Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 14 Tahun 2002

Retribusi Tempat Khusus Parkir

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok Peraturan Daerah ini adalah: Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan; Tempat dan Waktu Pengenaan Retribusi; Nama, Subyek dan Obyek Retribusi; Golongan Retribusi dan Wilayah Pemungutan; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan; Besarnya Tarif; Struktur dan Besarnya Tarif; Tata Cara; Pembayaran dan Penyetoran; Penetapan dan Pengelolaan Tempat Khusus Parkir; Ketentuan Pidana; Penyidikan; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Magelang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir
T.E.U.
Indonesia, Kota Magelang
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2002
Tempat Penetapan
Magelang
Tanggal Penetapan
07 Agustus 2002
Tanggal Pengundangan
07 Agustus 2002
Tanggal Berlaku
07 Agustus 2002
Sumber
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Magelang
Bidang
Halaman ini telah diakses 402 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan