Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 85, BERITA DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT TAHUN 2022 NOMOR 85
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 80 Tahun 2020 Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat
ABSTRAK:
ketentuan mengenai tambahan penghasilan Pegawai
Aparatur Sipil Negara telah ditetapkan dengan Peraturan
Gubernur Nomor 80 Tahun 2020 tentang Tambahan
Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 13 Tahun
2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor
80 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai
Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi
Nusa Tenggara Barat perlu dilakukan penyesuaian dan
penataan kembali;penyesuaian dan penataan kembali sehubungan
dengan perubahan persentase pemberian Tambahan
Penghasilan Pegawai untuk Pegawai Negeri Sipil yang
melaksanakan tugas belajar; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Gubernur Nomor 80 Tahun 2020 tentang Tambahan
Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Repubik
Indonesia Tahun 1945,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2022,Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017,Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019,Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021,Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2018 ,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan struktural atau
Jabatan Fungsional sebelum tugas belajar memiliki kelas
jabatan lebih tinggi daripada kelas jabatan pelaksana
tertinggi dan diberhentikan dari jabatannya berdasarkan
penugasan dari Pejabat Pembina Kepegawaian diberikan TPP
sebesar 50% (lima puluh persen) dari besaran kelas jabatan
pelaksana tertinggi; Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan pelaksana atau
Jabatan Fungsional yang memiliki kelas jabatan lebih
rendah atau sama dengan kelas jabatan pelaksana tertinggi
dan diberhentikan dari jabatannya berdasarkan penugasan
dari Pejabat Pembina Kepegawaian diberikan TPP sebesar
50% (lima puluh persen) dari besaran kelas jabatan Pegawai
Negeri Sipil yang bersangkutan; dan Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan tugas belajar dan
tidak diberhentikan dari jabatannya berdasarkan penugasan
dari Pejabat Pembina Kepegawaian diberikan TPP sebesar
100% (seratus persen) dari besaran kelas jabatan yang
bersangkutan serta Pemberian TPP Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dibebankan pada masing-masing Perangkat
Daerah tempat asal Pegawai Negeri Sipil bertugas.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 08 September 2022.
-
-
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan Nomor 85 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Transportasi dan Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan dalam Pasal 17 dan Pasal 18 Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tunjangan Transportasi dan Tunjangan Perumahan bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Dasar Hukum: UU Nomor 2 Tahun 2003; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; UU Nomor 30 Tahun 2014;PP Nomor 18 Tahun 2016; PP Nomor 18 Tahun 2017; Perda Kab. Balangan Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tunjangan Transportasi dan Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang memuat: Ketentuan Umum; Kendaraan Dinas Jabatan; Tunjangan Transportasi; Rumah Negara Bagi Pimpinan dan Anggota DPRD; Tunjangan Perumahan Belanja Rumah Tangga; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2020.
Mencabut Peraturan Bupati Balangan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Tunjangan Transportasi dan Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 85 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 85, BD.2019/NO. 85, TBD.2019, LL SETDA KAB. MALUKU TENGGARA : 15 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkup Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara.
ABSTRAK:
Bahwa sesuai dengan Ketentuan Pasal 58 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, menyatakan bahwa Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara dengan memperhatikan kemampuan Keuangan Daerah dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam rangka meningkatkan Disiplin, Motivasi, Kinerja, dan Kesejahteraan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkup Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara, perlu memberikan Tambahan Penghasilan sebagai imbalan atau penghargaan atas Capaian Kinerja dan Disiplin Pegawai Aparatur Sipil Negara. Berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, perlu menetapkan Peraturan Bupati Maluku Tenggara tentang Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara.
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1952, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1953; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014; Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2012; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, sebagaimana telah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 061-5449 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 08 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 3 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 4 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 5 Tahun 2019.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkup Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2019.
Lampiran 15 Hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boyolali Nomor 85 Tahun 2021
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKeagamaan, Ibadah, dan Penyelenggaraan HajiPendidikanBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 85, Berita Daerah Kabupaten Boyolali Tahun 2021 Nomor 85
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian Insentif Kepada Pimpinan/Pengasuh Pondok Pesantren Dan Guru Mengaji Di Kabupaten Boyolali Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai wujud kepedulian dan penghargaan terhadap pimpinan/pengasuh pondok pesantren dan guru mengaji yang turut berperan dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang beriman dan bertakwa, Pemerintah Kabupaten Boyolali memberikan insentif sesuai dengan kemampuan keuangan daerah;
b. bahwa agar pemberian insentif kepada pimpinan/pengasuh pondok pesantren dan guru
mengaji dapat dipertanggungjawabkan pelaksanaannya dan administrasinya, perlu
menetapkan tata cara pemberian insentif kepada pimpinan/pengasuh pondok pesantren dan guru mengaji di Kabupaten Boyolali dengan Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemberian Insentif Kepada Pimpinan/Pengasuh Pondok Pesantren dan Guru Mengaji di Kabupaten Boyolali Tahun Anggaran 2021;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 16 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 4 Tahun 2020.
Peraturan ini mengatur tentang Tata Cara pemberian sarana motivasi dan apresiasi bagi Guru Mengaji dan pimpinan atau pengasuh pondok pesantren di Daerah berupa uang untuk
meningkatkan kualitas pendidikan keagamaan di Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2021.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Brebes Nomor 85 Tahun 2019
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaPemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERBUP Kab. Brebes No. 102 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Dan Penetapan Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif, Tunjangan Reses, Tunjangan Perumahan, Transportasi, Dan Belanja Penunjang Kegiatan Pimpinan Dan Anggota DPRD Kabupaten Brebes
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Brebes Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 17 ayat 1 (satu) bahwa besaran Tunjangan
Perumahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 harus
memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, nasionalitas.
Standar harga setempat yang berlaku dan standar luas
bangunan dan lahan rumah Negara sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan dengan Peraturan Bupati
tentang Pemberian Tunjangan Perumahan Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Brebes
Tahun Anggaran 2020;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 1 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 7 Tahun 2017; Peraturan Bupati Brebes Nomor 057 Tahun 2017; Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Brebes Nomor 01 Tahun 2019;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Besarnya tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Brebes.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
5 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 85 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Pemberian Insentif Bagi Guru Honorer Taman Kanak-Kanak, Kelompok Bermain, Taman Penitipan Anak dan Satuan Pendidikan Anak Usia Dini Sejenis Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan bagi Guru Honorer Pendidikan Anak Usia Dini (Taman Kanak-Kanak, Kelompok Bermain, Taman Penitipan Anak dan Satuan Pendidikan Anak Usia Dini Sejenis), maka Peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemberian Insentif Bagi Guru Honorer Taman Kanak-Kanak, Kelompok Bermain, Taman Penitipan Anak
Dan Satuan Pendidikan Anak Usia Dini Sejenis Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin perlu dilakukan penyesuaian terkait pembayaran insentif;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemberian Insentif Bagi Guru Honorer Taman Kanak-Kanak, Kelompok Bermain, Taman Penitipan Anak Dan Satuan Pendidikan Anak Usia Dini Sejenis Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin.
Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 50 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 137 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2021.
Peraturan Walikota ini memuat tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Pemberian Insentif Bagi Guru Honorer Taman Kanak-Kanak, Kelompok Bermain, Taman Penitipan Anak dan Satuan Pendidikan Anak Usia Dini Sejenis Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2023.
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pemberian Tambahan Bagi Hasil Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga atas Pembelian Kayu melalui Penjualan Langsung dan Penjualan Dengan Perjanjian dari PT Perhutani (PERSERO) Unit I Jawa Tengah kepada Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2005
ABSTRAK:
bahwa guna melaksanakan ketentuan Peraturan Daerah
Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2005 tentang
Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi
Jawa Tengah Tahun Anggaran 2005, dipandang perlu
menetapkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah tentang
Pemberian Tambahan Bagi Hasil Penerimaan Sumbangan
Pihak Ketiga Atas Pembelian Kayu Melalui Penjualan Langsung
Dan Penjualan Dengan Perjanjian Dari PT. PERHUTANI
(Persero) Unit I Jawa Tengah Kepada Kabupaten/Kota Di
Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2005;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 , Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000, Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 1984, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2005, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1978 dan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 60 Tahun 2002
Peraturan Gubernur ini menetapkan Tambahan Bagi Hasil Penerimaan
yang diberikan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah
berasal dari Hasil Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah Provinsi
Jawa Tengah Atas Pembelian Kayu Melalui Penjualan Langsung Dan Penjualan
Dengan Perjanjian Dari PT. PERHUTANI (Persero) Unit I Jawa Tengah
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2005.
5 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat