Peraturan Bupati ini bertujuan untuk menyusun Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2018; Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2018 didasarkan pada prinsip-prinsip : a. Keadilan, dengan mengutamakan hak dan kepentingan seluruh warga Desa tanpa membeda-bedakan; b. Kebutuhan prioritas, dengan mendahulukan kepentingan Desaa yang lebih mendesak, lebih dibutuhkan dan berhubungan langsung dengan kepentingan sebagian besar masyarakat Desa; c. Kewenangan Desa, dengan mengutamakan kewenangan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa; d. Partisipatif, dengan mengutamakan prakarsa dan kreatifitas Masyarakat; e. Swakelola dan berbasis sumber daya Desa mengutamakan pelaksanaan secara mandiri dengan pendayagunaan sumberdaya alam Desa, mengutamakan tenaga, pikiran dan keterampilan warga Desa dan kearifan lokal; dan f. Tipologi Desa, dengan mempertimbangkan keadaan dan kenyataan karakteristik geogra:fis, sosiologis, antropologis, ekonomi, dan ekologi Desa yang khas, serta perubahan atau perkembangan dan kemajuan Desa. Prioritas Penggunnaan Dana Desa: (1) Prioritas Penggunaan Dana Desa untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan di bidang Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. (2) Prioritas penggunaan Dana Desa diutamakan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan yang bersifat lintas bidang. (3) Program dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) antara lain bidang kegiatan produk unggulan desa atau kawasan perdesaan, BUM Desa atau BUM Desa Bersama, embung, dan sarana olah raga desa sesuai dengan kewenangan desa. (4) Pembangunan sarana olah raga desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan unit usaha yang dikelola oleh BUM Desa atau BUM Desa Bersama. (5) Prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dipublikasikan olehPemerintah Desa kepada masyarakat desa di ruang publik yang dapat diakses masyarakat desa. Penetapan prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2018 ini disusun agar dapat dijadikan pedoman oleh Kabupaten dalam menyusun petunjuk teknis penetapan prioritas penggunaan Dana Desa atau dalam rangka sosialisasi sebelum proses perencanaan Desa dimulai, serta menjadi bahan pertimbangan penyusunan dokumen perencanaan di Desa khususnya Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) tahun dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) 2018.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat