Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Buru Nomor 17 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Buru Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Ketentuan Pasal 14 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.07/2016 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa, merubah Peraturan Bupati Buru Nomor 17 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa setiap Desa di Kabupaten Buru Tahun Anggaran 2016.
UU No. 46 Tahun 1999; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014; PP No. 8 Tahun 2016; PERPRES No. 137 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 113 Tahun 2014; PERMENKEU No. 49 Tahun 2016; PERMENDESPEMDATERTRANS No. 21 Tahun 2015; PERDAKABBURU No. 12 Tahun 2015; PERDAKABBURU No. 16 Tahun 2015; PERBUPBURU No. 60 Tahun 2015.
Perubahan atas Peraturan Bupati Buru Nomor 17 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Buru Tahun Anggaran 2016, dengan mengubah ketentuan Pasal 8 dan ketentuan Pasal 12.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mengubah Peraturan Bupati Buru Nomor 17 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Buru Tahun Anggaran 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 50 Tahun 2020
PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA DI KECAMATAN KARANG TINGGI KABUPATEN BENGKULU TENGAH
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 50, Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2020 Nomor 50
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa di Kecamatan Karang Tinggi Kabupaten Bengkulu Tengah
ABSTRAK:
a.bahwa untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah desa di Kecamatan Pondok Kubang Kabupaten Bengkulu Tengah;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat
(3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun
2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan
Batas Desa
1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017
3. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 15 Tahun 2012
Berisi tentang penetapan dan penegasan batas Desa di Kecamatan Karang Tinggi Kabupaten Bengkulu Tengah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2020.
16
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kayong Utara Nomor 50 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BATAS DESA HARAPAN MULIA KECAMATAN SUKADANA DENGAN DESA BENAWAI AGUNG, DESA GUNUNG SEMBILAN, DESA SUTERA KECAMATAN SUKADANA DAN DESA RANTAU PANJANG KECAMATAN SIMPANG HILIR KABUPATEN KAYONG UTARA
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan di Desa Harapan Mulia Kecamatan Sukadana Kabupaten Kayong Utara, perlu ditetapkan batas desa secara pasti antara Desa Harapan Mulia Kecamatan Sukadana dengan Desa Benawai Agung, Desa Gunung Sembilan, Desa Sutera Kecamatan Sukadana, dan Desa Rantau Panjang Kecamatan Simpang Hilir Kabupaten Kayong Utara;
UU No.6 Tahun 2007, UU No.6 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.43 Tahun 2014, Permendagri No.56 Tahun 2015, Permendagri No.45 Tahun 2016, Permendagri No.59 Tahun 2016, Perda No.4 Tahun 2015
BATAS DESA HARAPAN MULIA KECAMATAN SUKADANA DENGAN DESA BENAWAI AGUNG, DESA GUNUNG SEMBILAN, DESA SUTERA KECAMATAN SUKADANA DAN DESA RANTAU PANJANG KECAMATAN SIMPANG HILIR KABUPATEN KAYONG UTARA DALAM 5 PASAL
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2017.
6 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Samosir Nomor 50 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengesahan Peta Penetapan Batas Desa Situngkir Dengan Desa Sialanguan, Desa Parbaba Dolok dan Desa Huta Bolon Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2018.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ambon Nomor 50 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pemilihan Kepala Desa Serentak dan Antar Waktu
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pemilihan Kepala Desa Serentak dan Antar Waktu di Kota Ambon, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pemilihan Kepala Desa Serentak dan Antar Waktu.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: Undag-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011; Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Walikota ini mengatur mengenai ketentuan umum, pemilihan kepala desa secara serentak, pelaksanaan pemilihan kepala desa, kepala desa, BPD, perangkat desa dan PNS sebagai calon kepala, dokumen dan perlengkapan pemilihan kepala desa serta pengadaan, musyawarah desa untuk pemilihan kepala desa antar waktu, tugas, wewenang, hak, kewajiban dan larangan kepala desa, pemberhentian sementara dan pemberhentian kepala desa, pembiayaan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2021.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, maka Peraturan Walikota Ambon Nomor 20 Tahun 2013 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 50 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Gerakan Pembangunan Masyarakat, Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Kampung Mandiri
ABSTRAK:
Dalam rangka menerpadukan penguatan Program Pembangunan Wilayah Kampung lintas sektoran dan untuk meningkatkan kapasitas pembangunan wilayah Kampung berbasis masyarakat serta melaksanakan Program dan kegiatan pemangnan Kampung tertinggal perlu diatur dengan Petunjuk Teknis, perlu menetapkan PERBUP tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Gerakan Pembangunan Masyarakat, Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Kampung Mandiri (GERBANGMAS-P2MKM).
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.28 Tahun 1999; UU No.1 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.2 Tahun 2013; UU No.17 Tahun 2013; Uu No.25 Tahun 2014; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.55 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.41 Tahun 2007; PERMENDAGRI No.16 Tahun 2007 sebagaimana telah dirubah dengan PERMENDAGRI No.36 Tahun 2011; PP No.71 Tahun 2010; PERMENDAGRI No.13 Tahun 2006; PP No.43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No.47 Tahun 2015; PERMENDAGRI No.113 Tahun 2014; PERMENDAGRI No.114 Tahun 2014; PERMENDAGRI No.52 Tahun 2015; PERMENDAGRI No.110 Tahun 2016; PERDA No.09 Tahun 2016; PERDA No.14 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Program dan Kegiatan (Program GERBANGMAS merupakan Program utama unggulan Kabupaten yang terdiri dari :
(1) Kegiatan Bidang Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Kampung Mandiri meliputi : a. Pembangunan Kampung b. Pembangunan Ekonomi Kampung c. Pembangunan kawasan Kampung.
(2) Kegiatan Bidang Pendidikan Generasi Cerdas (GERBANGMAS-GC) meliputi : a. Peningkatan dan Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) b. Pemberian makanan Tambahan Anak Sekolah (PMT-AS) c. Peningkatan Kualitas dan Kesejahteraan Pendidik d. Peningkatan dan pengembangan sarana pendidikan.
(3) Kegiatan Bidang Kesehatan Generasi Sehat (GERBANGMAS-GS) meliputi : a. Peningkatan dan Pengembangan poli Kampung b. Peningkatan dan Pengembangan Puskesmas Mobile c. Pembangunan Puskesmas 24 jam dan rawat inap d. Penyedia obat-obatan e. Penyediaan dan Peningkatan Jumlah Tenaga Media f. Peningkatan Sarana dan prasarana bidang kesehatan g. Program Penanggulangan Gizi Buruk.
(4) Kegiatan Bidang Infrastruktur Dasar (GERBANGMAS-ID) meliputi : a. Penyedia Sarana dan Prasarana Air Bersih b. Penyedia energi listrik c. Pembuatan Embung Kampung d. Pembangunan sanitasi e. Pembangunan rumah layak huni f. Pembangunan fasilitas sosial dan fasilitas umum.
(5) Kegiatan Bidang Transportasi (GERBANGMAS-TRANS) meliputi : a. Penyedia sarana dan prasaranan transportasi yang murah dan berkualitas b. Pemberian subsidi biaya transportasi untuk wilayah c. Pemangunan dermaga untuk pengembangan ekonomi bongkar muat barang dan jasa serta orang.
(6) Kegiatan Bidang Government Mobile (GERBANGMAS-GM) meliputi : a. Pelayanan mobile untuk pengurusan administrasi kependudukan (akte kelahiran dll) b. Pelayanan mobile untuk pengurusan administrasi bidang perijinan (IMB, Ijin Usaha, dll) c. Pelayanan dan peningkatan kapasitas Pemerintahan Kampung.
(7) Kegiatan Bidang Pemerintah Kampung meliputi : a. Peningkatan Alokasi Dana Kampung (ADK) secara bertahap b. Peningkatan Kapasitas Pemerintah Kampung c. Peningkatan Pengelolaan Administrasi Kampung d. Peningkatan Pengelolaan Administrasi Keuangan Kampung e. Peningkatan penataan kelolaan Aset Kampung f. Peningkatan pendayagunaan Profil Kampung.
(8) Kegiatan Bidang Pertanian Umum (GERBANGMAS-PU) meliputi : a. Penyediaan sarana produksi pertanian b. Penguatan sektor pertanian c. Pengembangan sektor peternakan d. Pengembangan sektor perikanan e. Pengembangan sektor perkebunan f. Pengembangan produk unggulan Kampung.
(9) Kegiatan Bidang Informasi dan Telekomunikasi (GERBANGMAS-TI) meliputi : a. Pengembangan dan peningkatan jaringan telekomunikasi b. Pengurangan wilayah blank spot c. Pembuatan web masing-masing kampung d. Pembangunan sistem informasi terpadu Kampung.); Organisasi Pelaksana dan Tenaga Pendamping (GERBANGMAS-P2MKM dilaksanakan oleh DPMK Kab. Mahakam ulu dengan membentuk Satuan Kerja yang terdiri dari Ketua dan Tenaga Teknis Administrasi.); Mekanisme dan Kegiatan; Perencanaan, Pendanaan, dan Pelaksanaan (Lokasi Kampung sasaran GERBANGMAS-P2MKM ditetapkan setiap tahun. Alokasi Pendanaan Program GERBANGMAS-P2MKM terdiri dari : a. Operasional Pemerintah Kampung 1% b. Operasional BKK 1,5% c. Operasional BKM 2% d. Biaya Pengawasan 0,5% e. Dana Kegiatan Program 95% yang dibebankan kepada APBKam.); Pelaksanaan; Mekanisme Pencairan dan Penyaluran Dana; Pelaporan dan Pengawasan; Sanksi-Sanksi; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2017.
14 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Nomor 50 Tahun 2015
PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BONE NOMOR 2 TAHUN 2015 TENTANG SADAN PERMUSYAWARATAN DESA
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 50, BD.2015/NO.38
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BONE NOMOR 2 TAHUN 2015 TENTANG BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (4)
dan Pasal 20 ayat 3 Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun
2015 tentang Sadan Permusyawaratan Desa, perlu
menetapkan Peraturan Bupati Bone tentang Peraturan
Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 2
Tahun 2015 tentang Sadan Permusyawaratan Desa;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
· (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 ten tang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157,
Tambahari Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5717);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 13 Tahun
2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2014
Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Bone Nomor 11);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 2 Tahun
2015 tentang Badan Permusyawaratan Desa
(Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2015
Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Bone Nomor 2)
BAB I
KETEN'I.'UAN UMUM
BAB II
KEANGGOTAAN
BAB III
KETERWAKILAN ANGGOTA BPD
BAB IV
UJIAN PENYARINGAN SAKAL CALON
BABV
KETENTVAN PENVTVP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Desember 2015.
NOMOR 50 TAHUN 2015
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Katingan Nomor 50 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID19)
telah berdampak bagi kehidupan sosial, ekonomi, dan
kesejahteraan masyarakat Desa sehingga perlu
memaksimalkan penggunaan Dana Desa untuk
menanggulanginya. Untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/20/2020 Tahun
2020 tentang Pengelolaan Tranfer ke Daerah dan Dana
Desa Tahun 2020, dalam rangka penanganan pandemi
Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau
menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian
nasional, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019
tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal,
dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019
tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020, dan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2020
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan
Dana Desa, perlu dilakukan penyesuaian terhadap
Peraturan Bupati Katingan berkenaan Dana Desa Tahun
Anggaran 2020.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang–Undang Nomor 2 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020; Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal
dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun
2019; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal,
dan Transmigrasi Nomor 17 Tahun 2019; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.07/2019; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020; Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 5 Tahun
2018; Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 10 Tahun
2019; Peraturan Bupati Katingan Nomor 7 Tahun 2020
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2020
tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa
Setiap Desa Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kabupaten
Katingan Tahun 2020 Nomor 547) diubah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2020.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2020
tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa
Setiap Desa Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kabupaten
Katingan Tahun 2020 Nomor 547) diubah
15 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkayang Nomor 50 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Mekanisme Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa di Kabupaten Bengkayang
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27 dan Pasal 28 Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 5 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 8 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa yang mengamanatkan bahwa mekanisme, pencalonan, pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa diatur dengan Peraturan Bupati
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2017;
Peraturan ini mengatur Ketentuan Umum; Pengangkatan Perangkat Desa; Persyaratan Pengangkatan Perangkat Desa; Mekanisme Pengangkatan Perangkat Desa; Penjaringan Dan Penyaringan Calon Perangkat Desa; Laporan Hasil Penjaringan Dan Penyaringan Dan Konsultasi Rekomendasi Calon Perangkat Desa; Penetapan Dan Pelantikan Perangkat Desa; Masa Jabatan Perangkat Desa; Pemberhentian Perangkat Desa; Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2022.
19 halaman peraturan dan 22 halaman lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul No. 50 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Teknis Penyusunan Peraturan di Desa
ABSTRAK:
Peraturan di desa harus disusun secara tersencana dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di daerah maupun nasional, sehingga terwujud peraturan di desa yang mampu menciptakan kesejahteraan masyarakat desa. Untuk mencapai hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Bantul menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Teknis Penyusunan Peraturan di Desa.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang 13 Tahun 2012, Undang-Undang 6 Tahun 2014, Undang-Undang 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 3 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2016.
Jenis peraturan di desa meliputi, Peraturan Desa, peraturan Bersama Lurah Desa dan Peraturan Lurah Desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2016.
Mencabut Peraturan Bupati Bantul No. 23 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan di Desa
15 HLM; -
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat