Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 7 Tahun 2007

Pajak Hotel

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Nama, Obyek, Subyek Dan Wajib Pajak Bab III Dasar Pengenaan Dan Tarif Pajak Bab IV Wilayah Pemungutan Dan Tata Cara Perhitungan Pajak Bab V Masa Pajak, Saat Pajak Terutang Dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah Bab VI TATA CARA Perhttungan DAN PENETAPAN PAJAK Bab VII Tata Cara Pembayaran Bab VIII Tata Cara Penagihan Bab IX Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Pajak Bab X Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan Dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi Bab XI Keberatan Dan Banding Bab XII Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Bab XIII Kadaluwarsa Bab XIV Pelaksanaan Dan Pengawasan Bab XV Biaya Pemungutan Bab XVI Ketentuan Pidana Bab XVII Penyidikan Bab XVIII Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pajak Hotel
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Blora
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2007
Tempat Penetapan
Blora
Tanggal Penetapan
25 Juli 2007
Tanggal Pengundangan
25 Juli 2007
Tanggal Berlaku
25 Juli 2007
Sumber
LD.2007/NO.7
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Blora
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 49 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Blora Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pajak Hotel dan Restoran

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan