Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkayang Nomor 50 Tahun 2022

Mekanisme Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa di Kabupaten Bengkayang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur Ketentuan Umum; Pengangkatan Perangkat Desa; Persyaratan Pengangkatan Perangkat Desa; Mekanisme Pengangkatan Perangkat Desa; Penjaringan Dan Penyaringan Calon Perangkat Desa; Laporan Hasil Penjaringan Dan Penyaringan Dan Konsultasi Rekomendasi Calon Perangkat Desa; Penetapan Dan Pelantikan Perangkat Desa; Masa Jabatan Perangkat Desa; Pemberhentian Perangkat Desa; Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa; Ketentuan Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkayang Nomor 50 Tahun 2022 tentang Mekanisme Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa di Kabupaten Bengkayang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bengkayang
Nomor
50
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Bengkayang
Tanggal Penetapan
15 Juli 2022
Tanggal Pengundangan
15 Juli 2022
Tanggal Berlaku
15 Juli 2022
Sumber
BD.2022/NO.50, LL KAB. BENGKAYANG: 41 HLM
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bengkayang
Bidang
Halaman ini telah diakses 632 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan