Peraturan ini mengatur tentang Penghasilan Tetap yang diberikan kepada Kepala Desa dan Perangkat Desa, kecuali Sekretaris Desa yang berstatus Pegawai Negeri Sipil, yang ditetapkan setiap tahun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat