Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2022/NO.6, LL Kota Singkawang : 12 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Singkawang Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat Tahun 2023-2027
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi Daerah serta untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat, Pemerintah Daerah dapat melakukan investasi dengan tujuan memperoleh manfaat dalam mewujudkan pembangunan ekonomi dengan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 1999; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020;
Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Penyertaan Modal; Pendanaan; Pertanggungjawaban dan Kewajiban; Pengawasan; Pembagian Deviden; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Desember 2022.
8 halaman peraturan dan 4 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 6 Tahun 2017
PERDA Kab. Pulang Pisau No. 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2015 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Pulang Pisau pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Pulang Pisau
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun
2015 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah
Daerah Kabupaten Pulang Pisau Pada Perusahaan Daerah
Air Minum Kabupaten Pulang Pisau
ABSTRAK:
bahwa Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau telah
penyertaan Modal pada Perusahaan Daerah Air
Minum Kabupaten Pulang Pisau yang telah
ditetapkan dengan Perda Nomor 3 Tahun 2012
tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten
Pulang Pisau pada Perusahaan Daerah Air Minum
Kabupaten Pulang Pisau dan Perda Nomor 14 Tahun
2015 tentang Penambahan Penyertaan Modal
Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau pada
Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten
Pulang Pisau sebagaimana telah diubah dengan
Perda Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas
Perda Nomor 14 Tahun 2015 tentang Penambahan
Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Pulang
Pisau pada Perusahaan Daerah Air Minum
Kabupaten Pulang Pisau. Dalam rangka meningkatkan kemampuan
Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten
Pulang Pisau, maka dipandang perlu menambah
Penyertaan modal Pemerintah Kabupaten
Pulang Pisau pada Perusahaan Daerah Air Minum
Kabupaten Pulang Pisau
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 6
Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 7
Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 3
Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 14
Tahun 2015
Ketentuan Pasal 3 ayat (2) dan ayat (3) dalam Peraturan
Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 14 Tahun 2015
tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah
Kabupaten Pulang Pisau pada Perusahaan Daerah Air
Minum Kabupaten Pulang Pisau (Lembaran Daerah
Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2015 Nomor 014),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Pulang Pisau Nomor 2 Tahun 2016 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pulang
Pisau Nomor 14 Tahun 2015 tentang Penambahan
Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Pulang
Pisau (Lembaran Daerah Kabupaten Pulang Pisau Tahun
2016 Nomor 02) diubah dan diantara ayat (2) dan ayat
(3) disisipkan 1 (satu) ayat baru yakni (2a)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2017.
Ketentuan Pasal 3 ayat (2) dan ayat (3) dalam Peraturan
Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 14 Tahun 2015
tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah
Kabupaten Pulang Pisau pada Perusahaan Daerah Air
Minum Kabupaten Pulang Pisau (Lembaran Daerah
Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2015 Nomor 014),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Pulang Pisau Nomor 2 Tahun 2016 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pulang
Pisau Nomor 14 Tahun 2015 tentang Penambahan
Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Pulang
Pisau (Lembaran Daerah Kabupaten Pulang Pisau Tahun
2016 Nomor 02) diubah dan diantara ayat (2) dan ayat
(3) disisipkan 1 (satu) ayat baru yakni (2a)
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 6 Tahun 2009
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
Status Peraturan
Mencabut :
Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Magelang Nomor 188.4/20/TK/1983 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Percetakan Kabupaten Daerah Tingkat II Magelang
Peraturan Daerah Tingkat II Magelang Nomor 14 Tahun 1998 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Aneka Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C Kabupaten Daerah Tingkat II Magelang
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Magelang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pengembangan usaha dan
mempertahankan keberadaan serta mengoptimalkan kinerja
Perusahaan Daerah Pertambangan Bahan Galian Golongan C
Kabupaten Magelang dan Perusahaan Daerah Percetakan
Kabupaten Magelang perlu dilakukan penggabungan perusahaan
daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perusahaan
Daerah Aneka Usaha Kabupaten Magelang;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang–Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1982;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2006;Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 21 Tahun 2008
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Magelang
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2009.
Pada saat peraturan daerah ini mulai berlaku Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat
II Magelang Nomor 188.4/20/TK/1983 tentang Pendirian Perusahaan Daerah
Percetakan Kabupaten Daerah Tingkat II Magelang dan Peraturan Daerah Tingkat II
Magelang Nomor 14 Tahun 1998 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Aneka Usaha
Pertambangan Bahan Galian Golongan C Kabupaten Daerah Tingkat II Magelang
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
18 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tapin Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Tapin
ABSTRAK:
Dalam rangka memperkuat struktur permodalan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Tapin guna peningkatkan pelayanan di bidang penyediaan air bersih bagi masyarakat, maka dipandang perlu untuk melakukan penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tapin Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Tapin; bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 333 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Penyertaan Modal Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah; Bahwa Berdasarkan Pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tapin Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Tapin;
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tapin Nomor 15 Tahun 1990; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 12 Tahun 2012;
Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tapin Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Tapin, berisi tentang : 1. Ketentuan Umum; 2. Tujuan; 3. Penyertaan Modal; 4. Pengawasan; 5. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2018.
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya No. 6 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TASIKMALAYA NOMOR 3 TAHUN 2002 TENTANG KETENTUAN TETAP PELAYANAN AIR BERSIH PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KABUPATEN TASIKMALAYA
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2012.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Mojokerto No. 6 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD Tahun 2017 Nomor 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA MOJOKERTO NOMOR 9 TAHON 2013 TENTANG BADAN USAHA MILIK DAERAH
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja Badan Usaha Milik Daerah agar mampu memberikan kontribusi dalam perekonomian daerah maka, dipandang penting untuk menerapkan asas-asas tata kelola perusahaan yang baik (goodcorporate governance); bahwa dengan adanya perubahan beberapa Pasal dalam Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 9 Tahun 2013 tentang Badan Usaha Milik Daerah, maka perlu merubah Peraturan Daerah tersebut
UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang PT
UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda
BUMD dapat berbentuk Perusda dan/atau Perseroan
Mengatur tentang tata kelola BUMD yang berbentuk Perusda dan Perseroan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2017.
Perda Nomor 9 Tahun 2013 tentang BUMD
15
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2018/NO.6, TLD NO. 163,LL KOTA PONTIANAK: 8 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tambahan Setoran Modal Pemerintah Kota Pontianak Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 71 ayat (9) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah menyatakan bahwa dalam hal Pemerintah Daerah akan menambah jumlah penyertaan modal melebihi jumlah penyertaan modal yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal, dilakukan perubahan peraturan daerah tentang Penyertaan Modal yang berkenaan
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992;Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 1999; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010; Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011; Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012; Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2013; Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2014; Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 ;
Peraturan ini mengatur Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Bentuk Tambahan Setoran Modal; Tambahan Setoran Modal; Sumber Dana; Pembagian DevidenPengawasan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2018.
6 halaman peraturan dan 2 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak No. 6 Tahun 2011
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KOTA PONTIANAK PADA PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH KALIMANTAN BARAT
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2011/NO.6, TLD No.6, LL KOTA PONTIANAK : 7 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Pontianak Pada PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 71 ayat (9) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, dalam hal Pemerintah Daerah akan menambah jumlah penyertaan modal melebihi jumlah penyertaan modal yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal, dilakukan perubahan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal.yang berkenaan.
UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 10 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 58 Tahun 2005, UU No. 79 Tahun 2005, UU No. 6 Tahun 2008, Perda Kotamadya Daerah Tingkat II No. 3 Tahun 1975, Perda No. 3 Tahun 1993, Perda Kotamadya Daerah Tingkat II No. 13 Tahun 1996, Perda Kotamadya Daerah Tingkat II No. 23 Tahun 1997, Perda No. 8 Tahun 2008, Perda No. 3 Tahun 2009, Perda No. 3 Tahun 2010, Perda No. 11 Tahun 2010, Permendagri No. 13 Tahun 2006.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Tujuan, Bentuk, Besaran, Sumber Dana, Pembagian Laba Atau Deviden, Pengawasan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2011.
2 Halaman penjelasan
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 6 Tahun 2022
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahAir, Sistem Penyediaan Air Minum
Status Peraturan
Mengubah :
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 26 Tahun 2019 tentang Penugasan Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Pembeli Air Curah Sistem Penyediaan Air Minum Regional Jatiluhur I
Peraturan Gubernur Nomor 26 Tahun 2019 tentang Penugasan kepada Perusahaan Daerah Air MInum Provinsi DKI Jakarta sebagai Pembeli Air Curah Sistem Penyediaan Air Minum Regional Jatiluhur I
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 6, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2022 NOMOR 72004
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 26 Tahun 2019 Tentang Penugasan Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Pembeli Air Curah Sistem Penyediaan Air Minum Regional Jatiluhur I
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyesuaian ketentuan kepemilikan aset SPAM Regional Jatiluhur I dengan peraturan perundangundangan mengenai Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha dan untuk optimalisasi pelayanan penyediaan air minum, Peraturan Gubernur Nomor 26 Tahun 2019 tentang Penugasan Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Pembeli Air Curah Sistem Penyediaan Air Minum Regional Jatiluhur I, perlu dilakukan perubahan, sehingga perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 26 Tahun 2019 tentang Penugasan Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Pembeli Air Curah Sistern Penyediaan Air Minum Regional Jatiluhur I;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std UU No. 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 1993; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021.
Peraturan Gubernur ini mengubah Pasal 2 dan Pasal 4 dalam Peraturan Gubernur Nomor 26 Tahun 2019 tentang Penugasan Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Pembeli Air Curah Sistem Penyediaan Air Minum Regional Jatiluhur I. Pasal 2 mengatur mengenai ketentuan penugasan pembelian Air Curah, yaitu skema pembayaran, harga batas atas dan kenaikan tarif. Pasal 4 mengatur mengenai Pendanaan pembelian Air Curah SPAM Regional Jatiluhur I.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2022.
Mengubah Peraturan Gubernur Nomor 26 Tahun 2019 tentang Penugasan kepada Perusahaan Daerah Air MInum Provinsi DKI Jakarta sebagai Pembeli Air Curah Sistem Penyediaan Air Minum Regional Jatiluhur I
3 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pesisir Barat Nomor 06 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH
PADA PT. BANK LAMPUNG
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2016.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat