Kepegawaian, Aparatur NegaraOtonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Tahun 2015 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 16 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Belitung Timur dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Belitung Timur
ABSTRAK:
Dalam rangka penataan kelembagaan Perangkat Daerah serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, perlu diadakan perubahan
atas Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 16 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Belitung Timur dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Belitung Timur. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 16 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Belitung Timur dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Belitung Timur.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No.38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 57 Tahun 2007; Perda No. 15 Tahun 2008; Perda No. 16 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 16 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Belitung Timur dan
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Belitung Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Belitung Timur Tahun 2008 Nomor 93) diubah sebagai berikut Ketentuan Pasal 6 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 6 dan Ketentuan Pasal 9 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 9.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Gorontalo No. 2 Tahun 2015
Organisasi tata kerja - SEKretariat daerah - SEKretariat dewan
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, BD.2015/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2013 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Gorontalo
ABSTRAK:
Peraturan Daerah ini dibentuk untuk dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD tahun 1945; UU 38 Tahun 2000; UU 17 Tahun 2003; UU 1 Tahun 2004; UU 33 Tahun 2004; UU 12 Tahun 2011; UU 5 Tahun 2004; UU 17 tahun 2014; UU 23 Tahun 2014; PP 16 Tahun 1994; PP No. 100 Tahun 2000; PP 58 Tahun 2005; PP 65 Tahun 2005; PP 79 tahun 2005; PP 6 Tahun 2006; PP 41 Tahun 2007; Perpres 54 tahun 2010; Permendagri 99 Tahun 2014; Perda 11 Tahun 2013.
Dalam peraturan daerah ini diatur perubahan atas Pasal 5 ayat (1) huruf c tentang struktur pada asisten perekonomian dan pembangunan, serta penambahan satu pasal yaitu Pasal 17A.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
PERATURAN DAERAH NOMOR 11 TAHUN 2013 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH DAN SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI GORONTALO
terdiri atas 8 Halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Selayar Nomor 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2015/NO.43 TLD NO.18
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penegakan Peraturan Daerah dan
penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman
masyarakat di Kabupaten Kepulauan Selayar, telah
diundangkan Peraturan Daerah Kabupaten Selayar
Nomor 21 Tahun 2006 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil;
b. bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Pemerintah
Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, maka
Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 21 Tahun 2006
sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu ditinjau
kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara
Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981
Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3209);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang
Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983
Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3258) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang
Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5145);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4373);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2008 tentang
Perubahan Nama Kabupaten Selayar Menjadi Kabupaten
Kepulauan Selayar Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 124,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4889);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan
Polisi Pamong Praja (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5094);
10. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2
Tahun 2013 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah
(Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2013
Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi
Selatan Nomor 235);
(1) PPNS mempunyai tugas melaksanakan penyidikan tindak pidana yang termasuk
dalam lingkup kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan yang menjadi dasar hukum masing-masing.
(2) PPNS dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
mendapat Surat Perintah dari Sekretaris Daerah selaku Ketua Sekretariat PPNS
atau dari Kepala SATPOL PP selaku Pelaksana Harian Sekretariat PPNS dan
berkoordinasi dengan Penyidik POLRI.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan koordinasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Bupati.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2015.
Peraturan Daerah
Kabupaten Selayar Nomor 21 Tahun 2006 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil
di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Selayar
Peraturan Bupati
32 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Utara No. 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan Dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
a.bahwa dengan diberlakukannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, maka ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Barito Utara Tahun 2007 Nomor 4 Seri D) sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan sehingga perlu disesuaikan; b.bahwa dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang sesuai dengan perkembangan keadaan, selaras dengan keanekaragaman, partisipasi, otonomi asli, demokrasi dan pemberdayaan masyarakat, maka sebagai perwujudan demokrasi di Desa perlu diatur mengenai Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa ;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 2 Tahun 2008
PROSES PEMILIHAN KEPALA DESA
PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA
HAK MEMILIH DAN DIPILIH
PENCALONAN KEPALA DESA
KAMPANYE
KEPALA DESA, PERANGKAT DESA DAN PEGAWAI NEGERI SIPIL SEBAGAI CALON KEPALA DESA
PELAKSANAAN PEMILIHAN KEPALA DESA
PENGESAHAN, PENGANGKATAN DAN PELANTIKAN KEPALA DESA
MASA JABATAN KEPALA DESA
TUGAS, WEWENANG DAN KEWAJIBAN KEPALA DESA
PERTANGGUNGJAWABAN KEPALA DESA
LARANGAN DAN PENYIDIKAN KEPALA DESA
PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
PENGANGKATAN PEJABAT DAN YANG MENJALANKAN TUGAS KEPALA DESA
BIAYA PEMILIHAN KEPALA DESA
TINDAKAN DAN SANKSI
KETENTUAN PERALIHAN
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2015.
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Barito Utara Tahun 2007 Nomor 4)
Peraturan Bupati
20
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kepulauan Riau No. 2 Tahun 2015
PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH PROVINSI KEPULAUAN RIAU
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LEMBARAN DAERAH PROVINSI KEPULAUAN RIAU TAHUN 2015 NOMOR 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH PROVINSI KEPULAUAN RIAU
ABSTRAK:
Dalam rangka memberikan jaminan hukum dan penegakan Peraturan Daerah serta penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di Provinsi Kepulauan Riau, perlu Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah. Keberadaan dan peranan Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah yang mampu dan berwibawa sangat diharapkan dalam rangka
penegakan hukum terutama untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 8 Tahun 1981; UU Nomor 2 Tahun 2002; UU Nomor Nomor 25 Tahun 2002; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 27 Tahun 1983; PP Nomor 6 Tahun 2010; PP Nomor 53 Tahun 2010; PP Nomor 43 Tahun 2012; Permendagri Nomor 11 Tahun 2009; Permendagri Nomor 40 Tahun 2011; Permendagri Nomor 1 Tahun 2014; Permenhumham Nomor M.HH.01.AH.09.01 Tahun 2011; Keputusan Mendagri Nomor 6 Tahun 2003; Keputusan Mendagri Nomor 7 Tahun 2003; Perda Prov. Kepulauan Riau Nomor 5 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah Prov. Kepulauan Riau dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang dan tanggungjawab.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2015.
25 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Nomor 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton
ABSTRAK:
Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang efektif dan efisien serta berlangsungnya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) di daerah, diperlukan jaminan kepastian penegakan hukum atas peraturan-peraturan di daerah. Hal ini sejalan dengan Pasal 257 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, penyidikan terhadap pelanggaran atas ketentuan Peraturan Daerah dilakukan oleh Pejabat Penyidik dan/atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Buton tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 2 Tahun 2002; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2010; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 9 Tahun 2010; Perpres No. 87 Tahun 2014; Permendagri No. 11 Tahun 2009; Permendagri No. 31 Tahun 2009; Permenkumham No : M.HH.01.AH.09.01 Tahun 2011; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Kepmendagri No. 30 Tahun 1999; Kepmendagri No. 6 Tahun 2003; Kepmendagri No. 7 Tahun 2003; Perda Kabupaten Buton No. 25 Tahun 2013; Perda Kabupaten Buton No. 26 Tahun 2013; Perda Kabupaten Buton No. 27 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyidik Pegawai Negeri sipil Daerah di Pemerintah Kabupaten Buton dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Kedudukan, Tugas dan Wewenang yang mengatur tentang Kedudukan PPNS, Tugas PPNS dan Wewenang PPNS. Hak dan Kewajiban, Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Pelantikan dan Pengambilan Sumpah atau Janji. Kartu Tanda Pengenal, Perubahan Struktur Organisasi dan Mutasi Pejabat PPNS. Pemberhentian, Pembinaan, Pendidikan dan Pelatihan. Pembiayaan, Ketentuan Peralihan dan yang terakhir mengatur tentang Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
36 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas No. 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pemilihan Dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka perlu mengatur mengenai tata cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa dengan Peraturan Daerah. Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 5 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan
Pemberhentian Kepala Desa sudah tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 1 Tahun 2008.
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
PEMILIHAN KEPALA DESA;
BAB III
PELAKSANAAN;
BAB IV
KEPALA DESA, PERANGKAT DESA, ANGGOTA BPD, PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN TENAGA HONOR/KONTRAK/PEGAWAI PEMERINTAH TIDAK TETAP SEBAGAI CALON KEPALA DESA;
BAB V
PENGAWASAN PEMILIHAN;
BAB VI
MASA JABATAN, TUGAS DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA;
BAB VII
PEMILIHAN KEPALA DESA ANTAR WAKTU MELALUI MUSYAWARAH DESA;
BAB VII
PEMILIHAN KEPALA DESA ANTAR WAKTU MELALUI MUSYAWARAH DESA;
BAB IX
KETENTUAN LAIN-LAIN;
BAB X
KETENTUAN PERALIHAN;
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
46 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Tahun 2015 No.1/TLD No.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil
ABSTRAK:
Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang efektif dan efisien serta berlangsungnya tata kelola pemerintahan yang baik di Daerah, diperlukan jaminan kepastian penegakan hukum, khususnya penegakan terhadap Perda. Untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dalam penegakan hukum diperlukan landasan hukum untuk menjamin legalitas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) sebagai Penegak Hukum. PPNS di Kabupaten Purworejo telah diatur dengan Perda Kab Daerah Kabupaten Daerah Tk II Purworejo No 3 Tahun 1988 sudah tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga perlu ditinjau kembali dan disesuaikan dengan membentuk Perda yang baru.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 tahun 2015
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) sebagai Penegak Hukum
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2015.
Perda Kab Daerah TK II Purworejo No 3 Tahun 1988 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
16 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kediri No. 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 17 Tahun 2008 tentang Organ Dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Barito Selatan
ABSTRAK:
a.bahwa untuk meningkatkan kinerja perusahaan Daerah Air Minum dalam pelayanan kepada masyarakat, perlu penataan kembali organ dan kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum; b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Kabupaten Barito selatan Nomor 17 Tahun 2aa8 tentang organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Barito Selatan yang disesuaikan dengan perkembangan dan keadaan sehingga perlu diubah
undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 17 Tahun
2008
Persyaratan Calon Direksi; Jumlah Direksi; Dewan Pengawas
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2015.
Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 17 Tahun 2008
8
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat