Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaPengelolaan Keuangan Negara/Daerah
Status Peraturan
Mengubah
PERWALI Kota Tarakan No. 37 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA TARAKAN NOMOR 37 TAHUN 2017 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2017 TENTANG PELAKSANAAN HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 23, Berita Daerah Kota Tarakan Tahun 2021 Nomor 433
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Tarakan Nomor 37 Tahun 2017 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
menunjang kelancaran pelaksanaan tugas Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tarakan dalam melaksanakan fungsi legislasi, pengawasan dan anggaran, perlu diberikan hak keuangan dan administratif bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tarakan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah; Peraturan Walikota Tarakan Nomor 37 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sudah tidak sesuai dengan perkembangan ekonomi saat ini;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang Undangan; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokkan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
Pasal 7 diubah
Pasal 8 diubah
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2021.
PERATURAN WALl KOTA TARAKAN NOMOR 37 TAHUN 2017
5 Halaman
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Kendari Nomor 23 Tahun 2021
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 23, BERITA DAERAH KOTA KENDARI TAHUN 2021 NOMOR 23
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 75 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Lingkup Pemerintah Kota Kendari
ABSTRAK:
a. bahwa tambahan penghasilan pegawai diberikan
kepada pegawai negen sipil dalam rangka
meningkatkan disiplin, motifasi kerja dan
kesejahteraan pegawai berdasarkan beban kerja,
prestasi kerja, kondisi kerja, kelangkaan profesi dan
atau pertimbangan objektif lainnya;
b. bahwa dalam rangka mengoptimalkan pemberian
tambahan penghasilan dan penyesuaian kondisi
keuangan dan pendapatan daerah di lingkungan
pemerintah kota Kendari;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu
menetapkan Peraturan W alikota Kendari ten tang
Perubahan Atas Peraturan walikota Nomor 75 Tahun
2020 tentang Pedoman Pemberian Tambahan
Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Lingkup
Pemerintah Kota Kendari;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang
Pembentukan Kotamadya Daerah Tk. II Kendari
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995
Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3602);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Tahun 2014
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor
5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja Tahun 2020 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6573);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74,
tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5135);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 ten tang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 1 7 Tahun 2020 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11
Tahun 201 7 ten tang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6477);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887)
Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 ten tang
perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18
Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia tahun 2019 Nomor 187,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6402);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6322);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang
Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonsia tahun 2019 Nomor 77,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6340);
10. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun
2011 ten tang Pedoman Evaluasi J abatan;
11. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 63 Tahun
2011 ten tang Pedoman Penataan Sistem Tunjangan
Kinerja Pegawai Negeri;
12. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun
2018 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana bagi
Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi
Pemerintah;
13. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara
Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2010 tentang
Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor
53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
14. Peraturan Kepala BKN Nomor 23 tahun 2016 tentang
Tata Cara Pemotongan dan Pengurangan Tambahan
Kinerja PNS;
15. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik
Indonesia Nomor 24 tahun 2017 tanggal 22
Desember 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti
Pegawai Negeri Sipil;
16. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota
Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Nomor 5
Tahun 2016) sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan dengan Peraturan Daerah
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua
atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota
Kendari (Lembaran daerah Kota Kendari Tahun 2020
Nomor 11);
1 7. Peraturan W alikota Kendari Nomor 4 7 Tahun 2019
tentang Kelas dan Nilai Jabatan di lingkungan
Pemerintah Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota
Kendari Tahun 2019 Nomor 47);
18. Peraturan Walikota Kendari Nomor 75 Tahun 2020
tentang Pedoman PemberianTambahan Penghasilan
Pegawai Aparatur Sipil Negara Lingkup Pemerintah
Kota Kendari (Berita Daerah Kota Kendari Tahun
2020 Nomor 75);
19. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700
Tahun 2020 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri
Dalam Negeri Terhadap Tambahan Penghasilan
Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan
Pemerintah Daerah.
BAB III RUANG LINGKUP TPP ASN
BAB VI SISTEM PENGINPUTAN DATA DAN PENILAIAN TPP ASN
BAB VII MEKANISME PEMBAYARAN
BABX PEMBIAYAAN
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2021.
13
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batam Nomor 22 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENCABUTAN PERATURAN WALIKOTA BATAM NOMOR 31 TAHUN 2018 TENTANG TUNJANGAN KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH KOTA BATAM
ABSTRAK:
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tidak dapat diberikan tunjangan tambahan penghasilan (TPP) disebabkan karena tidak tersedianya Kode rekening untuk belanja tunjangan tambahan Penghasilan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dan yang tersedia adalah kode rekening untuk belanja insentif bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah atas pemungutan Pajak Daerah sebagaimana termaktub dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-3708 Tahun 2020 tentang Hasil Verifikasi dan Validasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah
•Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; •Undang-Undang Nomor 53 tahun 1999 •Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 •Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 •Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 •Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 •Peraturan Pemerintah 69 tahun 2010 •Peraturan Pemerintah 12 Tahun 2019 •Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 t•Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 •Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 3 Tahun 2015•Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 7 Tahun 2017
Peraturan Walikota Batam Nomor 31 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Batan (Berita Daerah Kota Batam Tahun 2018 Nomor 618) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2021.
4 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 22 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara Tahun 2021 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Banjar
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2021, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Banjar tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara Tahun 2021 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Banjar
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 8 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 10 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 112 Tahun 2020
peraturan ini mengatur tentang petunjuk teknis pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas kepada aparatur negara tahun 2021 yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah kota banjar
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Manado Nomor 21 Tahun 2021
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya - Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - Standar/Pedoman
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 21, BD Kota Manado Tahun 2021 Nomor 21
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Reses Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Manado
ABSTRAK:
a. bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah memiliki peran dan tanggung jawab dalam mewujudkan esisiensi, efektivitas, produktivitas dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah melalui pelaksanaan hak, kewajiban, fungsi, tugas dan wewenang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. bahwa dalam rangka mengoptimalkan tugas dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Manado untuk mengunjungi daerah pemilihannya guna menyerap aspirasi masyarakat, maka perlu ditunjang dengan dana/biaya yang memadai; c. bahwa berdasarkan Pasal 88 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, maka pelaksanaan masa reses bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Manado perlu ditetapkan Dokumen Pelaksana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Manado; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu ditetapkan dengan Peraturan Walikota.
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2911; UU No. 17 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2019; PERDA No. 10 Tahun 2006; PER-DPRD No. 1 Tahun 2018.
Tata Cara Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Reses Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Manado
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2021.
6 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bima Nomor 21 Tahun 2021
PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS TAHUN 2021 KEPADA APARATUR NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BIMA YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN Dan belanja daerah
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 21, Bagian Hukum Pemkot Bima
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2021 kepada Aparatur Negara Di Lingkungan Pemerintah Kota Bima Yang Bersumber dari APBD
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji
Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kota Bima di Provinsi Nusa Tenggara Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4188);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6573);
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor: 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor: 6041);
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun ,dan Penerima Tunjangan Tunjangan Tahun 2021 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6682);
Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bima (Lembaran Daerah Kota Bima Tahun 2016 Nomor 183, Tambahan Lembaran Daerah Kota Bima Nomor 88) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bima
Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bima (Lembaran Daerah
Kota Bima Tahun 2020 Nomor 230, Tambahan Lembaran Daerah Kota Bima Nomor 103);
Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 12 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2021 (Lembaran Daerah Kota Bima Tahun 2020 Nomor 233);
PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS TAHUN 2021 KEPADA APARATUR NEGARA Di LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BIMA YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH.
Terdiri dari 1I Bab dan 16 Pasal, yaitu: Bab I Ketentuan Umum.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
Tidak Ada
Tidak Ada
7 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 21 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 21, BERITA DAERAH KOTA PADANG TAHUN 2021 NOMOR 21
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Biaya Honorarium Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Guru, Pengawas Sekolah, Penilik, dan Pamong Belajar di Lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2021
ABSTRAK:
a. Bahwa dalam menunjang pelaksanaan penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Guru, Pengawas Sekolah, Penilik, dan Pamong Belajar di Lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang perlu diberikan honorarium;
b. Bahwa agar dalam pemberian honorarium tersebut efektif, efisien, dan transparan perlu diatur standar biaya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Standar Biaya Honorarium Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Guru, Pengawas Sekolah, Penilik, dan Pamong Belajar di Lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2021 .
UU No. 9 Tahun 1956, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 17 Tahun 1980, PP No. 12 Tahun 2019, Permenpan RB No. 16 Tahun 2009, Permenpan RB No. 14 Tahun 2010, Permenpan RB No. 15 Tahun 2010, Permenpan RB No. 21 Tahun 2010, Perda Kota Padang No. 6 Tahun 2016, Perda Kota Padang No. 7 Tahun 2020
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Standar Biaya Honorarium Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Guru, Pengawas Sekolah, Penilik, dan Pamong Belajar di Lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2021 dengan ketetapan sebagai berikut :
1. Standar Biaya Honorarium Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Guru, Pengawas Sekolah, Penilik, dan Pamong Belajar di Lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaantahun 2021 sebagaimana tercantum pada lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Wali Kota ini;
2. Standar biaya sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 adalah standar biaya anggaran maksimal dalam yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2021.
4
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surabaya Nomor 21 Tahun 2021
TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA - GAJI KETIGABELAS - TAHUN 2021 - YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH.
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 21, BD Tahun 2021 Nomor 21
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2021 Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 tentang
Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2021 Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah.
Psl 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 17 Th 2003; UU No 1 Th 2004; UU no 51 Th 2008; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; PP No 63 Th 2021; Perda Kota Tangerang Selatan No 7 Th 2020; Perwal Tangerang Selatan No 71 Th 2020 yg telah diubah dg Perwal tangerang Selatan No 9 Th 2021.
1. Ketentuan Umum; 2. Pemberian Tunjangan Hari raya Dan gaji Ketiga Belas; 3. Pembayaran Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas; 4. Pendanaan; 5. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2021.
7 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak Nomor 21 Tahun 2021
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur Negara
Status Peraturan
Mencabut
PERWALI Kota Pontianak No. 3 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 92 TAHUN 2019 TENTANG PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PONTIANAK
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 21, BD.2021/NO.21 LL Kota Pontianak : 32 Hal
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PONTIANAK
ABSTRAK:
bahwa tambahan penghasilan pegawai diberikan kepada Pegawai APartur Sipil Negara dan Calon Aparatur Sipil Negara dalam rangka meningkatkan disiplin, motivasi kerja dan kesejahteraan pegawai berdasarkan beban kerja, prestasi kerja, kondisi kerja, kelangkaan profesi dan/atau pertimbangan objektif lainnya
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.27 Tahun 1959, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.28 Tahun 2009, UU No.5 Tahun 2014, Uu No.23 Tahun 2014, PP No.53 Tahun 2010, Pp No.69 Tahun 2010, PP No.74 Tahun 2008, PP No.18 Tahun 2016, PP No.11 Tahun 2017, PP No.12 Tahun 2019, PP No.30 Tahun 2019, Perda No.7 Tahun 2016, Perwako No.20 Tahun 2017, Perwako No.31 Tahun 2018
Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; Pemberian TPP; Basik TPP; KOmponen TPP; Penilaian TPP; Pengurangan dan Penundaan TPP; Penambahan Pemberian TPP ASN; Penghentian Pemberian TPP; Pembayaran TPP; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2021.
Pencabutan Perwako No 20 Tahun 2017, Perwako No.92 Tahun 2019, Perwako No.3 Tahun 2019, Perwako No.44 Tahun 2020, Perwako No.58.1 Tahun 2020
20 halaman dan 12 halaman lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat