Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Kepala Desa
ABSTRAK:
Kepala Desa sebagai pemimpin masyarakat harus memiliki wawasan pengetahuan, integritas, dan moral dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa, dan untuk menghasilkan Kepala Desa yang berkualitas serta mempunyai legitimasi diperlukan mekanisme pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa yang baik dan tertib.
Untuk melakukan pengaturan kembali ketentuan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 12 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 13 Tahun 2016; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 29 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2017.
13 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumedang Nomor 34 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BATAS DESA PODORUKUN KECAMATAN SEPONTI DENGAN DESA WONOREJO KECAMATAN SEPONTI, DESA MAS BANGUN DAN DESA BANYU BANG KECAMATAN TELUK BATANG KABUPATEN KAYONG UTARA
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan di Desa Podorukun Kecamatan Seponti Kabupaten Kayong Utara, perlu ditetapkan batas desa secara pasti antara Desa Podorukun Kecamatan Seponti dengan Desa Wonorejo Kecamatan Seponti, Desa Mas Bangun, dan Desa Banyu Abang Kecamatan Teluk Batang Kabupaten Kayong Utara;
UU No.6 Tahun 2007, UU No.6 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.43 Tahun 2014, Permendagri No.56 Tahun 2015, Permendagri No.45 Tahun 2016, Permendagri No.59 Tahun 2016, Perda No.4 Tahun 2015
BATAS DESA PODORUKUN KECAMATAN SEPONTI DENGAN DESA WONOREJO KECAMATAN SEPONTI, DESA MAS BANGUN DAN DESA BANYU BANG KECAMATAN TELUK BATANG KABUPATEN KAYONG UTARA DALAM 5 PASAL
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2017.
5 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 34 Tahun 2017
RREGISTRAR NAMA DOMAIN PERANGKAT DAERAH DAN DESA DI LINGKUNGAN PEMER]NTAH KABUPATEN BENGKULU SELATAN
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34, Berita Daerah Kabupaten BS Tahun 2017 Nomor 34
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Registrar Domain Perangkat Daerah dan Desa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasai 9 Peraturan
Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia
Nomor 5 Tahun 2015 tentarg Registrar Nama Domain
Instansi Penyelenggara Negara, perlu membentuk pedoman
dan tata cara registrar nama domain perangkat daerah dan
ciesa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, dipandang perlu menetapkan Peraturan
Bupati Bengkulu Seiatan tentang Registrar Nama Domain
Perangkat Daerah dan Desa di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Bengkuiu Seiatan
UU Drt No. 04 Tahun 1956
UU No. 09 Tahun 1967
UU No. 36 Tahun 1999
UU No. 11 Tahun 2008
UU No. 14 Tahun 2008
UU No. 25 Tahun 2009
UU No. 06 Tahun 2014
UU No. 23 Tahun 2014
PP No. 38 Tahun 2007
PP No. 61 Tahun 2010
PP No. 82 Tahun 2012
Peraturan Menkominfo No. 23 Tahun 2013
Peraturan Menkominfo No. 05 tahun 2015
Perda Kab. Bengkulu Selatan No. 09 Tahun 2016
(1) Kepala Desa mengajukan permohonan pendaftaran Nama
Domain kepada Sekretaris Daerah.
(2) Dalam hal mengajukan pendaftaran Nama Domain Desa, Kepada desa harus Melampirkan :
a. surat permohonan Nama Domain Desa;
b. peraturan perundangan yang menjadi dasar
pembentukan pemerintah desa;
c. surat penunjukan Pejabat Nama Domain;
d. Surat Keputusan Pengangkatan Kepala Desa; dan
e. Surat Keputusan Pengangkatan Aparat Desa.
Nama Domain yang telah disetujui oleh Sekretaris Daerah
diajukan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika
oleh Pejabat Nama Domain yang ditunjuk pada Dinas Komunikasi dan Informatika
Organisasi Perangkat Daerah dan Pemerintah Desa berhak
menggunakan Nama Domain yang diaktifkan dan bertanggung
jawab atas penggunaannya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2017.
12 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gresik Nomor 34 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34, Berita Daerah Kabupaten Gresik Tahun 2017 Nomor 34
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN TEKNIS PENGGUNAAN DAN PELAKSANAAN DANA DESA, ALOKASI DANA DESA, DAN BAGIAN DARI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 10
Peraturan Menteri Desa Nomor 19 Tahun 2017 tentang
Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun
2018, Pemerintah Kabupaten/Kota menyusun Pedoman
Teknis Penggunaan Dana Desa dengan
mempertimbangkan kebutuhan desa, karakteristik
wilayah dan kearifan lokal desa, serta keterbatasan
waktu penyelenggaraan perencanaan desa;
b. bahwa dalam rangka pelaksanaan Alokasi Dana Desa
dan Bagian Hasil Pajak dan Retribusi Daerah
kabupaten Kepada Desa perlu menyusun pedoman
teknis penggunaan dan pelaksanaan Alokasi Dana Desa
dan Bagian Hasil Pajak dan Retribusi Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah
Nomor 60 Tahun 2014; 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun
2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093); 5. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia
Nomor: 49/PMK.07/2016 Tentang Tata Cara
Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan
dan Evaluasi Dana Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 478); 6. Peraturan Bupati Gresik Nomor 6 Tahun 2016 tentang
Pedoman Pengaturan Kewenangan Desa Berdasarkan
Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa Di
Kabupaten Gresik (Berita Daerah Kabupaten Gresik
Tahun 2016 Nomor 293);
1. Penggunaan DD, ADD, dan Bagian Hasil Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah adalah untuk mendanai
pelaksanaan kewenangan desa berdasarkan hak asal
usul dan kewenangan lokal berskala desa yang diatur
dan diurus oleh desa.
2. Penggunaan DD, ADD, dan Bagian Hasil Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah dituangkan dalam APBDesa sesuai
hasil musyawarah desa berlandaskan pada RPJMDesa
dan RKPDesa dengan berpedoman pada Peraturan
Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
36 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Nomor 33 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 04 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan
Pemerintahan Desa sebagai unit terdepan pemerintahan yang
berhubungan langsung dengan masyarakat, perlu adanya
penyediaan dana untuk mendukung pelaksanaan tugas
dibidang pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan
masyarakat dan pembinaan lembaga kemasyarakatan;
b. bahwa agar dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud
pada huruf a dapat berjalan dengan cermat dan sukses perlu
adanya petunjuk teknis untuk dijadikan pedoman;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Alokasi Dana Desa.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia 1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran. Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4438);
6. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 07, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5495);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5601);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ten tang
Pengelolaan Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 672, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4800);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 123,Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun
2014 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 ten tang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
11_. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun
2014 ten tang Dana Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia 5558) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 ten tang perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang
Dana Desa yang bersumber dari APBN (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014
tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014
tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang
Kewenangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 1037);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 01 Tahun 2009
tentang Urusan Pemerintah Yang Menjadi Kewenangan Daerah
Kabupaten Kolaka;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 7 Tahun 2014
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Kabupaten Kolaka Tahun 2014 - 2019 (Lembaran Daerah
Kabupaten Kolaka Tahun 2014 Nomor 7);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 5 Tahun 2016
tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Kolaka (Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka Tahun
2016 Nomor 5);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 8 Tahun 2016
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Kolaka Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Daerah Kabupaten
Kolaka Tahun 2016 Nomor 8);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 11 Tahun 2017
tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Kolaka Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Daerah
Kabupaten Kolaka Tahun 2017 Nomor 11 );
PERUBAHAN TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN ALOKASI DANA DESA
TAHUN ANGGARAN 2017
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2017.
PERUBAHAN ATAS
PERATURAN BUPATI KOLAKA NOMOR 04 TAHUN 2017
20 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tegal Nomor 33 Tahun 2017
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (6), Pasal 10 ayat (2), Pasal 15, Pasal 19, Pasal 20 ayat (3), Pasal 31 dan Pasal 38, Perda Kab tegal No 6 Tahun 2015 tentang Kepala Desa, Perangkat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa yang telah dirubah dengan Perda Kab Tegal No 14 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun2 015 tentang Kepala Desa, Perangkat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa, perlu menetapkan Perbup Tegal tentang Kepala Desa;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 12 Tahun 2011; UU No 5 Tahun 2014; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 2 Tahun 1984; PP No 7 Tahun 1986; PP No 43 Tahun 2014; Permendagri No 82 Tahun 2015; Perda Kab tegal No 6 Tahun 2015;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang tugas, wewenang, hak, kewajiban dan lerangan kepala desa, Laporan kepala Desa, Pemilihan Kepala Desa, Tahapan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak, masa jabatan Kepala Desa, Peningkatan Kapasitas Kepala Desa, Pemberhentian Sementara dan Pemberhentian Kepala Desa, Penjabat Kepala Desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2017.
Peraturan Bupati Tegal Nomor 13 Tahun 2006 dicabut.
78 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kampar Nomor 33 Tahun 2017
PENETAPAN BANTUAN KEUANGAN BIAYA PEMILIHAN KEPALA DESA SERENTAK PER DESA YANG BERSUMBER DARI DANA ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, BD. 2017/No. 33
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Bantuan Keuangan Biaya Pemilihan Kepala Desa Serentak Per Desa Yang Bersumber Dari Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 34 ayat (6) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa tentang Biaya Pemilihan Kepala Desa dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota dan rangka kelancaran pelaksanaan Kegiatan Pemilihan Kepala Desa Serentak di Kabupaten Kampar maka perlu diberikan Bantuan Keuangan Biaya Pemilihan Kepala Desa Serentak Per Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2017.
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonomi Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraaturan Perundang-undangan; Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa; Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 1 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2017.
Biaya Pemilihan Kepala Desa dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belauja Daerah Kabupaten/Kota dan rangka kelancaran pelaksanaan Kegiatan Pemilihan Kepala Desa Serentak di Kabupaten Kampar maka perlu diberikan Bantuan Keuangan Biaya Pemilihan Kepala Desa Serentak Per Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2017.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2017.
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ilir No. 33 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Desa Terate Kecamatan Sirah Pulau Padang Kabupaten Ogan Komering Ilir
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Bupati No 33 Tahun 2017 Bahwa untuk menjamin tertib Administrasi Pemerintah,memberikan kejelasan dan kepastian Hukum,maka terhadap Desa Terate Kecamatan Sirah Pulau Padang perlu ditetapkan batas wilayahnya;penetapan dan penegasan batas wilayah Desa bertujuan untuk memberikan kejelasan batas-batas kewenangan Administrasi Pemerintah Desa secara pasti sehingga memberi kemudahan penentuan Yuridis pelaksanaan kewenangan,penetapan dan penegasan wilayah harus berpegang pada kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia yang di dukung dengan kelengkapan dokumen otentik berupa peta batas tanda fisk dilapangan berupa pilar batas.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini Adalah:UU No 28 Tahun 1959;UU No 26 Tahun 2007;UU No 23 Tahun 2014 Sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;PP No 43 Tahun 2014;Pemendagri UU No 45 Tahun 2016;Perda UU No 2 Tahun 2016;Keputusan Bupati No 18/KEP/I/2017
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang :Batas Desa terate kecamatan sirah pulau padang,Pemerintah Daerah adalah kepala Daerah sebagai unsur penyelengaraan pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Otonom.Batas adalah tanda pemisah antara desa yang bersebelahan bak berupa batas alam maupun batas buatan.Batas Alam adalah Unsur-Unsur Alami seperti Gunung,sungai,pantai,Danau dan sebagainya.Batas Buatan Adalah Unsur-unsur buatan manusia seperti pilar batas,jalan,rel kereta api.Batas desa adalah pembatasan wilayah Administrasi pemerintahan antara Desa yang merupakan rangkaian titik kordinat yang berada di permukaan bumi dapat berupa tanda - tanda Alam
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 33 Tahun 2017
PERBUP Kab. Rembang No. 34 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 35 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa Peraturan Bupati Rembang Nomor 35 tahun 2016 Tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa
perubahan - kepala desa - tata cara pemilihan - pemberhentian
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, BD. 2017/No. 33
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 35 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
bahwa tata cara pemilihan dan pemberhentian kepala desa telah diatur dalam Peraturan Bupati Rembang Nomor 35 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa dan untuk penetapan calon Kepala Desa terpilih dan perolehan suara terbanyak maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 35 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 9 Tahun 2014; Peraturan Bupati Rembang Nomor 35 Tahun 2016; Peraturan Bupati Rembang Nomor 28 tahun 2017;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 22, Pasal 37, Pasal 54, Pasal 55, Pasal 60A, Pasal 60B, Pasal 67.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2017.
9 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat