Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Utara Nomor 14 Tahun 2009

RETRIBUSI PEMAKAIAN ALAT-ALAT BESAR / ALAT- ALAT BERAT DAN ALAT-ALAT ANGKUTAN MILIK PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN LAMPUNG UTARA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Didalam Peraturan Daerah ini Mengatur tentang : 1. Ketentuan Umum 2. Nama, Objek dan Subjek Retribusi 3. Golongan Retribusi 4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa 5. Prinsip dan Struktur Retribusi 6. Besarnya Tarif Retribusi 7. Wilayah Pemungutan 8. Tata Cara Pemungutan 9. Tata Cara Pembayaran 10. Tata Cara Penagihan 11. Sanksi Administrasi 12. Penyidikan 13. Ketentuan Pidana 14. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Utara Nomor 14 Tahun 2009 tentang RETRIBUSI PEMAKAIAN ALAT-ALAT BESAR / ALAT- ALAT BERAT DAN ALAT-ALAT ANGKUTAN MILIK PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN LAMPUNG UTARA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lampung Utara
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Kotabumi
Tanggal Penetapan
14 September 2009
Tanggal Pengundangan
14 September 2009
Tanggal Berlaku
14 September 2009
Sumber
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lampung Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 499 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan