Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman dan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa
ABSTRAK:
Dalam upaya memperlancar pelaksanaan pengadaan barang/jasa di desa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka dipandang perlu untuk mengatur kembali tentang tata cara pengdaan barang/jasa di desa sehingga pedoman bagi pemerintahan desa dalam melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa di desa. Berdasarkan pertimbangan sebagaiamana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati .
Dasar Hukum :
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006; Peraturan kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah nomor 13 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 50/PMK.07/2017; Peraturan Daerah Kabupaten banjar Nomor 13 tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 1 Tahun 2017 .
Peraturan Bupati tentang Pedoman dan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa, meliputi : Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Prinsip dan Etika Pengadaan Barang/ Jasa; Cara Pengadaan Barang/ Jasa; Tata Cara Pengadaan Barang/ Jasa; Pengelolaan Kegiatan; Pembayaran; Pelaporan dan Serah Terima; Pengawasan; Ketentuan Peralihan; Penutup .
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2017.
30 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seluma Nomor 63 Tahun 2017
PENETAPAN DAN PENGESAHAN BATAS DESA AIR PETAI KECAMATAN SUKARAJA KABUPATEN SELUMA PROVINSI BENGKULU
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 63, Berita Daerah Kab. Seluma Tahun 2017 Nomor 63
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Dan Pengesahan Batas Desa Air Petai Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk menjamin tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas Desa Air Petai Kecamatan Sukaraja Kebupaten Seluma, perlu ditetapkan batas Desa Air Petai secara pasti di Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu;
b. Bahwa berdasarkan ketentuan Bab V Pasal 9 Ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, Bupati/Walikota menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Batas Desa/Kelurahan;
1. UU No. 9 Tahun 1967
2. UU No. 3 Tahun 2003
3. UU No. 26 Tahun 2007
4. UU No, 43 Tahun 2008
5. UU No. 6 Tahun 2014
6. UU No. 23 Tahun 2014
7. PP No. 46 Tahun 1986
8. PP No. 38 Tahun 2007
9. PP No. 78 Tahun 2007
10. Permendagri No. 76 Tahun 2012
11. Permendagri No. 52 Tahun 2013
12. Permendagri No. 56 Tahun 2015
13. Permendagri No. 45 Tahun 2016
14. Keputusan menhut No. SK.784 / Menhut-II / 2012
15. Perda kab. Seluma No. 7 Tahun 2005
16. Perda kab. Seluma No. 9 Tahun 2009
17. Perda kab. Seluma No. 2 Tahun 2013
Pasal 2
Tujuan Penetapan dan Penegasan Batas Desa :
Penetapan dan Penegasan batas Desa bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu Desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2017.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kayong Utara Nomor 63 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BATAS DESA SUNGAI MATA-MATA KECAMATAN SIMPANG HILIR DENGAN DESA MEDAN JAYA, DESA NIPAH KUNING, DESA PADU BANJAR, DESA PENJALAAN, DESA BATU BATU BARAT KECAMATAN SIMPANG HILIR, DESA SUNGAI PADUAN KECAMATAN TELUK BATANG, DESA SUNGAI SEPETI DAN DESA DURIAN SEBATANG KECAMATAN SEPONTI KABUPATEN KAYONG UTARA
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan di Desa Sungai Mata - Mata Kecamatan Simpang Hilir Kabupaten Kayong Utara, perlu ditetapkan batas desa secara pasti antara Desa Sungai Mata - Mata Kecamatan Simpang Hilir dengan Desa Medan Jaya, Desa Nipah Kuning, Desa Padu Banjar, Desa Penjalaan, Desa Batu Barat Kecamatan Simpang Hilir, Desa Sungai Paduan Kecamatan Teluk Batang, Desa Sungai Sepeti, dan Desa Durian Sebatang Kecamatan Seponti Kabupaten Kayong Utara;
UU No.6 Tahun 2007, UU No.6 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.43 Tahun 2014, Permendagri No.56 Tahun 2015, Permendagri No.45 Tahun 2016, Permendagri No.59 Tahun 2016, Perda No.4 Tahun 2015
BATAS DESA SUNGAI MATA-MATA KECAMATAN SIMPANG HILIR DENGAN DESA MEDAN JAYA, DESA NIPAH KUNING, DESA PADU BANJAR, DESA PENJALAAN, DESA BATU BATU BARAT KECAMATAN SIMPANG HILIR, DESA SUNGAI PADUAN KECAMATAN TELUK BATANG, DESA SUNGAI SEPETI DAN DESA DURIAN SEBATANG KECAMATAN SEPONTI KABUPATEN KAYONG UTARA DALAM 5 PASAL
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2017.
7 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cirebon Nomor 63 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Ketentuan Mengenai Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa Dari APBD Kabupaten Yang Bersifat Khusus Untuk Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Dan Bhakti Siliwangi Manunggal Satata Sariksa (BSMSS) Di Kabupaten Cirebon
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasuruan Nomor 63 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 63, BD Kab. Pasuruan Tahun 2017 No 63
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2018
ABSTRAK:
a. bahwa dengan diundangkannya Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2018, maka Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Tata Cara Pembagian dan Penetapan Besaran, Pengalokasian, Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Dana Desa sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu diganti;
b. bahwa sehubungan dengan maksud sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Prioritas Dana Desa Tahun 2018;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten di Djawa Timur (Berita Negara Tahun 1950 Nomor 32) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
2730);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
10. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);
11. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
15. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2018.
Peraturan Bupati ini bertujuan untuk menyusun Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2018;
Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2018 didasarkan pada prinsip-prinsip :
a. Keadilan, dengan mengutamakan hak dan kepentingan seluruh warga Desa tanpa membeda-bedakan;
b. Kebutuhan prioritas, dengan mendahulukan kepentingan Desaa yang lebih mendesak, lebih dibutuhkan dan berhubungan langsung dengan kepentingan sebagian besar masyarakat Desa;
c. Kewenangan Desa, dengan mengutamakan kewenangan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa;
d. Partisipatif, dengan mengutamakan prakarsa dan kreatifitas Masyarakat;
e. Swakelola dan berbasis sumber daya Desa mengutamakan pelaksanaan secara mandiri dengan pendayagunaan sumberdaya alam Desa, mengutamakan tenaga, pikiran dan keterampilan warga Desa dan kearifan lokal; dan
f. Tipologi Desa, dengan mempertimbangkan keadaan dan kenyataan karakteristik geogra:fis, sosiologis, antropologis, ekonomi, dan ekologi Desa yang khas, serta perubahan atau perkembangan dan kemajuan Desa.
Prioritas Penggunnaan Dana Desa:
(1) Prioritas Penggunaan Dana Desa untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan di bidang Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
(2) Prioritas penggunaan Dana Desa diutamakan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan yang bersifat lintas bidang.
(3) Program dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) antara lain bidang kegiatan produk unggulan desa atau kawasan perdesaan, BUM Desa atau BUM Desa Bersama, embung, dan sarana olah raga desa sesuai dengan kewenangan desa.
(4) Pembangunan sarana olah raga desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan unit usaha yang dikelola oleh BUM Desa atau BUM Desa Bersama.
(5) Prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dipublikasikan olehPemerintah Desa kepada masyarakat desa di ruang publik yang dapat diakses masyarakat desa.
Penetapan prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2018 ini disusun agar dapat dijadikan pedoman oleh Kabupaten dalam menyusun petunjuk teknis penetapan prioritas penggunaan Dana Desa atau dalam rangka sosialisasi sebelum proses perencanaan Desa dimulai, serta menjadi bahan pertimbangan penyusunan dokumen perencanaan di Desa khususnya Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) tahun dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) 2018.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Tata Cara Pembagian dan Penetapan Besaran, Pengalokasian, Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Dana Desa (Berita Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2017 Nomor 3) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
63 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 63 Tahun 2017
PETUNJUK TEKNIS - BANTUAN KEUANGAN - PROVINSI KE DESA/KELURAHAN - KABUPATEN BATANG HARI - TA 2017
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 63, BD.2017/NO.63
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK TEKNIS BANTUAN KEUANGAN PROVINSI KE DESA/KELURAHAN DALAM KABUPATEN BATANG HARI TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b Pergub Jambi No. 28 Tahun 2017 tentang Pedoman Umum Bantuan Keuangan Provinsi ke Desa/Kelurahan dalam Provinsi Jambi, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Bantuan Keuangan Provinsi ke Desa/Kelurahan dalam Kabupaten Batang Hari Tahun Anggaran 2017.
UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No;58 Tahun 2005; PP No.43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No.47 Tahun 2015; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.113 Tahun 2014; Permendagri No.114 Tahun 2014; Perda No.5 Tahun 2006; Perda No.3 Tahun 2017; Pergub No.28 Tahun 2017; Perbup No.22 Tahun 2017; Perbup No.50 Tahun 2017
Perbup ini mengatur mengenai Petunjuk Teknis Bantuan Keuangan Provinsi Ke Desa/Kelurahan dalam Kabupaten Batang Hari TA 2017; meliputi; Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; Pengalokasian dan Penyaluran; Penggunaan; Laporan; Dana Pendukung; Monitoring dan Evaluasi; Pembinaan dan Pengawasan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2017.
10 hlmn; 5 lmpiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maluku Tengah Nomor 62 Tahun 2017
RENCANA PEMBANGUNAN KAWASAN PERDESAAN TAHUN 2018 - 2022
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 62, BD.333/2017, TLD 2017, LL SETDA KAB. MALUKU TENGAH : 7 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan Tahun 2018 - 2022
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat negeri melalui pendekatan pelayanan, pemberdayaan dan partisipatif, di Kabupaten Maluku Tengah perlu diatur Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan Tahun 2018-2022.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 46 Tahun 1999 jo. UU No. 6 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 40 Tahun 2003; UU No. 45 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 09 Tahun 2015; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 18 Tahun 2016; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERMENDESPDTT No. 5 Tahun 2016; PERDAKABMALTENG No. 01 Tahun 2012; PERDAKABMALTENG No. 04 Tahun 2016; PERBUPMALTENG No. 31 Tahun 2014; PERBUPMALTENG No. 25 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan, Pelaksanaan Pembangunan Kawasan Perdesaan, dan Ruang Lingkup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2017.
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 62 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Desa Mandiri Terpadu
ABSTRAK:
a. bahwa Desa merupakan kesatuan masyarakat hukum yang perlu dilindungi dan diberdayakan agar menjadi kuat, maju, mandiri dan demokratis sehingga terwujud tata kelola pemerintahan desa yang baik;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dirnaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Desa Mandiri Terpadu;
Mengingat 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentangPembentukanKabupaten Daerah Tingkat II
Luwu Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 47, TambahanLembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3826);
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah Pusat
dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3836);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Dearah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
,•
I
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 · tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014
Tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 Tentang
Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun
2014 Tentang Dana Desa yang Bersumber dari
Anggran Pendapatan dan Belanja Negara
(Lemabaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5694)
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun
2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Betita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
2094);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun
2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Betita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
2093};
9. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 2
Tahun 2015 tentang Pemerintahan Desa (Lembaran
Daerah Kabupaten Luvvu Utara Tahun 2015· Nomor
2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu
Utara Nomor 334);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 2
Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa (Lembaran
Daerah Kabupaten Luwu Utara Talttun 201 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor342);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 3
Tahun 2016 tentang Keuangan dan Aset Desa
(Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun
2016 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Luwu Utara Nomor 343);
PERATURAN BUPATI TENTANG DESA MANDIRI TERPADU.
BABI KETENTUAN UMUM
Pasal l
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah kabupaten luwu utara
2. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Perangkat daerah adalah unsur pembantu Bupati dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
4. Assesment adalah melihat/meninjau secara langsung sejauh mana tingkat perkembangan pembangunan di desa, baik di bidang pemerintahan, ekonomi, pendidikan dan kesehatan untuk menyimpulkan program/kegiatan yang akan dilaksanakan di desa tersebut.
5·. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan clan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
6. Kelompok Kerja yang selanjutnya disingkat Polrja adalah pokja desa mandiri terpadu.
7. Bupati adalah Bupati Luwu Utara.
8. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berada di Kabupaten Luwu Utara.
9. Rencana Pembangunan Menengah desa, yang selanjutnya disebut RPJMDesa, adalah dokumen perencanaan untuk periode 6 (ebnam) tahun
10. Rencana Kerja Pemerintah Desa.. selanjutnya clisebut RKP Desa, adalah penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untukjangka waktu 1 (satu) tahun
11. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disingkat APBDesa, adalah rencana keuangan
tahunan pemerintahan desa yang dibahas dan disetujui bersama pemerintah desa dan BPD, dan ditetapkan dengan peraturan desa.
BAB III RUANO LINGKUP
Pasal 3
Ruang lingkup penyelenggaraan Pembangunan Desa Mandiri Terpadu meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pelaporan, serta pemantauan dan evaluasi.
l,.-'
BAB IV
PERENCANAAN PROGRAM DESA MANDIRI TERPADU Pasal 4
( 1) Pemerintah daerah menyusun kebijakan, dengan mengarahkan program dan kegiatan yang telah tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Strategis (RENSTRA) perangkat daerah, Rencana Kerja Pemerintahan Daerah (RKPD), dan Rencana Kerja (RENJA) perangkat daerah ke Desa yang menjadi Pilot Project Program Desa Mandiri Terpadu.
(2) Penyusunan kebijakan, program dan kegiatan Desa Mandiri Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui assesment.
Pasal 5
(I} Assesment sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dilakukan di desa yang menjadi Pilot Project Program/Kegiatan Desa Mandiri Terpadu untuk melihat bidang penyelengaraan pemerintahan desa, bidang pelaksanaan pembangunan, bidang pembinaan sosial kemasyarakatan dan bidang pemberdayaan masyarakat
(2) Assesment dilakukan oleh masing-masing perangkat daerah yang bersangkutan sebagai bahan penyusunan program/kegiatan Pokja Desa Mandiri Terpadu.
BABV
PENGANGGARAN PROGRAM DESA MANDIRI TERPADU
Pasal 6
( 1) Pendanaan pelaksanaan kebijakan, program, dan kegiatan Desa Mandiri Terpadu di Kabupaten bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Anggaran Pendapatan Belanja Desa dan sumber pendanaan lainnya yang sah dan tidak mengikat.
(2) Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggarkan pada masing-masing perangkat daerah dan desa.
-, ,,.
BAB vr
PELAKSANAAN DAN KELEMBAGAAN POGRAM DESA
MANDIRI TERPADU
Pasal 7
Bupati menetapkan perangkat daerah yang membidangi desa sebagai koordinator penyelenggaraan Program Desa Mandiri Terpadu di Daerah dengan Keputusan Bupati.
Pasal 8
Lembaga non pemerintah dapat ikut serta dalam program Desa Mandiri Terpadu meliputi perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi dan program• pembangunan.
Pasal 9
(1) Dalam upaya percepatan kelembagaan Program Desa Mandiri Terpadu, dibentuk Pokja Desa Mandiri Terpadu Kabupaten.
(2) Keanggotaan Pokja Desa Mandiri Terpadu. meliputi seluruh kepala/pimpinan perangkat daerah.
(3) Pembentukan Pokja Desa Mandiri Terpadu ditetapkan dengan Keputusan Bupati
Pasal 10
Pokja Desa Mandiri Terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 memiliki tugas sebagai berikut:
a. mendorong Sistem Manajemen Pemerintahan Desa;
b. mendorong peningkatan. ekonomi pedesaan berbasis. pemberdayaan; dan
c. mendorong pembangunan desa sehat dan layak anak.
Pasal 11
Pemerintah Daerah dalam upaya melaksanakan Program Desa Mandiri Terpadu dapat melakukan kerjasama dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Kabupaten lainnya atau dengan Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Desa.
BAB VII
PELAPORAN, PEMANTAUAN DAN EVALUASI, SERTA
PEMBINAAN
Bagian Kesatu
Pelaporan
Pasal 12
Pokja menyampaikan laporan pelaksanaan Program Desa Mandiri Terpadu kepada Bupati secara berkala dengan tembusan ·kepada perangkat daerah propinsi yang membidangi Desa.
Pasal 13
Materi laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 meliputi:
a. pelaksanaan program dan kegiatan;
b. instansi yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan;
c. sasaran kegiatan;
d. penggunaan anggaran yang bersumber dari APBN, APBD, APBDes atau sumber Iain;
e. permasalahan yang dihadapi; dan
f. upaya yang telah dilakukan.
Pasal 14
Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 menjadi bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Program Desa Mandiri Terpadu.
Bagian Kedua
Pemantauan dan Evaluasi
Pasal 15
(1) Bupati melalui perangkat daerah yang membidangi desa bersama dengan pemangku kepentingan melakukan pemantauan dan evaluasi tingkat kelayakan dan sasaran program, kegiatan serta kebijakan pembangunan untuk mendorong percepatan pembangunan desa secara maksimal dan terkontrol.
(2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan disetiap perangkat daerah dan secara berjenjang antar susunan pemerintahan.
(3) Hasil evaluasi pelaksanaan Program Desa Mandiri Terpadu menjadi bahan masukan dalam penyusunan kebijakan, program, dan kegiatan pada tahun mendatang.
Bagian Ketiga
Pembinaan
Pasal 16
Bupati melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan
Program Desa Mandiri Terpadu yang meliputi :
a. penguatan kapasitas kelembagaan melalui pelatihan, konsultasi, advokasi, dan koordinasi;
b. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Program Desa Mandiri Terpadu dilakukan oleh perangkat daerah, kecamatan dan lembaga non pemerintah;
c. peningkatan kapasitas pokja Desa Mandiri Terpadu;
dan
d. strategi pencapaian kinerja.
BAB VIII PARTISIPASI MASYARAKAT
Pasal 17
Setiap orang, kelompok, organisasi masyarakat, Lembaga Swadaya Masyarakat berhak berpartisipasi dalam berbagai kegiatan Desa Mandiri Terpadu.
BAB lX KETENTUAN PENUTUP
Pasal 18
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peratu ran Bupati im dengan penempatannya dalarn berita Daerah Kabupaten Luwu Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 November 2017.
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kayong Utara Nomor 62 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BATAS DESA PENJALAAN KECAMATAN SIMPANG HILIR DENGAN DESA RANTAU PANJANG, DESA MATAN JAYA, DESA TELUK MELANO, DESA MEDAN JAYA, DESA SUNGAI MATA-MATA, DAN DESA BATU BARAT KECAMATAN SIMPANG HILIR KABUPATEN KAYONG UTARA
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan di Desa Penjalaan Kecamatan Simpang Hilir Kabupaten Kayong Utara, perlu ditetapkan batas desa secara pasti antara Desa Penjalaan Kecamatan Simpang Hilir dengan Desa Rantau Panjang, Desa Matan Jaya, Desa Teluk Melano, Desa Medan Jaya, Desa Sungai Mata - Mata, dan Desa Batu Barat Kecamatan Simpang Hilir Kabupaten Kayong Utara;
UU No.6 Tahun 2007, UU No.6 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.43 Tahun 2014, Permendagri No.56 Tahun 2015, Permendagri No.45 Tahun 2016, Permendagri No.59 Tahun 2016, Perda No.4 Tahun 2015
BATAS DESA PENJALAAN KECAMATAN SIMPANG HILIR DENGAN DESA RANTAU PANJANG, DESA MATAN JAYA, DESA TELUK MELANO, DESA MEDAN JAYA, DESA SUNGAI MATA-MATA, DAN DESA BATU BARAT KECAMATAN SIMPANG HILIR KABUPATEN KAYONG UTARA DALAM 5 PASAL
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2017.
6 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seluma Nomor 62 Tahun 2017
PENETAPAN DAN PENGESAHAN BATAS DESA AIR KEMUNING KECAMATAN SUKARAJA KABUPATEN SELUMA PROVINSI BENGKULU
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 62, Berita Daerah Kab. Seluma Tahun 2017 Nomor 62
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Dan Pengesahan Batas Desa Air Kemuning Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk menjamin tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas Desa Air Kemuning Kecamatan Sukaraja Kebupaten Seluma, perlu ditetapkan batas Desa Air Kemuning secara pasti di Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu;
b. Bahwa berdasarkan ketentuan Bab V Pasal 9 Ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, Bupati/Walikota menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Batas Desa/Kelurahan;
1. UU No. 9 Tahun 1967
2. UU No. 3 Tahun 2003
3. UU No. 26 Tahun 2007
4. UU No, 43 Tahun 2008
5. UU No. 6 Tahun 2014
6. UU No. 23 Tahun 2014
7. PP No. 46 Tahun 1986
8. PP No. 38 Tahun 2007
9. PP No. 78 Tahun 2007
10. Permendagri No. 76 Tahun 2012
11. Permendagri No. 52 Tahun 2013
12. Permendagri No. 49 Tahun 2015
13. Permendagri No. 56 Tahun 2015
14. Permendagri No. 45 Tahun 2016
15. Keputusan menhut No. SK.784 / Menhut-II / 2012
16. Perda kab. Seluma No. 7 Tahun 2005
17. Perda kab. Seluma No. 9 Tahun 2009
18. Perda kab. Seluma No. 2 Tahun 2013
Tujuan Penetapan dan Penegasan Batas Desa :
Penetapan dan Penegasan batas Desa bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu Desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2017.
Keputusan Bupati Seluma Nomor 032-561 Tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa Air Kemuning Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
9 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat