bahwa dalam rangka meningkatkan kesadaran dan ketaatan wajib pajak serta untuk meningkatkan ketertiban serta kepastian dalam pemungutan pajak, perlu adanya peningkatan pembinaan kepada wajib pajak dan peningkatan pengawasan;bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tapin
Nomor 11 Tahun 1998 tentang Pajak Hotel dan Restoran, sudah tidak sesuai lagi dengan dengan perkembangan dan dinamika masyarakat serta peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga perlu dicabut dan diganti;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagimana dimaksud dalam huruf a dan b di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Restoran.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983;Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001;Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 1986;Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170 Tahun 1997;Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 172 Tahun 1997;Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173 Tahun 1997;Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 178 Tahun 1997;Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1999;Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 13 Tahun 1990;Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 03 Tahun 2000.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pajak Restoran dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Nama, Objek, Subjek dan Wajib Pajak;Dasar Pengenaan, Tarif dan Cara Perhitungan Pajak;Wilayah Pemungutan dan Tata Cara Pemungutan;Masa Pajak, Saat Pajak Terutang dan Surat Pemeberitahuan Pajak Daerah;Penghitungan, Penetapan Pajak dan Sanksi;Pembayaran Pajak;Pembukuan;Penagihan Pajak;Keringanan dan Pembebasan Pajak;Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi;Penyelesaian Keberatan;Pemeriksaan;Pengawasan;Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak;Kerja sama dan Penghargaan;Sanksi Administrasi;Kadaluwarsa dan Penagihan Pajak;Penyidikan;Ketentuan Pidana;Sengketa Pajak;Ketentuan Peralihan;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
33 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pinrang No. 2 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2013/NO.2, TLD NO.387
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
ABSTRAK:
Sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf j
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Bumi dan
Bangunan Perdesaan dan Perkotaan ditetapkan
sebagai salah satu jenis Pajak Daerah
Kabupaten/Kota; bahwa sesuai ketentuan Pasal 95 ayat (1) UndangUndang
Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah, Pajak Daerah ditetapkan
dengan Peraturan Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menjadi Undang-
4. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa
5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
8. Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
9. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Nomor 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
10. Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000 tentang Tata Cara Penyitaan dalam rangka Penagihan Pajak dengan Surat Paksa
11. Peraturan Pemerintah Nomor 136 Tahun 2000 tentang Tata Cara Penjualan Barang Sitaan yang dikecualikan dari Penjualan secara Lelang dalam Rangka Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa.
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4488) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah
13. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (
14. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahaan Daerah
15. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah/Kota
16. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
17. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak
18. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Pinrang;
19. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Pinrang;
20. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Pemerintah Kabupaten Pinrang.
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2013.
29 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, Berita Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan APBD 2022
ABSTRAK:
a
.
b
ah
w
a
d
al
am
r
an
g
k
a
p
e
n
g
e
l
o
l
a
an
A
n
gg
a
r
an
P
e
n
d
a
p
a
t
an
d
an
B
e
l
an
j
a
D
a
e
r
ah
T
ah
u
n
An
gg
ar
an
2
0
2
2
y
a
n
g
b
aik
,
t
e
r
ti
b
,
e
fi
s
i
e
n
,
e
f
e
k
ti
f
,
tr
a
n
s
p
ar
a
n
,
a
ku
n
ta
b
e
l
d
an
d
a
p
a
t
d
i
p
e
rtan
ggu
n
gj
a
w
a
b
k
an
,
p
e
r
l
u
d
i
t
e
t
a
p
k
an
P
e
d
o
m
an
P
e
l
ak
s
an
a
an
An
g
g
ar
an
P
e
n
d
a
p
a
tan
d
an
B
e
l
an
j
a
D
a
e
r
ah
K
a
b
u
p
a
t
e
n
K
o
n
a
w
e
K
e
p
u
l
a
u
an
T
ah
u
n
An
gg
ar
a
n
2
0
2
2
;
b
.
b
ah
w
a
b
e
r
d
a
s
ar
k
an
p
e
rtim
b
an
g
a
n
s
e
b
a
g
ai
m
an
a
d
i
m
ak
s
u
d
d
al
am
h
u
r
u
f
a
,
p
e
r
l
u
m
e
n
e
ta
p
k
a
n
P
e
r
a
t
u
r
an
B
u
p
a
ti
t
e
n
t
an
g
P
e
d
o
m
an
P
e
l
ak
s
an
a
an
An
gg
ar
an
P
e
n
d
a
p
a
t
an
d
an
B
e
l
an
j
a
D
a
e
r
ah
K
a
b
u
p
a
t
e
n
K
o
n
a
w
e
K
e
p
u
l
a
u
an
T
ah
u
n
An
gg
a
r
an
2
0
2
2
;
1
. P
as
aI 1
8 a
y
at (
6
) U
ndan
g-U
ndan
g D
asar N
eg
ara Repub
lik I
ndon
e
s
i
a T
ahun 1
945
; 2
. U
ndan
g
-
U
n
d
an
g N
omo
r 1
7 T
ahun 2
003 te
n
t
ang Ke
uan
gan N
eg
ara (
Lembaran N
eg
ara Repub
lik I
n
dones
ia T
ahun 2
003 Nomo
r 47, T
ambahan Le
mbaran N
eg
ara Re
publik I
ndones
i
a N
omo
r 4286
)
; 3. U
ndan
g-
undan
g N
omo
r 1 T
ahun 2
004 t
e
n
t
ang Pe
rbendaharaan N
eg
ara (
Lembaran N
eg
ara Repub
lik I
ndo
n
e
s
i
a T
ahun 2
004 N
omo
r 5
, T
ambahan Le
mbaran N
egara R
epublik I
ndo
n
e
s
i
a N
omo
r 4355
)
;
4. U
nd
a
ng
-U
nda
ng -
Nomo
r 1
3 T
ah
u
n 2
0
1
3 te
n t
ang P
emben
t
ukan K
abupat
c
n K
on
a
we K
e
pu
l
au
an di P
r
ovi
n
s
i S
ulawe
s
i Te
ng
ga
r
a (
Lembaran N
ega
r
a R
epub
li
k I
ndones
i
a T
ah
u
n 2
0
1
3 N
omo
r 84
, T
am
ba
h
a
n Le
rnba
r
an N
egara R
epub
l
i
k I
ndones
i
a N
omo
r 54 1
5
)
;
5
.
U
n
d
a
n
g
U
n
d
a
n
g
N
o
m
o
r
2
3
T
a
h
u
n
2
0
1
4
T
e
n
t
a
n
g
P
e
m
e
r
i
n
l
a
h
a
n
D
a
e
r
a
h
(
L
e
m
b
a
r
a
n
N
e
g
a
r
a
R
e
p
u
b
l
i
k
I
n
d
o
n
e
s
i
a
T
a
h
u
n
2
0
1
4
N
o
m
o
r
2
4
4
,
T
a
m
b
a
h
a
n
L
c
m
b
a
r
a
n
N
e
g
a
r
a
R
e
p
u
b
l
i
k
I
n
d
o
n
e
s
i
a
N
o
m
o
r
5
5
8
7
)
s
c
b
a
g
a
i
m
a
n
a
t
c
l
a
h
d
i
u
b
a
h
b
e
b
e
r
a
p
a
k
a
l
i
,
t
e
r
a
k
h
i
r
d
e
n
g
a
n
U
n
d
a
n
g
u
n
d
a
n
g
N
o
m
o
r
1
T
a
h
u
n
2
0
2
2
t
e
n
t
a
n
g
H
u
b
u
n
g
a
n
K
e
u
a
n
g
a
n
a
n
t
a
r
a
P
e
m
e
r
i
n
t
a
h
P
u
s
a
t
d
a
n
P
e
m
c
r
i
n
t
a
h
D
a
c
r
a
h
(
L
e
m
b
a
r
a
n
N
e
g
a
r
a
R
c
p
u
b
l
i
k
I
n
d
o
n
e
s
i
a
T
a
h
u
n
2
0
2
2
N
o
m
o
r
4
,
T
a
m
b
a
h
a
n
L
e
m
b
a
r
a
n
N
e
g
a
r
a
R
e
p
u
b
l
i
k
I
n
d
o
n
e
s
i
a
N
o
m
o
r
6
7
5
7
)
;
6
.
U
n
d
a
n
g
U
n
d
a
n
g
N
o
m
o
r
2
T
a
h
u
n
2
0
2
0
T
c
n
t
a
n
g
P
c
n
e
t
a
p
a
n
P
e
r
a
t
u
r
a
n
P
e
m
e
r
i
n
t
a
h
P
e
n
g
g
a
n
l
i
U
n
d
a
n
g
U
n
d
a
n
g
N
o
m
o
r
1
T
a
h
u
n
2
0
2
0
t
e
n
t
a
n
g
K
e
b
i
j
a
k
a
n
K
e
u
a
n
g
a
n
N
e
g
a
r
a
d
a
n
S
t
a
b
i
l
i
t
a
s
S
i
s
t
c
rn
K
e
u
a
n
g
a
n
u
n
t
u
k
P
e
n
a
n
g
a
n
a
n
P
a
n
d
e
m
i
C
o
r
o
n
a
V
i
r
u
s
D
i
s
e
a
s
e
2
0
1
9
(
C
o
v
i
d
1
9
)
d
a
n
/
a
t
a
u
D
a
l
a
m
R
a
n
g
k
a
M
e
n
g
h
a
d
a
p
i
A
n
c
a
m
a
n
y
a
n
g
M
e
m
b
a
h
a
y
a
k
a
n
P
e
r
e
k
o
n
o
m
i
a
n
N
a
s
i
o
n
a
l
d
a
n
/
a
t
a
u
S
t
a
b
i
l
i
t
a
s
S
i
s
t
e
rn
K
c
u
a
n
g
a
n
M
e
n
j
a
d
i
U
n
d
a
n
g
U
n
d
a
n
g
(
L
c
m
b
a
r
a
n
N
e
g
a
r
a
R
e
p
u
b
l
i
k
I
n
d
o
n
e
s
i
a
T
a
h
u
n
2
0
2
0
N
o
m
o
r
l
3
4
,
T
a
m
b
a
h
a
n
L
c
m
b
a
r
a
n
N
e
g
a
r
a
R
c
p
u
b
l
i
k
I
n
d
o
n
e
s
i
a
N
o
m
o
r
6
5
1
6
)
s
c
b
a
g
a
i
m
a
n
a
t
e
l
a
h
d
c
n
g
a
n
U
n
d
a
n
g
u
n
d
a
n
g
N
o
m
o
r
7
T
a
h
u
n
2
0
2
1
l
e
n
l
a
n
g
H
a
r
m
o
n
i
s
a
s
i
P
e
r
a
t
u
r
a
n
P
e
r
p
a
j
a
k
a
n
(
L
e
m
b
a
r
a
n
N
e
g
a
r
a
R
e
p
u
b
l
i
k
I
n
d
o
n
e
s
i
a
T
a
h
u
n
2
0
2
1
N
o
m
o
r
2
4
6
,
T
a
m
b
a
h
a
n
L
e
m
b
a
r
a
n
N
e
g
a
r
a
l
�
c
p
u
b
l
i
k
I
n
d
o
n
e
s
i
a
N
o
m
o
r
6
7
3
6
)
;
7
.
P
e
r
a
t
u
r
a
n
P
r
e
s
i
d
e
n
N
o
m
o
r
3
3
T
a
h
u
n
2
0
2
0
T
e
n
t
a
n
g
S
t
a
n
d
a
r
H
a
r
g
a
S
a
t
u
a
n
S
a
t
u
a
n
R
e
g
i
o
n
a
l
;
8
.
P
e
r
a
t
u
r
a
n
P
r
c
s
i
d
e
n
N
o
m
o
r
1
2
T
a
h
u
ri
2
0
2
1
T
c
n
l
a
n
g
P
e
r
u
b
a
h
a
n
a
t
a
s
P
e
r
a
t
u
r
a
n
P
r
e
s
i
d
e
n
N
o
m
o
r
l
6
T
a
h
u
n
2
0
1
8
T
e
n
t
a
n
g
P
e
n
g
a
d
a
a
n
B
a
r
a
n
g
Z
.
J
a
s
a
P
c
m
e
r
i
n
t
a
h
;
9
.
P
c
r
a
t.
u
r
a
n
M
e
n
t
c
r
i
l
(
e
u
a
n
g
a
n
R
e
p
u
b
l
i
k
I
n
d
o
n
e
s
i
a
N
o
m
o
r
6
0
/
P
M
K
.
0
2
/
2
0
2
1
T
e
n
l
a
n
g
S
t
a
n
d
a
r
B
i
a
y
a
M
a
s
u
k
a
n
T
a
h
u
n
A
n
g
g
a
r
a
n
2
0
2
2
;
I 0. Peraturan Menteri Dalam
Negeri
Nomor 77 Tahun 2020
Tentang
Pedoman Tcknis
Pengclolaan Keuangan
Daerah
(Berita
Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor
1781);
L 1. Peraturan Daerah
Kabupaten
Konawe
Kepulauan
Nomor 2
Tahun 2016
tentang
Pcmbcntukan dan Susunan
Perangkat
Daerah Kabupat.en Konawe
Kepulauan
(Lcrnbaran
Daerah
Kabupaten Konawe
Kepulauan
Tahun 2016 Nomor
2)
scbagairnana tclah diubah
dengan
Pcraturan Daerah Nomor
11 T'ah u n 2020
Lentang
Perubahan Alas Peraturan Daerah
Kabupaten
Konawe
Kepulauan
Nomor 2 Tahun 2016
tentang
Pembcntukan dan Susunan
Pera.ngkat
Daerah
Kabupaten
Konawc Kepulauan
(Lemba.ran
Daerah
Kabupatcn
Koriawe
Kepulauan Ta h un 2020 Nomor
11);
12. Peraturan Daerah
Kabupaten
Konawe
Kepulauan
Nomor 12
Tahun 2021
Tcnta.ng Anggaran Pcndapatan
dan
Belanja
Daerah
Kabupatcn
Konawe
Kepulauan
Tahun
Anggara.n
2022 (Lembaran Daerah
Kabupaten
Konawe
Kepulauan
Tahun 2021 Nomor
12);
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pelaksanaan APBD
Bab IV Akuntasi Keuangan Daerah
Bab V Standarisasi Biaya
Bab IX Bantuan Biaya Pendidikan
Bab XI Perjalanan Dinas
Bab XV Dokumentasi Pembangunan Fisik
Bab XVI Koordinasi
Bab XVII Pelaporan
Bab XVIII Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD
Bab XX Ketentuan Perjanjian
Bab XXI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
89 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 02 Tahun 2016
PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN TELUK BINTUNI NOMOR 16 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 02, BERITA DAERAH KABUPATEN TELUK BINTUNI TAHUN 2016 NOMOR 174
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN TELUK BINTUNI NOMOR 16 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi lzin Mendirikan Bangunan, perlu mengatur dan menetapkan peraturan pelaksanaannya
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati Teluk Bintuni tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Binturu Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi lzin Mendirikan Bangunan
1. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002 tentang Pembantukan Kabupaten Sarrm, Kabupaten Keerom Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat. Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Waropen Kabupaten Kairnana, Kabupaten Boven D1goel, Kabupaten Mapp, Kabupaten Asmat, Kabupaten Teluk Bintuni dan Kabupaten Tetuk Wondama di Propinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4245);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130 Tambanan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
4. Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 4 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Teluk Bintuni (Lembaran Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2007 Nomor 51, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 29);
5. Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi lzin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2011 Nomor 74, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 45).
PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN TELUK BINTUNI NOMOR 16 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2016.
Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi lzin Mendirikan Bangunan
UU No. 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua Menjadi Undang-Undang
Undang-undang (UU) tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua
ABSTRAK:
Dalam rangka percepatan pembangunan kesejahteraan dan peningkatan kualitas pelayanan publik serta kesinambungan dan keberlanjutan pembangunan di wilayah Papua, perlu dilakukan upaya untuk melanjutkan dan mengoptimalkan pengelolaan penerimaan dalam rangka pelaksanaan Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua secara akuntabel, efisien, efektif, transparan, dan tepat sasaran, serta untuk melakukan penguatan penataan daerah provinsi di wilayah Papua sesuai dengan kebutuhan, perkembangan, dan aspirasi masyarakat Papua.
Dasar hukum UU ini adalah Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20, dan Pasal 22D ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 21 Tahun 2001; dan UU Nomor 23 Tahun 2014.
UU ini mengatur mengenai penambahan dan perubahan beberapa pasal dalam UU Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 35 Tahun 2008. Kewenangan Provinsi Papua mencakup kewenangan dalam seluruh bidang pemerintahan, kecuali kewenangan bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, moneter dan fiskal, agama, dan peradilan serta kewenangan tertentu di bidang lain yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemerintahan daerah Provinsi Papua terdiri atas Pemerintah Daerah Provinsi Papua dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP). DPRD terdiri atas anggota yang dipilih dalam pemilihan umum dan diangkat dari unsur Orang Asli Papua.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juli 2021.
UU ini mengubah UU Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 35 Tahun 2008.
Penjelasan 14 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 2, BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2023 No 2 Seri E: https://www.dokumjdih.jatimprov.go.id/upload/46462/2023pg00350002.pdf
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Pelaksanaan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (3), Pasal 31, Pasal 32 ayat (5), Pasal 34 ayat (4), Pasal 54, dan Pasal 56 ayat (3) Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Timur (Himpunan Peraturan-Peraturan Negara Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1950 tentang Perubahan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 (Himpunan Peraturan-Peraturan Negara Tahun 1950);
3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
4. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4720);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 242, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6141);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penempatan Pekerja Migran Indonesia oleh Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6463);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6678);
10. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2022 Nomor 2 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah
Provinsi Jawa Timur Nomor 107);
LPK Pemerintah Provinsi menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi Calon Pekerja Migran Indonesia untuk memperoleh kompetensi kerja dan kompetensi bahasa asing sesuai dengan kebutuhan pada negara tujuan penempatan.
Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan bagi Calon Pekerja Migran Indonesia oleh LPK Pemerintah Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh unit pelaksana teknis Dinas yang melaksanakan pelatihan kerja.
Setiap Calon Pekerja Migran Indonesia wajib memiliki sertifikat kompetensi yang dikeluarkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2023.
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 66 Tahun 2017 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Jawa Timur (Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2017 Nomor 66 Seri E) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 24
Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 66 Tahun 2017 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Jawa Timur (Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2018 Nomor 24 Seri E), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelengaraan Perpustakaan
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kecerdasan kehidupan bangsa, khususnya di Kota Tangerang perlu ditumbuhkan budaya gemar membaca melalui pengembangan dan pendayagunaan perpustakaan sebagai sumber informasi yang berupa karya tulis, karya cetak dan/atau karya rekam.
Pasal 18 ayat 6; UU No 2 Th 1993; UU No 43 Th 2007; UU No 23 Th 2014 yang telah diubah dengan UU No 9 Th 2015.
1. Ketentuan Umum; 2. Ruang Lingkup; 3. Kewenangan dan Kewajiban; 4. Perencanaan Perpustakaan; 5. Peyelenggaraan Perpustakaan; 6. Jenis Perpustakaan; 7. Layanan Perpustakaan; 8. Koleksi Perpustakaan; 9. Sarana dan Prasarana; 10. Tenaga Perpustakaan, Hak damn Kewajiban Pemustaka; 11. Pembudayaan Kegemaran Membaca; 12. Pendanan; 13. Promosi dan kerjasama; 14. Peran Serta Masyarakat dan Dunia Usaha; 15. Pengehargaan; 16. Pembinaan; 17. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2019.
30 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mojokerto Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD KABUPATEN MOJOKERTO TAHUN 2018 NOMOR 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (I)UndangUndang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
9 Tahun 2015, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Pertanggungiawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2017;
7. Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 10 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017.
Laporan Realisasi Anggaran APBD Tahun 2017 setelah perubahan:
Pendapatan Rp. 2.335.531.986.038,25
Belanja dan Transfer Rp. 2.326.306.874.253,96
Surplus Rp. 9.225.111.784,29
Pembiayaan Netto Rp. 290.474.586.996,48
Silpa Rp. 299.699.698.780,77
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2018.
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 2 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2005
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan arah dan kebijakan umum APBD serta Strategi dan Prioritas APBD yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2005; bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2005 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2000 ; Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Norn or 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002 ; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 7 Tahun 2002 ; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 1 Tahun 2005
PERDA ini mengatur tentang APBD Kab. Pati Tahun 2005
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2005.
20 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat