Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pendidikan
ABSTRAK:
bahwa pendidikan merupakan investasi masa depan yang memiliki nilai dan arti bagi setiap manusia, dan memiliki muara sebagai pengembangan sumber daya manusia serta dapat menjamin kelangsungan hidup masa depan yang dapat melayani seluruh warga masyarakat tanpa membedakan status sosial, ekonomi dan
sebagainya; bahwa pendidikan harus mampu menjawab berbagai tantangan sesuai dengan perkembangan era otonomi daerah dan tuntutan perubahan kehidupan baik lokal, regional, nasional maupun global,
sehingga sistem pendidikan yang dilakukan harus tersusun secara sistematis, terencana, terarah, dan berkesinambungan dalam rangka untuk mewujudkan pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu pendidikan, relevansi pendidikan, dan efisiensi dalam penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan; bahwa pendidikan harus mampu mewujudkan masyarakat belajar yang cerdas, terampil dan berakhlak mulia, untuk itu diperlukan seperangkat sistem pendidikan dan sumber daya manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta mampu bersaing secara global di era otonomi daerah ini;bahwa Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah memberikan wewenang dan tanggung jawab kepada Daerah dalam urusan pendidikan, maka perlu.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 ;Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2012 ; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 2 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 1 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 9 Tahun 2008.
Peraturan ini memuat mengenai hak dan kewajiban bagi para masyarakat untuk mendapatkan pendidikan beserta dengan tingkatan pendidikannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2012.
41 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 8 Tahun 2019
pendidikan-organisasi tata kerja dan tata usaha sekolah
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD No. 8/ 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 16 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Tata Usaha Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama, Sekolah Menengah dan Sekolah Kejuruan
ABSTRAK:
a. bahwa dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor
18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, maka Peraturan
Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 16 Tahun 2008 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Tata Usaha Sekolah Lanjutan
Tingkat Pertama, Sekolah Menengah dan Sekolah Kejuruan
sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan
sehingga tidak dapat dilaksanakan;
b. bahwa dalam rangka mewujudkan tertib regulasi di
Kabupaten Kebumen, Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen
Nomor 16 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Tata
Usaha Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama, Sekolah Menengah
dan Sekolah Kejuruan perlu dicabut;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten
Kebumen Nomor 16 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Tata Usaha Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama, Sekolah
Menengah dan Sekolah Kejuruan;
Dasar hukum pertauran ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016;
Dalam peraturan ini diatur mengenai Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 16 Tahun 2008 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Tata Usaha Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama, Sekolah Menengah
dan Sekolah Kejuruan dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2019.
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 16 Tahun 2008
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 8 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, LD Kab. Tanjung Jabung Barat Tahun 2022 No.8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anak usia Dini
ABSTRAK:
a. bahwa Pemerintah Daerah berkewajiban untuk turut menyelenggarakan pendidikan anak usia dini yang berkualitas untuk mewujudkan tujuan Negara terutama memajukan kesejahteraan umum serta mencerdaskan kehidupan bangsa;
b. bahwa peningkatan kualitas sumber daya manusia dalam pencapaian tumbuh kembang optimal sangat ditentukan oleh kualitas perkembangan anak selama periode usia dini melalui program pendidikan yang sesuai dengan tumbuh kembangnya;
c. bahwa untuk memperkuat peran satuan pendidikan anak usia dini dalam pengembangan pribadi dan akademik anak sejak usia dini, diperlukan kebijakan sebagai dasar hukum pelaksanaannya;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaran Pendidikan Anak Usia Dini;
UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2022; sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2022 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 66 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 4 Tahun 2022; Peraturan Presiden No. 60 Tahun 2013; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 64 Tahun 2012; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No.84 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 137 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 18 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat No. 19 Tahun 2018.
Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2022.
24
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Landak Nomor 8 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2020/NO.8, LL Kab. Landak : 24 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan budaya gemar membaca di Daerah perlu didukung dengan keberadaan Perpustakaan sebagai sarana pendidikan, sumber informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, penelitian, rekreasi dan pelestarian budaya yang sesuai dengan karakteristik Daerah;
Dasar hukum Perda ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 55 Tahun 1999, UU No. 43 Tahun 2007, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 24 Tahun 2014.
Dalam Perda ini diatur tentang Ketentuan Umum; Hak, Kewajiban dan Kewenangan; Standar Perpustakaan; Koleksi Perpustakaan; Sarana dan Prasarana Perpustakaan; Pelayanan Perpustakaan; Tenaga Perpustakaan; Penyelenggaraan Perpustakaan; Jenis Perpustakaan; Kerjasama dan Peran Serta Masyarakat; Pembudayaan Kegemaran Membaca; Naskah Kuno; Pembinaan dan Pengawasan; Pendanaan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
19 Halaman dan 5 Halaman Penjelasan
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2013
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Badan Akreditasi Provinsi Sekolah/Madrasah Tingkat Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 10 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 59 Tahun 2012 diamanatkan bahwa dalam pelaksanaan akreditasi, Badan Akreditasi Nasional Sekolah Madrasah dibantu oleh Badan Akreditasi Provinsi Sekolah/Madrasah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dalam huruf a, agar pelaksanaannya berdayaguna dan berhasilguna perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Badan Akreditasi Provinsi Sekolah/Madrasah Tingkat Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2012;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang ketentuan umum, pembentukan BAP-S/M, susunan organisasi, masa jabatan dan pergantian anggota BAP-S/M, sekretariat BAP-S/M, unit pelaksana akreditasi S/M kabupaten/kota, kelompok asesor, tugas BAP-S/M, prinsip BAP-S/M, ruang lingkup dan komponen akreditasi S/M, penentuan peringkat akreditasi S/M, pelaporan dan tindak lanjut, pembiayaan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2013.
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 35 A Tahun 2007 dicabut
10 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumedang Nomor 8 Tahun 2014
Permendikbud No. 19 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler
Mencabut :
Permendikbud No. 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler
Permendikbud No. 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler
Permendikbud No. 18 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
ABSTRAK:
Berlakunya UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, telah mengubah kewenangan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan urusan pendidikan
Dasar hukum dalam peraturan ini : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 39 Tahun 1999; UU No 7 Tahun 2001; UU No 20 Tahun 2003; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kalo diubah, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; UU No 11 Tahun 2020; PP No 39 Tahun 1992; PP No 57 Tahun 2021; PP No 47 Tahun 2008; PP No 48 Tahun 2008; PP No 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No 66 Tahun 2010; Permendikbud No 1 Tahun 2021; Perda Provinsi Sumatera Selatan No 8 Tahun 2019;
Dalam peraturan ini di atur mengenai : ketentuan umum; hak dan kewajiban; jalur, jenis, dan jenjang pendidikan; pengelolaan pendidikan; pendidikan lintas satuan dan jalur pendidikan; bahasa pengantar; pendidik dan tenaga pendidikan; prasarana dan sarana; evaluasi, akreditasi, dan sertifikasi; pendanaan; pembukaan, penambahan, penggabungan, dan penutupan lembaga pendidikan; penjaminan mutu; peran serta masyarakat; kerjasama; pengawasan dan pengendalian; sanksi administratif; ketentuan pendidikan; ketentuan pidana; ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2021.
Mencabut PERDA Kota Lubuk Linggau No. 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan
61 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kendari No. 8 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Gerakan Masyarakat Memanfaatkan Waktu Intensif Belajar Wajib Di Kota Kendari
ABSTRAK:
Bahwa Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan Pasal 56 ayat (1) dan (2) mengisyaratkan bahwa penyelenggaraan pendidikan memerlukan dukungan masyarakat yang memadai. Dalam mengupayakan dukungan masyarakat untuk sektor pendidikan salah satu alternatif adalah menumbuhkan keberpihakan yang bermutu, mulai dari pimpinan tertinggi sampai aparat terendah termasuk masyarakat yang bergerak dalam sektor swasta dan industri. Keberpihakan konkrit itu perlu disalurkan secara politis menjadi suatu gerakan bersama (collective acting) yang diwadahi Dewan Pendidikan yang berkedudukan di Kota Kendari serta komite sekolah di tingkat satuan pendidikan dalam pelaksanaan Gerakan Masyarakat Memanfaatkan Waktu Intensif Belajar Wajib (GEMAWIBAWA);
Bahwa Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, memberikan kewenangan yang luas, nyata, dan bertanggung jawab kepada daerah dan masyarakat sehingga memberikan peluang untuk leluasa mengatur dan melaksanakan kewenangannya atas prakarsa sendiri sesuai dengan kepentingan masyarakat setempat dan potensi setiap daerah dalam penyelenggaraan pendidikan dan peningkatan kualitas sumberdaya manusia;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Gerakan Masyarakat Memanfaatkan Waktu; Intensif Belajar Wajib (GEMAWIBAWA) di Kota Kendari.
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 6 Tahun 1995; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 20 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004; sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; sebagaimana telah diubah dengan I Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 9 Tahun 2009;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
1. KETENTUAN UMUM (Pasal 1)
2. TUJUAN, MANFAAT DAN SASARAN (Pasal 2 – Pasal 4)
3. PENYELENGGARAAN GEMAWIBAWA (Pasal 5 – Pasal 9)
4. TANGGUNG JAWAB PENYELENGGARA GEMAWIBAWA (Pasal 10 – Pasal 11)
5. PERAN SERTA MASYARAKAT (Pasal 12 – Pasal 13)
6. PENGAWASAN (Pasal 14)
7. KETENTUAN PENUTUP (Pasal 15 – Pasal 16)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2013.
22 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat