Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD Tahun 2022 No.14/TLD No.12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Hiburan di Kabupaten Wonosobo
ABSTRAK:
a. bahwa dengan adanya perkembangan dinamika peraturan
perundang-undangan maka perlu melakukan harmonisasi
regulasi yang mengatur usaha pariwisata;
b. bahwa dalam rangka mendukung kemudahan berusaha
perlu melakukan penyesuaian peraturan terkait perizinan;
c. bahwa Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Penyelenggaraan Usaha Hiburan Di Kabupaten wonosobo
sudah tidak sesuai dengan kondisi dan kebutuhan hukum
sehingga perlu dicabut
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang–Undang Nomor 13 Tahun 2022;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021;Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021;Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Hiburan di Kabupaten Wonosobo (Lembaran Daerah Kabupaten Wonosobo Tahun 2017 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
Pariwisata dan KebudayaanPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERPRES No. 26 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2014 tentang Koordinasi Strategis Lintas Sektor Kepariwisataan
Mengubah :
PERPRES No. 40 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 64 tahun 2014 tentang Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Kepariwisataan
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2014 tentang Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Kepariwisataan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2018.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang Nomor 14 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sumberdaya Wilayah Pesisir terpadu berbasis Masyarakat Di Kabupaten Bengkayang
ABSTRAK:
Bahwa lingkungan hidup Indonesia sebagai karunia dan rahmat Tuhan Yang Maha Esa kepada rakyat dan bangsa Indonesia merupakan ruang bagi kehidupan dalam segala aspek dan matranya;
Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945; Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IX Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990 tentang Kawasan Lindung; Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 5 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 6 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 14 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 22 Tahun 2001
BAB I Ketentuan Umum; BAB II Ruang Lingkup; BAB III Prinsip, Tujuan, Manfaat Dan Prioritas; BAB IV Institusi Dan Koordinasi; BAB V Pengelola Sumberdaya Wilayah Pesisir Terpadu Berbasis Masyarakat Di Kabupaten Bengkayang; BAB VI Perencanaan Dan Pelaksanaan Pengelolaan Di Desa; BAB VII Peraturan Desa Tentang Pengelolaan Sumberdaya Wilayah Pesisir Terpadu Berbasis Masyarakat; BAB VIII Daerah Perlindungan Pesisir; BAB IX Rencana Tata Ruang Pesisir Desa; BAB X Hak Tradisional, Hak Ulayat Serta Pemanfaatan Pesisir Secara Nyata Dari, Oleh Dan Untuk Masyarakat; BAB XI Wewenang Dan Tanggung Jawab Pengelolaan Sumberdaya Wilayah Pesisir; BAB XII Perjanjian Dan Jaminan Lingkungan; BAB XIII Pendanaan; BAB XIV Pengawasan Dan Evaluasi; BAB XV Penanganan Konflik ; BAB XVI Ketentuan Sanksi; BAB XVII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2002.
18 Halaman dan 8 Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak Nomor 14 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2002/NO.14, TLD No.14, LL KOTA PONTIANAK: 12 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perizinan Usaha Biro Perjalanan Wisata Dan Agen perjalanan Wisata
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom, Kewenangan di bidang Kepariwisataan khususnya perizinan kegiatan usaha Biro Perjalanan Wisata dan Agen Perjalanan Wisata menjadi wewenang Daerah Kota/Kabupaten
UU No.27 Tahun 1959, UU No.8 Tahun 1981, UU No.9 Tahun 1990, UU No.23 Tahun 1997, UU No.22 Tahun 1999, PP No.25 Tahun 2000, Perda No.2 Tahun 1987, Perda No.7 Tahun 1999, Perda No.9 Tahun 2000, Perda No.3 Tahun 2001
KETENTUAN UMUM; RUANG LINGKUP; BENTUK USAHA; PENGGOLONGAN BIRO PERJALANAN WISATA; PERIZINAN; KEWAJIBAN; PENCABUTAN IZIN; PEMBATALAN IZIN; PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN; KETENTUAN LAIN-LAIN; KETENTUAN PIDANA; PENYIDIKAN; KETENTUAN PERALIHAN; KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2002.
10 halaman dan 1 halaman lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 14 Tahun 2017
PENETAPAN KAWASAN DESTINASI WISATA DI KABUPATEN ROKAN HILIR
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BERITA DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR TAHUN 2017 NOMOR 14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Kawasan Destinasi Wisata di Kabupaten Rokan Hilir
ABSTRAK:
bahwa sektor pariwisata merupakan penggerak perekonomian masyarakat sebagai salah satu sektor unggulan yang diharapkan dapat berjalan secara berkelanjtan untuk mewujudkan pembangunan pariwisata berkelanjutan maka diperlukan upaya diversifikasi objek Wisata yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, pelestarian seni budaya dan ramah lingkungan. dalam pengembangan pariwisata kerakyatan,perlu dibentuk kawasan Wisata pedesaan yang dapat menjadi proyek percontohan bagi kawasan Iainnya.
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1996 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3427); Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3902) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4880);Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia T ahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republifililndonesia Nomor 4723); Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pomerintahan Daerah (Lembaran N egara Republik Indonesia T un 20 14 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republgindonesia N omor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2051 tentang Pembahan Kedua Atas Undang—Undang Nomor 23 Tahun 20 14 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20 15 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);Peraturan Pernerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah, antara Pemerintah, Pemerintah Daerah, Provinsi dan Pemerinta‘h Daerah Kabupaten/ Kota (Lembaran Negara Republiki Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tamabahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 473); Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 201 1 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional Tahun 2010 – 2025).
Dalam peraturan ini diatur tentang penetapan Kawasan Destinasi Pariwisata Di Kabupaten Rokan Hilir untuk memudahkan dalam pengembangan destinasi di suatu kawasan agar tidak tumpang tindih, dapat membedakan kawasan destinasi pariwisata dengan kawasan lainnya dan memanfaakan potensi yang ada dalam rangka peningkatan dan pemberdayaan ekonomi kerakyatan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2017.
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamongan Nomor 14 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD Kabupaten Lamongan Tahun 2019 Nomor 14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN TEMPAT REKREASI DAN OLAHRAGA
ABSTRAK:
a. bahwa penyelenggaraan tempat rekreasi dan
olahraga memiliki peran strategis guna
menunjang pembangunan daerah dalam upaya
meningkatkan pendapatan asli daerah dan
kesejahteraan masyarakat berdasarkan tata
kelola pemerintah daerah yang baik dan bersih di
Kabupaten Lamongan;
b. bahwa penyelenggaraan tempat rekreasi dan
olahraga bertujuan untuk mendorong
pemerataan kesempatan berusaha dan
memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya bagi
masyarakat sehingga terwujudnya masyarakat
Lamongan yang sejahtera, berkeadilan, beretika,
dan berdaya saing.
1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang
Sistem Keolahragaan Nasional; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996
ten tang Penyelenggaraan Kepariwisataan; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007
ten tang Penyelenggaraan Keolahragaan; 4. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2014
tentang Tata Cara Penetapan Prasarana Olahraga; 5. Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 27 Tahun
2014 tentang Standar Usaha Taman Rekreasi; 6. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor
13 Tahun 2011 tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata Di Kabupaten Lamongan.
Pembangunan tempat berdasarkan Rencana rekreasi Induk dilaksanakan Pembangunan Kepariwisataan Daerah. Usaha tempat rekreasi meliputi :
a. Waduk Gondang; dan
b. Sunan Drajat
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2019.
31 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara No. 14 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 14 Tahun 2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2015-2030
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menindaklanjuti hasil klarifikasi Gubernur Jawa Tengah tanggal 11
September 2015 Nomor 180/013537 perihal Hasil Klarifikasi Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara, sehingga Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 14 Tahun 2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2015-2030 perlu untuk diubah, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 14 Tahun 2015 tentang Rencana Induk Pembangunan
Kepariwisataan Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2015-2030;
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 13 Tahun 2950; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 10 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; Permen No. 32 Tahun 1950; Permen No. 50 Tahun 2011; Perpres No. 87 Tahun 2014; Perda Provinsi Jawa tengah No. 10 Tahun 2012; Perda Kabupaten Banjarnegara No. 3 Tahun 2009; Perda Kabupaten Banjarnegara No. 11 Tahun 2011; Perda Kabupaten Banjarnegara No. 14 Tahun 2015;
1. Strategi Pembangunan Prasarana Umum
2. Strategi Pengembangan dan Penguatan Organisasu Kepariwisataan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
14 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 14 Tahun 2021
PEMBANGUNAN KAWASAN DESTINASI WISATA BAHARI DI PULAU LAE-LAE KOTA MAKASSAR
2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 14, BD Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2021 Nomor 14
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembangunan Kawasan Destinasi Wisata Bahari di Pulau Lae-Lae Kota Makassar
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mengoptimalkan pemanfaatan potensi
pulau dan pantai Lae-Lae yang merupakan bagian dari
kawasan strategis pariwisata daerah Makassar dan
Sekitarnya sebagai daerah tujuan wisata unggulan nasional,
maka perlu diatur dengan Peraturan Gubernur;
b. bahwa dalam rangka mendorong peningkatan daya saing
produk wisata dibutuhkan upaya pembangunan industri
pariwisata daerah, utamanya dalam bentuk usaha daya tarik
wisata dan usaha wisata bahari;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Pembangunan Kawasan Destinasi Wisata
Bahari di Pulau Lae-Lae Kota Makassar;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang
Pembentukan Daerah Sulawesi Selatan Tenggara dan Daerah
Tingkat I Sulawesi Utara Tengah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1960 Nomor 151, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2102) Juncto UndangUndang
Nomor
13
Tahun
1964
tentang
Penetapan
Peraturan
Pemerintah
Pengganti
Undang-Undang
Nomor
2
Tahun
1964
tentang
Pembentukan
Daerah
Tingkat
I
Sulawesi
Selatan
dan
Daerah
Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah
Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara Tengah dan
- 2 -
Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Tenggara menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 2687);
3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4725) sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6573);
4. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan
Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 84, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4739)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6573);
5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang
Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4966);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5059) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
7. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi
Geospasial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik
- 3 -
Indonesia Nomor 5214) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6573);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
9. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
294, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5603) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
10. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan
dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan
Petambak Garam (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5870);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata
Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 77, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6042);
- 4 -
12. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang
Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 21, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5103);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010 tentang Bentuk
dan Tata Cara Peran Masyarakat Dalam Penataan Ruang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor
118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5160);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang
Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5262);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017 tentang
Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6133);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang
Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor
90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6215);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan
Produk Hukum Daerah (Berita Negeri Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 157);
18. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
23/PERMEN-KP/2016 tentang Perencanaan Pengelolaan
Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1138);
- 5 -
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 116 Tahun 2017
tentang Koordinasi Penataan Ruang Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1854);
20. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun
2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan
Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2015-2030
(Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2015
Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi
Selatan Nomor 280);
21. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun
2019 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan PulauPulau
Kecil Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2019-2039
(Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2019
Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi
Selatan Nomor 302);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
RENCANA PEMBANGUNAN
BAB III
PEMBANGUNAN DAN PENGELOLAAN KAWASAN
BAB IV
PENDANAAN
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2021.
NOMOR 14 TAHUN 2021
14
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 14 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Daerah Yang Dikelola Dinas Pemuda, Olah Raga Dan Pariwisata Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (1) Peraturan pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan untuk meningkatkan kinerja pemungutan retribusi daerah yang dikelola oleh Dinas Pemuda, Olah Raga dan Pariwisata Kabupaten Purbalingga maka apabila pemungutan retribusi daerah mencapai kinerja tertentu dapat diberikan insentif;
b. bahwa untuk kelancaran dan tertib dalam pemberian insentif pemungutan retribusi daerah yang dikelola Dinas Pemuda, Olah Raga dan Pariwisata Kabupaten Purbalingga, maka perlu mengatur Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Daerah yang dikelola Dinas Pemuda, Olah Raga Dan Pariwisata Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2020;
UU Nomor 13 Tahun 1950, UU Nomor 17 Tahun 2003, UU Nomor 1 Tahun 2004, UU Nomor 15 Tahun 2004, UU Nomor 12 Tahun 2011, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 69 Tahun 2010, PP Nomor 12 Tahun 2019, Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 06 Tahun 2012, Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2016, Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, insentif pemungutan retribusi daerah, penganggaran, pelaksanaan dan pertanggungjawaban dan ketentuan umum.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2020.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyuwangi Nomor 14 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 20 17 NOMOR 14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PELESTARIAN WARISAN BUDAYA DAN ADAT ISTIADAT DI BANYUWANGI
ABSTRAK:
Bahwa kebudayaan daerah merupakan identitas daerah, bangsa dan negara yang harus dilestarikan, dikembangkan dan diteguhkan oleh masyarakat sebagai suatu keluhuran budi, nilai dan norma yang bersendikan Pancasila. Untuk melestarikan dan mengembangkan warisan budaya dan adat istiadat di Banyuwangi diperlukan suatu perencanaan yang sistematis, terpadu dan terukur. Sehingga agar perencanaan tersebut lebih terarah dan memberikan kepastian hukum maka diperlukan suatu produk hukum yang mengatur dan melindungi pelestarian warisan budaya dan adat istiadat di Banyuwangi.
UU No.32 Tahun 2009; UU No.2 Tahun 1965; UU No.19 Tahun 2002; UU No.28 Tahun 2002; UU No.20 Tahun 2003; UU No.11 Tahun 2005; UU No.43 Tahun 2007; UU No.10 Tahun 2009; UU No.24 Tahun 2009; UU No.33 Tahun 2009; UU No.11 Tahun 2010; UU No.12 Tahun 2011; UU No.9 Tahun 2015; PP No.12 Tahun 2017; Perpres No.78 Tahun 2007; Perpres No.87 Tahun 2014; Permendagri No.52 Tahun 2007; PB Mendagri dan Menbudpar No.42 Tahun 2009 dan No.40 Tahun 2009; Permendikbud No.10 Tahun 2014; Permendagri No.80 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ruang lingkup Pelestarian warisan budaya dan adat istiadat daerah yang meliputi perlindungan, pengembangan, pemanfaatan, pemeliharaan dan pembinaan dan pengawasan. Pelestarian warisan budaya dan adat istiadat bertujuan untuk melindungi dan memelihara peninggalan budaya dan nilai-nilai tradisi berdasarkan prinsip pancasila. Pemerintah Daerah mempunyai tugas dan wewenang untuk melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan pelestarian warisan budaya dan adat istiadat. Pemerintah Daerah juga mempunyai hak untuk mengendalikan pelestarian warisan budaya dan adat istiadat serta berkewajiban untuk memfasilitasi perlindungan karya seni tradisional dan/atau karya seni budaya yang belum diketahui penciptanya. Masyarakat mempunyai hak untuk menggunakan seluruh aspek warisan budaya dan adat istiadat sesuai khaidah dan fungsinya serta berkewajiban untuk turut serta dalam penyelenggaraan pelestarian warisan budaya dan adat istiadat di Banyuwangi. Penyelenggaraan Pelestarian kesenian daerah, kepurbakalaan, permuseuman, kesejarahan, kebahasaan, kesusastraan, pakaian adat, tata rias, tata busana, upcara adat pengantin Banyuwangi, arsitektur bangunan, kepustakaan dan naskah kuno serta kuliner/makanan khas Banyuwangi meningkatkan kreativitas dan produktivitas para seniman untuk berkarya bagi kesenian daerah. Kewajiban untuk pendaftaran perkumpulan dan/atau organisasi kebudayaan daerah. Pengembangan data Informasi Pelestarian Kebudayaan yang terhubung dalam satu jejaring secara nasional. Pembinaan, pengawasan dan pembiayaan kegiatan pelestarian warisan budaya dan adat istiadat oleh Pemerintah Daerah yang berasal dari APBD. Penyelesaian perselisihan dalam pelestarian warisan budaya dan adat istiadat secara musayawarah para pihak. Sanksi administrasi terkait pelanggaran kepemilikan naskah kuno dan Pengembangan data Informasi Pelestarian Kebudayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
29 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat