PETUNJUK - TEKNIS - PEMBERIAN - TUNJANGAN - HARI - RAYA - DAN - GAJI - KETIGA -BELAS - KEPADA - APARATUR - NEGARA - DAN - PENERIMA - TUNJANGAN - YANG - BERSUMBER - DARI - ANGGARAN - PENDAPATAN - DAN - BELANJA - DAERAH
2021
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 21, BD 2021/21
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, dan Penerima Tunjangan yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara dan Penerima Tunjangan yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah.
UU No. 15 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 1003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terkahir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 63 Tahun 2021.
Peraturan ini mengatur tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara dan Penerima Tunjangan yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah yang meliputi Ketentuan Umum, Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas, Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas, Pendanaan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2021.
11 Hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tarakan Nomor 20 Tahun 2021
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 48 TAHUN 2019 TENTANG REMUNERASI PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM KOTA TARAKAN
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 20, Berita Daerah Kota Tarakan Tahun 2021 Nomor 430
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2019 tentang Remunerasi Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Kota Tarakan
ABSTRAK:
ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Tarakan Nomor 48 Tahun 2019 tentang Remunerasi pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Kota Tarakan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Tarakan Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 48 Tahun 2019 tentang Remunerasi pad a Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Kota Tarakan, sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan saat ini sehingga perlu diubah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Kotamadya Tarakan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah; Peraturan Wali Kota Tarakan Nomor 48 Tahun 2019 ten tang Remunerasi pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Kota Tarakan;
Pasal-Pasal Perubahan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 2021.
9 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Madiun Nomor 20 Tahun 2021
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 20, BD Kota Madiun Tahun 2021 Nomor 20/G
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BERDASARKAN BEBAN KERJA SATU TAHUN SEKALI BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA MADIUN
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendorong peningkatan produktivitas kinerja dalam rangka pelaksanaan tugas-tugas
pemerintahan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat, serta disiplin pegawai maka perlu diberikan tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja satu tahun sekali sebagai penghargan atas jasa produktivitas selama satu tahun bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Madiun;
b. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2020 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, maka Peraturan Walikota Madiun Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Satu Tahun Sekali Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Madiun sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Walikota Madiun Nomor 11 Tahun 2020 sudah tidak sesuai sehingga perlu diganti.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
8. Permenpan RB Nomor 63 Tahun 2011;
9. Permendagri Nomor 77 Tahun 2020;
10. Permendagri Nomor 90 Tahun 2020;
11. Kepmendagri Nomor 900-4700 Tahun 2019;
12. Kepmendagri Nomor 050-3708 Tahun 2020;
13. Perda Kota Madiun Nomor 8 Tahun 2011;
14. Perda Kota Madiun Nomor 6 Tahun 2017;
15. Perwali Madiun Nomor 39 Tahun 2017;
16. Perwali Madiun Nomor 3 Tahun 2021.
PNS yang telah melakukan tugas dan fungsi sesuai keten tuan peraturan perundang-undangan diberikan
Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja Satu Tahun Sekali.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2021.
10 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Subulussalam Nomor 20 Tahun 2021
petunjuk teknis-tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 20, BERITA DAERAH KOTA SUBULUSSALAM TAHUN 2021 NOMOR 20
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara dan Penerima Tunjangan di Lingkungan Pemerintah Kota Subulussalam Tahun 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan femerintah Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Harl Raya dan Gaji Ketiga belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2021 perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara dan Penerima Tunjangan di Lingkungan Pemerintah Kota Subulussalam Tahun 2021
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2008; Qanun Kota Subulussalam Nomor 2 Tahun 2016; Qanun Kota Subulussalam Nomor 1 Tahun 2021; Peraturan Walikota Kota Subulussalam Nomor 1 Tahun 2021.
Peraturan Walikota ini terdiri dari 18 Pasal yang terdiri dari BAB I tentang Ketentuan Umum, BAB II tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas, BAB III tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas, BAB IV tentang Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2021.
9
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 20 Tahun 2021
TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUP PEMERINTAH KOTA BIMA.
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 20, Bagian Hukum Pemkot Bima
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Bima Nomor 75 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkup Pemerintah Kota Bima
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melakukan penyempurnaan kembali pengaturan mekanisme pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Lingkup Pemerintah Kota Bima, maka perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Walikota Bima Nomor 75 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkup Pemerintah Kota Bima sebagaimana telah diubah dengan Peraturan WalikotaBima Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Bima Nomor 75 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkup Pemerintah Kota Bima;
b.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Bima Nomor 75 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkup Pemerintah Kota Bima;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2002 tentang Pembentukan Daerah Kota Bima di Provinsi Nusa Tenggara Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4188);
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5494);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6573);
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5601) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
Peraturan Pemerintah Nomor Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan _ Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6264);
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2009 tentang Tambahan Penghasilan Bagi Guru Pegawai Negeri Sipil;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Nomor 157);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bima
(Lembaran Daerah Kota Bima Tahun 2016 Nomor 183,
Tambahan Lembaran Daerah Kota Bima Nomor 88)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota
Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan
Daerah Kota Bima Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan
dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bima (Lembaran Daerah
Kota Bima Tahun 2020 Nomor 230, Tambahan Lembaran
Daerah Kota Bima Nomor 103);
Peraturan Walikota Bima Nomor 75 Tahun 2020 tentang
Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di
Lingkup Pemerintah Kota Bima (Berita Daerah Kota Bima
Tahun 2020 Nomor 622) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Walikota Bima Nomor 8 Tahun 2021 tentang
Perubahan atas Peraturan Walikota Bima Nomor 75 Tahun
2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil
Negara di Lingkup Pemerintah Kota Bima (Berita Daerah Kota
Bima Tahun 2021 Nomor 640);
TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUP PEMERINTAH KOTA BIMA.
Terdiri dari 2 Pasal
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2021.
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA BIMA NOMOR 75 TAHUN 2020
Tidak Ada
13
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 20 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 20, Berita Daerah Kota Padang Tahun 2021 Nomor 20
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standart Biaya Honorarium Koordinator dan Tenaga Pendampingan Koperasi Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (2) Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Peningkatan Kapasitas Koperasi, Usaha Kecil dan menengah perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Tentang Standar Biaya Honorarium Koordinator dan Tenaga Pendampingan Koperasi Tahun Anggaran 2021
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1980, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1998, Peraturan Pemerintah 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Nomor 1 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 6 Tahun 2016
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Standar Biaya Honorarium Koordinator dan Tenaga Pendamping Koperasi Tahun Anggaran 2021 dengan rincian sebagai berikut :
Koordinator sebesar Rp500.000,00/bln
Tenaga pendamping sebesar Rp2.600.000,00/bln
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2021.
4
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bukit Tinggi Nomor 19 Tahun 2021
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaStandar/PedomanCOVID-19 / Corona
Status Peraturan
Mengubah
PERWALI Kota Bukit Tinggi No. 53 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Standar Harga Satuan Insentif Pelaksanaan Kegiatan Pencegahan Penyebaran dan Penanganan Corona Virus Disease 2019(Covid-19) Pemerintah Kota Bukittinggi
Perubahan Ketiga-Standar Harga Satuan Insentif-Covid19
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 19, Berita Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2021 Nomor 19
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Nomor 15 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Insentif Pelaksanaan Kegiatan Pencegahan Penyebaran dan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Pemerintah Kota Bukittinggi
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin kepastian hukum dalam pemberian insentif terhadap tenaga Kesehatan dan tenaga non kesehatan dalam pelaksanaan kegiatan pencegahan penyebaran dan penanganan Covid-19 di Kota Bukittinggi sesuai dengan Instruksi Menkes RI HK.01.07/Menkes/4241/2021 tentang Petunjuk Teknis Perencanaan Anggaran Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemic Covid-19 bersumber Dana Alokasi Umum dan Dana Bagi Hasil TA 2021 perlu disempurnakan Kembali dengan menambahkan insentif/honor terhadap tim vaksinasi;
UU Nomor 9 Tahun 1956, UU Nomor 17 Tahun 2003, UU Nomor 1 Tahun 2004, UU Nomor 15 Tahun 2004, UU Nomor 23 Tahun 2014, UU Nomor 2 Tahun 2020, PP Nomor 12 Tahun 2019, PP Nomor 21 Tahun 2020, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, Permendagri Nomor 20 Tahun 2020, Permenkes Nomor 10 Tahun 2021, Keputusan Menkes Nomor HK.01.07/MENKES/278/2020, Keputusan Menkes Nomor HK.01.07/menkes/4241/2021
Peraturan ini memuat Instruksi Menkes HK.01.07/Menkes/4241/2021 tentang Petunjuk Teknis Perencanaan Anggaran Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemic covid-19 dan untuk menjamin kepastian hukum dalam pemberian insentif terhada tenaga Kesehatan dan non Kesehatan dalam pelaksanaan kegiatan pencegahan penyebaran dan penanganan covid-19, peraturan ini menambahkan insentif/honor terhadap tim vaksinasi termasuk susunan tim dan besaran honornya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2021.
Peraturan yang diubah yaitu Peraturan Walikota Bukittinggi Nomor 15 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Insentif Pelaksanaan Kegiatan Pencegahan Penyebaran dan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Pemerintah Kota Bukittinggi
Peraturan yang akan diatur yaitu Peraturan Walikota Bukittinggi Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Walikota Nomor 15 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Insentif Pelaksanaan Kegiatan Pencegahan Penyebaran dan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Pemerintah Kota Bukittinggi
9 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau Nomor 19 Tahun 2021
BIAYA - PENGGANTI- PERJALANAN - PEGAWAI YANG BERTUGAS DALAM - RANGKA - PELAYANAN - TERA DAN TERA ULANG - DI TEMPAT - TERPASANGNYA ALAT UKUR, - TAKAR, - TIMBANG DAN PERLENGKAPANNYA
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Biaya Pengganti Perjalanan Pegawai yang Bertugas Dalam Rangka Pelayanan Tera dan Tera Ulang di Tempat Terpasangnya Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentaun dalam pasal 46 ayat (1) dan ayat (2) peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perubahan keempat atas peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi daerah serta melaksanakan pasal 151,pasal 152,dan pasal 155 ayat(2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak dan Retribusi Daerah,peninjauan tarif Retribusi dilakukan dengan memperhatikan indek harga dan perkembangan perekonomian
Dasar Hukum peraturan ini : UU No 2 1981;UU No 7 Tahun 2001 ;UU No 25 Tahun 2009;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah ,terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020;PP No 2 Tahun 1985;PP No 31 Tahun 2017;Peraturan Menteri Perdagangan No 67 Tahun 2018 ;Peraturan Menteri Perdagangan No 68 Tahun 2018 ;Perda No 11 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda No 12 Tahun 2019Perwali No 47 Tahun 2020
dalam peraturan ini diatur mengenai Ketentuan umum,Biaya pengganti perjalanan pegawai,Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2021.
5 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 19 Tahun 2021
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaStandar/Pedoman
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 19, Berita Daerah Tahun 2021 No. 19
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pemberian Bantuan Penghargaan dan Perlindungan
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan kinerja serta kesejahteraan Pendidik dan Tenaga Kependidikan di Kota Pekalongan perlu diberikan Bantuan Penghargaan dan Perlindungan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pekalongan;
bahwa agar pemberian Bantuan Penghargaan dan Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan dapat dilaksanakan dengan tertib dan lancar maka perlu ditetapkan ketentuan yang mengatur palaksanaannya melalui Peraturan W alikota;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Pemberian Bantuan Penghargaan dan Perlindungan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 7 Tahun 2018;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, sasaran, pengelola, sumber, dan besaran dana, mekanisme pemberian bantuan harlindung, tahap persiapan, Tatacara Penyaluran, monitoring dan evaluasi, administrasi pertanggungjawaban, kewajiban dan sanksi, ketentuan lain-lain, dan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2021.
Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 15 Tahun 2020 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
.
8 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat