Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Desa Sukarami Kecamatan Tanjung Lubuk Kabupaten Ogan Komering Ilir
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Bupati No 46 Tahun 2017 untuk menjamin tertib Administrasi Pemerintahan,memberikan kejelasan dan kepastian Hukum maka terhadap Desa Sukarami kecamatan tanjung lubuk perlu ditetapkan batas wilayahnya,penetapan Batas wilayah Desa bertujuan untuk memberikan kejelasan,batas-batas kewenangan Administrasi Pemerintahan Desa secara pasti,pelaksanaan penetapan dan penegasaan wilayah harus berpegang pada kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia yang didukung dengan kelengkapan Dokumen otentik berupa Batas dan Tanda fisik di lapangan berupa pilar batas.penegasan/pemasangan pilar batas yang dilakukan oleh tim penetapan batas desa /kelurahan,telah ditentukan batas wilayah desa Tanjung Beringin kecamatan tanjung lubuk kabupaten ogan komering ilir
Dasar Hukum dalam Peraturan Bupati ini Adalah : UU No 28 Tahun 1959;UU No 26 Tahun 2007;UU No 26 Tahun 2007;UU No 23 Tahun 2014 sebagamana telah diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;PP No 43 Tahun 2014;Pemendagri No 45 Tahun 2016;Perda No 2 Tahun 2016;Keputusan Bupati No 18/KEP/I/2017
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Batas Desa Sukarami Kecamatan Tanjung Lubuk Kabupaten Ogan Komering Ilir.kepala Daerah sebagai unsur penyelengaraan Pemerintahan daerah,Kepala desa atau yang di sebut dengan nama lain dibantu perangkat desa,batas adalah tanda pemisah antara Desa yang bersebelahan baik berupa batas alam maupun batas buatan,batas alam adalah unsur unsur alami gunung,sungai,pantai,danau dan sebagainya.batas buatan adalah;unsur -unsur buatan manusia seperti pilar batas,jalan rel kereta api,saluran irigasi dan sebagainya,batas desa adalah pembatasan wilayah administrasi pemerintahan antara Desa yang merupakan rangka tItik-titik koordinat yang berada pada permukaan bumi dapat berupa tanda-tanda alam seperti igir/punggung gunung/pegunungan ,penetapan batas Desa adalah proses penetapan batas Desa secara Kartometrik di atas suatu peta dasar yang disepakatin
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kayong Utara Nomor 46 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BATAS DESA SUTERA KECAMATAN SUKADANA DENGAN DESA BENAWAI AGUNG, DESA PANGKALAN BUTON, DESA HARAPAN MULIA DAN DESA GUNUNG SEMBILAN KECAMATAN SUKADANA KABUPATEN KAYONG UTARA
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan di Desa Sutera Kecamatan Sukadana Kabupaten Kayong Utara, perlu ditetapkan batas desa secara pasti antara Desa Sutera Kecamatan Sukadana dengan Desa Benawai Agung, Desa Pangkalan Buton, Desa Harapan Mulia, dan Desa Gunung Sembilan Kecamatan Sukadana Kabupaten Kayong Utara;
UU No.6 Tahun 2007, UU No.6 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.43 Tahun 2014, Permendagri No.56 Tahun 2015, Permendagri No.45 Tahun 2016, Permendagri No.59 Tahun 2016, Perda No.4 Tahun 2015
BATAS DESA SUTERA KECAMATAN SUKADANA DENGAN DESA BENAWAI AGUNG, DESA PANGKALAN BUTON, DESA HARAPAN MULIA DAN DESA GUNUNG SEMBILAN KECAMATAN SUKADANA KABUPATEN KAYONG UTARA DALAM 5 PASAL
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2017.
6 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klaten Nomor 46 Tahun 2017
PEDOMAN - PEMBENTUKAN - SUSUNAN ORGANISASI - TATA KERJA - PEMERINTAH DESA
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 46, BD.2017/No.46
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan Desa yang efektif dan efisien, dipandang perlu adanya organisasi pemerintah Desa yang dapat mewadahi seluruh tugas dan fungsi penyelenggara Pemerintah Desa; bahwa pembentukan organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa ditetapkan dengan Peraturan Desa dengan memperhatikan kebutuhan dan kemampuan Desa; bahwa untuk mendukung pembentukan organisasi pemerintah Desa sebagaimana tersebut huruf b di atas, perlu adanya pedoman yang mengatur tentang susunan organisasi dan tata kerja pemerintah Desa; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut huruf c diatas, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Pedoman Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah
Desa.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 2 Tahun 2016; Peraturan Bupati Klaten Nomor 10 Tahun 2017.
PERBUP ini mengatur mengenai Pemerintahan Desa; Pemerintah Desa; Tata Kerja; Pembentukan; Pembinaan Dan Pengawasan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2017.
15 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 46 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Desa Persiapan Jabdan di Kecamatan Muara Wahau Desa Persiapan Tepian Raya di Kecamatan Bengalon Desa Persiapan Sekurau Atas di Kecamatan Bengalon Desa Persiapan Pinang Raya di Kecamatan Sangatta Selatan Desa Persiapan Kerayaan Bilas di Kecamatan Sangkulirang Desa Persiapan Bukit Pandan Jaya di Kecamatan Teluk Pandan dan Desa Persiapan Miau Baru di Kecamatan Kongbeng
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Surat Rekomendasi Tim Pembentukan
Desa Persiapan Jabdan di Kecamatan Muara Wahau
Nomor: 100/ 173/Pem.1 tanggal 6 September 2017, Desa
Persiapan Tepian Raya di Kecarnatan Bengalon Nomor: 100/
171 / Pem.l tanggal 6 September 2017, Desa Persiapan Sekurau Atas di Kecamatan Bengalon Nomor: 100/ 170/
Pem.l tanggal 6 September 2017, Desa Persiapan Pinang Raya di Kecamatan Sangatta Selatan Nomor: 100/ 168/Pem.1 tanggal 6 September 2017, Desa Persiapan Kerayaan Bilas di Kecamatan Sangkulirang Nomor: 100/ 172/ Pem.l tanggal 6 September 2017, Desa Persiapan Bukit Pandan Jaya di Kecamatan Teluk Pandan Nomor: 100/ 174/ Pem.l tanggal 6 September 2017, dan Desa Persiapan Miau Baru Utara di Kecamatan Kongbeng Nomor: 100/ 175/ Pem.l tanggal 6
September 2017, menyatakan bahwa Desa Jabdan di Kecamatan Muara Wahau, Desa Tepian Raya di Kecamatan
Bengalon, Desa Sekurau Atas di Kecamatan Bengalon, Desa
Pinang Raya di Kecamatan Sangatta Selatan, Desa Kerayaan
Bilas di Kecamatan Sangkulirang, Desa Pesiapan Bukit
Pandan Jaya di Kecamatan Teluk Pandan, dan Desa Persiapan Miau Baru Utara di Kecamatan Kongbeng layak dibentuk sebagai Desa Persiapan;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal IO ayat
(5) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 06
Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 22 ayat (3) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa, Bupati menetapkan Peraturan Bupati tenta.ng pembentukan Desa persiapan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pembentukan Desa Persiapan Jabdan di
Kecamatan Muara Wahau, Desa Persiapan Tepian Raya di
Kecamatan Bengalon, Desa Persiapan Sekurau Atas di Kecamatan Bengalon, Desa Persiapan Pinang Raya di Kecamatan Sangatta Selatan dan Desa Persiapan Kerayaan Bilas di Kecamatan Sangkulirang, Desa Pesiapan Bukit Pandan Jaya di Kecamatan Teluk Pandan, dan Desa
Persiapan Miau Baru Utara di Kecamatan Kongbeng;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 1 Tahun 2017.
Desa Persiapan adalah bagian dari satu atau lebih Desa yang bersanding yang dipersiapkan untuk dibentuk menjadi Desa. Dengan Peraturan Bupati ini dibentuk Desa Persiapan Jabdan di Kecamatan Muara Wahau, Desa Persiapan Tepian Raya di Kecamatan Bengalon, Desa Persiapan Sekurau Atas di Kecamatan Bengalon, Desa Persiapan Pinang Raya di Keca.matan Sangatta Selatan, Desa Persiapan Kerayaa.n Bilas di Kecamatan Sangkulirang, Desa Pesiapan Buldt Pandan Jaya di Kecamatan Teluk Pandan, dan Desa Persiapan Miau Baru Utara di Kecamatan Kongbeng. Bupati melalui Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Desa Persiapan yang baru dibentuk berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan. Kewenangan Desa Persiapan meliputi kewenangan di bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa dan Pemberdayaan masyarakat Desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul dan adat istiadat desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2017.
11 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boyolali Nomor 46 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Besaran Penghasilan Tetap Bagi Kepala Desa Dan Perangkat Desa Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
bahwa untuk menetapkan besaran penghasilan tetap bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa di wilayah Kabupaten Boyolali Tahun Anggaran 2018 serta guna memenuhi ketentuan Pasal 81 ayat (4), ayat (5) dan Pasal 82 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan BupatiBoyolali tentang Penetapan Besaran Penghasilan Tetap Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa Tahun Anggaran 2018.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 11 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2015 tentangPemilihan Kepala Desa; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 12 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Perangkat Desa; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 12 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Boyolali Tahun Anggaran 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Bupati Boyolali Nomor 37 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Boyolali; Peraturan Bupati Boyolali Nomor 64 Tahun 2016 tentang Uraian Tugas Jabatan Eselon pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Boyolali; Peraturan Bupati Boyolali Nomor 42 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Boyolali Tahun Anggaran 2018.
Peraturan ini mengatur tentang Penghasilan Tetap yang diberikan kepada Kepala Desa dan Perangkat Desa, kecuali Sekretaris Desa yang berstatus Pegawai Negeri Sipil, yang ditetapkan setiap tahun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2017.
4 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sambas Nomor 46 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Alokasi Dana Desa Di Kabupaten Sambas Tahun 2018
ABSTRAK:
Bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 96 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Alokasi Dana Desa di Kabupaten Sambas;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959; UU No.28 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.23 Tahun 2014, PP No.58 Tahun 2005, PP No.43 Tahun 2014, PP No.60 Tahun 2014, Permendagri No.13 Tahun 2006, Perbup No.3 Tahun 2017;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum; maksud dan tujuan; prinsip pelaksanaan ADD; Pengalokasian dan Penghitungan ADD; Penyaluran dan Penggunaan ADD, Pembinaan dan Pengawasan; Sanksi; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2018.
Pencabutan Peraturan bupati Nomor 57 Tahun 2016
Peraturan Bupati ini memiliki 10 halaman dan 10 halaman lampiran;
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 46 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 46, BD NOMOR 46 SERI G1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI PROBOLINGGO NOMOR : 4 TAHUN 2016
TENTANG TATA CARA PENGALOKASIAN ALOKASI DANA DESA DI KABUPATEN PROBOLINGGO
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 serta tertib administrasi pengalokasian Alokasi Dana Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 4
Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa di Kabupaten Probolinggo.
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 08 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPDaerah) Kabupaten Probolinggo Tahun 2005-2025;
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 09 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 13 Tahun 2008 tentang Transparansi dan Partisipasi dalam
Perencanaan Pembangunan;
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 07 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMDaerah) Kabupaten Probolinggo Tahun 2013-2018.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa di Kabupaten Probolinggo diubah dan harus dibaca sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 5 diubah;
2. Ketentuan Pasal 6 diubah;
3. Ketentuan Pasal 7 diubah;
4. Ketentuan Pasal 10 diubah;
5. Ketentuan Pasal 11 diubah;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2017.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Malinau Nomor 46 Tahun 2017
Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa
2017
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 46, BD 2017/NO.46
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa secara serentak yang dipilih langsung oleh penduduk Desssa pada gelombang pertama, kedua dan ketiga sesuai pengelompokan waktu berakhirnya masa jabatan Kepala Desa di seluruh Desa dalam Wilayah Kabupaten Malinau yang diselenggarakan oleh Panitia Pemilihan Kepala desa tingkat Kabupaten dan Desa; Pemilihan Kepala Desa serentak diseluruh Desa dalam Wilayah Kabupaten Malinau untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat 3 Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 01 tahun 2015 tentang Penyelengaraan Pemerintahan Desa, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2011 tentang Pemilihan Kepala Desa, dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa
Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2000; Undang Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang aran Negara Republik Indonesia Perangkat Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 6 Tahun 2016 Belanja Daerah Kabupaten tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Malinau Tahun Anggaran 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Malinau; Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi Susunan Organisasi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah; Peraturan Bupati Malinau Nomor 49 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Malinau Tahun Anggaran 2017
Peraturan ini mengenai perubahan atas peraturan bupati no 7 tahun 2017 tentang tata cara pemilihan kelapa desa. Peraturan ini mencakup ketentuan tata cara pemilihan kepala desa; tahapan pemilihan kepala desa; kelapa desa, perangkat desa dan PNS sebagai calon kepala desa
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2017.
27 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kubu Raya Nomor 45 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Honorarium Panitia Pemilihan Kepala Desa dan Panitia Pengawas pemilihan kepala Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk menunjang kinerja Panitia Pemilihan kepala Desa dan Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Desa dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana tercantum dalam pasal 10 dan pasal 11 Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 9 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, pemilihan, pelantikan, pemberhentian Kepala Desa dan pengangkatan Penjabat Kepala Desa perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pemberian honorarium Panitia Pemilihan kepala Desa dan Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Desa;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.35 Tahun 2007, UU No.6 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP NO.43 Tahun 2014, Permendagri No.112 Tahun 2014, Perda No.9 Tahun 2015;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum; Pagu Honorarium Panitia Pemilihan Kepala Desa dan Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Desa; Honorarium Panitia Pemilihan Kepala Desa; Honorarium Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Desa; Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2017.
4 Halaman dan 4 halaman lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 45 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Mekanisme Pembentukan Produk Hukum
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 69 Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 84 Peraturan Pemerintah
Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksaan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Mekanisme Pembentukan
Produk Hukum Desa;
UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 tahun 2000; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 43 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 111 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 113 Tahun 2014.
Pengendalian adalah pengawasan terhadap produk hukum desa yang telah ditetapkan melalui monitoring dan inventarisasi. Jenis Produk Hukum Desa meliputi:
a. Peraturan Desa;
b. Peraturan Bersama Kepala Desa; dan
c. Peraturan Kepala Desa.
Tujuan pengawasan Produk Hukum Desa adalah untuk mewujudkan sinkronisasi dan harmonisasi produk hukum dalam satu kesatuan sistem hukum nasional agar pelaksanaan pemerintahan desa berjalan sesuai standar dan kebijakan Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Timur dan
Pemerintah Daerah.
Pengawasan Produk Hukum Desa dilaksanakan melalui kegiatan:
a. evaluasi;
b. klarifikasi; dan
c. pengendalian. Monitoring
dilakukan terhadap semua Peraturan Perundang-undangan tingkat desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2017.
11 hlm. 48 lamp.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat