Untuk melaksanakan ketentuan lebih lanjut pasal 2 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 73 tahun 2005 tentang Kelurahan, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Kelurahan.
UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 73 Tahun 2005; Kepmendagri No. 159 Tahun 2004.
Perda ini mengatur tentang KELURAHAN, meliputi Tujuan, Syarat dan Faktor Pembentukan; Nama, Batas dan Pembagian Wilayah; Pemecahan Kelurahan; Penggabungan dan Penghapusan; Kedudukan dan Tugas; Susunan Organisasi; Tata Kerja; Keuangan; Lembaga Kemasyarakatan; Pembinaan Pengawasan; Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2006.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pedoman Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Kelurahan dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati dan Keputusan Bupati.
Undang-undang (UU) tentang Badan Pemeriksa Keuangan
ABSTRAK:
Keuangan negara merupakan salah satu unsur pokok dalam penyelenggaraan pemerintahan negara dan mempunyai manfaat yang sangat penting guna mewujudkan tujuan negara untuk mencapai masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Untuk tercapainya tujuan negara tersebut, pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara memerlukan suatu lembaga pemeriksa yang bebas, mandiri, dan profesional untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Bahwa UU Nomor 5 Tahun 1973 tentang Badan Pemeriksa Keuangan sudah tidak sesuai dengan perkembangan sistem ketatanegaraan, baik pada pemerintahan pusat maupun pemerintahan daerah sehingga perlu dibentuk UU tentang BPK untuk mencabut UU yang lama.
Dasar hukum UU ini adalah Pasal 20, Pasal 21, Pasal 23e, Pasal 23f, dan Pasal 23g Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dalam UU ini diatur mengenai kedudukan BPK sebagai satu lembaga negara yang bebas dan mandiri dalam memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. BPK berkedudukan di Ibukota negara dan memiliki perwakilan di setiap provinsi. BPK mempunyai 9 (sembilan) orang anggota, yang keanggotaannya diresmikan dengan Keputusan Presiden. Dalam UU ini juga mengatur mengenai tugas dan wewenang BPK, yang salah satu tugasnya yaitu BPK bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, BUMN, Badan Layanan Umum, BUMD dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2006.
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, UU Nomor 5 Tahun 1973 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Telah dilakukan uji materiil oleh Mahkamah Konstitusi dengan Nomor putusan 62/PUU-XI/2013.
Penjelasan : 10 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 15 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perimbangan Keuangan Kabupaten Dan Desa
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan :
1. Berdasarkan Pasal 212 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 guna mendukung kelancaran pelaksanaan pemerintah dan pembangunan Desa
Dasar Hukum :
1. UU Nomor 03 Tahun 2003
2. UU Nomor 17 Tahun 2003
3. UU Nomor 10 Tahun 2004
4. UU Nomor 32 Tahun 2004
5. UU Nomor 33 Tahun 2004
6. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000
7. Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
9. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005
Materi Pokok :
Sumber DAU Desa meliputi :
a. Bagian dari penerimaan pajak daerah;
b. Bagian dari penerimaan retribusi daerah tertentu; dan
c. Bagian dari penerimaan dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima pemerintah kabupaten.
Bagian dari dana perimbangan pusat dan daerah yang diterima pemerintah kabupaten dialokasikan kepada desa sebesar 10 % (sepuluh persen) dari penerimaan dana perimbangan yang ditetapkan dalam APBD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2006.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 15 Tahun 2006
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standarisasi Biaya Kegiatan dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan dan Standarisasi Harga Pengadaan Barang Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Pati Tahun 2007
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka ketertiban perencanaan dan efisiensi pelaksanaan kegiatan, operasi, pemeliharaan dan pengadaan barang/jasa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati perlu disusun standar satuan harga sebagaimana tertuang dalarn Standarisasi Biaya Kegiatan dan Honorarium, Biaya Perneliharaan dan Standarisasi Harga Pengadaan Barang Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Pati Tahun 2007; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a perlu menetapkan Standarisasi Biaya Kegiatan dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan dan Standarisasi Barga Pengadaan Barang Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Pati Tahun 2007 dengan Peraturan Bupati.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2006; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2003; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 7 Tahun 2002
PERBUP ini mengatur tentang Standarisasi Biaya Kegiatan dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan dan Standarisasi Barga Pengadaan Barang Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Pati merupakan batas harga tertinggi yang tidak boleh dilampaui dan sudah termasuk pajak-pajak dan jasa lainnya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2007.
4 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kapuas Nomor 15 Tahun 2006
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 4 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kapuas Nomor 7 Tahun 1996 Tentang Retribusi Pemakaian Tempat Olah Raga.
ABSTRAK:
A. Bahwa Dengan Telah Ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 4 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Kapuas Nomor 7 Tahun 1996 Tentang
Retribusi Pemakaian Tempat Olah Raga, Dan Telah Diundangkan Dalam
Lembaran Daerah Kabupaten Kapuas Tahun 2006 Nomor 4, Maka Untuk
Kelancaran Pelaksanaan Tugas Pemerintahan Dan Pembangunan Serta
Pembinaan Kemasyarakatan Dipandang Perlu Segera Melaksanakan
Peraturan Daerah Dimaksud;
B. Bahwa Sehubungan Dengan Huruf A Di Atas, Perlu Menetapkannya Dengan
Peraturan Bupati Kapuas.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kapuas Nomor 7 Tahun
1996; Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 17 Tahun 2000.
Peraturan Bupati Kapuas Tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 4 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kapuas Nomor 7 Tahun 1996 Tentang Retribusi Tempat Pemakaian Olah Raga.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2006.
3 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanggamus Nomor 15 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2006/No. 15 Seri B Nomor 15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun Nomor 15 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Pemungutan Hasil Hutan Non Kayu
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2006.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 15 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menyelenggarakan tugas-tugas Pemerintahan, Pembangunan dan Pelayanan kepada masyarakat, Kepala Desa dibantu oleh Perangkat Desa yang terdiri atas Sekretariat Desa, Pelaksana Teknis Lapangan dan Unsur Kewilayahan;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, ketentuan lebih lanjut mengenai Perangkat Desa diatur dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa;
UU Nomor 13 Tahun 1950, UU Nomor 10 Tahun 2004, UU No 32 Tahun 2004, PP Nomor 72 Tahun 2005, PP Nomor 79 Tahun 2005 dan Perda Kabupaten Banyumas Nomor 12 Tahun 2006
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, persyaratan calon perangkat desa, mekanisme pengangkatan perangkat desa, masa jabatan perangkat desa, pemberhentian perangkat desa, tindakan penyidikan terhadap perangkat desa, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2006.
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bogor Nomor 15 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2006/NO.15, TLD/NO.07
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perangkat Desa
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perda ini adalah: a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 203 Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
dan Pasal 53 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005
tentang Desa, maka Peraturan Daerah Kabupaten Sragen
Nomor 5 tahun 2000 tentang Tatacara Pencalonan, Pemilihan
atau Pengangkatan dan Pemberhentian Pamong Desa di
Kabupaten Sragen sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu
dicabut dan disesuaikan ;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a di atas perlu
menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen tentang
Perangkat Desa di Kabupaten Sragen ;
Dasar Hukum Perda ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Daerah- daerah Kabupaten dalam lingkungan Propinsi Jawa
Tengah ;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi
Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3886);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4355) ; 5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan Perudang-undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389) ;
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400) ;
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3
Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 38, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4493) yang telah
ditetapkan dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4548);
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 126 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438) ;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
11.Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 165 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4593);
12.Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 5 Tahun 2006
tentang Badan Permusyawaran Desa Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Sragen Nomor 5; 13.Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 6 Tahun 2006
tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan,
Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa di Kabupaten
Sragen Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Nomor
6;
Materi Pokok Perda ini adalah: (1) Perangkat Desa terdiri dari Sekretaris Desa dan Perangkat Desa
lainnya. (2) Perangkat Desa lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri dari :
a. Sekretariat Desa ;
b. Pelaksana teknis lapangan ;
c. Unsur kewilayahan.
(3) Sekretariat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a
dipimpin oleh Sekretaris Desa dengan anggota yang terdiri dari
para Kepala Urusan.
(4) Pelaksana Teknis Lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b terdiri dari :
a. Modin Desa
b. Jogoboyo Desa
c. Pamong Tani Desa
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2006.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah
Kabupaten Sragen Nomor 5 tahun 2000 tentang Tatacara
Pencalonan, Pemilihan atau Pengangkatan dan Pemberhentian
Pamong Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2000
Nomor 05 Seri D Nomor 05, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Sragen Tahun 2000 Nomor 12 Seri D Nomor 12 ) dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
20 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat