Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2005-2025
ABSTRAK:
a. bahwa Perencanaan Pembangunan Daerah merupakan satu
kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional, yang
disusun dalam jangka panjang, jangka menengah dan jangka
pendek;
b. bahwa untuk memberikan arah dan tujuan dalam mewujudkan
cita-cita dan tujuan daerah sesuai dengan visi, misi dan arah
kebijakan daerah, maka perlu disusun rencana pembangunan
daerah dalam jangka panjang jangka waktu 20 (dua puluh) tahun
mendatang;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Undang-
Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional dan ketentuan Pasal 1 Undang-Undang
Nomor 17 tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Nasional Tahun 2005-2025, Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Daerah merupakan dokumen perencanaan
pembangunan daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahun
terhitung sejak Tahun 2005 sampai dengan Tahun 2025 yang
ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
Tahun 2005-2025.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2003; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 21 Tahun 2003; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 6 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 2 Tahun 2004.
Peraturan ini mengatur tentang dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk
periode 20 (dua puluh) tahun terhitung mulai tahun 2005 sampai
dengan tahun 2025 dalam bentuk visi, misi dan
arah pembangunan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2010.
82 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara Nomor 3 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2009/No.3 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2005-2025
ABSTRAK:
bahwa perencanaan pembangunan daerah merupakan satu kesatuan dengan sistem perencanaan pembangunan nasional, yang disusun dalam jangka panjang, jangka menengah dan jangka pendek; bahwa untuk memberikan arah dan tujuan dalam mewujudkan cita-cita dan tujuan daerah sesuai dengan visi, misi dan arah kebijakan nasional, maka perlu disusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah kurun waktu 20 (dua puluh) tahun mendatang;bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan ketentuan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak Tahun 2005 sampai Tahun 2025 yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2005-2025.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2003; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 21 Tahun 2003; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 10 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 1 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 14 Tahun 2008.
Peraturan ini menjabarkan RPJP Kabupaten Banjarnegara Tahun 2005-2025
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2009.
12 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Poso Nomor 3 Tahun 2019
Program, Rencana Pembangunan dan Rencana KerjaKebijakan Pemerintah
Status Peraturan
Diubah sebagian dengan :
PERDA Kab. Poso No. 4 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Poso Tahun 2016 - 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2019/NO.3, TLD NO.10719
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN POSO TAHUN 2016 - 2021
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Poso Tahun 2016 – 2021, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Poso Tahun 2016-2021;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2012; Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017; Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan Lampiran Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2019.
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017
3 halaman; Penjelasan 2 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2016-2021
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
a. bahwa dalam rangka penjabaran visi, misi dan program Kepala Daerah Periode Tahun 2016 – 2021 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perlu menyusun Dokumen Perencanaan Pembangunan Lima Tahunan Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan;
b. bahwa Dokumen Perencanaan Pembangunan Lima Tahunan sebagaimana dimaksud pada huruf a merupakan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2016-2021;
c. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 264 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b dan huruf c diatas, perlu menetapkan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2016-2021;
Materi Pokok: Untuk dapat memperoleh hubungan yang menyeluruh dan terpadu sebagaimana ditetapkan dalam aturan yang berlaku, maka sistematika Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan disusun sebagai berikut : BAB I : Pendahuluan BAB II : Gambaran umum BAB III : Kebijakan Pengelolaan Keuangan Daerah BAB IV : Analisis Isu-Isu Strategis Daerah BAB V : Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran BAB VI : Strategi dan Arah Kebijakan Pembangunan Daerah BAB VII : Kebijakan Umum dan Program Pembangunan Daerah BAB VIII : Indikasi Rencana Program Prioritas yang Disertai Kebutuhan Pendanaan Kabupaten Bengkulu Selatan BAB IX : Indikator Kinerja Daerah BAB X : Pedoman Transisi dan Kaidah Pelaksanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2016.
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Agam Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, BD Kab. Agam Tahun 2021 No. 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 264 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2021-2026
UUD 1945, UU No. 12 Tahun 1956, UU No. 25 Tahun 2004, UU No. 17 Tahun 2007, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 40 Tahun 2006, PP No. 8 Tahun 2008, Perpres No. 18 Tahun 2020, Permendagri No. 86 Tahun 2017, Perda Prov. Sumbar No. 7 Tahun 2008, Perda Kab. Agam No. 11 Tahun 2005, Perda Kab. Agam No. 13 Tahun 2011
RPJMD Tahun 2021-2026 merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah sebagai landasan dan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pembangunan 5 (lima) tahun dan pelaksanaan lebih lanjut dituangkan dalam RKPD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2021.
12 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkalis Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bengkalis Tahun 2021 - 2026
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 264 ayat (1) Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bengkalis Tahun 2021-2026.
Dasar Hukum Perda ini adalah: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. UU No. 12 Tahun 1956; 3. UU No. 17 Tahun 2003; 4. UU No. 25 Tahun 2004; 5. UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; 6. UU No. 11 Tahun 2020; 7. PP No. 46 Tahun 2016; 8. PP No. 2 Tahun 2018; 9. PP No. 12 Tahun 2019; 10. Perpres No. 59 Tahun 2017; 11. Perpres No. 18 Tahun 2020; 12. PERMENDAGRI No. 80 tahun 2015 sebagaimana telah diubah dnegan PERMENDAGRI No. 120 Tahun 2018; 13. PERMENDAGRI No. 86 Tahun 2017; 14 PERMENDAGRI No. 7 Tahun 2018; 15. PERMENDAGRI No. 100 Tahun 2018; 16. PERMENDAGRI No. 70 Tahun 2019; 17. PERMENDAGRI No. 90 Tahun 2019; 18. PERMENDAGRI No. 77 Tahun 2020; 19. KEPMENDAGRI No. 050-3708; 20. Perda Provinsi Riau No. 3 Tahun 2019; 21. Perda Kabupaten Bengkalis No. 3 Tahun 2007
Dalam Peraturan Daerah ini berisi 10 (sepuluh) Bab dan 11 Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Kedudukan; Maksud dan Tujuan; Sistematika; Isi dan Uraian RPJMD; Pengendalian dan Evaluasi; Perubahan RPJMD; Ketentuan Tambahan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2021.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun 2018 - 2023
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan ketentuan Pasal 264 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten dengan Peraturan Daerah; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Hulu Sungai Selatan 2018-2023;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 17 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 14 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 13 Tahun 2016
Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun 2018-2023, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum, 2. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, 3. Pengendalian dan Evaluasi, 4. Ketentuan Peralihan, 8. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2019.
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Tahun 2019-2034
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Tahun 2019 – 2034.
Undang-Undang Nomor 27 tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pariwisata Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 4 Tahun 2010; Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 13 Tahun 2016
Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Tahun 2019-2034, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum, 2. Kedudukan, Ruang Lingkup, dan Jangka Waktu Perencanaan, 3. Prinsip, Visi, Misi, Tujuan, Sasaran, dan Arah Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten, 4. Kebijakan dan Strategi Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten, 5. Rencana Pengembangan Perwilayahan Pariwisata, 6. Program dan Kegiatan Pembangunan Kepariwisataan, 7. Indikasi Program Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten, 8. Percepatan Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten, 9. Pengendalian dan Evaluasi Kepariwisataan Kabupaten, 10. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2019.
33 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo No. 3 Tahun 2014
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH - KABUPATEN TEBO - TAHUN 2006 s.d. 2026 - perubahan
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2014/No.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEBO NOMOR 3 TAHUN 2007 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH KABUPATEN TEBO TAHUN 2006-2026
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka singkronisasi dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Tahun 2005-2025, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 3 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2006-2026.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 25 Tahun 2004.
Perda ini mengatur mengenai Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 3 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2006-2026
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2014.
2 hlm.; Penjelasan 1 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat