Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD Kab. Solok No. 9 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan perilaku kehidupan masyarakat Kab. Solok yang teratur, tertib dan disiplin perlu menciptakan kondisi ketentraman dan ketertiban umum yang lebih baik di Kab. Solok
UUD 1945, UU No. 12 Tahun 1956, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 16 Tahun 2018
Sistematika Perda ini adalah sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Tertib Jalan dan angkutan umum
3. Tertib bangunan, jalur hijau, taman, dan fasilitas umum
4. tertib kebersihan dan kelestarian lingkungan hidup
5. tertib sosial
6. tertib pelajar
7. tertib tempat usaha
8. tertib pedagang kaki lima
9. tertib rumah kos
11. tertib kegiatan pada bulan ramadhan
12. penegakan perda
13. pembinaan PPNS
14. Sumber daya
15. pembiayaan
16.pembinaan, pengawasan dan pelaporan
17. peran serta masyarakat
18.tata cara pemberian sanksi administratif
19. ketentuan penyidikan
20.ketentuan pidana
21. ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2019.
48 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI JAMBI NOMOR 3 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
ABSTRAK:
bahwa pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah dilaksanakan dengan prinsip yang baik, berkepastian hukum, berkeadilan, mudah dan efisien;
bahwa dengan adanya penambahan objek retribusi perizinan tertentu khususnya pada retribusi izin trayek, dipandang perlu dilakukan penyesuaian terhadap struktur dan tarif retribusi izin trayek sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubhana Atas Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 3 Tahun 2012 tentan Retribusi Perizinan Tertentu
Pasal 8 ayat (6) UUD 1945; UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PERDA No. 03 Tahun 2012
PERDA ini Mengatur Mengenai Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2019.
8 hlmn;1 lmpiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cirebon Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sampah
ABSTRAK:
Bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi setiap warga negara Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28 H Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam rangka mewujudkan Kabupaten Seram Bagian Barat yang sehat dan bersih dari sampah yang dapat menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan, maka perlu dilakukan pengelolaan sampah secara komprehensif dan terpadu dari hulu ke hilir. Untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 47 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, maka Pengelolaan Sampah perlu diatur dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pengelolaan sampah yang meliputi sampah rumah tangga, sampah sejenis sampah rumah tangga, dan sampah spesifik.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2019.
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Lamp 8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tasikmalaya Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
Sehubungan dengan adanya perubahan pendapatan
dan belanja secara signifikan dan perkembangan yang tidak
sesuai dengan asumsi kebijakan umum Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah, keadaan yang
menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antara
kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang
menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus
digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran
berjalan maka perlu dilakukan perubahan APBD Tahun
Anggaran 2019
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; Permendagri No.38 Tahun 2018; Perda No.12 Tahun 2018.
Peraturan ini mengatur tentang perubahan Perubahan Anggaran
Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2019.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2019.
9 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Labuhan Batu Selatan Nomor 9 Tahun 2019
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL DAERAH KEPADA PERSEROAN TERBATAS BANK SUMATERA UTARA
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2019/No.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL DAERAH KEPADA PERSEROAN TERBATAS BANK SUMATERA UTARA
ABSTRAK:
a. bahwa Perseroan Terbatas Bank Sumatera Utara merupakan Badan Usaha Milik Daerah yang turut berperan serta dan berkontribusi dibidang keuangan dan ekonomi serta mewujudkan pembangunan masyarakat dan daerah Provinsi Sumatera Utara;
b. bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Labuhanbatu Selatan dapat berperan serta dalam pengembangan dan pemajuan Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara dengan cara penyertaan modal dan penambahan penyertaan modal;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 333 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah jo. Pasal 21 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, Penyertaan Modal Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kepada Perseroan Terbatas Bank Sumatera Utara.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Labuhanbatu Selatan di Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4868);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 305, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6173);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL DAERAH
BAB IV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 November 2019.
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ambon Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD No. 9/2019, TLD No. 369/2019, LL KOTA AMBON : 11 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Depot Air Minum
ABSTRAK:
Bahwa air minum merupakan kebutuhan pokok yang bersifat strategis sehingga diperlukan adanya pengelolaan dan pemanfaatan air yang secara hygienis sanitasi mampu menunjang kontinyuitas kehidupan manusia. Seiring perkembangan usaha depot air minum di Kota Ambon yang semakin meningkat maka diperlukan adanya tata kelola penyelenggaraan depot air minum yang berbasis perlindungan konsumen. Untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam depot air minum maka diperlukan pengaturan tentang izin usaha penyelenggaraan depot air minum.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 60 Tahun 1985; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 24 Tahun 2018; PERMENKES No. 492 Tahun 2010; PERMENKES No. 43 Tahun 2014; KEPMENDAG No. 651 Tahun 2004;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum, persyaratan kualitas air, peralatan produksi, higiene sanitasi, izin usaha depot air minum, kewajiban, larangan, pengawasan, sanksi administratif, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2019.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.
Lamp 4 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Demak Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Keolahragaan
ABSTRAK:
bahwa Pemerintah Daerah berkewajiban untuk memajukan kesejahteraan masyarakat dan mewujudkan kehidupan masyarakat yang bermanfaat bagi pembangunan di Daerah; bahwa untuk mencerdaskan masyarakat sebagai upaya meningkatkan kualitas hidup masyarakat secara jasmaniah, rohaniah, dan sosial dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur, sejahtera, dan demokratis serta peran aktif masyarakat dalam pembangunan di bidang keolahragaaan di Daerah, perlu pengaturan mengenai penyelenggaraan di bidang keolahragaan; bahwa untuk melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Pemerintah Daerah berhak mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan di bidang keolahragaan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Keolahragaan;
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2014;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembinaan dan pengembangan olah raga, organisasi keolahragaan, kejuaraan olah raga daerah, pembinaan dan pengembangan olah raga penyandang cacat (disabilitas), manajemen penyelenggaraan keolahragaan daerah, pembiayaan, sanksi administratif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2019.
30 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Purworejo
ABSTRAK:
a. bahwa setiap warga negara berhak berusaha untuk
mencapai tingkat kehidupan yang layak.
b. bahwa dalam rangka mendukung pemenuhan hak
masyarakat di Daerah sebagai warga Negara
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Pemerintah
Daerah menyediakan pelayanan jasa keuangan yang
aman kepada masyarakat, melalui pendirian
Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank
Purworejo;
c. bahwa Perusahaan Daerah sebagaimana dimaksud
dalam huruf b, didirikan berdasarkan Peraturan
Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 15 Tahun 1981
tentang Perusahaan Daerah Bank Pasar Kabupaten
Daerah Tingkat II Purworejo dan diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor
18 Tahun 2016 tentang Perusahaan Daerah Bank
Perkreditan Rakyat Bank Purworejo, namun sejalan
dengan perkembangan keadaan dan dengan
ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun
2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, maka
Peraturan Daerah tersebut perlu ditinjau kembali dan
disesuaikan dengan menerbitkan Peraturan Daerah
yang baru;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan
Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank
Purworejo;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1845; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 54 Tahun 2017;
Dalam peraturan ini diatur tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Purworejo yang meliputi: Pembentukan; Permodalan dan Bidang Usaha; Organ Perumda BPR Bank Purworejo; Kepegawaian; Rencana Strategis dan Rencana Bisnis Bank; Operasional Perumda BPR Bank Purworejo; Pelaporan; Evaluasi; Sistem Akuntansi; Penggunaan Laba; Pengelolaan Aset Tetap dan Inventaris; Pembinaan dan Pengawasan; Perubahan Bentuk Hukum; Pembubaran Perumda BPR Bank Purworejo; Kepailitan Perumda BPR Bank Purworejo;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2019.
58 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat