Ketentuan Pasal 2 diubah; Ketentuan Pasal 4 ayat (2) diubah; Ketentuan Pasal 6 ayat (1) sampai dengan ayat (4) diubah;Ketentuan Pasal 13 ayat (1) dan ayat (3) diubah; Kctentuan Pasal 15 ayat (2) diubah; Ketentuan Pasal 19 huruf b dan huruf d diubah; Ketentuan Pasal 21 ayat (2) diubah; Ketentuan Pasal 23 ayat (9) diubah; Ketentuan Pasal 27 ayat (1) diubah
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat