bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Blora Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pajak Hotel dan Restoran perlu disesuaikan perkembangan keadaan dan diatur kembali; bahwa untuk maksud tersebut huruf a di atas, perlu disusun dan ditetapkan kembali Peraturan Daerah tentang Pajak Hotel;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ; Undang-Undang Nootor 1 Tamm 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 ; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Blora Nomor 6 Tahun 1988;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Nama, Obyek, Subyek Dan Wajib Pajak
Bab III Dasar Pengenaan Dan Tarif Pajak
Bab IV Wilayah Pemungutan Dan Tata Cara Perhitungan Pajak
Bab V Masa Pajak, Saat Pajak Terutang Dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah
Bab VI TATA CARA Perhttungan DAN PENETAPAN PAJAK
Bab VII Tata Cara Pembayaran
Bab VIII Tata Cara Penagihan
Bab IX Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Pajak
Bab X Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan Dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi
Bab XI Keberatan Dan Banding
Bab XII Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak
Bab XIII Kadaluwarsa
Bab XIV Pelaksanaan Dan Pengawasan
Bab XV Biaya Pemungutan
Bab XVI Ketentuan Pidana
Bab XVII Penyidikan
Bab XVIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2007.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Blora Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pajak Hotel dan Restoran dicabut.
22 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 7 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
Pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Karanganyar
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan pada
Rumah Sakit Umum Daerah sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan
masyarakat dewasa ini, maka diperlukan sarana, prasarana serta tenaga
medis, tenaga penunjang medis maupun tenaga keperawatan yang lebih
memadai. Oleh karenanya Pemerintah Daerah perlu meningkatkan
kualitas kinerja Rumah Sakit Umum Daerah agar dapat memberikan
pelayanan yang lebih baik;
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 5 Tahun 2001
tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah
Kabupaten Karanganyar, sudah tidak sesuai dengan perkembangan
keadaan dewasa ini, oleh karenanya perlu ditinjau kembali;
c. bahwa untuk maksud tersebut perlu diatur dan ditetapkan dengan
Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34
Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1987; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
582/Menkes/SK/VI/1997; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 15 Tahun 2001.
Peraturan ini mengatur pungutan atas tarif jasa pelayanan yang diberikan oleh RSUD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2007.
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes Nomor 7 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa barang Daerah sebagai unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintah, pembangunan dan pelayanan masyarakat luas sehingga perlu dikelola dengan baik, benar, berdayaguna dan berhasilguna untuk mewujudkan pengelolaan barang daerah yang transparan memenuhi akuntabilitas dan sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku; bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan dalam rangka untuk mewujudkan tertib administrasi pengelolaan barang daerah, perlu adanya pengaturan terhadap Barang Milik Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 72 Tahun 1957; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1971; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 5 Tahun 2006;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang barang milik daerah, pengelolaan barang milik daerah, pejabat pengelola barang milik daerah, perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, ganti rugi dan sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2007.
23 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 7 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Keuangan Petinggi Dan Perangkat Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Jepara tentang Kedudukan Keuangan Petinggi dan Perangkat Desa;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Jenis Penghasilan
Bab III Sumber Penghasilan
Bab IV Besarnya Penghasilan
Bab V Penghasilan Petinggi Dan Perangkat Desa Yang Diberhentikan Sementara Dari Jabatannya
Bab VI Pelaksanaan Pemberian Penghasilan
Bab VII Pemberian Penghargaan
Bab VIII Ketentuan Peralihan
Bab IX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2007.
Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nornor 20 Tahun 2000 dicabut.
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Nomor 7 Tahun 2007
PERANGKAT DESA - TATA CARA PENCALONAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2007/No. 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
ABSTRAK:
bahwa dengan telah di berlakukannya Undang-undang Nomor 3 2 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah 72 Tahun 2005 tentang Desa, maka Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 9 Tahun 2000 tentang
Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, dan/atau pengangkatan Perangkat Desa perlu diganti; bahwa berdasar pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Tata Cara
Pencalonan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa;
Undang- Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang organisasi, persyaratan, mekanisme pengangkatan, penjaringan dan penyaringan, masa jabatan, kedudukan keuangan perangkat desa, uraian tugas, kewajiban dan larangan, sikap netralitas perangkat desa dalam melaksanakan tugas, pemberhentian sementara dan pemberhentian perangkat desa, pembinaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2007.
Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 9 Tahun 2000 dan Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 7 Tahun 2002 dicabut.
16 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 7 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 3 Tahun 2002 tentang Retribusi Pengganti Biaya Dokumen Pengadaan Barang/Jasa
ABSTRAK:
bahwa dengan diberlakukannya Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah . maka Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 3 Tahun 2002 tentang Retribusi Pengganti Biaya Dokumen Pengadaan Barang/Jasa sudah tidak sesuai oleh karena itu perlu diadakan Pencabutan; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut huruf a diatas,
dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 3 Tahun 2002 tentang Retribusi Pengganti Biaya Dokumen Pengadaan Barang/Jasa;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002; Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang tentang pencabutan atas Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 3 Tahun 2002.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2007.
Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 3 Tahun 2002 dicabut.
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Barat No. 7 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II TANJUNG JABUNG NOMOR 12 TAHUN 1998 TENTANG RETRIBUSI PASAR
ABSTRAK:
Melaksanakan Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomnor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah dipandang perlu melakukan perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tanjung Jabung Nomor 12 Tahun 1998 tentang Retribusi Pasar sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 36 Tahun 2001;
UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No.34 Tahun 2000; UU No.54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.14 Tahun 2000; UU No.10 Tahun 2004; UU No.29 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.8 Tahun 2005; PP No.66 Tahun 2001; dan Perda No.12 Tahun 1998
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tanjung Jabung Nomor 12 Tahun 1998 tentang Retribusi Pasar sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 36 Tahun 2001 sebagai berikut:
1. Penyebutan kata Retribusi Pasar sebagai nama Retribusi diseluruh bagian Peraturan Daerah diubah dan harus dibaca menjadi Retribusi Pelayanan Pasar;
2. Ketentuan Pasal 14 ayat (1) diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2007.
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung No. 7 Tahun 2007
PERDA Prov. Bangka Belitung No. 7 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 2 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
PERDA Prov. Bangka Belitung No. 2 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 2 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD Tahun 2007 Nomor 2 Seri E/TLD Nomor 37
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 2 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Magelang Pada Perusahaan Daerah Percetakan Kabupaten Magelang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan
kemampuan Perusahaan Daerah
Percetakan untuk memperoleh laba yang
lebih tinggi sebagai penyumbang
Pendapatan Asli Daerah, maka perlu
menambah Penyertaan Modal Pemerintah
Daerah ke Perusahaan Daerah
Percetakan; bahwa sehubungan dengan hal tersebut
perlu dibentuk Peraturan Daerah tentang
Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten
Magelang pada Perusahaan Daerah
Percetakan Kabupaten Magelang;
1Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2006;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang maksud dan tujuan, jumlah dan sumber penyertaan modal, penganggaran penyertaan modal, bentuk penyertaanmodal, tata cara pencairan penyertaan modal, penatausahaan dan pertanggungjawaban.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2007.
7 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buol No. 7 Tahun 2007
SUSUNAN ORGANISASI -TATA KERJA-Kantor kelurahan buol
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2007/No.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR KELURAHAN KABUPATEN BUOL
ABSTRAK:
Bahwa dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan secara berdaya guna dan berhasil guna maka dipandang perlu membentuk organisasi dan tata kerja kantor kelurahan;
Bahwa pembentukan susunan organissasi dan tata kerja kantor kelurahan yang dibentuk berdasarkan PP No. 84 Tahun 2000 tentang pedoman organisasi perangkat daerah tidak sesuai lagi dengan keadaan dan perkembangan penataan perangkat daerah;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud maka perlu membentuk Perda tentang susunan organisasi dan tata kerja kantor kelurahan kabupaten buol
UU RI No. 28 Tahun 1999; UU RI No. 43 Tahun 1999; UU RI No.51 Tahun 1999; UU RI No. 10 Tahun 2004; UU RI No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU RI No. 33 Tahun 2004; PP RI No. 8 Tahun 2003; PP RI No. 9 Tahun 2003; PP RI No. 58 Tahun 2005.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang susunan organisasi dan tata kerja kantor kelurahan Kabupaten Buol dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Kedudukan, tugas dan fungsi; susunan organisasi; tata kerja; eselonisasi; pembiayaan; dan ketentuan lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2007.
Perda No. 38 Tahun 2001
5 Halaman, Penjelasan : 2 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat