Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembayaran Pajak Penerangan Jalan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (2) Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pajak Penerangan Jalan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembayaran Pajak Penerangan Jalan
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 ; Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 9 Tahun 2009; Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 11 Tahun 2013.
Peraturan Bupati ini mengatur 8 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Pembayaran Pajak, BAB III Angsuran Atau Penundaan Pembayaran Pajak, BAB IV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2019.
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Datar Nomor 30 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, BERITA DAERAH KABUPATEN TANAH DATAR TAHUN 2019 NOMOR 30
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tanah Datar tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 4 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 6 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 13 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 14 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 9 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 5 Tahun 2019.
PERATURAN BUPATI INI MENGATUR TENTANG PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019, DENGAN ISI SEBAGAI BERIKUT :
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 semula berjumlah Rp.1.448.697.144.371,00 bertambah sejumlah Rp.15.729.356.706,77 sehingga menjadi Rp.1.464.426.501.077,77 dengan rincian sebagai berikut :
1. Pendapatan
a. Semula Rp.1.366.149.611.070,00
b. Bertambah Rp. 19.168.465.900,96
Jumlah Pendapatan Setelah Perubahan Rp. 1.385.318.076.970,96
2. Belanja
a. Semula Rp.1.448.497.144.371,00
b. Bertambah Rp. 15.729.356.706,77
Jumlah Belanja Setelah Perubahan Rp.1.464.226.501.077,77
Surplus/Defisit setelah perubahan (Rp. 78.908.424.106,81)
3. Pembiayaan
a. Penerimaan
1) Semula Rp. 82.547.533.301,00
2) Berkurang (Rp. 3.439.109.194,19)
Jumlah Penerimaan Setelah Perubahan Rp. 79.108.424.106,81
b. Pengeluaran
1) Semula Rp. 200.000.000,00
2) Bertambah Rp. 0,00
Jumlah Pengeluaran Setelah Perubahan Rp. 200.000.000,00
Jumlah Pembiayaan Netto Setelah Perubahan
Rp. 78.908.424.106,81
Pasal 2
Ringkasan Penjabaran Perubahan APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran I Peraturan Bupati ini.
Pasal 3
Penjabaran Perubahan APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dirinci lebih lanjut dalam Lampiran II, III dan IV Peraturan Bupati ini.
Pasal 4
Lampiran sebagaimana tersebut dalam Pasal 2 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Pasal 5
Pelaksanaan penjabaran Perubahan APBD yang ditetapkan dalam peraturan ini dituangkan lebih lanjut dalam dokumen pelaksanaan perubahan anggaran satuan kerja perangkat daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Pasal 6
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2019.
Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 30 Tahun 2019
4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pangkajene Kepulauan Nomor 30 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketujuh Atas Peraturan Bupati Pangkajene dan Kepulauan Nomor 66 Tahun 2018 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun 2019
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Pasal 160 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
b. bahwa berdasarkan surat Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 0228/BPBD/VII/2019, tanggal 10 Juli 2019 perihal usulan Penggunaan Dana Tak Terduga Pembangunan Embung Penampungan Air dan Surat Kepala Badan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Nomor 0229/BPBD/VII/2019, tanggal 23 Juli 2019 perihal usulan Penggunaan Dana Tak Terduga Pembangunan Talud;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan dengan Peraturan Bupati Pangkajene dan Kepulauan tentang Perubahan Ketujuh Atas Peraturan Bupati Pangkajene dan Kepulauan Nomor 66 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun 2019.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keangan H Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistim Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018)
12. Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 11) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 10 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun 2015 Nomor 10);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun 2016 Nomor 4); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun 2018 Nomor 5);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 7 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun 2018 Nomor 7);
15. Peraturan Bupati Pangkajene dan Kepulauan Nomor 66 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran dan Belanja Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun Anggaran 2019 (Berita Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun 2018 Nomor 66).
Perubahan Ketentuan Dalam Peraturan Bupati Pangkajene dan Kepulauan Nomor 66 Tahun 2018
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati Pangkajene dan Kepulauan Nomor 66 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan, dan Belanja Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun 2019
13 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 30 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (3), Pasal 12,
Pasal 14 ayat (3), Pasal 20 ayat (3), Pasal 21 ayat (7), Pasal 23
ayat (3), Pasal 24 ayat (2), Pasal 25 ayat (3), Pasal 26 ayat (3),
dan Pasal 27 ayat (4) Peraturan Daerah Kota Banjarbaru
Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam
dan Batuan, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota
tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota
Banjarbaru Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Minerba
Bukan Logam dan Batuan;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 ; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 6 Tahun 2011;
Peraturan Walikota tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan
Daerah Kota Banjarbaru Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak
Mineral Bukan Logam dan Batuan, yang berisi :
1. Ketentuan Umum;
2. Ruang Lingkup;
3. Objek Pajak, Pendataan Dan Pendaftaran Pajak;
4. Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian Dan Penerbitan SPTPD, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT;
5. Dasar Pengenaan, Tarif, Dan Cara Penghitungan Pajak;
6. Wilayah Pemungutan;
7. Masa Pajak dan Saat Terutangnya Pajak;
8. Pemungutan, Pembayaran dan Penagihan Pajak;
9. Tata Cara Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administratif dan Pengurangan Atau Pembatalan Ketetapan Pajak;
10. Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
11. Kedaluwarsa Penagihan Pajak dan Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Yang Sudah Kedaluwarsa;
12. Tata Cara Pemberian, Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Pajak;
13. Kriteria Wajib Pajak dan Penentuan Besaran Omzet Serta Tata Cara Pembukuan Atau Pencatatan;
14. Tata Cara Pemeriksaan Pajak;
15. Insentif Pemungutan;
16. Pelaksanaan, Pemberdayaan, Pengawasan dan Pengendalian;
17. Anggaran;
18. Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2019.
41 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sambas Nomor 30 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH RUMAH SAKIT PRATAMA KELAS D PADA DINAS KESEHATAN KABUPATEN SAMBAS
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (3) Permendagri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Sakit Pratama Kelas D pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sambas;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959; UU No.25 Tahun 2009, UU No.36 Tahun 2009, UU No.44 Tahun 2009, UU No.5 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, UU No.30 Tahun 2014, UU No.36 Tahun 2014, PP No.18 Tahun 2016, Perpres No.72 Tahun 2012, Permenkes No.49 Tahun 2016, Permendagri No.12 Tahun 2017, Perda No.1 Tahun 2015, Perda No.4 Tahun 2016, Perbup No.37 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Pembentukan; Kedudukan, Tugas dan Fungsi; Struktur Organisasi; Tata Kerja; Pembiayaan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2019.
Peraturan Bupati ini memiliki 9 halaman dan 1 halaman lampiran;
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tapin Nomor 30 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tapin
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka untuk memberikan pedoman bag, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tapin dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, maka dipandang perlu mengatur Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Preia Kabupaten Tapin;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tapin tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tapin.
Dasar Hukum; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018; Perahrran Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2011; Perattrran Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2019; Peraturan Daeratr Kabupaten Tapin Nomor 12 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 09 Tahun 2016; Peraturan Bupati Tapin Nomor 05 Tahun 2014; Peraturan Bupati Tapin Nomor 25 Tahun 2016; Peraturan Bupati Tapin Nomor 43 Tahun 2018.
Peraturan Bupati ini Mengatur Tapin tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tapin, dengan sistematika;
Ketentuan Umum;
Maksud dan Tujuan;
Standar Operasional Prosedur;
Pembiayaan;
Tata Kerja;
Sarana dan Prasarana; dan
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2019.
69 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 30 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, BD Kabupaten Probolinggo Tahun 2019 No 30 Seri G1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Probolinggo Tahun 2020
ABSTRAK:
a. Bahwa dalam rangka pelaksanaan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setiap tahun dengan Peraturan Daerah sebagai perwujudan pengelolaan Keuangan Daerah, perlu disusun Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) sebagaimana ketentuan dalam Pasal 17 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Probolinggo Tahun 2020.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2019;
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 08 Tahun 2008;
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 6 Tahun 2016;
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 6 Tahun 2019.
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Probolinggo Tahun 2020 yang selanjutnya disebut RKPD Kabupaten Probolinggo Tahun 2020, adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 1 (satu) tahun yaitu Tahun 2020 yang dimulai pada tanggal 1 Januari 2020 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2020.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pidie Jaya Nomor 30 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Kabupaten Pidie Jaya Tahun 2019-2024
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Pidie Jaya melalui penjabaran visi, misi, serta program Bupati Pidie Jaya untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. Perlu disusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah sebagai satu kesatuan dalam system perencanaan pembnagunan Zaceh dan Pembangunan Nasional;
- Bahwa sesuai ketentuan dalam Pasal 264 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah antara lain menyebutkan bahwa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah dan paling lama ditetapkan 6 (enam) bulan setelah kepala daerah terpilih dilantik.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : Pasal 18 ayat (6) dan Pasal 18B UUD 1945; UU No. 7 Tahun 2007; UU No 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 14 Tahun 2008; UU No 23 Tahun 2014; PP No. 3 tahun 2007; PP No. 6 Tahun 2008; PP No.8 Tahun 2008; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 12 Tahun 2019; PERPRES No. 2 Tahun 2015; PERMENDAGRI Nomor 86 Tahun 2017; PERMENDAGRI Nomor 7 Tahun 2018; Qanun Aceh No 9 Tahun 2012; Qanun Aceh No. 19 Tahun 2013; Qanun Aceh No. 1 Tahun 2019; Qanun Kabupaten Pidie Jaya No, 4 Tahun 2014; Qanun Kabupaten Pidie Jaya No. 4 Tahun 2016; Qanun Kabupaten Pidie Jaya No. 1 Tahun 2018; Qanun Kabupaten Pidie Jaya No. 4 Tahun 2018;
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 11 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten; BAB III Pengendalian dan Evaluasi Perencanaan Pembangunan Kabupateb Pidie Jaya; BAB IV Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Pidie Jaya; BAB V Ketentuan Peralihan; BAB VI Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2019.
11 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 30 Tahun 2019
PERBUP Kab. Paser No. 36 Tahun 2020 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pada
Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Paser.
PERBUP Kab. Paser No. 35 Tahun 2020 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai
Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura dan Balai
Penyuluhan Pertanian Pada Dinas Tanaman Pangan
dan Hortikultura Kabupaten Paser
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Daerah Dinas Pertanian Kabupaten Paser
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (3) Permendagri Nomor 12 Tahun
2017, Pasal 6 ayat (3) Perda Kabupaten Paser Nomor 14 Tahun 2016, dan Pasal 4 Ayat (1)
Perbup Paser Nomor 45 Tahun 2016, perlu menetapkan
Peraturan Bupati Paser tentang Pembentukan dan
Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Daerah
pada Dinas Pertanian Kabupaten Paser.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.18 Tahun 2016; Perda Kab. Paser No.14 Tahun
2016; Perbup Kab. Paser No.45 Tahun 2016; Permendagri No.12 Tahun 2017.
Dalam peraturan kepala daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pembentukan, UPTD Balai Benih Tanaman Pangan Dan Hortikultura, UPTD Balai Pembibitan Tanaman Perkebunan, UPTD Balai Pembibitan Ternak, UPTD Rumah Potong Hewan, UPTD Pusat Kesehatan Hewan, Kelompok Jabatan Fungsional, Tata Kerja, Kepegawaian, Jabatan, Balai Penyuluhan Pertanian, Ketentuan Lain-Lain, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2019.
Peraturan Bupati Paser
Nomor 80 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana
Teknis Pada Dinas Pertanian Kabupaten Paser (Berita Daerah Kabupaten
Paser Tahun 2016 Nomor 80) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
18 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat