Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 15 Tahun 2020

PENETAPAN TARGET KINERJA PENERIMAAN RETRIBUSI DAERAH PROVINSI BENGKULU TAHUN ANGGARAN 2O2O

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Gubernur ini mengatur 4 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Target Kinerja Penerimaan Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2020, BAB III Pembiayaan dan BAB IV Ketentuan Umum.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Bengkulu Nomor 15 Tahun 2020 tentang PENETAPAN TARGET KINERJA PENERIMAAN RETRIBUSI DAERAH PROVINSI BENGKULU TAHUN ANGGARAN 2O2O
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Bengkulu
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Bengkulu
Tanggal Penetapan
07 Juli 2020
Tanggal Pengundangan
07 Juli 2020
Tanggal Berlaku
07 Juli 2020
Sumber
BD 2020/NO. 16
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Bengkulu
Bidang
Halaman ini telah diakses 483 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan