ruang terbuka hijau
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2014/NO.8, TLD NO.108.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN RUANG TERBUKA HIJAU
ABSTRAK: |
- Untuk terlaksananya pembangunan yang berkelanjutan serta terciptanya kehidupan masyarakat yang berdaya tahan lingkungan sebagai perwujudan dari visi pembangunan Daerah, maka perlu adanya keserasian dan keseimbangan di dalam pemanfaatan ruang di Daerah, khususnya yang terkait dengan penyediaan ruang untuk pengembangan dan penataan ruang terbuka hijau; bahwa pengembangan dan penataan ruang terbuka hijau merupakan program yang harus dilaksanakan dan dicapai secara nasional, terutama untuk menjaga dan menyerasikan keseimbangan ekologis, yang merupakan kebutuhan dasar bagi generasi sekarang maupun generasi yang akan datang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau.
- Dasar Hukum: 1.Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945);
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
4. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Permukiman
5. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah
7. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
10. Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2002 tentang Hutan Kota
11. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Nasional
12. Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan;
14. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/M/2008 tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengembangan Ekowisata di Daerah;
16. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 29 Tahun 2009 tentang Pedoman Keanekaragaman Hayati di Daerah;
17. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.71/MenhutII/2009 tentang Pedoman Penyelenggaraan Hutan Kota;
18. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 3 Tahun 2011 tentang Taman Keanekaragaman Hayati;
19. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 4 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2005-2025
20.Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perlindungan dan Pengelolan Lingkungan Hidup
21. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 10 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Parepare Tahun 2011-2031
22. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 11 Tahun 2011 tentang Kawasan Konservasi Alam Daerah
23. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Lingkup Pemerintah Kota Parepare.
- MENGATUR TENTANG PENGELOLAAN RUANG TERBUKA HIJAU
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2014.
- 41 halaman
|