Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 127 huruf a Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi
Pemakaian Kekayaan Daerah merupakan salah satu jenis Retribusi
Jasa Usaha Kabupaten/Kota;
bahwa berdasarkan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi
ditetapkan dengan Peraturan Daerah
Dasar hukum dalam peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.UU No 8 Tahun 1981,UU No 6 Tahun 1983, sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan UU No 28 Tahun 2007 ;UU No 17 Tahun 1997;UU No 19 Tahun 1997 ;UU No 19 Tahun 1997;UU No 37 Tahun 2003;UU No 10 Tahun 2004;UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008,UU No 33 Tahun 2004 ; UU No 28 Tahun 2009 ;PP No 69 Tahun 2010 ; Perda No 37 Tahun 2007;
Materi pokok dalam peratura ini adalah : NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI,GOLONGAN RETRIBUSI ,CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA ,PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN TARIF RETRIBUSI ,STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI ,WILAYAH PEMUNGUTAN,MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG,PENETAPAN RETRIBUSI ,TATA CARA PEMUNGUTAN,SANKSI ADMINISTRASI ,PENAGIHAN ,TATA CARA PEMBAYARAN,PENGURANGAN, KERINGANAN, DANPEMBEBASAN RETRIBUSI ,KEDALUWARSA ,INSENTIF PEMUNGUTAN ,PENYIDIKAN ,KETENTUAN PIDANA ,
,
,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 14 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan Daerah ini adalah:
bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah maka Daerah sebagai Daerah otonom dapat menggali potensi Daerah dengan memungut retribusi tempat parkir khusus; bahwa untuk memungut retribusi sebagaimana dimaksud, perlu menyusun dan menetapkan Peraturan Daerah;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah:1. Undang-undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Kecil dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat ;
2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209) ;
3. Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3480);
4. Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048);
5. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
6. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4139) ;
8. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 66 Tahun 1993 tentang Fasilitas Parkir untuk Umum ;
9. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997 tentang Pedoman Tata Cara Pemungutan Retribusi Daerah;
10. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Retribusi Daerah ;
11. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 147 Tahun 1998 tentang Komponen Penetapan Tarif Retribusi ;
12. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1999 tentang Sistem dan Prosedur Administrasi Pajak Daerah, Retribusi Daerah dan Penerimaan Pendapatan Lain-lain
13. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 1999 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perparkiran di Daerah ;
Materi Pokok Peraturan Daerah ini adalah: Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan; Tempat dan Waktu Pengenaan Retribusi; Nama, Subyek dan Obyek Retribusi; Golongan Retribusi dan Wilayah Pemungutan; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan; Besarnya Tarif; Struktur dan Besarnya Tarif; Tata Cara; Pembayaran dan Penyetoran; Penetapan dan Pengelolaan Tempat Khusus Parkir; Ketentuan Pidana; Penyidikan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2002.
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Solok Selatan No. 14 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, Lembaran Daerah Kabupaten Solok Selatan Tahun 2016 Nomor 14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Solok Selatan Nomor 2
Tahun 2012 tentang Pajak Daerah perlu disesuaikan
dengan perkembangan dan kebutuhan daerah untuk
meningkatkan Pendapatan Asli Daerah khususnya tentang
Pajak Parkir;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu dilakukan perubahan atas Peraturan
Daerah Kabupaten Solok Selatan Nomor 2 Tahun 2012
tentang Pajak Daerah;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 136 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2003, 16. Peraturan Daerah Kabupaten Solok Selatan Nomor 14 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Solok Selatan Nomor 2 Tahun 2012.
PERATURAN DAERAH INI MENGATUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SOLOK SELATAN NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG PAJAK DAERAH, DENGAN PERUBAHAN SEBAGAI BERIKUT:
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang
Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Solok Selatan Tahun 2012 Nomor
2), diubah sebagai berikut :
1. Diantara angka 26 dan angka 27 Pasal 1 disisipkan 2 (dua) angka yakni
angka 26A Dan angka 26B, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut :
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Solok Selatan.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur
penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah
Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah sebagai unsur penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah.
4. Bupati adalah Bupati Solok Selatan.
5. Peraturan Daerah adalah Peraturan Daerah Kabupaten Solok Selatan.
6. Dinas Pendapatan, Pengelolaan, Keungan dan Aset Daerah adalah Dinas
Pendapatan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Kabupaten Solok
Selatan.
7. Kas Daerah adalah Kas Daerah Kabupaten Solok Selatan atau Badan yang
diserahi wewenang dan tanggung jawab sebagai Pemegang Kas Daerah
Kabupaten Solok Selatan.
8. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dalam penyelenggaraan
pemerintahan daerah yang terdiri Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD,
Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah dan Kecamatan.
9. Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib
kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat
memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan
imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
10. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan
kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan
usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan
lainnya, badan usaha milik Negara (BUMN), atau badan usaha milik daerah
(BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi,
dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa,
organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan
lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
11. Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu dibidang perpajakan
Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
12. Pajak Hotel adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh hotel.
13. Hotel adalah fasilitas penyedia jasa penginapan/peristirahatan termasuk
jasa terkait lainnya dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga motel,
losmen, gubuk pariwisata, wisma pariwisata, pesanggrahan, rumah
penginapan dan sejenisnya, serta rumah kos dengan jumlah kamar lebih
dari 10 (sepuluh).
14. Pajak Restoran adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran.
15. Restoran adalah fasilitas penyedia makanan dan/atau minuman dengan
dipungut bayaran, yang mencakup juga rumah makan, kafetaria, kantin,
warung, bar dan sejenisnya termasuk jasa boga/katering.
16. Pajak Hiburan adalah pajak atas penyelenggaraan hiburan.
17. Hiburan adalah semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan dan/atau
keramaian yang dinikmati dengan dipungut bayaran.
18. Pajak Reklame adalah pajak atas penyelenggaraan reklame.
19. Reklame adalah benda, alat, perbuatan atau media yang bentuk dan corak
ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan,
menganjurkan, mempromosikan atau untuk menarik perhatian umum
terhadap barang, jasa, orang atau badan, yang dapat dilihat, dibaca,
didengar, dirasakan dan/atau dinikmati oleh umum.
20. Pajak Penerangan Jalan adalah pajak atas penggunaan tenaga listrik, baik
yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain.
21. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah pajak atas kegiatan
pengambilan mineral bukan logam dan batuan, baik dari sumber alam di
dalam dan/atau permukaan bumi untuk dimanfaatkan.
22. Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah mineral bukan logam dan batuan
sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang
mineral dan batubara.
23. Pajak Air Tanah adalah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air
tanah.
24. Air Tanah adalah air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan di
bawah permukaan tanah.
25. Pajak Sarang Burung Walet adalah pajak atas kegiatan pengambilan
dan/atau pengusahaan Sarang Burung Walet.
26. Burung Walet adalah satwa liar yang termasuk marga colloce yaitu collocelia
fuchliap haga, collocelia maxina, collocelia esculanta dan collocelia linchi.
26A.Pajak Parkir adalah pajak atas penyelenggaraan tempat parkir diluar badan
jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang
disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan
kendaraan bermotor.
26B.Parkir adalah keadaan tidak bergerak suatu kendaraan yang tidak bersifat
sementara.
27. Subjek Pajak adalah orang pribadi atau badan yang dikenakan Pajak
Daerah.
28. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau Badan, meliputi pembayar pajak,
pemotong pajak dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban
perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan daerah.
29. Masa Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) bulan kalender atau jangka waktu
lain yang diatur dengan Peraturan Bupati paling lama 3 (tiga) bulan
kalender, yang menjadi dasar bagi wajib pajak untuk menghitung, menyetor
dan melaporkan pajak yang terutang.
dan perubahan lainnya
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2012
PERATURAN DAERAH NOMOR 14 TAHUN 2016
13 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Puncak Nomor 14 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2018/NO.14/14-10/09.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Trayek
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan pelayanan umum di Kabupaten Puncak, perlu mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah melalui pemungutan Retribusi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, bahwa sesuai Pasal 141 huruf d Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Izin Trayek merupakan salah satu jenis Retribusi Daerah Kabupaten/Kota dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,Retribusi Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah, maka perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Retribusi Izin Trayek.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999; Undang - Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80/2015; Peraturan Daerah ABPD Kabupaten Puncak Nomor 1 Tahun 2018; Peraturan daerah Nomor 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Izin Trayek di Daerah Kabupaten Puncak. Dengan nama Retribusi Izin Trayek, di pungut Retribusi sebagai pembayaran atas pemberian izin trayek. Subyek Retribusi Izin Trayek adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh izin trayek. Retribusi Izin Trayek digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu. Tingkat penggunan jasa diukur berdasarkan jumlah izin yang diberikan dan jenis angkutan penumpang umum. Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif Retribusi Perizinan Tertentu didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin trayek. Struktur Tarif digolongkan berdasarkan jenis angkutan penumpang umum dan daya angkut. Retribusi yang terutang dipungut di Wilayah daerah tempat izin Trayek diberikan. Masa retribusi adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) tahun. Setiap Wajib Retribusi wajib mengisi SPORD. Retribusi terutang dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang
dipersamakan yang diterbitkan oleh Bupati. Pembayaran Retribusi yang terutang dilunasi sekaligus. Untuk melakukan penagihan Retribusi, Pejabat dapat menerbitkan STRD jika Wajib Retribusi tertentu tidak membayar Retribusi Terutang tepat pada waktunya atau kurang membayar. Wajib Retribusi dapat mengajukan keberatan kepada Bupati atau pejabat yang ditunjuk atas SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Atas kelebihan pembayaran Retribusi, Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kepada Bupati. Hak untuk melakukan penagihan Retribusi menjadi kedaluwarsa setelah melampaui waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya Retribusi, kecuali jika Wajib Retribusi melakukan tindak pidana di bidang Retribusi. Bupati berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban Retribusi dalam rangka melaksanakan peraturan perundang-undangan Retribusi Daerah. Hasil penerimaan Retribusi merupakan pendapatan daerah yang harus disetorkan
seluruhnya ke Kas Daerah. Instansi yang melaksanakan pemungutan Retribusi dapat diberi insentif atas dasar
pencapaian kinerja tertentu. Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2018.
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Utara Nomor 14 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PEMAKAIAN ALAT-ALAT BESAR / ALAT- ALAT BERAT
DAN ALAT-ALAT ANGKUTAN MILIK PEMERINTAH DAERAH
KABUPATEN LAMPUNG UTARA
ABSTRAK:
a. bahwa besarnya Retribusi Pemakaian Alat-alat Besar / Alat-alat
Berat dan Alat-alat Angkutan Milik Pemerintah Daerah Kabupaten
Lampung Utara, sudah tidak sesuai lagi dengan situasi dan kondisi
perekonomian dewasa ini;
b. bahwa untuk meningkatkan Pendapatan Daerah, maka perlu
menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Utara yang
baru tentang Retribusi Pemakaian Alat-alat Besar / Alat-alat Berat
dan Alat-alat Angkutan Milik Pemerintah Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan maksud huruf a dan b tersebut di
atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
1. Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 tentang Pembentukan
Daerah Otonom Kabupaten-kabupaten dalam Lingkungan Daerah
Provinsi Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1956 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1091) Jo. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 73,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1821);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, tentang Hukum Acara
Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor
76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3685) sebagajmana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republlk Indonesia
Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4048);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4389);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4437),
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3637);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor
119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4139);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten / Kota (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Utara Nomor 7 Tahun 2008
tentang Pembentukan Struktur Organisasi dan Tata Kerja
Perangkat Daerah Kabupaten Lampung Utara (Lembaran Daerah
Kabupaten Lampung Utara Tahun 2008 Nomor 7);
Didalam Peraturan Daerah ini Mengatur tentang :
1. Ketentuan Umum
2. Nama, Objek dan Subjek Retribusi
3. Golongan Retribusi
4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
5. Prinsip dan Struktur Retribusi
6. Besarnya Tarif Retribusi
7. Wilayah Pemungutan
8. Tata Cara Pemungutan
9. Tata Cara Pembayaran
10. Tata Cara Penagihan
11. Sanksi Administrasi
12. Penyidikan
13. Ketentuan Pidana
14. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2009.
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bojonegoro No. 14 Tahun 2011
PERDA Kab. Bojonegoro No. 17 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan Perubahan Kedua
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2013/No. 25, TLD No.50
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PELAYANAN PASAR
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 110 huruf f dan Pasal 156 UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu menetapkan Perda tentang Retribusi Pelayanan Pasar.
UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 69 Tahun 2010; Perpres No. 112 Tahun 2007; Perda Kabupaten Buol No. 03 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perda Kabupaten Buol No. 19 Tahun 2011; Perda Kabupaten Buol No. 05 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Daerah diatur tentang nama, objek, dan subjek retribusi; Golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi; struktur dan besarnya tarif retribusi; wilayah pemungutan; tata cara pemungutan; tata cara penagihan; pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi; kedaluwarsa penagihan; pemeriksaan; sanksi administratif; peninjauan tarif retribusi; insentif pemungutan; penyidikan; ketentuan pidana; dan ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2013.
14 halaman, Penjelasan: 3 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 14 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERSYARATAN, MEKANISME DAN PROSEDUR TETAP
PEMUNGUTAN PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Peraturan Daerah Kabupaten Tulang
Bawang Barat Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Pajak Daerah, maka
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Persyaratan, Mekanisme
dan Prosedur Tetap Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan
Batuan.
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara
Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor
96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3209);
2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak
dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3681) sebagai mana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1997 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3987);
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negera
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4355) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2008 tentang Pembentukan
Kabupaten Tulang Bawang Barat di Provinsi Lampung (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 187, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4934);
8. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 11,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4966);
9. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 130, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor
5049);
10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang
Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36;
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor
58 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2010 Nomor 90, Tambahan Lembaran Indonesia Nomor 5145);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000 tentang Tata Cara
Penyitaan Dalam Rangka Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 24 7,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4049);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 058 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4578);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintah Antara Pemerintah,Pemerintah Daerah
Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak
yang dibayarkan Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau
dibayar sendiri oleh Wajib Pajak (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5179);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun
2007;
18. Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 1
Tahun 2011 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata kerja
Perangkat Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat (Lembaran
Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun 2011 Nomor 1,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat
Nomor 2);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 4
Tahun 2011 tentang pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun 2011
Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tulang
Bawang Barat Nomor 5);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 1
Tahun 2012 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Tulang Bawang Barat Tahun 2011 Nomor 1, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 16).
Didalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang :
1. Ketentuan Umum
2. Pelaksanaan Pemungutan
3. Pengusaha Kena Pajak
4. Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak
5. Surat Pemberitahuan Pajak Daerah
6. Pembayaran dan Ketetapan Pajak
7. Masa Pajak dan Saat Pajak Terutang
8. Perhitungan dan Ketetapan Pajak
9. Tata Cara Pembayaran dan Penagihan
10. Pengurangan, Keringanan, dan Penghapusan Pajak
11. Sistem Pemungutan Pajak
12. Mekanisme dan Prosedur Tetap
13. Pengawasan dan Penertiban
14. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
18 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jember No. 14 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Bagi Desa di Kabupaten Jember
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 72 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan Pasal 97 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, salah satu sumber pendapatan Desa adalah bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah;
b. bahwa agar pendapatan desa dari bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah pengalokasiannya berjalan efektif, transparan dan akuntabel, perlu mengatur dan menetapkan Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bagi Desa di Kabupaten Jember;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1950), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun
1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor
19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3637);
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5409);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
8. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4437);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
164, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4599);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan, Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah
Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah dua
kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2011;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang
Pedoman Teknis Peraturan di Desa;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Keuangan Desa;
17. Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 14 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan
Kabupaten Jember (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun
2008 Nomor 14) ;
18. Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Pemerintah Kabupaten Jember (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun
2009 Nomor 1);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 3 Tahun 2011
tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun
2011 Nomor 3);
Pemerintah Kabupaten memberikan bagian dari penerimaan hasil pajak dan retribusi kepada Pemerintah Desa dalam bentuk uang bagi hasil pajak dan retribusi.
Bagian dari penerimaan hasil pajak dan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari realisasi penerimaan
pajak dan retribusi pada tahun sebelumnya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sawah Lunto No. 14 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, Lembaran Daerah Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung tahun 2006 Nomor 14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak hiburan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2006.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat