Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Daerah Yang Dikelola Dinas Perindustrian Dan Perdagangan Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara
Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah, disebutkan bahwa Instansi
Pelaksana Pemungut Pajak dan Retribusi dapat diberi
Insentif apabila mencapai kinerja tertentu;
bahwa untuk kelancaran dan ketertiban administrasi
dalam pemberian insentif pemungutan retribusi daerah
yang dikelola Dinas Perindustrian dan Perdagangan
Kabupaten Purbalingga, maka perlu mengatur Tata Cara
Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan
Retribusi Daerah dengan Peraturan Bupati;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan
Insentif Pemungutan Retribusi Daerah yang Dikelola Dinas
Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Purbalingga
Tahun Anggaran 2023;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 16 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 5 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 8 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 13 Tahun 2022;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutanretribusi Daerah Yang Dikelola Dinas Perindustrian Dan Perdagangan Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2023 ang meliputi Pemberian Dan Besaran Insentif, dan Penganggaran, Pelaksanaan, Dan Pertanggungjawaban.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2023.
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lebak No. 15 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Penerangan Jalan
ABSTRAK:
a.bahwa salah satu jenis pajak daerah Kabupaten adalah Pajak
Penerangan Jalan yang merupakan bagian dari sumber
penerimaan daerah yang sangat penting bagi pelaksanaan
pemerintahan dan peningkatan pembangunan daerah ;
b.bahwa ketentuanPeraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Lebak Nomor4 Tahun 1998 tentang Pajak Penerangan Jalan sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 16 Tahun 2002
sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini sehigga perlu dilakukan penyesuaian ;
1.UU No. 8 Tahun 1981 ;2.UU No.18 Tahun 1997;3.UU No.28 Tahun 1999;4.UU No.23 Tahun 2000 ;5.UU No. 20 Tahun 2002;6.UU No.17 Tahun 2003;7.UU No.10 Tahun 2004;8.UU No.15 Tahun 2004;9.UU No.32 Tahun 2004 10.PP Nomor 6 Tahun 1988 ;11.PP No. 23 Tahun 1994;12.PP No. 65 Tahun 2001;13.PP No. 58 Tahun 2005 ;14.PP No. 79 Tahun 2005;15.PP No. 38 Tahun 2007;16.PDKD Tingkat II Lebak No. 6 Tahun 1986;17.PD Kabupaten Lebak No. 13 Tahun 2006 ;18.PD Kabupaten Lebak No. 15 Tahun 2006 ;19.PDKabupaten Lebak No. 8 Tahun 2007;20.PD Kabupaten Lebak No. 10 Tahun 2007
1.ketentuan umum;2.nama, objek , dan subjek pajak ;3.dasar pengenaan , tarif dan cara penghitungan pajak ;4.wilayah pemungutan ;5.masa pajak, saat pajak terutang , dan surat pemberitahuan pajak daerah;6.penetapan pajak;7.tata cara pembayaran;8.tata cara penagihan pajak ;9.pengurangan , keringanan dan pembebasan pajak;10.keberatan dan banding
;11.pembetulan, pembatalan , pengurangan ketetapan dan penghapusan atau
pengurangan sanksi administrasi ;12.pengembalian kelebihan pembayaran pajak;13.pemeriksaan;14.kadaluarsa;15.penyidikan;16.sanksi administrasi;17.ketentuan pidana;18.ketentuan lain-lain;19.ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
21 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sungai Penuh No. 15 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI TEMPAT KHUSUS PARKIR
ABSTRAK:
Bahwa bahwa dalam rangka memberikan pelayanan yang baik dan optimal kepada masyarakat Pemerintah Kota Sungai Penuh menyediakan fasilitas khusus parkir;
Bahwa berdasarkan Pasal 150 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, retribusi daerah ditetapkan dengan Perda;
Dasar Hukum : UU Nomor 28 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 12
Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2008; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP
No. 38 Tahun 2007; dan Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah
diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007
Perda ini mengatur nama, objek dan subjek retribusi; golongan retribusi; cara
mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur
dan besarnya tarif; struktur dan besarnya tarif; wilayah pemungutan; masa retribusi dan saat retribusi terutang; tata cara pemungutan; tata pembayaran;
penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa; sanksi administrasi; ketentuan
pidana; dan penyidikan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ketapang No. 15 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah, perlu ditetapkan Tata Cara Pemeriksaan Pajak Daerah ;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 6 Tahun 1983, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 12 tahun 2011, UU No. 23 tahun 2014, Peraturan Pemerintah No. 135 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah No. 136 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah No. 91 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2011, Peraturan Menteri Keuangan No. 17/PMK.03/2013, Perda No. 8 Tahun 2002, Perda No. 9 Tahun 2008, PeNo. 11 tahun 2008, Perda No. 2 Tahun 2009, Perda No. 3 Tahun 2011, Perda No. 10 tahun 2011, Perda No. 11 tahhun 2011, Perda No. 12 Tahun 2011, Perda No. 13 Tahun 2011, Perda No. 14 Tahun 2011, Perda No. 15 Tahun 2011, Perda No. 2 Tahun 2012, Perda No.3 Tahun 2012,Perda No. 4 Tahun 2012, Perda No. 10 Tahun 2013.
Dalam Perbup ini diatur tentang Ketentuan Umum, Tujuan Pemeriksaan, Ruang Lingkup Pemeriksaan, Bentuk Pemerriksaan, Tata Cara Pemeriksaan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2015.
20 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak No. 15 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
Bahwa retribusi merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah guna membiayai
pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan daerah serta meningkatkan pelayanan
masyarakat berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta
masyarakat dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun
1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 204; UU no. 28
Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP
No. 45 Tahun 2008; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 2 Tahun 1987; PP No. 8 Tahun 2008;
Perda No. 11 Tahun 2008; dan Perda No. 4 Tahun 2011
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Pasal 1 angka 2, angka 3, angka 5
dan angka 4 diubah; Besaran tarif pemakaian tanah tercantum dalam Lampiran I dimaksud
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perda ini; Besaran tarif pemakaian
bangungan tercantum dalam Lampiran II dimaksud merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Peraturan Daerah ini; Besaran tarif pemakaian barang selain tanah dan/
atau bangunan tercantum dalam Lampiran III dimaksud merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Perdan ini; Bab IV dihapus; Ketentuan Pasal 49 diubah sehingga Pasal 49
berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV dimaksud merupakan bagian yang
tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini; Ketentuan Pasal 67 diubah sehingga Pasal 67
berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran V dimaksud merupakan bagian yang
tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan ini memiliki 15 halaman penjelasan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan No. 15 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENCABUTAN KEPUTUSAN BUPATI MAGETAN NOMOR 40 TAHUN 2003 TENTANG PENUNJUKAN LURAH DESA/KEPALA KELURAHAN SE KABUPATEN MAGETAN SEBAGAI PEMBANTU BENDAHARAWAN KHUSUS PENERIMA (PBKP) DNA PETUGAS PUNGUT PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DAN PENDAPATAN ASLI DAERAH
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 15 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PENETAPAN TARGET KINERJA PENERIMAAN RETRIBUSI DAERAH PROVINSI BENGKULU TAHUN ANGGARAN 2O2O
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Bengkulu tentang Penetapan Target Kinerja Penerimaan Retribusi Daerah Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2020
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah : UU No. 9 Tahun 1967; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 20 Tahun 1968; PP No.69 Tahun 2010
Dalam Peraturan Gubernur ini mengatur 4 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Target Kinerja Penerimaan Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2020, BAB III Pembiayaan dan BAB IV Ketentuan Umum.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2020.
3 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak No. 15 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Perhitungan Nilai Sewa Reklame
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan dengan adanya Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerahyang baru sehingga diperlukan adanya penyesuaian yang berhubungan dengan kewenangan pemungutan pajak daerah.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 8 Tahun 1981, UU No. 14 Tahun 2002, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 27 Tahun 1983, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 45 Tahun 2008, PP No. 69 Tahun 2010, PP No. 91 ahun 2010, PP No. 18 Tahun 2016, PP No. 55 Tahun 2016, Perpres No.1 Tahun 2007, Perda No. 2 Tahun 1987, Perda No. 6 Tahun 2010, Perda No. 7 Tahun 2016, Perwali No. 45 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan Dan Ruang Lingkup, Subjek, Objek Pajak Reklame, Dasar Pengenaan Dan Perhitungan, Jangka Waktu Pajak, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2017.
12 halaman, 3 halaman lampiran
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 15 Tahun 2019
PENETAPAN PERSENTASE PEMBAGIAN HASIL PENERIMAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR ANTARA PEMERINTAH DAERAH DALAM PROVINSI BENGKULU TAHUN 2019
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 15, Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2019 Nomor 16
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penetapan Persentase Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor antara Pemerintah Daerah Dalam Provinsi Bengkulu Tahun 2019
ABSTRAK:
Tentang Pajak Daerah Provinsi Bengkulu, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Bengkulu tentang Penetapan Persentase Pembagian Hasil Pajak Kendaraan Bermotor Antara Pemerintah Daerah Dalam Provinsi Bengkulu Tahun 2019.
UU No. 9 Tahun 1967
UU No. 28 Tahun 2009
UU No. 12 Tahun 2011
UU No. 23 Tahun 2014
PP No. 20 Tahun 1968
PP No. 69 Tahun 2010
PP No. 12 Tahun 2019
PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006
PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015
PERDA PROVINSI BENGKULU No. 2 Tahun 2011
Persentase Bagi Hasil BBNKB antara Pemerintah Provinsi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota ditetapkan sebagai berikut:
a. 70 % (Tujuh puluh persen) untuk Pemerintah Daerah Provinsi.
b. 30 % (Tiga puluh persen) untuk Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
Bagi Hasil Pajak untuk Pemerintah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, dibayar setiap 3 (tiga) bulan sesuai dengan realisasi penerimaan yang disetorkan dan/ atau masuk ke Kas Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu setelah dikurangi insentif pemungutan pajak. Dengan ditetapkannya Peraturan Gubernur ini apabila terjadi selisih atas perhitungan bagi hasil penerimaan BBNKB yang telah diperhitungkan pada triwulan sebelumnya maka diperhitungkan pada triwulan berikutnya.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2019.
6 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Langsa Nomor 15 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN PADA PUSKESMAS, PUSKESMAS PEMBANTU, PUSAT KESEHATAN DESA DI LINGKUNGAN DINAS KESEHATAN KOTA LANGSA
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 155 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, retribusi dapat ditinjau kembali dan ditetapkan dengan peraturan kepala daerah; bahwa sehubungan dengan adanya penyesuaian harga pembelian bahan habis pakai, harga tarif pelayanan serta untuk meningkatkan PAD dari sektor kesehatan, maka dipandang perlu meninjau kembali ketentuan lampiran I-A Qanun Kota Langsa Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No. 3 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 8 Tahun 2006; PP Nomor 39 Tahun 2007; PP Nomor 71 Tahun 2010; Qanun Kota Langsa Nomor 1 Tahun 2012.
Peraturan ini berisi tentang perubahan tarif retribusi pelayanan kesehatan pada puskesmas, puskesmas pembantu, pusat kesehatan desa di lingkungan dinas kesehatan kota Langsa.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2019.
3 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat