Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 92 Tahun 1969

Perluasan Tugas Panitia Interdepartemental Penyusun Peraturan Pemerintah Mengenai Tata Tempat pada Upatjara-upatjara Kenegaraan, Perlakuan Hukum bagi Anggota-anggota MPRS/DPR GR dan Pemakaian Paspor Diplomatik bagi Pedjabat-pedjabat Negara Sebagaimana Dibentuk dengan Keputusan Presiden Nomor 57 Tahun 1969

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 92 Tahun 1969 tentang Perluasan Tugas Panitia Interdepartemental Penyusun Peraturan Pemerintah Mengenai Tata Tempat pada Upatjara-upatjara Kenegaraan, Perlakuan Hukum bagi Anggota-anggota MPRS/DPR GR dan Pemakaian Paspor Diplomatik bagi Pedjabat-pedjabat Negara Sebagaimana Dibentuk dengan Keputusan Presiden Nomor 57 Tahun 1969
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
92
Bentuk
Keputusan Presiden (Keppres)
Bentuk Singkat
Keppres
Tahun
1969
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
15 November 1969
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
15 November 1969
Sumber
SIPUU.SETKAB.GO.ID, LL SETKAB : 3 HLM.
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 563 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. KEPPRES No. 57 Tahun 1969 tentang Pembentukan Panitia Interdepartemental Penjusunan Peraturan-peraturan Pemerintah Mengenai Tata Tempat pada Upacara-Upacara Kenegaraan, Perlakuan Hukum bagi Anggota-Anggota MPRS/DPR-GR dan Pemakaian Paspor Diplomatik bagi Pedjabat-pedjabat Negara

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan