Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mempawah Nomor 65 Tahun 2021

Perubahan atas Peraturan Bupati Mempawah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mempawah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Pasal 2 diubah; Ketentuan Pasal 4 ayat (2) diubah; Ketentuan Pasal 6 ayat (1) sampai dengan ayat (4) diubah;Ketentuan Pasal 13 ayat (1) dan ayat (3) diubah; Kctentuan Pasal 15 ayat (2) diubah; Ketentuan Pasal 19 huruf b dan huruf d diubah; Ketentuan Pasal 21 ayat (2) diubah; Ketentuan Pasal 23 ayat (9) diubah; Ketentuan Pasal 27 ayat (1) diubah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mempawah Nomor 65 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Mempawah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mempawah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mempawah
Nomor
65
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Mempawah
Tanggal Penetapan
11 Oktober 2021
Tanggal Pengundangan
11 Oktober 2021
Tanggal Berlaku
11 Oktober 2021
Sumber
BD.2021/NO.65, LL. KAB. MEMPAWAH: 17 HLM
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mempawah
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 28 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Mempawah No. 91 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Mempawah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mempawah
Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Mempawah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mempawah

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan