Ketentuan Umum, yaitu pengertian: Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Bumi, Bangunan, Nilai Jual Objek Pajak, Masa Pajak, Tahun Pajak, Pajak, Surat Pemberitahuan Objek Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Setoran Pajak Daerah, Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, Surat Tagihan Pajak Daerah, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Banding, Pemungutan, Pemeriksaan, dan Penyidikan Tindak Pidana Dibidang Perpajakan Daerah; Nama, Objek dan Subjek Pajak; Dasar Pengenaan Tarif dan Cara Perhitungan Pajak, Wilayah Pemungutan; Masa Pajak, Pemungutan dan Penetapan Pajak; Sanksi Administrasi; Keberatan dan Banding; Tata Cara Pembetulan Pembatalan, Pengurangan Sakksi Administratif; Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; Kedaluwarsa Penagihan; Pemeriksaan; Insentif Pemungutan; Ketentuan Khusus; Ketentuan Penyidikan; dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat