Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan
ABSTRAK:
berdasarkan Pasal 127 huruf h dan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan, merupakan salah satu jenis Retribusi Kabupaten/Kota, yang pungutannya ditetapkan dengan Peraturan Daerah maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan.
Undang -Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang - Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; . Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 5 Tahun 2008.
Dalam peraturan dibahas mengenai nama, objek dan subjek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan struktur dan besaran tarif retribusi, wilayah pemungutan, saat retribusi terutang, pemungutan, tata cara pembayaran, tata cara penagihan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa, kedaluwarsa, pemeriksaan, pemanfaatan, penyidikan, dan ketentuan pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2011.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Retribusi Tempat Pendaratan Kapal (Lembaran Daerah Tahun 2005 Nomor 15), dan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2007 tentang Retribusi Pelayanan Pelabuhan Kapal (Lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 16) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
19 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi Nomor 18 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkan Undang-Undang Republi
Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah daRetribusi Daerah, maka dipandang perlu menetapkan PeraturaDaerah tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalamhuruf a perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dalam peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar RI 1945 ;UU No 8 Tahun 1981 ;UU No 37 Tahun 2003;UU No 10 Tahun 2004 ;UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008;UU No 33 Tahun 2004;UU No 28 Tahun 2009;UU No 32 Tahun 2009 ;PP No 27 Tahun 1983;PP No 38 Tahun 2007;Permendagri No 4 Tahun 1997;Perda no 37 Tahun 2007
Materi pokok dalam peraturan ini adalah : NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI ,GOLONGSAN RETRIBUSI ,CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA ,PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF,STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF,WILAYAH PEMUNGUTAN,SAAT RETRIBUSI TERHUTANG,PENENTUAN PEMBAYARAN, TEMPAT PEMBAYARAN
ANGSURAN DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN,PENAGIHAN ,PEMBERIAN KERINGANAN, PENGURANGAN DAN
PEMBEBASAN DALAM HAL TERTENTU ATAS POKOK
RETRIBUSI,PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KEDALUWARSA,INSENTIF PEMUNGUTAN,SANKSI ADMINISTRASI,KETENTUAN PIDANA ,P E N Y I D I K A N
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
11 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kediri No. 18 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Pasar
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 110 huruf f Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Pelayanan Pasar merupakan salah satu jenis Retribusi Jasa Umum yang dapat dipungut oleh Pemerintah Daerah. Dalam rangka pelaksanaan Retribusi Pelayanan Pasar serta sebagai pelaksanaan ketentuan pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu mengatur ketentuan tentang Retribusi Pelayanan Pasar dalam Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum: Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 1958; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 1980; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2000; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009;Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1962;Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 05 Tahun 2009.
Peraturan ini mengatur tentang :
Retribusi Pelayanan Pasar, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Nama, Objek dan Subjek Retribusi;
3. Golongan Retribusi;
4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;
5. Prinsip Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif;
6. Struktur dan Besarnya Tarif;
7. Wilayah Pemungutan;
8. Masa dan Saat Retribusi Terutang;
9. Penetapan Retribusi;
10. Tata Cara Pemungutan;
11. Tata Cara Pembayaran;
12. Tata Cara Penagihan;
13. Keberatan;
14. Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
15. Kadaluarsa;
16. Sanksi Administrasi;
17. Ketentuan Pidana;
18. Penyidikan;
19. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 46 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 33 Tahun 2003 tentang Retribusi Pelayanan Pasar
Penjelasan: 2 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purwakarta Nomor 18 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN
ABSTRAK:
Pajak Mineral bukan Logam dan Batuan merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan Pemerintahan Daerah Kabupaten Purwakarta.
Berdasarkan ketentuan pasal 2 ayat (2) huruf f dan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Mineral bukan Logam dan Batuan merupakan Jenis Pajak Kabupaten.
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan untuk meningkatkan pelayanan perpajakan pada masyarakat, dipandang perlu untuk menetapkan pengaturan Pajak Mineral bukan Logam dan Batuan dengan Peraturan Daerah.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 6 Tahun 2000, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 3 Tahun 2005.
Dalam Peraturan Daerah (PERDA) ini mengatur tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan dengan sistematika sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum, 2, Nama dan Obyek Pajak, 3. Subjek Pajak Dan Wajib Pajak, 4. Dasar Pengenaan Pajak, 5. Tarif Pajak, 6. Cara Penghitungan Pajak, 7. Wilayah Pemungutan Pajak, 8. Masa Pajak dan Saat Pajak Terutang, 9. Pembayaran, Penetapan dan Penagihan, 10. Keberatan dan Banding, 11. Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif, 12. Pengembalian Kelebihan Pembayaran, 13. Kedaluwarsa Penagihan, 14. Pembukuan dan Pemeriksaan, 15. Penyidikan, 16. Sanksi Pidana, dan 17. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2012.
Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 6 Tahun 2005 Tentang Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
22 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toli-Toli No. 18 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, LD.2011/NO.18, TLD NO.87
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN STATUS DESA TAMBUN MENJADI KELURAHAN TAMBUN KECAMATAN BAOLAN
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dalam wujud Otonomi Daerah secara utuh, luas, nyata dan bertanggung jawab dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai arah Desentralisasi bagi Kelurahan Kabupaten / Kota, maka perlu Optimalisasi Fungsi Kelurahan sebagai pelaksana terdepan untuk melayani masyarakat; bahwa guna menunjang kemandirian Daerah dalam konteks Otonomi Daerah perlu di wujudkan kemandirian dan Kelurahan melalui peningkatan peranan Pemerintah Desa dan Kelurahan pada aspek Pemerintahan, Pelaksanaan Pembangunan dan Pembinaan Kemasyarakatan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Status Desa Tambun Menjadi Kelurahan Tambun Kecamatan Baolan;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2000; Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2006; Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2006; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan status Desa tambun Kecamatan Baolan menjadi Kelurahan Tambun, termasuk batas wilayah kelurahan, pemerintah, pembentukan wilayah lingkungan, dan pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2011.
6 halaman; Penjelasan 3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 18 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Balangan
Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata
Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Balangan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka melaksanakan Pasal 67 huruf a Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional, dipandang perlu untuk merubah Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Balangan. Maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Balangan tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Balangan.
Dasar Hukum : UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 2 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 58 Tahun 2005; UU No. 38 Tahun 2007; UU No. 41 Tahun 2007; Perpres No. 23 Tahun 2010; Permendagri No. 53 Tahun 2011; Perda Kabupaten Balangan No. 2 Tahun 2008; Perda Kabupaten Balangan No. 3 Tahun 2008.
- Peraturan Daerah ini Mengatur tentang:
Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Balangan, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 angka 11 dan 12 dihapus;
2. Ketentuan Pasal 2 huruf f angka 1 dihapus;
3. Ketentuan Pasal 3 ayat (9) dihapus;
4. Ketentuan Bagian Keenam Paragraf 1 Pasal 29 ayat (1), (2), (3) dan (4) dihapus.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2011.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 18 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Dana Cadangan Untuk Pembebasan Lahan Untuk Pembangunan Jalan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2011.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 18 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DESA PATINGKO DI KECAMATAN AMPANA KOTA
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan pelayanan penyelenggaraan pemerintahan dan pemerataan pembangunan perlu membentuk desa pada Dusun Patingko;
bahwa Dusun Patingko Desa Sumoli Kecamatan Ampana Kota dipandang memenuhi syarat untuk dibentuk menjadi desa;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa Patingko Kecamatan Ampana Kota;
UU No.32 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Keppres No. 5 Tahun 2001; Permendagri No. 28 Tahun 2006; Perda Kabupaten Tojo una-una No. 6 Tahun 2008; Perda Kabupaten Tojo una-una No.11 Tahun 2008 Sebagaimana Telah diubah dengan Perda Kabupaten Tojo Una-Una No. 9 Tahun 2010; Perda Kabupaten Tojo Una-Una No. 26 Tahun 2008
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Pembentukan Desa Patingko Kecamatan Ampana Kota dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pembentukan dan ibu kota; batas wilayah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2011.
4 Halaman, Penjelasan:- Hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat