Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak
ABSTRAK:
bahwa upaya memberikan perlindungan bagi anak sebagai salah satu kelompok rentan merupakan tanggungjawab utama Pemerintah Daerah dalam rangka penghormatan, pemenuhan, perlindungan, dan pemajuan hak asasi manusia; bahwa di Kabupaten Ngada masih terdapat permasalahan anak yang berpotensi pada kurang terpenuhinya hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal serta mendapatkan perlindungan khusus; bahwa dibutuhkan sebuah kebijakan yang komprehensif dalam sebuah peraturan perundang-undangan untuk menjamin kepastian hukum dan kekosongan hukum bagi penyelenggaraan perlindungan anak di Kabupaten Ngada; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud sebelumnya, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.
Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor Nomor 23 Tahun 2014.
Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Ruang LingkupSosial; III. Hak dan Kewajiban; IV. Pemenuhan Hak Anak; V. Perlindungan Khusus; VI. Sistem Data dan Informasi; VII. Perencanaan; VIII. Pembiayaan; IX. Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian; X. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2018.
12 halaman; Penjelasan : 4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manggarai Barat Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan, maka perlu dilakukan perluasan onbjek Retribusi Daerah dengan memperhatikan potensi Daerah yang salah satunya bersumber dari Retribusi Izin Mendirikan Bangunan; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 141 huruf a, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Retribusi Mendirikan Bangunan ditetapkan dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 8 Tahun 2003; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014;
Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Nama, Objek dan Subkek Retribusi; III. Golongan Retribusi; IV. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; V. Prinsip yang dianut dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; VI. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; VII. Retribusi Terutang; VIII. Pemungutan Retribusi; IX. Penentuan Pembayaran dan Tempat Pembayaran; X. Penagihan Retribusi; XI. Penghapusan Piutang Retribusi yang Kadaluwarsa; XII. Keberatan; XIII. Pengembalian Kelebihan Pembayaran; XIV. Pemberian Keringanan, Pengurangan dan Pembebasan Retribusi; XV. Pemeriksaan Retribusi; XVI. Peninjauan Tarif Retribusi; XVII. Sanksi Administratif; XVIII. Ketentuan Penyidikan; XIX. Ketentuan Pidana; XX. Ketentuan Lain-Lain; XXI. Ketentuan Peralihan; XXII. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2018.
PENYELENGGARAAN PEMERINTAH BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pemerintah Berbasis Teknologi Informasi Dan Komunikasi
ABSTRAK:
untuk mendukung terlaksananya tata kelola pemerintahan yang baik dalam pelayanan kepada masyarakat maka perlu didukung suatu sistem teknologi informasi dan komunikasi yang terintegrasi; dalam rangka untuk memberikan penguatan regulasi, arah, dan landasan dalam Penyelenggaraan Pemerintah Berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi di Kabupaten Hulu Sungai Selatan maka diperlukan pengaturan mengenai Penyelenggaraan Pemerintahan Berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Informatika dan Komunikasi Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Informatika dan Komunikasi Nomor 7 Tahun 2013; Peraturan Menteri Informatika dan Komunikasi Nomor 5 Tahun 2015
Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Pemerintah Berbasis Teknologi Informasi Dan Komunikasi Meliputi: KETENTUAN UMUM, ASAS, MAKSUD DAN TUJUAN, RUANG LINGKUP, PENYELENGGARAAN PEMERINTAH BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI, PENGELOLAAN DOMAIN, PENGELOLAAN INFORMASI DAN KOMUNIKASI PUBLIK, KEMITRAAN DAN PERAN SERTA MASYARAKAT SERTA DUNIA USAHA, PEMBINAAN, PENGAWASAAN DAN PENGENDALIAN, PEMBIYAAN, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2018.
15
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pariaman Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2018 Nomor 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Kemiskinan
ABSTRAK:
Mengurangi jumlah penduduk miskin dan meningkatkan kesejahteraan rakyat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, diperlukan upaya-upaya nyata dalam penanggulangan kemiskinan;
Kemiskinan adalah masalah yang bersifat multi dimensi, multi sektor dengan beragam karakteristik yang harus segera diatasi karena menyangkut harkat dan martabat manusia, maka penanggulangan kemiskinan perlu keterpaduan program diantara lembaga dan dunia usaha serta melibatkan partisipasi masyarakat;
Upaya penanggulangan kemiskinan dapat berjalan optimal, efektif, efisien, terprogram secara terpadu dan berkelanjutan, maka diperlukan peraturan bagi penyelenggara Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah, dunia usaha di seluruh komponen masyarakat
UU no. 40 Tahun 2004;
UU no. 11 Tahun 2009;
UU no. 13 Tahun 2011;
UU no. 23 Tahun 2014;
ASAS DAN TUJUAN;
HAK DAN KEWAJIBAN;
PENANGGULANGAN KEMISKINAN;
PRIORITAS PENANGGULANGAN KEMISKINAN;
PELAKSANAAN;
TIM KOORDINASI PENANGGULANGAN KEMISKINAN;
PENGAWASAN, MONITORING, DAN EVALUASI;
PEMBIAYAAN;
PERAN SERTA MASYARAKAT;
LARANGAN;
PENYIDIKAN;
KETENTUAN PIDANA;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2018.
23 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan Nomor 9 Tahun 2018
PENYELENGGARAAN PENGENDALIAN PENDUDUK DAN PEMBANGUNAN KELUARGA BERENCANA
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2018/NO.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaran Pengendalian Penduduk Dan Pembaguanan Keluarga berencana
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentan Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, perlu menetapkan Peraturan Daaerah tentang Pengendalian Penduduk dan Pembangunan Keluarga Berencana
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2014
Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Pengendalian Penduduk Dan Pembangunan Keluarga Berencana Meliputi: KETENTUAN UMUM, TANGGUNGJAWAB DAN KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH, PENGENDALIAN PENDUDUK, KELUARGA BERENCANA, KELUARGA SEJAHTERA, PENGUATAN KELEMBAGAAN KELUARGA BERENCANA, PENGELOLAAN DATA DAN INFORMASI KELUARGA, PEMANTAUAN, EVALUASI DAN PELAPORAN, PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN, PEMBINAAN, PENDANAAN, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
29
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jayapura Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penerapan Sistem Online Terhadap Pajak Daerah
ABSTRAK:
Pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang memiliki peranan yang cukup strategis dalam upaya meningkatkan kemampuan keuangan daerah guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah yang diperuntukkan bagi sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Optimalisasi pemungutan pajak daerah, khususnya terhadap jenis pajak yang dilaksanakan melalui penghitungan dan pembayaran pajak secara mandiri oleh Wajib Pajak (selfassesment), maka diperlukan suatu sistem online yang mampu merekam data transaksi yang menjadi dasar pengenaan pajak yang bersangkutan. Perlu dilakukan peningkatan tatakelola pemungutan pajak daerah dengan melaksanakan Sistem Online pajak daerah sehingga dapat memberikan jaminan kepastian hukum dan transparansi dalam pemungutan pajak daerah sehingga perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Jayapura tentang Penerapan Sistem Online Terhadap Pajak Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 16 Tahun 2009; UU No. 11 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Jayapura No. 7 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Jayapura No.10 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penerapan sistem online terhadap pajak daerah meliputi: pajak hotel dan pajak restoran. Tujuan penerapan sistem online terhadap pajak daerah meliputi: mewujudkan penyelenggaraan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien; meminimalisir kehilangan potensi pajak daerah sehingga penerimaan daerah dari sektor pajak daerah dapat ditingkatkan; meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pajak daerah yang merupakan penopang pendapatan asli daerah; memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam pembayaran dan
pelaporan pajak daerah. Bupati atau perangkat daerah yang ditunjuk berwenang menghubungkan sistem data transaksi usaha yang dimiliki oleh Wajib Pajak dengan sistem yang dimiliki/dikelola oleh Pemerintah Daerah secara online. Wajib Pajak wajib menerima penempatan, penempelan dan/atau pemasangan alat perekam data transaksi usaha untuk ditempatkan pada akses pembayaran dan/atau tempat pencatatan transaksi baik pada server, front office maupun back office yang diterima dari subjek pajak. Data transaksi usaha meliputi keseluruhan data transaksi usaha yang menjadi dasar pengenaan pajak daerah yaitu data transaksi pembayaran dan/atau yang seharusnya dibayar, yang dilakukan oleh Subjek Pajak kepada Wajib Pajak. Alat perekam data transaksi usaha merekam setiap transaksi pembayaran pada sistem yang dimiliki Wajib Pajak dalam masa pajak. Alat perekam data transaksi usaha memberikan informasi transaksi secara real time melalui CMS kepada Bupati atau Perangkat Daerah yang ditunjuk. Bupati dapat menunjuk Bank Persepsi yang bertindak sebagai pelaksana operasional sistem online terhadap pajak daerah. Sistem Online pelaporan transaksi dilaksanakan oleh perangkat daerah yang ditunjuk dengan menggunakan alat dan/atau sistem perekam data transaksi usaha.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2018.
18 hlm; Penjelasan 3 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ngawi Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD Kab Ngawi Tahun 2018 No 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pcngelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Pasal 511 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang pengelolaa.n Barang Milik Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor Tahun 2004 Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 201 I Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 201 7 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 6041);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2016 tentang Penggolongan dan Kodefikasi Barang Milik Daerah;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2016 Nomor 08, Tambahan Lembaran daerah Kabupaten Ngawi Nomor 220);
Pengaturan pengelolaan barang milik daerah dalam peraturan daerah ini dimaksudkan sebagai upaya untuk:
a. mengamankan barang milik daerah;
b. mengharmonisasikan langkah-langkah dan tindakan dalam pengelolaan barang mi1ik daerah; dan
c. memberikan jaminan/kepastian dalam pengelolaan barang milik daerah.
Pengelolaan barang milik daerah dilaksanakan berdasarkan asas:
a. fungsional;
b. kepastian Hukum;
c. transparan;
d. efisien;
e. akuntabilitas; dan
f. kepastian nilai.
Barang Milik Daerah meliputi:
a. barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD; dan b. barang yang berasal dari perolehan lainnya yang sah (a. barang yang diperoleh dari hibah/ sumbangan atau yang sejenis; b. barang yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian/kontrak; c. barang yang diperoleh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. barang yang diperoleh berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, atau
e. barang yang diperoleh kembali dari basil divestasi atas penyertaan modal pemerintah daerah);
Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah;
1. Bupati adalah Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Barang Milik Daerah;
2. Sekretaris Daerah adalah Pengelola Barang Milik Daerah;
3. Kepala PD yang yang mempunyai fungsi pengelolaan barang milik daerah selaku Pejabat Penatausahaan Barang;
4. Kepala PD selalru Pengguna Barang;
5. Pengguna Barang dibantu oleh Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang;
6. Pengurus Barang Pengelola adalah pejabat yang membidangi fungsi pengelolaan barang milik daerah pada Pejabat Penatausahaan Barang;
7. Pengurus Barang Pengguna;
8. Pengurus Barang Pembantu;
Pengadaan Barang Milik Daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan dan terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel;
Penetapan status penggunaan tidak dilakukan terhadap barang milik daerah berupa:
a. barang persediaan;
b. konstruksi dalam pengerjaan;
c. barang yang dari awal pengadaannya direncanakan untuk dihibahkan;
d. aset tetap renovasi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2018.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Ngawi Tahun 2009 Nomor 09) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 4 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Ngawi Tahun 2010 Nomor 04), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
46 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tasikmalaya Nomor 9 Tahun 2018
perubahan - anggaran - pendapatan - dan - belanja - daerah - tahun - anggaran - 2018
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD 2018/09
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan adanya perkembangan yang tidak sesuai denagn asumsi kebijakan umum perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah (KUA) maka perlu menetapkan Perda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran Tahun 2018.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UU Dasar Negara RI Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; UU No. 15 Tahun 2017; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 3 Tahun 2007 ; PP No. 39 Tahun 2007; PP No. 5 Tahun 2009 sebagaimana telah dubah dengan PP No. 1 Tahun 2018; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2011; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 27 tahun 2014; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 18 Tahun 2017; PP No. 17 Tahun 2018; PP No. 33 Tahun 2018; Permedagri No. 13 Taun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 13 Tahun 2018; Permendagri No. 52 Tahun 2012; Permendagri No. 64 Tahun 2013; Permendagri No. 77 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 6 Tahun 2017; Permendagri No. 19 Tahun 2016; Permendagri No. 33 Tahun 2017; Perda Kot. Tasikmalaya No. 1 Tahun 2016; Perda kot. Tasikmalaya no. 9 tahun 2008; Perda Kot. Tasikmalaya No. 13 tahun 2015;Perda Kot. Tasikmalaya No. 7 Tahun 2016; Perda Kot. Tasik Malaya No. 9 Tahun 2017.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Perencanaan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2018.
13 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lumajang Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LUMAJANG TAHUN 2018 NOMOR 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 9 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN DI LINGKUNGAN DINAS KESEHATAN KABUPATEN LUMAJANG
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan evaluasi pelaksanaannya tarif retribusi Pusat Kesehatan Masyarakat, Balai Kesehatan Olah Raga dan Pusat Informasi Pencegahan Penyakit Metabolik serta Laboratorium Kesehatan Daerah telah berkembang dan perlu untuk diperbaharui;
b. bahwa dalam rangka peningkatan mutu pelayanan kesehatan maka pendapatan yang bersumber dari retribusi akan digunakan untuk peningkatan mutu pelayanan kesehatan seiring dengan upaya mewujudkan Jaminan Kesehatan Nasional di Tahun 2019;
c. bahwa untuk mengoptimalkan fungsi pelayanan kesehatan di lingkungan Dinas Kesehatan serta sebagai upaya menjaga kesinambungan pemeliharaan fasilitas serta sarana prasarana pelayanan kesehatan yang ada, maka perlu menyempurnakan Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Lingkungan Dinas Kesehatan.
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu mengatur Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Lingkungan Dinas Kesehatan, dengan Peraturan Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
3. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Hasil Pemungutan Pajak daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 5161);
6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2017;
7. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 245 Tahun 2004 tentang Pedoman Penetapan Tarif Retribusi Jasa
Umum;
Mengubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Lingkungan Dinas Kesehatan (Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2012 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 65) antara lain tentang ketentuan umum, obyek retribusi, standar dan kriteria rawat jalan dan rawat inap serta pemeriksaan laboratorium kesehatan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2018.
PERATURAN DAERAH NOMOR 9 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN DI LINGKUNGAN DINAS KESEHATAN KABUPATEN LUMAJANG
28 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat