BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPenanaman Modal dan Investasi
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERDA Prov. DKI Jakarta No. 13 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2004 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Pada Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2013 Nomor 103, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2004 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Pada Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo.
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pengembangan usaha ke depan dan untuk mendukung program Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dalam rangka pengembangan Properti dan Infrastruktur, maka perlu peningkatan Modal Dasar pada Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo, sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2004 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Pada Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo.
Dasar Hukum PERDA ini adalah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 std terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2004; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010.
PERDA ini mengatur tentang mengubah ketentuan Pasal 7 Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2004.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2013.
PERDA ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2004 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Pada Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo (Lembaran Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2004 Nomor 67).
5 hal.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tegal Nomor 6 Tahun 2020
bumd-perusahaan perseroan daerah-bank perkreditan rakyat
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD 2020 / No. 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Tegal Gotong Royong
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 114 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, perubahan Badan Hukum Badan Usaha Milik Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, maka perlu menetapkan Peratruan Daerah tentang Perusahaan Perseroan Daerah bank Perkredita Rakyat Bank Tegal Gotong Royong;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat 96) UUD 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 21 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 7 Tahun 1986; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 1 Tahun 2008; PP No. 7 Tahun 2016; PP No. 54 Tahun 2017; Perda Kab Tegal No. 13 Tahun 2009;
Dalam peraturan ini diatur tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Tegal Gotong Royong yang meliputi: Rencana Bisnis Bank; Pelaporan; Tahun Buku dan Penggunaan Laba; Penggabungan/Peleburan dan Pengambilalihan; Pembubaran dan Likuidasi; Ketentuan Peralihan dan ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 2020.
17 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulungagung No. 6 Tahun 2015
PERDA Kab. Karawang No. 16 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Karawang pada Badan Usaha Milik Daerah
Mengubah :
PERDA Kab. Karawang No. 14 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Karawang pada Badan Usaha Milik Daerah
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN KARAWANG PADA BADAN USAHA MILIK DAERAH
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kinerja Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Tarum Kabupaten Karawang, Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Karawang, dan Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan Kabupaten Karawang sebagai Badan Usaha Milik Daerah agar dapat memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat serta dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, maka perlu didukung dengan modal yang kuat sehingga mampu menjadi andalan bagi Pemerintah Daerah dalam upaya mewujudkan pemerataan pembangunan ekonomi daerah. Berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 333 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, dan ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, maka Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Karawang kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Tarum Kabupaten Karawang, Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Karawang, dan Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan Kabupaten Karawang, harus ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
-Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD 1945; UU No 7 Tahun 1992; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 21 Tahun 2011; UU No 1 Tahun 2013; UU No 23 Tahun 2014; UU No 30 Tahun 2014; PP No 58 Tahun 2005; PP No 79 Tahun 2005; PP No 39 Tahun 2007; PP No 1 Tahun 2008; PERMENDAGRI No 3 Tahun 1998; PERMENDAGRI No 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERMENDAGRI No 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No 22 Tahun 2006; PERMENDAGRI No 52 Tahun 2012; PERMENDAGRI No 1 Tahun 2014; PERATURAN BI No 8/26/PBI/2006; PERATURAN BI No 8/20/PBI/2006; PERDA PROV JABAR No 14 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERDA PROV JABAR No 30 Tahun 2010; PERDA KAB.KARAWANG No.2 Tahun 2008; PERDA KAB.KARAWANG No.7 Tahun 2008; PERDA KAB.KARAWANG No 6 Tahun 2010; PERDA KAB.KARAWANG No 13 Tahun 2012; PERDA KAB.KARAWANG No 7 Tahun 2014; PERDA KAB.KARAWANG No.4 Tahun 2014; PERDA KAB.KARAWANG No.9 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Karawang Pada Badan Usaha Milik Daerah Yakni Penyertaan Modal terhadap PDAM Tirta Tarum Kabupaten Karawang, Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Karawang, serta Perusahaan Daerah Perkereditan Kecamatan Kabupaten Karawang terkait Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Modal Dasar, Besaran Penyertaan Modal, Komposisi Kepemilikan Saham, Sumber Dana dan Pelaksanaan Penyertaan Modal, Laba, serta Pembinaan Dan Pengawasan. PDAM Tirta Tarum Kabupaten Karawang adalah Badan Usaha Milik Daerah yang bergerak di bidang pelayanan air minum. PD. BPR Kabupaten Karawang adalah Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Karawang sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Karawang. PD. PK. Kabupaten Karawang adalah Badan Usaha Milik Daerah yang bergerak di bidang jasa keuangan bukan bank. Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Karawang Pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Tarum Kabupaten Karawang, Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Karawang, dan Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan Kabupaten Karawang, yang selanjutnya disebut Penyertaan Modal Daerah adalah bentuk Investasi Langsung dalam bentuk uang.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2015.
12 Halaman (Penjelasan 5 hlm)
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dompu Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Bagian Hukum Pemda Dompu
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Rora
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menjamin pemenuhan ketersediaan air bersih sebagai kebutuhan pokok masyarakat perlu adanya pengelolaan sistem penyediaan air bersih yang sehat, bersih, produktif dan berkelanjutan;
b. bahwa untuk meningkatkan kualitas pelayanan air bersih yang efektif, efisien dan transparan kepada masyarakat perlu mengatur pengelolaan perusahaan daerah air minum _ secara komprehensif dan profesional;
c. bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas pengelolaan Perusahaan Daerah, maka Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum, perlu diganti dan disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah;
d. bahwa berdasarkan’ pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Rora.
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 _ tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undangundang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4490); Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6173); Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Dompu Kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Dompu (Dalam Berita Daerah Kabupaten Dompu Tahun 2014 Nomor 01 Sebagaimana Telah Di ubah Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Perubahan atas tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Dompu Kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDM) Kabupaten Dompu; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 305, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6173).
PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA RORA, yang terdiri atas 68 Pasal dari XIII Bab, yaitu; Bab I Ketentuan Umum, Bab II Nama Tempat Kedudukan dan Kegiatan Usaha, Bab III Modal, Bab IV Organ Perumda Air Minum Tirta Rora, Bab V KPM Dewan Pengawas Direksi dan Kepegawaian, Bab Kepegawaian, Bab VII Tahun Buku Anggaran dan Laporan Keuangan, Bab VIII Penetapan dan Penggunaan Hasil Usaha, Bab IX Kerjasama, Bab X Pembiayaan Pengawasan, Bab XI Pembubaran, Bab XII Ketentuan Peralihan, Bab XIII Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Desember 2020.
Tidak Ada
Tidak Ada
29 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Badan Usaha Milik Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, salah satu tujuan pendirian Badan Usaha Milik Daerah yaitu memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian Daerah dan menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup rnasyarakat sehingga Badan Usaha Milik Daerah mempunyai peranan strategis
guna mendukung penyelenggaraan Pemerintah Daerah untuk mewujudkan kesejahteraan rnasyarakat di wilayah Kabupaten Banyumas;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 131 ayat (1) dan Pasal 134 ayat (4) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, Pemerintah Daerah berwenang untuk melakukan pembinaan dan pengawasan
Badan Usaha Milik Daerah agar berdaya saing dan mengoptimalkan peran dan fungsinya untuk mencapai tujuan pendirian Badan Usaha Milik Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Badan Usaha Milik Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
- Ketentuan Umum
- Maksud dan Tujuan
- Ruang Lingkup
- Bentuk Badan Hukum
- Pendirian dan Perubahan
- Modal
- Tata Kelola Perusahaan Yang Baik
- Organ BUMD
- Direksi
- Karyawan BUMD
- Badan Pengawas dan Komisaris
- Tahun Buku, Laporan Keuangan dan Tahunan
- Pengunaan dan Penggunaan Laba
- Kerja Sama dengan Pihak Lain
- Tuntutan dan Ganti Rugi
- Pembubaran, Peleburan dan Perubahan Perusahaan
- Ketentuan Peralihan
- Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2018.
6 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Malinau Nomor 6 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, Berita Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2022 Nomor 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Moico Kabupaten Bombana
ABSTRAK:
1. Pasal 14 ayat (7), 15 ayat (4), Pasal 20 ayat (3), Pasal 21 ayat (8), Pasal 22 ayat (4), dan Pasal 26 ayat (3), Pasal 40 ayat (7), Pasal 42 ayat (3), dan Pasal 46 Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 14 Tahun 2021 tentang Persahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Moyo Kabupaten Bombana, perlu mengatur Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 14 Tahun 2021 tentang Persahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Moyo Kabupaten Bombana dalam Peraturan Bupati;
2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 14 Tahun 2021 tentang Persahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Moyo Kabupaten Bombana.
Rapikan spasi pada teks:
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5421);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 14 Tahun 2021 tentang Persahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Moyo Kabupaten Bombana;
8. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 186);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 754);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas Atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 700);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018 tentang Rencana Bisnis, Rencana Kerja dan Anggaran, Kerjasama, Pelaporan dan Evaluasi Badan Usaha Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 155);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781).
BAB I KETENTUAN HUKUM
BAB II PENYERAHAN KEWENANGAN
BAB III DEWAN PENGAWAS
BAB IV DIREKSI
BAB V TATA CARA PENGANGKATAN ANGGOTA DEWAN PENGAWAS DAN ANGGOTA DIREKSI
BAB VI PENGHASILAN ANGGOTA DEWAN PENGAWAS DAN ANGGOTA DIREKSI
BAB VII PELAPORAN
BAB VIII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PERUMA
BAB IX KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2022.
50 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2022
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPenanaman Modal dan Investasi
Status Peraturan
Mencabut :
PERDA Prov. Jawa Barat No. 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 21 Tahun 2010 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Jawa Barat Pada PT Tirta Gemah Ripah
PERDA Prov. Jawa Barat No. 19 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 21 Tahun 2010 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Jawa Barat Pada PT Tirta Gemah Ripah
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Kepada PT Tirta Gemah Ripah (Perseroda)
ABSTRAK:
Bahwa sebagai tindak lanjut Pasal 13 ayat (1) Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2022, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat kepada PT. Tirta Gemah Ripah (Perseroda)
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.29 Tahun 2007; UU No.40 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; UU No.17 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2020; PP No.54 Tahun 2017; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Perda No.5 Tahun 2022
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, penyertaan modal pemerintah daerah, pengendalian, dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2022.
8 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat