PENCEGAHAN DAN PENINGKATAN KUALITAS TERHADAP PERUMAHAN KUMUH DI PERMUKIMAN KUMUH
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2018/NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCEGAHAN DAN PENINGKATAN KUALITAS TERHADAP PERUMAHAN KUMUH DI PERMUKIMAN KUMUH
ABSTRAK:
: a. bahwa Pemerintah Daerah wajib melaksanakan Pencegahan
dan Peningkatan kulitas terhadap Perumahan Kumuh di
Permukiman Kumuh;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 UndangUndang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan
Kawasan Permukiman;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-undang darurat Nomor 9 Tahun 1956 tentang
Pembentukan Daerah Otonom kota-kota kecil dalam
lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 60)Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5188);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan
Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Nomor
5188);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan
dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara
Republik Inonesia Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 5059);
7. Undang-Undang Nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan
Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 4247);
8. Undang-UndangNomor 38 Tahun 2004 tantang Jalan
(Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 132);
9. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Penanggulangan Bencana (Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 4723);
10. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 4725);
11. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan
Tanah bagi Pembangunan untuk kepentingan umum
(Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 5280;
12. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan
Sampah (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 69);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Tentang Produk Hukum Daerah.
KETENTUAN UMUM; KRITERIA DAN TIPOLOGI PERUMAHAN KUMUH DAN
PERMUKIMAN KUMUH; PENCEGAHAN TERHADAP TUMBUH DAN BERKEMBANGNYA
PERUMAHAN KUMUH DAN PERMUKIMAN KUMUH BARU; PENINGKATAN KUALITAS TERHADAP PERUMAHAN KUMUH
DAN PERMUKIMAN KUMUH; PENYEDIAAN TANAH; PENDANAAN DAN SISTEM PEMBIAYAAN; TUGAS DAN KEWAJIBAN PEMERINTAH DAERAH; POLA KEMITRAAN, PERAN MASYARAKAT, DAN KEARIFAN LOKAL; PERSYARATAN DAN LARANGAN; PENYELESAIAN SENGKETA; KETENTUAN PIDANA; KETENTUAN PENYIDIKAN DAN KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2018.
(1) Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka semua ketentuan dan/atau
dokumen yang telah ditetapkan atau dikeluarkan atau diterbitkan oleh
Daerah sebelum Peraturan Daerah ini ditetapkan, selama masih sesuai
dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku.
(2) Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka semua ketentuan dan/atau
dokumen yang telah ditetapkan atau dikeluarkan atau diterbitkan oleh
Daerah sebelum Peraturan Daerah ini ditetapkan, namun bertentangan
dan/atau tidak sesuai dengan Peraturan Daerah ini harus disesuaikan.
(1) Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lama 1 (satu)
tahun setelah Peraturan Daerah ini ditetapkan.
(2) Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka ketentuan yang
bertentangan dan/atau tidak sesuai harus disesuaikan dengan Peraturan
Daerah ini.
36 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karang Asem Nomor 4 Tahun 2018
TENTANG -PEMBERIAN-MAKANAN-BAGI-PENUNGGU-PASIEN-RAWAT-INAP-PADA-PUSAT-KESEHATAN-MASYARAKAT-RAWAT-INAP
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD.No.5/2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Makanan Bagi Penunggu Pasien Rawat Inap Pada Pusat Kesehatan Masyarakat Rawat Inap
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan bagi pasien rawat inap dalam upaya mempercepat penyembuhan pasien dan membantu meringankan beban keluarga,khususnya keluarga pasien yang sedang menunggu di ruangan rawat inap pada Puskesmas Rawat Inap di Kabupaten Karangasem perlu diberikan bantuan berupa makanan.
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pemberian Makanan Bagi Penunggu Pasien Rawat Inap Pada Pusat Kesehatan Masyarakat Rawat Inap.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014
Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 10 Tahun 2016
BAB I Ketentuan Umum
BAB II Tujuan Dan Sasaran
BAB III Jenis Makanan, Prosedur Pengadaan Dan Pendistribusian
BAB IV Pencatatan, Pelaporan Dan Evaluasi
BAB VI Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2018.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jembrana No. 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
a. bahwa rokok merupakan hasil olahan tembakau dan sintetis yang mengandung nikotin dan tar yang terbukti dapat membahayakan kesehatan individu, masyarakat dan lingkungan;
b. bahwa dalam rangka melindungi individu, masyarakat dan lingkungan, terhadap paparan asap rokok;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 115 ayat (2) Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan jo. Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012; Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 188/MENKES/PB/I/2011 dan Nomor 7 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2011.
1. KETENTUAN UMUM; 2. KAWASAN TANPA ROKOK; 3. KEWAJIBAN DAN LARANGAN; 4. PERAN SERTA MASYARAKAT; 5. PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN KOORDINASI; 6. SATUAN TUGAS PENEGAK KTR; 7. KETENTUAN PENYIDIKAN; 8. KETENTUAN PIDANA; 9. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
14
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toli-Toli No. 4 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2008/NO.4, TLD NO.24
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TOLITOLI NOMOR 9 TAHUN 2003 TENTANG LARANGAN, PENGAWASAN, PENERTIBAN, PEREDARAN DAN PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL DIKABUPATEN TOLITOLI
ABSTRAK:
bahwa dalam penyelenggaraan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggungjawab daerah diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus daerahnya masing-masing; bahwa minuman beralkohol merupakan produk yang terkait dengan masalah kesehatan dan moral bangsa sehingga perlu pengawasan, penertiban, peredaran dan penjualannya; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Tahun 2003 tentang Larangan, Pengawasan, Penertiban, Peredaran dan penjualan Minuman Beralkohol perlu disesuaikan dengan perkembangan, sehingga dilakukan perubahan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 9 Tahun 2003 tentang larangan, Pengawasan, Penertiban, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 9 Tahun 2000;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang beberapa Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 9 Tahun 2003 diubah dan ditambah sebagai berikut: 1) Ketentuan dalam Pasal 1 huruf b, huruf c dan huruf hdiubah serta penulisan butir huruf diganti dengan angka arab; 2) Ketentuan Pasal 2 ayat (3), Pasal 4, Pasal 5 ayat (3), Pasal 9 diubah; 3) Ketentuan Pasal 6 ayat (3) dan ayat (4) diubah, serta ditambah 1 (satu) ayat menjadi 5 (lima) ayat; 4) Diantara pasal 8 dan pasal 9 disisipkan 1 (satu) pasal, yaitu pasal 8 A; 5) Ketentuan Pasal 10 dijadikan 2 (dua) ayat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2008.
Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 9 Tahun 2003
5 halaman; Penjelasan 1 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara No. 4 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus/Acquired Immuno Defeciency Syndrome Dan Infeksi Menular Seksual
ABSTRAK:
bahwa HIV merupakan virus yang merusak sistem kekebalan
tubuh yang proses penularannya sangat sulit dipantau,
sehingga dapat mengancam derajat kesehatan masyarakat
serta kelangsungan peradaban manusia. Penularan HIV AIDS di Kabupaten Sukamara
memperlihatkan kecenderungan yang hampir
memperihatinkan, tanpa mengenal status sosial serta batas
usia, dengan peningkatan yang signifikan, sehingga
memerlukan pencegahan dan penanggulangan terpadu,
terarah, sistematis menyeluruh, partisipasif, dan
berkesinambungan. Untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian
hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam pencegahan
dan penanggulangan HIV AIDS, maka diperlukan pengaturan
tentang upaya pencegahan dan penanggulangan HIV / AIDS.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 ; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1994; Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat
Republik Indonesia, Nomor : 02/PER/MENKO/KESRA/1/2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2007.
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
AZAS DAN TUJUAN;
BAB III
PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN HIV/AIDS;
BAB IV
KEWAJIBAN PEMERINTAH DAERAH;
BAB V
KOMUNIKASI, INFORMASI, DAN EDUKASI (KIE) dan SURVEILANS;
BAB VI
KOMISI PENANGGULANGAN AIDS DAERAH;
BAB VII
PERAN SERTA MASYARAKAT;
BAB VIII
PEMBIAYAAN;
BAB IX
LARANGAN;
BAB X
KETENTUAN PIDANA;
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2015.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Bagi Penduduk Kabupaten Tapin
ABSTRAK:
Upaya pemeliharaan kesehatan yang bersifat menyeluruh, berkesinambungan dan bermutu diharapkan mampu mewujudkan derajat kesehatan yang optimal. Bahwa berdasarkan pertimbangan, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Bagi Penduduk Kabupaten Tapin.
Dasar Hukum: UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 36 Tahun 2009; PP No. 105 Tahun 2000; PP No. 40
Tahun 2004; Kep. Menkes No. 1202/Menkes/SK/VIII/2005; Perda Kab. Tapin No. 4
Tahun 2008; Perda Kab. Tapin No. 5 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Bagi Penduduk Kabupaten Tapin, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Asas dan Tujuan;
3. Jaminan Kesehatan Daerah;
4. Pelayanan Kesehatan;
5. Pembiayaan;
6. Pembinaan dan Pengawasan;
7. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2010.
Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Bupati Tapin Nomor 06
Tahun 2007 tentang Pemberian Subsidi Biaya Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat
Kabupaten Tapin dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai
pelaksanaannya, akan diatur dan atau ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Bupati
dan atau Keputusan Bupati.
6 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Maluku Utara Nomor 4 Tahun 2014
PELAYANAN KESEHATAN RUJUKAN BERBASIS GUGUS PULAU PROVINSI MALUKU UTARA - PEDOMAN PELAKSANAAN
2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 4, BERITA DAERAH PROVINSI MALUKU UTARA TAHUN 2014 NOMOR 3
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan Rujukan Berbasis Gugus Pulau Provinsi Maluku Utara
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan kesehatan masyarakat perlu melakukan penataan penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang berjenjang dan berkesinambungan melalui mekanisme alur rujukan yang efektif dan efisien serta berpedoman kepada sistem pelayanan kesehatan rujukan, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan Rujukan Berbasis Gugus Pulau Provinsi Maluku Utara.
Dasar hukum Peraturan Gubernur ini antara lain yaitu Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012 , Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 125 Tahun 2008, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2013, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 69 Tahun 2013, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013.
Peraturan ini mengatur tentang: 1) ketentuan umum, 2) kegiatan ujukan, 3) jenjang rujukan, 4) syarat rujukan, 5) kewajiban pengirim dan penerima rujukan, 6) pembiayaan rujukan, 7) sistem informasi dan komunikasi rujukan, 8) pembinaan, pengawasan, monitoring dan evaluasi,
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2014.
12 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Timur Nomor 4 Tahun 2018
PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN DANA KAPITASI DAN NON KAPITASI JAMINAN KESEHATAN NASIONAL, KESEHATAN GRATIS DAN UMUM PADA FASILITAS KESEHATAN TINGKAT PERTAMA MILIK PEMERINTAH DAERAH
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD.2018/NO.4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN DANA KAPITASI DAN NON KAPITASI JAMINAN KESEHATAN NASIONAL, KESEHATAN GRATIS DAN UMUM PADA FASILITAS KESEHATAN TINGKAT PERTAMA MILIK PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan Program Jaminan
Kesehatan Nasional Cakupan Semesta Kesehatan dan
berakhirnya penyelenggaraan Program Jaminan
Kesehatan Daerah di Kabupaten Luwu Timur Tahun
201 7, sehingga penyelenggaraan pelayanan kesehatan
hanya dilaksanakan kepada kepesertaan Jaminan
Kesehatan Nasional;
b. bahwa penduduk dari luar Kabupaten Luwu Timur yang
mendapatkan Pelayanan Kesehatan di Fasilitas
Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah,
bagi yang belum memiliki Jaminan Kesehatan akan
diberlakukan sebagai peserta umum;
c. bahwa Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 32 Tahun
2015 tentang Pengelolaan Dana Kapitasi dan Non
Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional, Jaminan
Kesehatan Daerah dan Umum pada Fasilitas Kesehatan
Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah, sudah tidak
sesuai lagi dengan kondisi dan perkembangan saat ini,
sehingga perlu untuk dicabut;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan dan
Pemanfaatan Dana Kapitasi, Non Kapitasi Jaminan
Kesehatan Nasional, Kesehatan Gratis Lokal dan Umum
Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik
Pemerintah Daerah;
1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten
Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 27,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4270);
f
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 4 7, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 66,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4400;
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem
Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 15, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
7. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5063);
8. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah
Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5072);
9. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 ten tang Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 116, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5256);
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintah Daerah {Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaiman
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
11. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
298, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
N omor 5607);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
'f
13. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang
Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 264,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5372);
14. Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012 tentang
Sistem Kesehatan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 193);
15. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang
Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 29) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun
2013 ten tang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor
12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 255);
16. Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan
Kesehatan Nasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat
Pertama Milik Pemerintah Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 81);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
18. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014
tentang Pedoman Pelaksanaan Jaminan Kesehatan
Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 874);
19. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2016
tentang Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan
Nasional Untuk Jasa Pelayan Kesehatan Dan Dukungan
Biaya Operasinal Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat
Pertama Milik Pemerintah Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 761);
20. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016
tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam
Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1601);
21. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2
Tahun 2009 tentang Kerjasama Penyelenggaraan dan
Kesehatan Gratis (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi
Selatan Tahun 2009 Nomor 2) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan
Nomor
9 Tahun 2016 tentang Kerjasama
Penyelenggaraan dan Kesehatan Gratis (Lembaran
Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2016 Nomor 9); �
22. Peraturan Gubemur Sulawesi Selatan Nomor 15 Tahun
2008 tentang Regionalisasi Sistem Rujukan Rumah Sakit
di Provinsi Sulawesi Selatan;
23. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 5
Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah Kabupaten Luwu Timur (Lembaran Daerah
Kabupaten Luwu Timur Tahun 2009 Nomr 5, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 23)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Luwu Timur Nomor 12 Tahun 2014 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Luwu Timur Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok
Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Luwu Timur
(Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2014
Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Luwu Timur Nomor 89);
24. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 9
Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pelayanan
Kesehatan Gratis di Kabupaten Luwu Timur (Lembaran
Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2009 Nomor 9);
25. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 1
Tahun 2011 ten tang Retribusi Pelayanan Kesehatan
(Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2011
Nomor 1) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 7 Tahun 2013
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Luwu Timur Nomor 1 Tahun 2011 ten tang Retribusi
Pelayanan Kesehatan (Lembaran Daerah Kabupaten
Luwu Timur Tahun 2013 Nomor 7);
26. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 8
Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan
Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu
Timur Tahun 2016 Nomor 8, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 103);
27. Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 11 Tahun 2014
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah di
Lingkungan Kabupaten Luwu Timur (Lembaran Daerah
Kabupaten Luwu Timur Tahun 2014 Nomor 11).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III JENIS PELAYANAN
BAB IV SUMBER DANA, PENYALURAN DANA DAN PEMANFAATAN DANA
BAB V PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2018.
TAHUN 2018 NOMOR : 4
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 4 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 2014.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat