Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Tanah Laut
ABSTRAK:
Dalam rangka peningkatan dan pengembangan pelayanan PDAM di Kabupaten
Tanah Laut baik berupa perbaikan infrastruktur dan cakupan pelayanan, maka
perlu melakukan penambahan penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada
Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Tanah Laut. Berdasarkan
pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah
Laut tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut
Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah
Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Tanah Laut.
Dasar hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor
17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor
15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan
Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun
2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 37 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Tanah Laut
Nomor 2 Tahun 1993; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun
2009; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 7 Tahun 2009; Peraturan
Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 5 Tahun 2010; Peraturan Daerah
Kabupaten Tanah Laut Nomor 11 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penambahan
Penyertaan Modal Pemerintah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum
Kabupaten Tanah Laut. Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Laut melakukan
penambahan penyertaan modal ke Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM)
Kabupaten Tanah Laut pada Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp5.446.070.000,- ,
sehingga seluruh penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Tanah Laut kepada
Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) sampai Tahun 2015 dalam bentuk uang
menjadi sebesar Rp14.946.070.000,- Seluruh penambahan penyertaan modal
Pemerintah Kabupaten Tanah Laut berupa aset dan hibah kepada Perusahaan
Daerah Air Minum (PDAM) sampai Tahun 2015 menjadi sebesar
Rp23.232.640.320.-
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2015.
14 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang Nomor 6 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Taman
ABSTRAK:
Bahwa Dalam Rangka Efektivitas Dan Penyempurnaan Organ Dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Taman, Perlu Dilakukan Perubahan Terhadap Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 2 Tahun 2OO9 Tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Taman.
Dasar Hum Peraturan Ini : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 47 Tahun 1999; Sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014; sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015.
Seleksi Calon Direksi, Hasil Seleksi, Hasil Uji Kelayakansi, Pengangkaran, Pengangkatan Direksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2015.
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Melawi No. 6 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (5) UU No. 1 Tahun 2014 tentang Perbendaharaan Negara perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2014
UUD 1945 Psl 18 (6), UU No. 34 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 57 Tahun 2005, PP No. 79 Tahun 2005, dan PP No. 1 Tahun 2008
Ketentuan Umum yaitu pengertian: Daerah, Bupati, Pemerintah Daerah, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Keuangan Daerah, Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah, Saham, Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat, Deviden, dan Rapat Umum Pemegang Saham; Bentuk dan Nilai Penyertaan Modal; Pengawasan; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
5
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muara Enim No. 6 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Modal Pemerintah Kabupaten Muara Enim pada Perusahaan Daerah Air Minum Lematang Enim
ABSTRAK:
dalam rangka meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Daeral Air Minum Lematang Enim, dipandang perlu untuk melakukan penambahan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Muara Enim ke dalam modal Perusahaan Daerah Air Minum Lematang Enim, yang dipergunakan untuk pembangunan prasarana air bersih yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Muara Enim
Pasa.l 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959; Undalg-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2OO5; Keputusan Menteri Negara Otonomi Daerah Nomor 8 tahun
2OO0; Peratural Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 4 Tahun 1986
Peraturan ini memuat ketentuan mengenai penambahan penyertaan modal daerah pada PDAM dan besaran modal daerah pada PDAM tahun sebelumnya dan setelah penambahan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Flores Timur Nomor 6 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LEMBARAN BERITA DAERAH KABUPATEN FLORES TIMUR TAHUN 2015 NOMOR 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN FLORES TIMUR NOMOR 2 TAHUN 2009 TENTANG PENDIRIAN PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KABUPATEN FLORES TIMUR
ABSTRAK:
bahwa untuk menjawabi perkembangan Perusahaan Daerah Air Minum di Kabupaten Flores Timur maka Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 2 Tahun 2009.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Flores Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Flores Timur Tahun 2009 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah kabupaten Flores Timur Nomor 0038), diubah yaitu Ketentuan Pasal 8 ayat (3), Ketentuan Pasal 9 ayat (2); Ketentuan Pasal 11 huruf i diubah dan huruf j dihapus; Ketentuan Pasal 13 diubah; Ketentuan Pasal 15 ayat (4) diubah; Diantara Pasal 16 dan Pasal 17 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 16A; Ketentuan Pasal 17 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) diubah; diantara Pasal 22 dan Pasal 23 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 22A; Ketentuan Pasal 26 huruf b dan huruf c; Ketentuan Pasal 30 diubah; Ketentuan Pasal 37, ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (3); Diantara BAB XV dan BAB XVI disisipkan 1 (satu) BAB yakni BAB XVA dan diantara Pasal 45 dan Pasal 46 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 45A.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cilacap Nomor 6 Tahun 2015
PENYERTAAN MODAL DAERAH KEPADA BADAN USAHA MILIK DAERAH DI KAB. CILACAP
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2015/NO.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah di Kabupaten Cilacap
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan pelayanan masyarakat dan
penguatan modal pada Badan Usaha Milik Daerah,
serta guna menggali potensi sumber-sumber
pendapatan asli daerah, dipandang perlu menyertakan
modal Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah;
b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 41 Undang
Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara dan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58
Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,
menyebutkan bahwa penyertaan modal Pemerintah
Daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan
disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah
ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang penyertaan
modal;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah Kabupaten Cilacap tentang Penyertaan Modal
Daerah Kepada Badan Usaha Milik Daerah di
Kabupaten Cilacap;
Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa
Tengah Nomor 6 Tahun 1999; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2012; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 19 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 3 Tahun 2013
Peraturan tersebut mengatur mengenai KEtentuan Umum; Tujuan Penyertaan Modal Daerah; Penyertaan Modal Daerah; Kewajiban BUMD; Pengawasan dan Pembinaan; Ketentuan Peralihan;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2015.
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Merangin No. 6 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN BADAN USAHA MILIK DAERAH
ABSTRAK:
- Berdasarkan bahwa dalam rangka menggali potensi daerah serta memaksimalkan
pelayanan terhadap kebutuhan masyarakat diperlukan Badan Usaha Milik Daerah
yang berbentuk perusahaan daerah dan perseroan terbatas yang mempunyai visi
selain untuk manfaat ekonomi sekaligus juga mempunyai fungsi pelayanan
publik. Melalui BUMD keberadaan aset daerah dapat dikelola oleh perusahaan
daerah dan perseroan terbatas secara efektif dan efisien untuk meningkatkan
Pendapatan Asli Daerah dan ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang pemerintahan Daerah pembentukan Badan Usaha Milik daerah harus
dengan Peraturan Daerah maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU Nomor 12
Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1965;
UU Nomor 5 Tahun 1962; UU Nomor 9 Tahun 1995; UU Nomor 28 Tahun 1999;
UU Nomor 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 14
Tahun 2000; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004;
UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan
UU Nomor 2 Tahun 2015; dan PP Nomor 58 Tahun 2005
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang maksud dan tujuan; pembentukan
BUMD meliputi nama dan logo perseroan, tempat kedudukan, asset, neraca,
kegiatan usaha, modal dan saham, organisasi, dan kepegawaian;
prinsip pengelolaan; penetapan dan penggunaan laba bersih; penggabungan,
peleburan, pengambilalihan dan pemisahan; pembubaran dan likuidasi;
pemeriksaan terhadap perseroan; pembinaan, pengawasan dan pengendalian; dan
ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2017.
Penjelasan 7 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut No. 6 Tahun 2015
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PADA PDAM “TIRTA INTAN”
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2015/NO.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Garut Pada Perusahaan Daerah Air Minum “Tirta Intan” Kabupaten Garut
ABSTRAK:
- Dalam rangka memperkuat struktur permodalan PDAM “Tirta Intan” Kab Garut dan berdasarkan Pasal 71 ayat (7) PERMENDAGRI No 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan PERMENDAGRI No 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas PERMENDAGRI No 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah telah menetapkan PERDA Kab Garut No 17 Tahun 2014 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kab Garut pada PDAM Tirta Intan Kab Garut. Surat Menteri Keuangan Nomor S-29/MK.7/2015 tanggal 15 April 2015 perihal Penetapan Pemberian Hibah Daerah untuk Program Hibah Air Minum dari Sumber Dana Penerimaan Dalam Negeri Tahun Anggaran 2015 kepada Pemerintah Kab Garut, penerusan hibah yang bersumber dari Pemerintah kepada Pemerintah Kab Garut untuk Nationwide Water Hibah Program dalam rangka mendanai kegiatan peningkatan akses penyediaan air minum rumah tangga setinggi-tingginya Rp. 9.000.000.000. Sehubungan adanya penerusan hibah, maka PERDA Kab Garut No 17 Tahun 2014 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kab Garut pada PDAM Tirta Intan Kab Garut perlu ditinjau kembali dan dilakukan penyesuaian. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan PERDA tentang Perubahan atas PERDA Kab Garut No 17 Tahun 2014 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kab Garut pada PDAM Tirta Intan Kab Garut.
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 14 Tahun 1950; UU No 33 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 56 Tahun 2005; PP No 58 Tahun 2005; PP No 79 Tahun 2005; PP No 38 Tahun 2007; PP No 71 Tahun 2010; PERPRES No 87 Tahun 2014; PERMENDAGRI No 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No 2 Tahun 2007; PERMENDAGRI No 1 Tahun 2014; PERDA Kab Garut No 14 Tahun 2008; PERDA Kab Garut No 19 Tahun 2008; PERDA Kab Garut No 6 Tahun 2010; PERDA Kab Garut No 2 Tahun 2014; PERDA Kab Garut No 3 Tahun 2014.
- Dalam Peraturan Daerah ini mengatur bahwa ketentuan Pasal 2 PERDA Kab Garut No 17 Tahun 2014 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kab Garut pada PDAM Tirta Intan Kab Garut diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: penambahan penyertaan modal daerah pada PDAM “Tirta Intan” Kabupaten Garut, untuk TA 2015 ditetapkan sebesar Rp. 14.000.000.000,00. Penyertaan modal daerah, bersumber dari: APBD TA 2015 sebesar Rp. 5.000.000.000,00; dan penerusan hibah untuk Program Hibah Air Minum Kepada Pemerintah Kabupaten Garut sebesar Rp. 9.000.000.000,00.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2015.
4 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulungagung No. 6 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan Sukabumi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2015.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat