Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 7 ayat (1) mengenai tunjangan komunikatif, Pasal 8 ayat (1) mengenai tunjangan reses, Pasal 12 ayat (1) mengenai dana opersaional pimpinan DPRD dan Pasal 13 mengenai pembayaran terhitung Januari 2018.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat