Tunjangan - Jabatan Fungsional - Penyuluh Lingkungan Hidup
2022
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 91, LN.2022/No.141, jdih.setneg.go.id: 4 hlm.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 5 Tahun 2014; PP Nomor 7 Tahun 1977; PP Nomor 11 Tahun 2017; dan Keppres Nomor 87 Tahun 1999.
Perpres ini mengatur mengenai pemberian tunjangan jabatan yang diberikan setiap bulannya kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemberian Tunjangan Penyuluh Lingkungan Hidup bagi PNS yang bekerja pada instansi pusat bersumber dari APBN, dan bagi PNS yang bekerja pada instansi daerah bersumber dari APBD.
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2022.
Lampiran: 1 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mempawah Nomor 91 Tahun 2021
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur Negara
Status Peraturan
Mengubah :
PERBUP Kab. Mempawah No. 65 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Mempawah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mempawah
Peraturan Bupati Mempawah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mempawah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Mempawah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mempawah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka untuk terlaksana dan tercapainya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Mempawah Tahun 2021 dan meningkatkan efektifitas kinerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mempawah, maka Peraturan Bupati Mempawah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mempawah, perlu dilakukan penyesuaian;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 ; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2014 ; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 ; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 ; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 ; Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2012 ; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013 ; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017 ; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016
Ketentuan Pasal 23 ayat (2) diubah;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2021.
merubah Peraturan Bupati Mempawah Nomor 11 Tahun 2021
5 halaman peraturan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 91 Tahun 2017
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERBUP Kab. Banyumas No. 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 66 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banyumas
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 66 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa penghasilan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banyumas telah ditetapkan dalam Peraturan Bupati Banyumas Nomor 66 Tahun 2017 ten tang Hak Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banyumas sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 84 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 66 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banyumas; bahwa berdasarkan penghitungan Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten Banyumas yang berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional, kemampuan keuangan daerah tahun 2018 mengalami perubahan dari kelompok kemampuan keuangan daerah sedang menjadi kelompok kemampuan keuangan daerah tinggi, maka Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 66 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banyumas;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014; PP No 58 Tahun 2005; PP No 18 Tahun 2017; Permendagri No 13 Tahun 2006; Permendagri No 62 Tahun 2017; Perda Kab Banyumas No 6 Tahun 2017; Perbup Banyumas No 66 Tahun 2017;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 7 ayat (1) mengenai tunjangan komunikatif, Pasal 8 ayat (1) mengenai tunjangan reses, Pasal 12 ayat (1) mengenai dana opersaional pimpinan DPRD dan Pasal 13 mengenai pembayaran terhitung Januari 2018.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo Nomor 91 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standardisasi Honorarium Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Dan Forum Koordinasi Pimpinan Kapanewon Tahun 2021
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka peningkatan efektifitas tugas
Forum Koordinasi Pimpinan Daerah dan Forum
Koordinasi Pimpinan Kapanewon, perlu memberikan
honorarium kepada anggota Forum Koordinasi
Pimpinan Daerah dan Forum Koordinasi Pimpinan
Kapanewon;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1)
Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 26 Tahun
2020 tentang Standardisasi Harga Barang dan Jasa
Tahun Anggaran 2021 disebutkan bahwa
Standarisasi Harga Barang dan Jasa merupakan
batas paling tinggi untuk setiap jenis barang dan
jasa, kecuali ditentukan lain dalam ketentuan
peraturan perundang-undangan;
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 18 Tahun 1951;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Pasal 176 Undang-Undang Nomor
11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2015 ;
5. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 11
Tahun 2020 ;
6. Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 26 Tahun
2020 ;
7. Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 77 Tahun
2020 ;
Materi Pokok: Ketentuan Umum, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Dan Forum Koordinasi Pimpinan Kapanewon, Standarisasi Honorarium , Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
Jumlah Halaman: 6 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuningan Nomor 92 Tahun 2019
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur Negara
Status Peraturan
Diubah sebagian dengan :
PERBUP Kab. Kuningan No. 40 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Kuningan Nomor 92 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negera Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 92, LN No. 245/2016
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dan Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2016.
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mengubah :
KEPPRES No. 57 Tahun 1969 tentang Pembentukan Panitia Interdepartemental Penjusunan Peraturan-peraturan Pemerintah Mengenai Tata Tempat pada Upacara-Upacara Kenegaraan, Perlakuan Hukum bagi Anggota-Anggota MPRS/DPR-GR dan Pemakaian Paspor Diplomatik bagi Pedjabat-pedjabat Negara
Keputusan Presiden (KEPPRES) NO. 92, SIPUU.SETKAB.GO.ID, LL SETKAB : 3 HLM.
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Perluasan Tugas Panitia Interdepartemental Penyusun Peraturan Pemerintah Mengenai Tata Tempat pada Upatjara-upatjara Kenegaraan, Perlakuan Hukum bagi Anggota-anggota MPRS/DPR GR dan Pemakaian Paspor Diplomatik bagi Pedjabat-pedjabat Negara Sebagaimana Dibentuk dengan Keputusan Presiden Nomor 57 Tahun 1969
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 1969.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 92 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Transportasi Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (6) Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 16 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tunjangan Transportasi Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Purbalingga;
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2017, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 2006,Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 16 Tahun 2017 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tunjangan Transportasi, asas, besaran, pengecualian dan pembayaran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 November 2017.
3 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purwakarta Nomor 92 Tahun 2020
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur Negara
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERBUP Kab. Bandung No. 33 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Bandung Nomor 92 Tahun 2019 Tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Aparatur Pegawai Negeri Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung
PERBUP Kab. Bandung No. 12 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 92 TAHUN 2019 TENTANG TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANDUNG
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat