Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf j dan Pasal 95 ayat (1) UU No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan merupakan jenis pajak Kabupaten yang pengaturannya ditetapkan dengan Peraturan Daerah
UUD 1945 Psl 18 (6), UU No. 8 Tahun 1983, UU No. 19 Tahun 1997, UU No. 14 Tahun 2002, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 6 Tahun 2007, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, PP No. 27 Tahun 1983, PP No 58 Tahun 2005, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 69 Tahun 2010, PP No. 91 Tahun 2010, Perda Kabupaten Kayong Utara No 1 Tahun 2009, Perda Kabupaten Kayong Utara No 2 Tahun 2009, dan Perda Kabupaten Kayong Utara No 6 Tahun 2010
Ketentuan Umum, yaitu pengertian: Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Bumi, Bangunan, Nilai Jual Objek Pajak, Masa Pajak, Tahun Pajak, Pajak, Surat Pemberitahuan Objek Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Setoran Pajak Daerah, Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, Surat Tagihan Pajak Daerah, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Banding, Pemungutan, Pemeriksaan, dan Penyidikan Tindak Pidana Dibidang Perpajakan Daerah; Nama, Objek dan Subjek Pajak; Dasar Pengenaan Tarif dan Cara Perhitungan Pajak, Wilayah Pemungutan; Masa Pajak, Pemungutan dan Penetapan Pajak; Sanksi Administrasi; Keberatan dan Banding; Tata Cara Pembetulan Pembatalan, Pengurangan Sakksi Administratif; Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; Kedaluwarsa Penagihan; Pemeriksaan; Insentif Pemungutan; Ketentuan Khusus; Ketentuan Penyidikan; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2014.
20
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dharmasraya Nomor 14 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2002/NO.24 Seri D Nomor 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin dan Pembuangan Limbah Cair
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Undang-undang nomor 22 Tahun 1999
tentang Pemerintahan Daerah, Pengelolaan Sumber Daya Alam dan
Pemeliharaan kelestarian Lingkungan menjadi wewenang dan tanggung
jawab Pemerintah Daerah; bahwa air merupakan sumber daya alam untuk memenuhi hajat hidup orang banyak sehingga sumber air yang telah dijadikan tempat akhir pembuangan limbah cair perlu dijaga dan diadakan pengawasan serta pengendalian agar dapat bermanfaat secara berkelanjutan; bahwa disamping pertimbangan tersebut di atas dimaksudkan juga untuk menggali salah satu sumber pendapatan asli daerah, maka perlu mengatur retribusi izin dan pembuangan limbah cair yang ditetapkan dengan peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 13 tahun 1950; Undang-undang Nomor 8 tahun 1981; Undang-undang Nomor 18 tahun 1997; Undang-undang Nomor 23 tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001; Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor Kep.51/MENLH/10/1995; Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor Kep 52/MENLH/10/1995; Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor Kep.58/MENLH/10/1995; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 7 Tahun 1987;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang nama, obyek dan subyek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif, tata cara permohonan izin, wilayah pemungutan, masa retribusi dan saat retribusi terutang, surat pendaftaran, penetapan retribusi, tata cara pemungutan, sanksi administrasi, tata cara pembayaran, tata cara penagihan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, kadaluwarsa penagihan, ketentuan larangan, ketentuan pidana, penyidikan, pelaksanaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2002.
9 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bombana Nomor 14 Tahun 2017
RETRIBUSI IZIN USAHA PERTAMBANGAN BAHAN GALIAN GOLONGAN C
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, Lembaran Daerah Kab. Bombana Tahun 2017 Nomor 14 Noreg Perda Kab. Bombana 14/244/2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 10 Tahun 2005 tentang Retribusi Izin Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C
ABSTRAK:
untuk menindaklanjuti Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 322 tahun 2016 tentang pembatalan peraturan daerah Kabupaten Bombana Nomor 10 Tahun 2005 tentang Retribusi Izin Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C maka itu perlu dilakukan pencabutan, berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Perda Kabupaten Bombana Nomor 10 Tahun 2005 tentang Retribusi Izin Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C;
UU No. 29 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2010; Peraturan Presiden No. 87 Tahun 2014; Peraturan Presiden No. 3 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam negeri No. 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Bombana No. 4 Tahun 2016
MENCABUT PERATURAN DAERAH KABUPATEN BOMBANA NOMOR 10 TAHUN 2005 TENTANG RETRIBUSI IZIN USAHA PERTAMBANGAN BAHAN GALIAN GOLONGAN C
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BOMBANA NOMOR 10 TAHUN 2005 TENTANG RETRIBUSI IZIN USAHA PERTAMBANGAN BAHAN GALIAN GOLONGAN C
3
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Melawi No. 14 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Usaha Industri
ABSTRAK:
Perda ini mempertimbangkan bahwa izin usaha dimaksud dalam perda ini merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten Melawi dan objek potensial untuk meningkatkan pendapatan asli daerah.
UU Nomor 8 Tahun 1981; UU Nomor 3 Tahun 1982; UU Nomor 4 Tahun 1982; UU Nomor 5 Tahun 1984; UU Nomor 9 tahun 1995; UU nomor 34 Tahun 2000; UU Nomor 34 Tahun 2003; UU Nomor 10 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 26 Tahun 2007; UU nomor 12 Tahun 2008; PP Nomor 17 tahun 1986; PP Nomor 102 Tahun 2000; PP Nomor 51 Tahun 1993; PP Nomor 13 Tahun 1995; PP NOmor 66 Tahun 2001; PP Nomor 38 Tahun 2007.
Retribusi ini dipungut atas pemberian pelayanan pengurusan izin atas tanda daftar industri, perluasan, dan izin isaha industri. Berdasarkan nilai investasinya, Perda ini mengelompokkan industri menjadi industri kecil, menengah, dan besar. Perizinan dapat melalui tahap persetujuan prinsip dari Bupati Cq. Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Melawi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Desember 2008.
Hal yang belum cukup diatur dalam Perda ini akan diatur dengan peraturan Bupati.
14 Halaman dan 1 Halaman Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Timur No. 14 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD Kabupaten Belitung Timur Tahun 2016 No. 14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
Bahwa dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara Nomor 46/PUU-XII/2014, pemungutan retribusi pengendalian menara telekomunikasi tidak dapat dilaksanakan sehingga perlu dilakukan penyesuaian terhadap retribusi jasa umum, yang ditetapkan dengan peraturan daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 69 Tahun 2010; PERDAKAB Beltim No. 9 Tahun 2007; PERDAKAB Beltim No. 2 Tahun 2012.
Dalam Peraturan ini mengubah Pasal 51, Pasal 52, dan menghapus ketentuan pada Lampiran X.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2016.
Mengubah Perda Kab. Belitung Timur No. 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum
9 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman No. 14 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rincian Alokasi Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah untuk Desa Se-Kabupaten Indragiri Hulu Tahun Anggaran
2019
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasa 9 ayat (2) Peraturan Bupati Nomor 84 Tahun 2017 tentang Tata cara Pengalokasian Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ke Desa, rincian alokasi bagian dari hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk desa ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1965 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabpaten Indragiri Hulu Nomor 2 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 1 tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 8 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 2 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 6 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 3 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah kabupaten Indragiri Hulu Nomor 9 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 10 tahun 2018; Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 84 Tahun 2017;
Dalam Peraturan ini berisi 3 (Tiga) bab dan 6 (Enam) Pasal, di antaranya membahas tentang; Ketentuan Umum; Alokasi Bagian Dari Hasil Pajak Dan Retribusi Daerah Untuk Desa; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2019.
Lamp II
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 14 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2008/No.5 Seri C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan
Nomor 5 Tahun 2003 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
Di Puskesmas Dan Instalasi Kesehatan
ABSTRAK:
a. bahwa besaran retribusi pelayanan kesehatan di Puskesmas dan
Instalasi Kesehatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah
Kabupaten Grobogan Nomor 5 Tahun 2003 tentang Retribusi
Pelayanan Kesehatan di Puskesmas dan Instalasi Kesehatan
dipandang sudah tidak sesuai dengan perkembangan situasi dan
kondisi sekarang ini, sehingga dipandang perlu melakukan perubahan;
b. bahwa untuk maksud tersebut huruf a di atas, maka pengaturannya
perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan
Nomor 5 Tahun 2003 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di
Puskesmas dan Instalasi Kesehatan.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34
Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Grobogan Nomor 10
Tahun 1987; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 5 Tahun 2003.
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor
5 Tahun 2003 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Puskesmas dan
Instalasi Kesehatan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2008.
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor
5 Tahun 2003 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Puskesmas dan
Instalasi Kesehatan
43 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat