KODE ETIK - APARATUR - PEMERINTAH PROVINSI
2013
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 3, BD 2013 (3) : 9 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kode Etik Aparatur Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Kode Etik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Keputusan Gubernur tentang Kode Etik Aparatur Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat.
- UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 5 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 42 Tahun 2004; PP No. 53 Tahun 2010; Perda Provinsi Sulawesi Barat No. 4 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Perda Provinsi Sulawesi Barat No. 8 Tahun 2012; Perda Provinsi Sulawesi Barat No. 6 Tahun 2009;
- Dalam peraturan gubernur ini diatur tentang:
1. Prinsip Dasar Kode Etik Aparatur
2. Etika Aparatur
3. Majelis Kode Etik
4. Pemeriksaan Majelis Kode Etik
5. Sanksi Pelanggaran Kode Etik
6. Rehabilitasi
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2013.
- 9 hlm
|