Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya - Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - Standar/Pedoman
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 21, BD Kota Manado Tahun 2021 Nomor 21
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Reses Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Manado
ABSTRAK: |
- a. bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah memiliki peran dan tanggung jawab dalam mewujudkan esisiensi, efektivitas, produktivitas dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah melalui pelaksanaan hak, kewajiban, fungsi, tugas dan wewenang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. bahwa dalam rangka mengoptimalkan tugas dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Manado untuk mengunjungi daerah pemilihannya guna menyerap aspirasi masyarakat, maka perlu ditunjang dengan dana/biaya yang memadai; c. bahwa berdasarkan Pasal 88 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, maka pelaksanaan masa reses bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Manado perlu ditetapkan Dokumen Pelaksana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Manado; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu ditetapkan dengan Peraturan Walikota.
- UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2911; UU No. 17 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2019; PERDA No. 10 Tahun 2006; PER-DPRD No. 1 Tahun 2018.
- Tata Cara Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Reses Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Manado
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2021.
- 6 Halaman
|