Materi Pokok Peraturan Daerah ini adalah: Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan; Tempat dan Waktu Pengenaan Retribusi; Nama, Subyek dan Obyek Retribusi; Golongan Retribusi dan Wilayah Pemungutan; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan; Besarnya Tarif; Struktur dan Besarnya Tarif; Tata Cara; Pembayaran dan Penyetoran; Penetapan dan Pengelolaan Tempat Khusus Parkir; Ketentuan Pidana; Penyidikan; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat