Pengaturan pengelolaan barang milik daerah dalam peraturan daerah ini dimaksudkan sebagai upaya untuk: a. mengamankan barang milik daerah; b. mengharmonisasikan langkah-langkah dan tindakan dalam pengelolaan barang mi1ik daerah; dan c. memberikan jaminan/kepastian dalam pengelolaan barang milik daerah. Pengelolaan barang milik daerah dilaksanakan berdasarkan asas: a. fungsional; b. kepastian Hukum; c. transparan; d. efisien; e. akuntabilitas; dan f. kepastian nilai. Barang Milik Daerah meliputi: a. barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD; dan b. barang yang berasal dari perolehan lainnya yang sah (a. barang yang diperoleh dari hibah/ sumbangan atau yang sejenis; b. barang yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian/kontrak; c. barang yang diperoleh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. barang yang diperoleh berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, atau e. barang yang diperoleh kembali dari basil divestasi atas penyertaan modal pemerintah daerah); Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah; 1. Bupati adalah Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Barang Milik Daerah; 2. Sekretaris Daerah adalah Pengelola Barang Milik Daerah; 3. Kepala PD yang yang mempunyai fungsi pengelolaan barang milik daerah selaku Pejabat Penatausahaan Barang; 4. Kepala PD selalru Pengguna Barang; 5. Pengguna Barang dibantu oleh Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang; 6. Pengurus Barang Pengelola adalah pejabat yang membidangi fungsi pengelolaan barang milik daerah pada Pejabat Penatausahaan Barang; 7. Pengurus Barang Pengguna; 8. Pengurus Barang Pembantu; Pengadaan Barang Milik Daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan dan terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel; Penetapan status penggunaan tidak dilakukan terhadap barang milik daerah berupa: a. barang persediaan; b. konstruksi dalam pengerjaan; c. barang yang dari awal pengadaannya direncanakan untuk dihibahkan; d. aset tetap renovasi
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat