Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2024

TATA CARA PEMBAYARAN PUNGUTAN BAGI WISATAWAN ASING

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum,Subyek Pungutan Bagi Wisatawan Asing,Pembayaran Pungutan Oleh Wisatawan Asing,Tata Kelola Hasil Pungutan Bagi Wisatawean Asing, Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMBAYARAN PUNGUTAN BAGI WISATAWAN ASING
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Bali
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Bali
Tanggal Penetapan
07 Februari 2024
Tanggal Pengundangan
07 Februari 2024
Tanggal Berlaku
07 Februari 2024
Sumber
BERITA DAERAH PROVINSI BALI TAHUN 2024 NOMOR 2
Subjek
PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Bali
Bidang
Halaman ini telah diakses 44 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan