Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Pemanfaatan Hutan HAK
ABSTRAK:
a. bahwa guna meningkatkan kesejahteraan dan pelayanan kepada masyarakat, perorangan maupun badan usaha dibidang kehutanan sebagaimana yang terkandung dalam jiwa otonomi daerah maka perlu adanya pengaturan Izin Pemanfaatan Hutan Hak di wilayah Kabupaten Luwu Timur;
b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a diatas maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Izin Pemanfaatan Hutan Hak.
1. Undang–undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3699);
2. Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran
Negara Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3888);
3. Undang–undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Mamuju Utara Propinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4270);
4. Undang–undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Perpu Nomor 1
Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4401);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8
Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
(Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3696);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 2001 tentang Pengendalian Kerusakan Hutan dan atau Pencemaran Lingkungan Hidup Yang Berkaitan Dengan Kebakaran Hutan;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 2004 tentang Perencanaan Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 146, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4452);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 147, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4453);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan (Lembaran Negara Repuplik Indonesia Tahun 2007 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 4696);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor
82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);
12. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.26/Menhut–II/2006 tentang
Pedoman Pemanfaatan Hutan Hak;
13. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.51/Menhut–II/2006 tentang
Pengunaan Surat Keterangan Asal Usul (SKAU) untuk Pengangkutan Hasil
Hutan Yang Berasal Dari Hutan Hak;
14. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.55/Menhut-II/2006 tentang
Penatausahaan Hasil Hutan Yang Berasal Hutan Negara;
15. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.62/Menhut–II/2006 tentang
Perubahan Peraturan Menrti Kehutanan Nomor : P.51/Menhut-II/ 2006
tentang Penggunaan Surat Keterangan Asal Usul (SKAU) untuk Pengangkutan
Hasil Hutan Kayu Yang Berasal Dari Hutan Hak;
16. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.63/Menhut–II/2006 tentang
Perubahan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.55/Menhut–II/2006 tentanng Penatausahaan Hasil Hutan yang Berasal Dari Hutan Negara;
17. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.33/Menhut-II/2007 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.51/Menhut- II/2006 tentang Penggunaan Surat Keterangan Asal-Usul (SKAU) untuk
Pengangkutan Hasil Hutan Kayu Yang Berasal Dari Hutan Hak.
PERATURAN DAERAH TENTANG IZIN PEMANFAATAN HUTAN HAK.
BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud ialah :
1. Daerah adalah Kabupaten Luwu Timur.
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.
3. Bupati adalah Bupati Luwu Timur.
4. Dinas Kehutanan adalah Dinas Kehutanan Kabupaten Luwu Timur.
5. Kepala Dinas Kehutanan adalah Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Luwu Timur.
6. Badan Pengelola Keuangan daerah adalah Badan Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten
Luwu Timur.
7. Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah adalah Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah
Kabupaten Luwu Timur.
8. Hutan Hak adalah hutan yang berada pada tanah yang telah dibebani hak atas tanah yang dibuktikan dengan alas titel atau hak atas tanah, yang lazim disebut hutan rakyat yang diatasnya didominasi oleh pepohonan dalam suatu ekosistem yang ditunjuk oleh Bupati/Walikota.
Tujuan Izin Pemanfaatan Hutan Hak :
1. Untuk Pengaturan, Pembinaan, Pengendalian, Pemanfaatan Hutan Hak dalam rangka mewujudkan usaha dalam bidang Kehutanan.
2. Untuk pemberian Petunjuk dan Cara Izin Pemanfaatan Hutan Hak dalam rangka meningkatkan pendapatan masyarakat serta Daerah.
Pasal 3
Ruang Lingkup Hutan Hak adalah Hutan tanaman yang berada di Luar Kawasan Hutan Negara yang telah dibebani hak milik sah atau titel hak sesuai ketentuan yang berlaku dan berada di wilayah Kabupaten Luwu Timur.
BAB II
P E R I Z I N A N Pasal 4
(1) Setiap pemanfaatan kayu dari Hutan Hak harus mendapat izin dari Bupati.
(2) Untuk mendapatkan izin pemanfaatan kayu dari Hutan Hak harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Bupati Luwu Timur dengan tembusan Dinas Kehutanan Kabupaten Luwu Timur, Dinas Pertanian, Peternakan dan Perkebunan.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus melampirkan rekomendasi dari
Kepala Desa dan Camat setempat serta bukti kepemilikan.
(4) Bukti kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa:
a. Sertifikat Hak Milik, atau Leter C, atau Girik atau surat keterangan lain yang diakui oleh
Badan Pertanahan Nasional sebagai dasar kepemilikan lahan. b. Sertifikat Hak Pakai.
c. Surat atau dokumen lainnya yang diakui sebagai bukti penguasaan tanah atau bukti kepemilikan lainnya.
Pasal 5
Pihak pemohon dan Instansi Terkait bersama–sama Pemerintah setempat melakukan inventarisasi tegakan dan volume dengan memperhatikan kondisi topografi pada areal yang dimohon dan memberi batas yang jelas tentang areal yang dapat dieksploitasi.
Pasal 6
(1) Intensitas inventarisasi dan cruising untuk hutan milik dilakukan seratus persen.
(2) Biaya pelaksanaan inventarisasi dan pembuatan batas tersebut di atas dibebankan pada pemohon.
(3) Standar biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Pasal 7
Hasil Inventarisasi dibuat dalam bentuk laporan dan berita acara pemeriksaan (BAP).
Pasal 8
Berdasarkan laporan hasil inventarisasi dimaksud Pasal 6 dan pasal 7 untuk volume kayu diatas
50 meter kubik , Kepala Dinas Kehutanan memberikan Pertimbangan Teknis kepada Bupati untuk menerbitkan izin pemanfaatan kayu tanah milik atau menolak permohonan.
Pasal 9
Izin Pemanfaatan kayu Yang dikeluarkan sebagaimana dimaksud Pasal 8 diberikan untuk melaksanakan penebangan, pengumpulan kayu bulat, pengangkutan dan pemanfaatannya serta penanaman kembali areal bekas penebangan.
(1) Setiap pengangkutan kayu hasil tebangan dari hutan hak harus diberi tanda tok KR pada bontos kayu oleh Petugas Dinas Kehutanan.
(2) Pengangkutan kayu bulat dan kayu olahan dengan menggunakan Surat Keterangan Asal Usul (SKAU) yang diterbitkan oleh Kepala Desa setelah dilakukan pemeriksaan oleh Dinas Kehutanan.
Pasal 11
Izin yang diberikan tidak dapat digunakan sebagai jaminan bank dan tidak dapat dipindah tangankan dalam bentuk apapun.
Pasal 12
(1) Izin pemanfaatan yang diberikan pada masing – masing pemohon berdasarkan luasan kepemilikan dan disesuaikan dengan rencana lokasi penebangan dan target produksi tiap kecamatan.
(2) Jangka waktu pemberian izin dapat diperpanjang apabila kewajiban – kewajiban yang ditetapkan telah dipenuhi dengan ketentuan potensi tegakan masih memungkinkan untuk
dieksploitasi.
Pasal 13
(1) Izin diterbitkan oleh Bupati dan diberikan kepada pemilik hutan hak.
(2) Bupati menerbitkan izin dengan volume perizinan di atas 50 meter kubik kayu bulat atau diatas meter kubik kayu olahan.
(3) Kepala Dinas Kehutanan atas nama Bupati dapat menerbitkan izin dengan volume di
bawah 50 meter kubik kayu bulat atau di bawah 25 meter kubik kayu olahan.
Pasal 14
Pemanfaatan kayu pada areal hutan hak harus memperhatikan aspek lingkungan berupa bahaya erosi, longsor dan banjir.
BAB III
KEWAJIBAN DAN LARANGAN PEMBERIAN IZIN Pasal 15
Kepada pemegang izin diwajibkan :
a. Sebelum melakukan eksploitasi pemegang izin diwajibkan membuat persemaian atau penyiapan sejumlah bibit sesuai dengan luas areal hutan hak yang akan dieksploitasi atau ditebang.
b. Pemegang izin diwajibkan menanami kembali areal yang telah dieksploitasi atau ditebang dengan jarak tanam sesuai dengan ketentuan hutan hak.
c. Jenis tanaman yang akan ditanam pada bekas tebangan disesuaikan dengan kondisi lahan
dan tempat tumbuh.
Pasal 16
(1) Semua kayu hasil tebangan dari areal yang diberikan izin harus dibuatkan Laporan Hasil
Produksi oleh pemegang izin yang diteliti dan disahkan oleh petugas Kehutanan.
(2) Kayu hasil tebangan yang dimaksud ayat (1) pasal ini harus dilengkapi dengan surat keterangan yang sah sesuai ketentuan yang berlaku untuk dapat digunakan atau diangkut
ke tempat lain (industri hulu dan hilir).
Pasal 17
Terhadap semua kayu hasil tebangan dari areal diberikan izin dikenakan Sumbangan Pihak
Ketiga sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
PASAL 18
Kepada pemegang izin dilarang :
a. Menebang atau memungut kayu melebihi target dan waktu yang telah ditentukan. b. Memungut atau menerima kayu dari luar areal yang telah ditentukan.
c. Menebang pohon pada areal yang dilindungi yaitu tepi jurang dan kiri kanan sungai selebar
25 meter dari tepi sungai dan sekitar tepi atau air dan wilayah yang telah ditetapkan untuk tidak boleh ditebang sesuai hasil inventarisasi.
d. Penebangan dilakukan secara selektif dengan ketentuan pohon yang diameternya dibawah
15 cm dilarang ditebang.
Pasal 19
(1) Pemegang izin setiap bulan wajib membuat Laporan Hasil Produksi (LHP) dan Laporan
Mutasi Kayu Bulat (LMKB).
(2) Pemegang izin setiap bulan wajib melunasi pembayaran Retribusi Perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.
(3) Pemegang izin wajib mempekerjakan tenaga kerja setempat dengan upah yang wajar dan disepakati kedua belah pihak.
Pasal 20
(1) Retribusi Perizinan hasil produksi sebesar Rp. 5.500 (lima ribu lima ratus rupiah) per m3 untuk kayu bulat dan 11.000 (sebelas ribu rupiah) Per m3 untuk kayu olahan.
(2) Bagi pemegang izin diwajibkan untuk membayar lunas Retribusi Perizinan sesuai dengan hasil produksi.
(3) Besarnya Retribusi Perizinan didasarkan pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kayu yang dilaksanakan oleh petugas kehutanan beserta pemegang izin.
(4) Bukti pembayaran Sumbangan Pihak Ketiga dan BAP menjadi dasar untuk terbitnya surat
angkutan kayu (SKAU).
BAB IV
SANKSI ADMINISTRASI Pasal 21
Terhadap pemegang izin yang tidak memenuhi ketentuan – ketentuan di bawah ini dikenakan sanksi sebagai berikut :
a. Bagi yang melanggar Pasal 18 huruf b, c dan d serta Pasal 19 Peraturan ini dikenakan
pencabutan surat izin.
b. Bagi yang melanggar Pasal 16 Peraturan ini dikenakan sanksi penangguhan proses pelayanan administrasi.
c. Bagi yang terlambat dalam pembayaran Sumbangan Pihak Ketiga dikenakan sanksi penghentian pelayanan surat angkutan kayu.
BAB V KETENTUAN PENYIDIKAN Pasal 22
(1) Selain Penyidik POLRI, Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana dibidang Kehutanan.
(2) Wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah :
a. Menerima,mencari, mengumpulkan dan menerima keterangan dan laporan berkenaan dengan tindak pidana dibidang kehutanan .
b. Meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau
badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana di bidang kehutanan.
c. Meminta keterangan dan barang bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang kehutanan.
d. Memeriksa Buku-buku, catatan-catatan atau dokumen-dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang kehutanan.
e. Melakukan penggeledahan, untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen-dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut.
f. Meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka tugas penyidikan tindak pidana di bidang kehutanan.
g. Menyuruh berhenti dan atau melarang seseorang meninggalkaan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang
atau dokumen yang dibawah sebagaimana dimaksud pada huruf e.
h. Memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana dibidang kehutanan.
i. Memanggil seseorang untuk didengar keteragannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi.
j. Menghentikan penyidikan.
k. Melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana dibidang kehutanan menurut hukum yang dapat di pertanggung jawabkan.
(3) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikan kepada penuntut umum sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
BAB VI KETENTUAN PIDANA Pasal 23
(1) Pelanggaran terhadap Pasal 4 ayat (1) Peraturan Daerah ini diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pelanggaran.
BAB VII KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 24
Kepala Dinas Kehutanan, Camat dan Kepala Desa bertanggung jawab melakukan pengendalian dan pengawasan operasional lapangan pelaksanaan kegiatan secara rutin dengan berpedoman pada ketentuan teknis yang berlaku.
Pasal 25
Kepala Dinas Kehutanan wajib melakukan pemantauan secara berkala terhadap dampak yang ditimbulkan akibat penebangan hutan hak serta melaporkan hasilnya kepada Bupati.
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP Pasal 26
Hal – hal yang belum diatur dalam Peraturan ini sepanjang mengenai pelaksanaannya diatur dan ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan atau Keputusan Bupati.
Pasal 27
Peraturan daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 September 2007.
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purwakarta Nomor 10 Tahun 2007
Organisasi-Tata Kerja-Balai Penelitian dan Pengembangan Sosial Ekonomi-Sumber Daya Air
2007
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat NO. 10, JDIH PUPR
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Penelitian dan Pengembangan Sosial Ekonomi Bidang Sumber Daya Air
ABSTRAK:
Dalam rangka mendukung pelaksanaan penelitian dan pengembangan sosial ekonomi di bidang sumber daya air secara
berkelanjutan dipandang perlu mengubah Balai Pemberdayaan Bidang Ke-PU-an menjadi Balai Penelitian dan Pengembangan Sosial Ekonomi Bidang Sumber Daya Air;
1. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Republik Indonesia sebagaimana telah diatur terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2005;
2. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2005 tentang Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia, sebagaimana yang telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 63 tahun 2005;
3. Keputusan MENPAN Nomor 62/KEP/M.PAN/7/2003 tentang Pedoman Organisasi Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Departemen dan Lembaga Pemerintah Non-Departemen;
4. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 286/PRT/M/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Pekerjaan Umum;
5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 534 S/D 571/PRT/M/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksanaan Teknis di Lingkungan Departemen Pekerjaan Umum;
Balai Penelitian dan Pengembangan Sosial Ekonomi Bidang Sumber Daya Air adalah unit pelaksana teknis di bidang penelitian dan pengembangan sosial ekonomi yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Sosial Ekonomi Budaya dan Peran Masyarakat
CATATAN:
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2007.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 10 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kerjasama Dan Penyelesaian Perselisihan Antar Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 85
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, maka
perlu mengatur kembali kerjasama dan penyelesaian
perselisihan antar Desa;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, maka perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Kerjasama dan Penyelesaian Perselisihan Antar
Desa.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 41 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2007;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang
Kerjasama Dan Penyelesaian Perselisihan Antar Desa
yang meliputi
Tujuan Kerjasama,
Bentuk Kerja Sama,
Ruang Lingkup Kerjasama,
Tata Cara Kerjasama,
Badan Kerjasama,
Perubahan, Penundaan Atau Pembatalan Kerjasama,
Biaya Pelaksanaan Kerjasama,
Penyelesaian Perselisihan,
Peran Badan Permusyawaratan Desa Dalam Kerjasama Antar Desa,
Pembinaan Dan Pengawasan,
Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2007.
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 15 Tahun 2004 tentang Kerjasama Antar Desa dicabut.
15 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 10 Tahun 2007
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Cimahi Nomor 9 Tahun 2007 tentang Mekanisme Penyaluran Dana Hibah untuk Padat Karya Pembangunan Lingkungan (PKPL) dan Pemberdayaan Masyarakat
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat