Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cimahi Nomor 10 Tahun 2007

Perubahan atas Peraturan Walikota Cimahi Nomor 9 Tahun 2007 tentang Mekanisme Penyaluran Dana Hibah untuk Padat Karya Pembangunan Lingkungan (PKPL) dan Pemberdayaan Masyarakat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Cimahi Nomor 10 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Cimahi Nomor 9 Tahun 2007 tentang Mekanisme Penyaluran Dana Hibah untuk Padat Karya Pembangunan Lingkungan (PKPL) dan Pemberdayaan Masyarakat
T.E.U.
Indonesia, Kota Cimahi
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2007
Tempat Penetapan
Cimahi
Tanggal Penetapan
09 November 2007
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
Subjek
PIUTANG, UTANG, DAN HIBAH NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Cimahi
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 94 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Walikota Cimahi Nomor 9 tahun 2007

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan