Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2013/No.3, TLD/No.67
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sistem Perlindungan Anak
ABSTRAK:
anak adalah generasi penerus masa depan bangsa dan Negara sehingga wajib mendapatkan jaminan kehidupan yang layak, kesempatan untuk tumbuh dan berkembang serta perlindungan dari orang tua, keluarga, masyarakat dan pemerintah daerah agar mampu menjadi manusia yang mandiri, bertanggung jawab, bermartabat dan berakhlak mulia.
dasar hukum: Pasal 18 ayat 6 UUD 1945; UU No.4 Tahun 1979; UU No.8 Tahun 1981; UU No.12 tahun 1995; UU No.20 tahun 1999; UU No.39 Tahun 1999; UU No.1 tahun 2000; UU No.23 Tahun 2002; UU No.13 Tahun 2003; UU No.20 Tahun 2003; UU No.23 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah di ubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2006; UU No.13 Tahun 2006; UU No.23 Tahun 2006; UU No.17 Tahun 2007; UU No.21 Tahun 2007; UU No.11 Tahun 2009; UU No.36 Tahun 2009; UU No.12 tahun 2011; UU No.16 Tahun 2011; UU No.11 Tahun 2012; PP No.27 Tahun 1983; PP No.2 Tahun 2002; PP No.3 Tahun 2002; PP No.4 Tahun 2006; PP No.37 Tahun 2007; PP No.38 Tahun 2007; PP No.54 Tahun 2007; PP No.19 Tahun 2010 sebagaimana telah di ubah dengan PP No.23 Tahun 2011; PP No.40 Tahun 2011; Kepres No.36 Tahun 1990; Kepres No.59 Tahun 2002; Kepres No.87 Tahun 2002; Peraturan Materi Perberdayaan Perempuan No.3 Tahun 2008; Perda provinsi Sulawesi Barat No.6 Tahun 2009; Perda provinsi Sulawesi Barat No.3 Tahun 2010; Perda provinsi Sulawesi Barat No.5 Tahun 2010; Perda provinsi Sulawesi Barat No.2 Tahun 2011.
dalam PERDA ini diatur mengenai sistem perlindungan anak, kerjasama para pihak dalam penyelenggaraan perlindungan anak, monitoring dan evaluasi, serta pembinaan dan pengawasan dalam penyelenggaraan perlindungan anak.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2013.
17 halaman, Penjelasan 5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku Tenggara No. 3 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
Bahwa Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah guna membiayai pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan daerah. Berdasarkan Pasal 110 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, penyelenggaraan pengujian kendaraan bermotor sebagai salah satu jenis retribusi jasa umum. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pengujian Kedaraan Bermotor.
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 8 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 03 Tahun 2008, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 5 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 08 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur tentang:
Retribusi Pengujian Kedaraan, dengan sistimatika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Nama, Obyek, Subyek, Dan Wajib Retribusi;
3. Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor;
4. Golongan Retribusi Dan Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;
5. Prinsip Dan Sasaran Penetapan Dan Struktur Besarnya Tarif Retribusi;
6. Saat Retribusi Terutang;
7. Wilayah Pemungutan Dan Masa Retribusi;
8. Tata Cara Pemungutan;
9. Sanksi Administrasi;
10. Tata Cara Pembayaran;
11. Tata Cara Penagihan;
12. Keberatan;
13. Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
14. Pengurangan Keringanan Dan Pembebasan Retribusi;
15. Kadaluwarsa Penagihan;
16. Ketentuan Pidana;
17. Penyidikan;
18. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
17
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan No. 3 Tahun 2013
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan telah diundangkannya Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, maka Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 18 tahun 2008 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah perlu disesuaikan;bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi
Perangkat Daerah, rincian tugas, fungsi dan tata kerja diatur dengan Peraturan Gubernur, sehingga Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 18 tahun 2008 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan
Tengah perlu ditinjau kembali;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974;. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994;5. Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2006;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2011;Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2008;Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008.
Peraturan Gubernur ini Mengatur Tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Susunan Organisasi;Tugas Pokok, Fungsi dan Kewenangan;Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2013.
136 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tomohon No. 3 Tahun 2013
SISTEM PENGADAAN SECAra elektronik LINGKUNGAN PEMERINTAH KABupaten toraja UTARA
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD.2013/NO.3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SISTEM PENGADAAN SECARA ELEKTRONlK
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN TORAJA UTARA
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menunlang pe n velenggzlraan pemerintahan,
pembangunan dan kemasyaral(atzrrt, Irtaka pcrllt adanya pelayanan
untuk pengadaan barang/jasa secirra clektronik;
b. bahwa untuk menjamin kelzrncaran pelaksanaan pengadaan
barang/jasa secara elektronik dan menjaga kelangsungan sistem
pelelangan secara elektronik di lingkungan Pemerintah Kabupaten
Toraja Utara, maka dipandang perlu untuk mengimplementasikan
Sistem Pengadaan Secara Elektronik cli Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Toraja Utara;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b diatas, maka perlu menetapkan Peraturan
Bupati Toraja Utara tentang Sistem Pengadaan Secara Elektronik di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Toraja Utara.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentarg Keuangan Negara
(kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4386);
2. Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2OO4 Nomor 5, 'l'ambahan Lembaran Negara
Nomor 4355);
3. Undang-Undang Nomor 25 'i'ahun '2OO4 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik
lndonesia Tahun 2004 Nomor 104, 'lambahan Lembaran Negara
Nomor 432 1) ;
4. Undang - Undang Nomor' 32 Tahun 2OO4 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran i\iegara Repubiik lndonesia Tahun
2004 Nomor 125, Tambahan l-embaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang - Undang Nomor 12 Tahun 20O8 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nonror' 33 Tahurt 2004 Lerrlarrg Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang lnformasi dan
Transaksi Eiektronik (l,emba,-an liegara Republik Indonesia,
Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843);
7. Unclang-Undang Nomor l.l 'l'alrrrrr 2008 tcltar.rg l(eterbukaan
lnformasi Publil< (Lembaran N(.garir Ilr'publil< [ndonesia Nomor 58,
Tambahan [,embaran Negara lleplrl>lili lntlonesia Nomor 4846);
8. Undang-Undang Nomor 28 'l'ah rrrr 2008 tentzrng Pembentukan
Kabupaten Toraja Utara di I'rovinsi Sularvesi Selatan (LemLraran
Negara Republik Indonesia 'l'ahr-rr-r 2008 Nomor 101, Tambahan
Lembaran Negara Republik lncloncsia Nomor 4874);
9. Undang-Undang Nomor 12 'l'ahLrn 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Repubiik
lndonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 'lahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 140 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
1 1. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahur-r 2OO7 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan
Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/ Kota
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 4l Tahun 2OO7 tentang
Pedoman Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4741);
13. Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang
Pengadaan Barang/ Jasa Pemerinterh ;
14. Keputusan Presiden Nomor 9 'lahun 2003 tentang Tim
Koordinasi Telemeatikan lndonesia:
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun
2OO7 tentang Perubahan Atas i)eraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 13 Tahun 2006 tentang l)edoman Pengelolaan Keuangan
Daerah;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 5 Tahun 2010
tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan
Pemerintah Daerah Kabupaten Toraja Utara (Lembaran Daerah
Kabupaten Toraj a Utara Tahun 2010 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 2);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 7 Tahun 2010
tentang Pembentukan Organisasr dan Tata Kerja Sekretariat
Daerah dan Sekretariat Deu'an Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Toraja Utara (L.embaran Daerah Kabupaten Toraja Utara
Tahun 2010 Nomor 7).
PERATURAN
ELEI(TRONIK
UTARA.
BUPATI TENTANC SISl'I'M PENCADAAN SECARA
DI LINGKUNGAN I'EMIiIIIN'I'AH I(ABUPATEN TORAJA
BAB 1
KETENTUAN UMUM
Pasal
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Toraja Utara.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat daerah sel:agai
unsur penyelenggara pemerinrah dzLerah.
3. Bupati adalah Bupati Toraja Utara
4. e-Procurement adaiah proses pengadaan barang/jasa pemerintah
yang pelaksanaannya dilakukan secara elektronik yang berbasis
ueb/ intemet dengan memanfaatkan fasilitas teknologi
komunikasi dan informasi melalr-Li pelelangan umum secara
elektronik.
5. Layanan Pengadaan Secara Elektrorrik selanjutnya disingkat
LPSE adalah unit pelaksana yang mt:mfasilitasi Unit Layalan
Pengadaan/ Panitia Pengadaan parla l)roses pengadaan barang
/jasa pemerintah secara elektronik.
6. LPSE lain adaiah LPSE di luar l)emcrintah l(abupaten Toraja
Utara.
7. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
selanjutnya disingkat LKPP adalah lcmbaga pemerintah yang
mempunyai tugas untuk melakukar-r pengembangan kebijakan di
bidang pengadaan barang/j asa penrerintah.
B. Direktorat e-Procurement LKPP aclalah suatu Direktorat dalam
naungan Deputi Monitoring, Evalurrsi dan Pengernbangan Sistem
lnformasi LKPP yang bertugas melakukan koordinasi, pembinaan,
pengawasan dan pengembangan sistem pengadaan barang/jasa
pemerintah secara elektronik.
9. Sistem Pengadaan Secara Eiektronik selanjutnya disingkat SPSE
adalah kesisteman meliputi aplikasi dan clatabase eProcurement yang dikembangkan oleh Direktorat eProcurement LKPP untuk digunakar-r pada implementasi LPSE.
10. Pejabat Pembuat Komitmen selanjutnya disingkat PPK adalah
pejabat yang dianggkat oleh Pengguna Anggaran/Kuasa
Pengguna Anggaran sebagai pemilili pckerjaan 1'ang bertanggung
jawab atas pelaksanaan pengadaan bar :rng7'jasa.
1 1. Pengguna Anggaran selanjutr-r-va rlisingkat PA adalah pejabat
pemegang kewenangan penggLrrriliLn anggalan l(emnterian
/ Lenrbaga/ Satuan Kerja Perarrgkzrt [)rLerah atau Pejabat yang
disamakan pada institusi lain I'cng|,urrrr AI'jBN/r\l'B[).
12. Kuasa Pengguna Anggaran, sclan.jutrrra disingliat l(PA adalah
pejabat yang ditunjuk olch l'cr)gguna Anggaran r,rntuk
menggunakan anggaran Lem baga/ Satr-ran licrja Perangkat
Daerah.
13. Unit Layanan Pengadaan selanjutnl,a disingkat ULP adalah unit
organisasi pemerintah yang berfungsi melaksanakan pengadaan
barang/jasa di K/L/D lI yang bersifat permanen, dapat berdiri
sendiri atau melekat pada unit yang sudah ada.
14. Panitia Pengadaan adalah tim yang diangkat oleh Pengguna
Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran untuk melaksanakan
pemilihan penyedia barang/jasa.
15. Pejabat Pengadaan adalah pejabat yang diangkat oleh Pengguna
Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran untuk melaksanakan
pemilihan/penunjukan penyedia barang/jasa.
16. Penyedia barang/jasa adalah badan usaha atau orang
perseorangan yang menyediakan barang/pekerjaan konstruksi
/j asa konsultasi/jasa lainnya.
17. Pengguna adalah semua pihak yang menggunakan sistem
e-Procurement18. User ID adalah nama atau pengena) unil< sebagai identitas diri
dari Pengguna yang digunakan untuk bcroperasi di dalam SPSE.
\9. Passutord ada-iah kumpulan karakter atau string yang digunakan
oleh Pengguna untuk memverilll<asi Usr:r ID kepada SPSE.
BAB II
RUANG LINGKUP, MAKSUD I)AN TUJUAN
Bagian Kesatu
Ruang Lingl<up
Pasal 2
Ruang lingkup Peraturan Bupati ini adalah pclaksanaant e-Procurentent tli
[ingkungan Pemenntah Daerah.
Bagian Ked r-ra
Maksud dern Tujuan
Pasal 3
( 1) Maksud Peraturan Bupati ini zrdalah sebagai
penerapan sistem e-ProcurenretLt d i rvillr_vah daerah
(2) 'lujuan Peraturan Bupati irri rrtlalith unLLll(
elisiensi, efektrvitas. tran sl)i r rar . si. pt'r'sairrgirrr
akuntabilitas dalam pelerlisirna,rrr pt'ngarlaan
pemerintah.
dasar untuk
rrr eningkatkar-r
sehat, dan
barang/jasa
BAIJ ]II
ETIKA e-PROCU ll Lt',l ENT
Pasal 4
( 1) Setiap orang yang terkait dengarr pclal<sanaan e Procurement
wajib mentaati etika dan l<eterrtuan peratul'an perundangundangan di bidang pengadaan barang/3asa pemerintah.
(2) Daiam melaksanakan e-Procurement, setiap orang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) :
a. menjaga kerahasiaan dan mencegah penyaiahgunaan kode
akses yang terdiri dari User ID dan pa-ssutord; dan
b. menjaga kerahasiaan dan mencegah penyalahgunaan data
dan informasi elektronik yang tidak diperuntukkan bagi
umum.
(3) Setiap orang sebagaimana dimaksud ayat (1) dilarang :
a. mengganggu dan/atau merusak sistem e-Procurement; dan
b. mencuri informasi, memanipulasi data dan/atau berbuat
curarlS dalam sistem e-Proc1fiement.
BAB IV
PARA PIHAK DALAM PELAKSANAAN
E.PROCURENIENT
Pasal 5
(1) Para pihak yang terlibat dalam e-Proatrement, terdiri dari :
a. Pejabat Pembuat Komitmen/ Pejatrat Pelaksana Kegiatan
( PPK );
b. U LP/ PanitiaPengadaan/ Pejabat Pengadaan;
c. Penyedia Barang/Jasa;
d. Panitia/ Pejabat Penerima Hasil l)ekerjaan; dan
e. LPSE.
BAB V
TATA CARA PELAKSANAAN C PROCUREMENT
Bagian Kesatu
Standar Prosedur Operasional Sistem Per-rgadaan Secara Elektronik
Pasal 7
(1) LPSE sebagaimana dimaksud dal:rm Pasal 6 a"vat (1) men)'usun
dan melaksanakan Standar [)roscdur Operasronal untuk
menjamin keberlangsungan sistem pengadaan barang/jasa
secara elektronik.
(2) Standar Prosedur Operasional sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) sekurang-kurangnya mencakup :
a. registrasi dan verifikasi Penggr,Lna SPSE;
b. layanan Pengguna SPSE;
c. penanganan masalah (error handling);
d. pemeliharaan dan pengamanan infrastruktur SPSE;
e. pemeliharaan kinerja dan kapasitas SPSE; dan
f. pengarsipan dokumen elektronik (file backup).
(21 Para pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam
melaksanakan tugasnya berpedoman pada ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa
pemerintah, dan etika e-Procurement.
Pasal 6
(1) LPSE sebagaimana dimaksucl dalirm Pasal 5 a-vat (1) huruf e
bertugas mengelola sistem e l,roctrernent di lingkungan
Pemerintah Daerah dan mempuny:ri ftu.tgsi :
a. penyusunan program kegiatan pt:rtrlelolaan e-Procurement di
lingkungan Pemerintah I(a l> rrpzr r t'n 'l olaja Urtrra;
b. pelaksanaan pelalihan f truthurtq l<t'pacl:r I);r n itia/ Pejabat
Pengadaan/ULP dan Pen_verlia I iarirrrg/Jasa ur)rul( menguasai
sistem e-Procu rement;
c. pelaksanaan pelayanan kepacliL I'rLnitia/Pe1:rbat Pengadaan
/ULP dan Penyedia Barang/Jzrsa rli masing-masing wilayah
kerj anya;
d. sebagai media penyedia informasi dan konsultas\ | helpdesk I
yang melayani Panitia/Pejabat Pengadaan /ULP dan Penyedia
Barang/Jasa yang berkaitan der-rgan sistem e-Procurement;
e. sebagai penyedia informasi dan data yang berkaitan dengan
proses pengadaan barang/jasa yang telah dilakukan oleh
Pengguna untuk kepentingan proses audit, monitoring dan
eva-luasi;
f. pelaksanaan ketatausahaan LPSE;
g. pelaksaraan evaluasi dan pelaporan peiaksanaan tugas; dan
h. pelaksanaan tugas-tugas Iain yang diberikan oleh Bupati
sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksurd pada ayat (1) huruf e
diperuntukan bagi kegiatan pengawasan/audit yang
dilaksanakan oleh Instansi yang mempunyai kewenangan untuk
itu dan instansi lain sesuai peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Bagizrn l(cr I r ra
Registrasi dan Venfiliasi I'cngguna SPSD
Pasal 8
(1) Substansi Standar Prosedur Opclzrsional registrasi dan
verifikasi Pengguna SPSE sebagaimana dimaksud dalam Pasal
7 ayat (2) huruf a wa.1ib memenuhi persyaratan dan tahapan
sebagai berikut :
a. bagi penyedia barang/jasa.
1 . meiakukan pendaftaran secara online melalui aplikasi
SPSE;
2. mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran serta
formulir keikutsertaan dengan dilampiri dokumen
penunjalg dan menunjukkal dokumen asli yang terdiri
dari :
a) KTP direktur/pemilik perusahaan/ pejabat yang
berwenang di perusahaan;
b) Akta pendirian perusahaan dan akta perubahan
terakhir (bila ada);
c) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha
/penanggung jawab bagi perusahaan perorangan atau
perorangan bagi penyeciia barang/jasa perorangan:
dan
d) Surat ijin usaha sesuai bidang usaha masing-masing.
b. bagi pengguna SPSE selain Penyedia Barang/Jasa,
menunjukkan surat tugas asli dan menyerahkan salinan
surat tugas dan/atau surat keputLrsal dari instansi masingmasing.
(2) Verifikasi kepada penyedia btrrang/jasa adalah kegiatan
pemeriksaan terhadap kebenaran peiaporan dokumen
sebagaimana dipersyaratkan ayat (1) butir a angka 2 dengan
tujuan otentikasi identitas penyedia barang/jasa yang
diasosiasikan dengan User lD dan Passutord sebagai
representasi dari penanggung jawab suatu Badan
U saha/ Perusahaan Perseroan atau Perorangan.
(3) LPSE tidak perlu menambahkan persya.ratan registrasi selain
yang diatur sebagaimana dimaksr-rd pada ayat (1).
(4) LPSE tidak perlu melakukan pemeriksaan lapangan.
(5) Proses verifikasi tidak meniadakan proses pengisian,
pengiriman data kualifikasi oleh Penyedia Barang/Jasa, dan
klarifikasi data kua.lifikasi oleh ULPlPejabat Pengadaan dalam
proses pengadaan barang/j asa.
(6) Formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2
dapat diperoleh pada aplikasi SPSE.
(7) Pengguna SPSE selain Penyedia Barang/Jasa yang dimaksud
pada ayat (1) huruf b adalah ULP/l'ejabat Pengadaan, PPK,
Auditor atau entitas iain yar-rg rlitetapkan dalam syarat dan
ketentuan Pengguna SPSE.
Bagi:rrr l(et Lgrr
Layanan Penggur r LlLr r l,l'SE
Pasirl 9
LPSE sebagaimana dimaksud clalarn [':rsal 7 a-vat (2) huruf b
menyediakan :
a. ruang layanan pemasukan penaw.r ran lbiddirtg roonr), pelatihan
clan verifikasi;
b. akses internet dan intranet untuk Pengguna SPSE yang
berkunjung ke lokasi LPSE;
c. pelayanan konsultasi penggunaan SPSE melalui internet,
telepon dan kunjungan ke lokasi LPSE; dan
d. pengumuman atau informasi kepada Pengguna SPSE jika
sedalg menghadapi permasalahan teknis yang dapat
menghambat aktivitas Pengguna SPStr.
Bagian Keempat
Penanganan Masalah lEnor Honding)
Pasal 10
(1) LPSE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c
menangani kendala teknis yang terjadi dalam penyelenggaraan
SPSE.
(2) LPSE menjadi saksi dalam isi dol<r-rmen penawaran tidak dapat
dibuka oleh UlP/Pejabat Pengadaan dan rrenuangkannya
dalam benta acara kesaksian.
(3) LPSE dapat meneruskan ken dala teknis ke LKPP jika
berkaitan :
a. pefinasalahan aplikasi SPSE -vang tidak dapat diselesaikan
oleh LPSE; dan
b. permasalahan yang belum tercakr-rp dalam aplikasi SPStr.
Bagian Kelima
Pemeliharaan dan Pengamanan lnfrstruktur LPSE
Pasai 1 1
(1) LPSE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (21 huruf d
memuat mekanisme pengelolaan dan pengamanan seruer dan
jaringan.
(2) Pengelolaan seruer LPSE sebagaimana dimaksud pada alat (1)
mengacu kepada standar pengelolaan dota center.
(3) Pengaturan ruang server SPSE antara lain memperhatikan
ketentuan suhu ruangan, cadangan catu day'a, dan keamanan
fisik.
(4) Setiap pengunjung yang akan rnenrzrsuki rLrang seruer harus
mendapat izin dari pejabat _vang )rerrr r-'nang di LPSE.
(5) Pengelolaan seruer SPStr sebirgairnarra dimzrksr-rd pada ayat (1)
harus memperhatikan aspel< \';urg mcnruclahl<an untuk
kegiatan pemeliharaan sepcrti p, n)irrltrluan, (lol(umentasi dan
penyimpanan data.
Bagiar-r Kecnanr
Pemeiiharaan Kinerja dan l(iLpasitas SPSD
Pasal 12
LPSE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c
melakukan :
a. melakukan monitoring harian terhadap kondisi dan kapasitas
hardisk dan RAM serta melakukrin penggantian /penambahan
jika komponen tersebut mengalami kondisi kritis;
b. membuat pengaturan bandwith internet dan pemantauan
traffic;
c. melakukan pemantauan terhadap koneksi internet sen,er SPSE
dan segera mengambil langkah yang diperlukan jika tedadi
gangguan koneksi;
d. memberikan pengumuman jika sedang melakukan proses
pemeliharaan seruer SPSE dan/ atau perangkat lain;
e. memantau kinerja piranti iunak. piranti keras dan jaringan,
serta melakukal peningkatan/penggantian/ penambahan jika
diperlukan; dan
i memberikan akses kepada LKPP untrik melakukan monitorlng
seruer SPSE'
Bagian l(ettrjulr
. ^. n ,--.--\
Pengarsipan Dokuircn Eleli tror I ik I File Ba c xupl
Pasai 13
LPSE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 avat (2) huruf f
harusmelakukanback"p...r,.a"pflesistemdandatabase
SPSE.
\2);;;'.p sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disimpan
dalam media p".ryr-p"t'"t' yang m udah dipindah -QtortabLel
J"r, aifetat tarr di suaiu tempat yang aman terpisah dari ruang
sen)er.
(3) Ketentuan pengarsipan doku-men elektronik sebagaimana
dimaksud pada iyat [21 sesuai ketentuan yang berlaku'
Bagian KedelaPan
Pengadu irn
Pzrsal 1'l
(1)
Tata cara pengaduan pelaksatrirtttr Ll'Sli (liittul' strbirgai bcrikut :
zr. pengaduan dari masyarakttt tlat irtirLt pctl-v('(lla l;arang/jasa
dapat dilakukan melalui lasililrrs r rrng terseclia rialarn SPSE; dan
b. LPSE meneruskan laporan pt:ngircluirr-r dari mas-yarakat dan/
atau penyedia barang/jasa ke pader Pengarah LPSE dan
Direktorat e-Procurement I-l< PP
Pasal i ll
LPSE sebagaimana dimaksud clalam Pasal 14 rvajib melaporkan
kepada PA, KPA dan PPK, apabila drtemukan penyimparrganpenyimpangan atas pelaksanaar-r pengadaan barang/jasa
pemerintah secara elektronik dengan tembusan kepada Inspektorat
Daerah.
BAB VI
PEMBIAYAAN
Pasal 16
Pembiayaan atas penyelenggaraan dan pengelolaan sistem
e-Procurement di lingkungan Pemerintah Daerah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 dibebankan pada Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah (APBD).
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 17
(1) Pada saat Peraturan Bupati ini rrultri berlaku, maka seluruh
atau sebagian proses pengadaan barang/jasa di semua unit
kerja/ SKPD mulai Tahun Anggalan 20 13 harus menerapkan
e- Procurement.
(2) Untuk menjamin pelaksanaan e-Procurement, masing - masing
pimpinan unit kerja/SKPD dan/atau PAlKPA, dapat membuat
tahapan pelaksanaan pengatlaan paket yang akan
menggunakan e-Procurement dengan menentukan batasan
nilai paket, sehingga seluruh atar,r sebagian pengadaan paket di
unit kerja/ SKPD menggunakan e- Procurement.
Dr und n di Rantepao
(3) Untuk pelaksanaan pembuatan tahapan-tahapan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) masing-masing pimpinan unit kerja/
SKPD harus meiakukan koordinasi <lt'rrgan LPSE.
(4) Dalam melaksanakan fungsinya tcnltama dalam pengelolaan
SPSE, LPSE dapat melakr-rkan koortlinasi dan konsultasi
dengan LPSE lairr clan Dirclitolrrt c Proculernenl LKPP serta
dapat mengaj ukan sar.ln Pt'r'rr l[r han- pcr-r,rbahan yang
diperlukan untuk penyempr-r rrraar r S I 'SIi.
(5) Untuk mempercepat implementasi e' I'roculcnrt'nt, LPSE dapat
menjalin kerjasama dengan LPSIi lajn ,r,zrng lelah memiliki
infrastruktur memadai dengan ili.ut selta c.lalarn pemanfaatan
rnfrastruktu r LPSE lain.
BAB VIII
KETENTUAN PENU'IUP
Pasal 18
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkar-r.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah
Kabupaten Toraja Utara
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2013.
9
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 3 Tahun 2013
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kode Etik Aparatur Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Kode Etik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Keputusan Gubernur tentang Kode Etik Aparatur Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat.
UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 5 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 42 Tahun 2004; PP No. 53 Tahun 2010; Perda Provinsi Sulawesi Barat No. 4 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Perda Provinsi Sulawesi Barat No. 8 Tahun 2012; Perda Provinsi Sulawesi Barat No. 6 Tahun 2009;
Dalam peraturan gubernur ini diatur tentang:
1. Prinsip Dasar Kode Etik Aparatur
2. Etika Aparatur
3. Majelis Kode Etik
4. Pemeriksaan Majelis Kode Etik
5. Sanksi Pelanggaran Kode Etik
6. Rehabilitasi
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2013.
9 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat