Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan
Pengendalian Pemanfaatan Ruang
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menjamin pemanfaatan ruang diperlukan penyelenggaraan kegiatan pemanfaatan ruang yang terarah dan terkendali yang dilaksanakan melalui pelaksanaan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang serta pengawasan dan pengendalian pemanfaatan ruang, maka perlu menerapkan Peraturan Bupati.
UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 26 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 5 Tahun 2021; PP No. 21 Tahun 2021; Permendagri No. 115 Tahun 2017; Permen ATR/Kepala BPN No. 13 Tahun 2021;Permen ATR/Kepala BPN No. 15 Tahun 2021; Permen ATR/Kepala BPN No. 21 Tahun 2021; Perda Kab. Sukabumi No. 13 Tahun 2009; Perda No. 22 Tahun 2012; Perda Kab. Sukabumi No. 4 Tahun 2021; Perda Kab. Sukabumi No. 7 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Perda Kab. Sukabumi No. 7 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur tentang Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan Pengendalian Ruang, yang meliputi: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Pemanfaatan Ruang; Pengendalian Pemanfaatan Ruang; Pengenaan Sanksi; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2022.
36 hlm.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Raja Ampat Nomor 47 Tahun 2022
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 47, BD. No. 2022/47, LL Kab Raja Ampat: 11 hal
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PENATAAN DUSUN
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat serta memperhatikan kondisi geografis daerah dan karakteristik wilayah, perlu penataan Dusun di wilayah Kabupaten Raja Ampat. Untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat serta memperhatikan kondisi geografis daerah dan karakteristik wilayah, perlu penataan Dusun di wilayah Kabupaten Raja Ampat.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 20 tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 106 tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 107 tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 18 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Raja Ampat Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Raja Ampat Nomor 6 tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020;
Dusun adalah bagian wilayah kampung yang merupakan lingkungan kerja pelaksanaan pemerintahan kampung yang berada dalam wilayah Kabupaten Raja Ampat.
Maksud dilaksanakannya penataan dusun atau yang disebut dengan nama lain yang sesuai dengan asal usul, adat istiadat, dan sosial budaya masyarakat setempat adalah untuk tertibnya administrasi kewilayahan dan memberikan kepastian hukum tentang keberadaan dusun di wilayah Kabupaten Raja Ampat.
Tujuan penataan Dusun adalah untuk:
a) mempercepat pelayanan masyarakat dan pembangunan di kampung;
b) meningkatkan kemampuan penyelenggaraan pemerintahan secara berdayaguna dan berhasilguna;
c) memacu swadaya masyarakat untuk terlibat dalam pembangunan kampung;
d) mendorong Kerjasama dan Gotongroyong masyarakat dalam pembangunan kampung.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2022.
Lamp 5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 46 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Sungai Seluang Dengan Desa Mangga Kecamatan Kelumpang Utara Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 8 ayat (3) huruf f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas Desa ditetapkan dalam Peraturan Bupati; Bahwa berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Batas antara Desa Sungai Seluang dengan Desa Mangga Kecamatan Kelumpang Utara Kabupaten Kotabaru Berita Acara Nomor: 146.3/238/DSS/XI/KU/2021 dan Nomor: 146.3/150/DM/XI/KU /2021, yang telah difasilitasi oleh Tim Batas Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten Kotabaru. Batas Desa telah disepakati tarikan garis batas dan titik koordinatnya oleh kedua Desa, maka perlu menetapkan batas wilayah administrasi desa tersebut;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf dan huruf b perlu a menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Desa Sungai Seluang dengan Desa Mangga Kecamatan Kelumpang Utara Kabupaten Kotabaru
Dasar Hukum: Undang- Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang- Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 141 Tahun 2017.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Batas Desa Sungai Seluang dengan Desa Mangga Kecamatan Kelumpang Utara Kabupaten Kotabaru.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2022.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana Nomor 45 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 45, Berita Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2022 Nomor 45
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Rumbia Tahun 2022-2042
ABSTRAK:
a. bahwa ruang sebagai komponen lingkungan yang terbatas dan tidak terbaharui, sehingga perlu dikelola secara bijaksana dan dimanfaatkan secara berkelanjutan untuk generasi sekarang dan generasi yang akan datang.
b. bahwa perkembangan pembangunan, khususnya pemanfaatan ruang di Kawasan Perkotaan Rumbia, diorganisasikan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemanfaatan potensi sumber daya alam, sumber daya buatan, sumber daya manusia dengan tetap memperhatikan daya dukung, daya tampung, dan kelestarian lingkungan hidup.
c. bahwa berdasarkan Pasal 17 angka 7 dan angka 10 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mengenai Perubahan Pasal 14 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, rencana rinci tata ruang disusun sebagai perangkat operasional rencana umum tata ruang.
d. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 55 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang dan Pasal 38 ayat {1} Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 20 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bombana Tahun 2013-2033.
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, diperlukan penetapan Peraturan Bupati mengenai Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Rumbia Tahun 2022-2042.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6673);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6042);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010 tentang Bentuk dan Tata Cara Peran Masyarakat dalam Penataan Ruang (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5160);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 0635);
9. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 28/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 772);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
11. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2021 tentang Tata Gara Penyusunan Peninjauan Kembali, Revisi, dan Penerbitan Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten, Kota, dan Rencana Detail Tata Ruang (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 329);
12. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 330);
13. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Basis Data dan Penyajian Peta Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten, dan Kota Serta Peta Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 24);
14. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 15 Tahun 2021 tentang Koordinasi Penyelenggaraan Penataan Ruang (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 327);
15. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2014 - 2034 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2014 Nomor 2);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 20 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bombana Tahun 2013 - 2033 (Lembaran Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2013 Nomor 20).
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
RUANG LINGKUP
BAB III
TUJUAN PENATAAN WILAYAH PERENCANAAN
BAB IV
RENCANA STRUKTUR RUANG
BABV
RENCANA POLA RUANG
BAB VI
KETENTUAN PEMANFAATAN RUANG
BAB VII
PERATURAN ZONASI
BAB VIII
KELEMBAGAAN
BAB IX
KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB X
KETENTUAN PERALIHAN
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Mei 2022.
172 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 45 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Semisir Kecamatan Pulau Laut Tengah Dengan Desa Batu Tunau Kecamatan Pulau Laut Timur Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf f Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas Desa ditetapkan dalam Peraturan Bupati; Bahwa berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Batas antara Desa Semisir Kecamatan Pulaulaut Tengah dengan Desa Batu Tunau Kecamatan Pulaulaut Timur Kabupaten Kotabaru Nomor 146.3/898/KD- SMR/XII/2021 dan Nomor 146.3/324/KD-DBT- PLT/XII/2021 yang telah difasilitasi oleh Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten Kotabaru. Batas Desa telah disepakati tarikan garis batas dan titik koordinatnya oleh kedua Desa, maka perlu menetapkan batas wilayah administrasi desa tersebut; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Semisir Kecamatan Pulaulaut Tengah dengan Desa Batu Tunau Kecamatan Pulaulaut Timur Kabuapaten Kotabaru.
Dasar Hukum: Undang- Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang- Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 141 Tahun 2017.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Semisir Kecamatan Pulaulaut Tengah dengan Desa Batu Tunau Kecamatan Pulaulaut Timur Kabuapaten Kotabaru.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2022.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sambas Nomor 45 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peta Penetapan Batas Desa Mutus Darussalam Kecamatan Jawai Kabupaten Sambas
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peta Penetapan Batas Desa Mutus Darussalam Kecamatan Jawai Kabupaten Sambas;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;;Undang - Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 58 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 1 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 4 Tahun 2016
Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Penetapan dan Penegasan Batas Desa; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2022.
7 halaman peraturan dan 3 halaman lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lumajang Nomor 44 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 44, BD Kabupaten Lumajang Nomor 44 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN TEKNIS PEMANFAATAN DAN PENGENDALIAN TATA RUANG SERTA TATA CARA PERMOHONAN KESESUAIAN KEGIATAN PEMANFAATAN RUANG
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 2 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lumajang, perkembangan kawasan peruntukan permukiman, kawasan peruntukan pertambangan, kawasan peruntukan industri, dan kawasan peruntukan lainnya, perlu diantisipasi perkembangannya untuk mewujudkan Pemanfaatan Ruang yang serasi, selaras, seimbang dan berkelanjutan;
b. bahwa guna mewujudkan struktur ruang dan pola ruang sesuai dengan rencana tata ruang dan peraturan perundang-
undangan di bidang Pemanfaatan Ruang serta untuk ketentuan kegiatan Pemanfaatan Ruang di Kabupaten Lumajang, perlu menetapkan Pedoman Teknis Pemanfaatan dan Pengendalian Tata Ruang serta Tata Cara Permohonan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang.
1. Pasal 18 ayat (6) UU Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;
2. UU Nomor 12 Tahun 1950;
3. UU Nomor 17 Tahun 2003;
4. UU Nomor 1 Tahun 2004;
5. UU Nomor 25 Tahun 2004;
6. UU Nomor 28 Tahun 2009;
7. UU Nomor 15 Tahun 2019;
8. UU Nomor 9 Tahun 2015;
9. UU Nomor 1 Tahun 2022;
10. PP Nomor 109 Tahun 2000;
11. PP Nomor 55 Tahun 2005;
12. PP Nomor 71 Tahun 2010;
13. PP Nomor 12 Tahun 2017;
14. PP Nomor 18 Tahun 2017;
15. PP Nomor 56 Tahun 2018;
16. PP Nomor 12 Tahun 2019;
17. PP Nomor 13 Tahun 2019;
18. Permendagri Nomor 62 Tahun 2017;
19. Permendagri Nomor 90 Tahun 2019;
20. Permendagri Nomor 77 Tahun 2020;
21. Permendagri Nomor 9 Tahun 2021;
22. Permendagri Nomor 27 Tahun 2021;
23. Perda Kabupaten Lumajang Nomor 13 Tahun 2021;
24. Perda Kabupaten Lumajang Nomor 18 Tahun 2016;
25. Perda Kabupaten Lumajang Nomor 10 Tahun 2017;
26. Perda Kabupaten Lumajang Nomor 3 Tahun 2018;
27. Perda Kabupaten Lumajang Nomor 10 Tahun 2018;
28. Perda Kabupaten Lumajang Nomor 1 Tahun 2019;
29. Perda Kabupaten Lumajang Nomor 10 Tahun 2020;
30. Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2022.
Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi : a. tujuan; b. ketentuan kegiatan Pemanfaatan Ruang; c. ketentuan penataan bangunan dan lingkungan; d. ketentuan khusus; e. standar teknis Pemanfaatan Ruang; dan f. mekanisme pelaksanaan KKPR.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2022.
70 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sambas Nomor 44 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peta Penetapan Batas Desa Sungai Nilam Kecamatan Jawai Kabupaten Sambas
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peta Penetapan Batas Desa Sungai Nilam Kecamatan Jawai Kabupaten Sambas;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang - Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 58 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 1 Tahun 2015 ; Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 4 Tahun 2016
Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Penetapan dan Pengasan Batas Desa; Luas Wilayah Desa; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2022.
7 halaman peraturan dan 2 halaman lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Empat Lawang Nomor 44 Tahun 2022
penyusunan pembentukan penyempurnaan - nilai indikasi rata-rata tanah - zona nilai tanah
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 44, BD.2022/NO.44
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penyusunan, Pembentukan dan Penyempurnaan Nilai Indikasi Rata-Rata dan Zona Nilai Tanah
ABSTRAK:
Untuk penentuan tarif dalam pelayanan pertanahan, referensi masyarakat dalam transaksi, penentuan ganti rugi, inventarisasi nilai aset publik maupun aset masyarakat, memonitor nilai tanah dan pasar tanah, dan referensi penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), agar lebih adil dan transparan bagi masyarakat, perlu mengatur penyusunan, pembentukan dan penyempurnaan Nilai Indikasi Rata-Rata dan Zona Nilai Tanah.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 1 Tahun 2007; UU No 23 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 55 Tahun 2016; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208/PMK.07/2018; Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2013; Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2013; Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016; Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2021
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang tata cara penyusunan, pembentukan, dan penyempurnaan Nilai Indikasi Rata-Rata (NIR) dan Zona Nilai Tanah (ZNT) disusun bertujuan untuk memberikan panduan dalam penilaian agar dapat menghasilkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) bumi yang mencerminkan nilai yang paling mendekati kewajaran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2022.
9 hlm, Lampiran : 11 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buleleng Nomor 44 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 44, Berita Daerah Kabupaten Buleleng Tahun 2022 Nomer 44
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR I TAHUN 2011 TENT ANG BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (2), Pasal 5, Pasal 19, Pasal 20 ayat (2), dan Pasal 25 ayat (3) Peraturan
Daerah Nomor I Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan perlu menetapkan Peraturan Bupati entang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,Undang-Undang Nomor 69 Tahun
1958,Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ,Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005,Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016,Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015,Peraturan Daerah Nomor I Tahun 2011,
Pasal I Ketentuan Umum
Pasal 37 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2022.
56 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat