Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Pemerintah Berbasis Teknologi Informasi Dan Komunikasi Meliputi: KETENTUAN UMUM, ASAS, MAKSUD DAN TUJUAN, RUANG LINGKUP, PENYELENGGARAAN PEMERINTAH BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI, PENGELOLAAN DOMAIN, PENGELOLAAN INFORMASI DAN KOMUNIKASI PUBLIK, KEMITRAAN DAN PERAN SERTA MASYARAKAT SERTA DUNIA USAHA, PEMBINAAN, PENGAWASAAN DAN PENGENDALIAN, PEMBIYAAN, KETENTUAN PENUTUP
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat