Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa penegakan hukum atas Peraturan Daerah
merupakan bagian dari penyelenggaraan pemerintahan
daerah guna terciptnya Keadilan Hukum, Kemanfaatan
Hukum dan Kepastian Hukum dalam setiap aspek
kehidupan untuk kesejahteraan Masyarakat.
b. bahwa dalam rangka Penegakan Peraturan Daerah dan
Peraturan Walikota dapat ditunjuk Penyidik Pegawai Negeri
Sipil sebagaimana diatur pada Pasal 257 ayat (2) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah.
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum
Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3209);
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang
Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di
Propinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 24, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4186);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 134,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 5234);
4. Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5494);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679).;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang
Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor
36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3258) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 90, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5145),
7. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang
Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4263) sebagaimana diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2009
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
164);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan
Polisi Pamong Praja (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5094);
9. Peraturan Peraturan Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Reublik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2012 tentang Tata
Cara Pelaksanaan Koordinasi, Pengawasan dan Pembinaan
Teknis terhadap Kepolisian Khusus, Penyidik Pegawai Negeri
Sipil, dan bentuk - bentuk Pengamanan Swakarsa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5285);
11. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2003
tentang Pedoman Pembinaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil
di Lingkungan Pemerintah Daerah;
12. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2003
tentang Pedoman Operasional Penyidik Pegawai Negeri Sipil
Dalam Penegakan Peraturan Daerah;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2009
tentang Kode Etik Penyidik Pegawai Negeri Sipil;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2009
tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan
Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
16. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
Nomor 6 Tahun 2010 tentang Manajemen Penyidikan Oleh
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 118);
17. Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor
M. HN.01.AH.09.01 Tahun 2011 tentang Tata Cara
Pengangkatan, Pemberhentian, Mutasi, Dan Pengambilan
Sumpah Atau Janji Pejabat Pegawai Negeri Sipil, Dan
Bentuk, Ukuran, Warna, Format, Serta Penerbitan Kartu
Tanda Pengenal Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 127);
18. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nornor 2 Tahun
2013 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah
(Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2013
Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi
Selatan Nomor 245);
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : KEDUDUKAN, TUGAS DAN WEWENANG
BAB III : HAK DAN KEWAJIBAN
BAB IV : PENGANGKATANPPNSDAERAH
BAB V : PELANTIKAN DAN SUMPAH / JANJI
BAB VI : MUTASI PEJABAT PPNS DAERAH
BAB VII : PEMBERHENTIAN PPNS DAERAH
BAB VIII : PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PPHS DAERAH
BAB IX : KARTU TANDA PENGENAL PPNS DAERAH
BAB X : PAKAIAN DINAS DAN ATRIBUT PPNS DAERAH
BAB XI : KODE ETIK PPNS DAERAH
BAB XII : SEKRETARIAT PPNS DAERAH
BAB XIII : PEMBIAYAAN
BAB XIV : PENGAWASAN, PENGAMATAN, PENELITIAN ATAU PEMERIKSAAN DAN
PENYIDIK
BAB XV : PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB XVI : SANKS I
BAB XVII : KETENTUAN PERALIHAN
BAB XVIII : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2016.
22 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung No. 77 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN SELEKSI PINDAH DATANG BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BANDUNG
ABSTRAK:
-Dalam rangka tertib administrasi dan landasan yuridis bagi pemenuhan formasi Pegawai Negeri Sipil yang akan masuk ke Pemerintah Kota Bandung dengan pola mutasi pindah datang yang dapat memenuhi kebutuhan organisasi serta terseleksi secara akuntabel, transparan dan terukur, perlu diatur Ketentuan Penyelenggaran Seleksi Pindah Datang Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kota Bandung, yang ditetapkan dengan Peraturan Walikota.
-Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 97 Tahun 2000; PP No. 99 Tahun 2003; PP No. 41 Tahun 2007; Kep. KBKN No. 13 Tahun 2003; Perda Kota Bandung No. 8 Tahun 2007; Perda Kota Bandung No. 27 Tahun 2012.
-Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang ketentuan umum, persyaratan dan tata cara perpindahan PNS Pindahan, persyaratan dan tata cara perpindahan PNS Titipan, jangka waktu, hak dan kewajiban, pembiayaan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2015.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe No. 21 Tahun 2015
Dalam rangka memenuhi kompetensi, kualifikasi, kepangkatan pendidikan dan latihan, rekam jejak jabatan, dan integritas serta persyaratan lain yang dibutuhkan dalam menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama dan jabatan administrator di lingkungan instansi Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe seusai dengan amanat UU no 5 Thn 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, maka perlu melakukan promosi jabatan;
Promosi jabatan yang dimaksud merupakan amanat promosi jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Jabatan Administrator secara terbuka sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Biroksasi No 13 Thn 2014 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka di lingkungan Instansi Pemerintah;
Untuk melaksanakan promosi jabatan di lingkungan instansi Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe sebagai perwujudan amanat promosi jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Jabatan Administrator, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe.
UU RI No 29 Thn 1959; UU RI No 28 Tahun 1999; UU No 5 Thn 2014; UU No 23 Thn 2014; UU RI No 33 Thn 2004; UU RI No 12 Thn 2011; PP No 6 Thn 1988; PP No 9 Thn 2003; PP No 26 Thn 2004; PP No 79 Thn 2005; PP No 38 Thn 2007; PP No 41 Thn 2007; Perpres No 81 Thn 2010; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 13 Thn 2014; Perda Kabupaten Konawe No 8 Thn 2014
1. Ketentuan Umum; 2. Maksud, Tujuan, Sasaran dan Ruang Lingkup; 3. Persiapan promosi jabatan Pimpinan Tinggi Pratama; 4. pelaksanaan promosi; 5. Promosi jabatan Administrator; 6. Larangan; 7. Pembiayaan, Monitoring dan Evaluasi; 8. Sanksi; 9. Ketentuan Penyidikan; 10. Ketentuan Lain; 11. Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2015.
22 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang No. 13 Tahun 2015
Kepegawaian, Aparatur NegaraOtonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD Tahun 2015 Nomor 13 / NO REG 01.13/2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain Pemerintah Kota Pangkalpinang
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, dan untuk kelancaran pelaksanaan tugas penanganan masalah bencana, perlu membentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Pemadam Kebakaran Kota Pangkalpinang dan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, antara lain disebutkan bahwa sesama Pegawai Negeri Sipil berhimpun dalam satu wadah Korps Pegawai Republik Indonesia.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 42 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 79 Tahun 2007; Perpres No. 8 Tahun 2008; Kepres No. 82 Tahun 1971; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Permendagri No. 46 Tahun 2008; Permendagri No. 47 Tahun 2008; Permendagri No. 17 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Susunan Organisasi, Kelompok Jabatan Fungsional, Eselonering, Kepegawaian, Tata Kerja, Pembiayaan, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 November 2015.
22 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamandau No. 13 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamandau
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang efektif dan efisien serta berlangsungnya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) di daerah,
diperlukan jaminan kepastian penegakan hukum atas peraturan-peraturan di daerah. Sesuai dengan ketentuan Pasal 257 UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran atas ketentuan Peraturan Daerah dilakukan oleh Pejabat Penyidik.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2009; Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : M.HH.01.AH.09.01 Tahun 2011;
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
KEDUDUKAN, TUGAS DAN WEWENANG;
BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN;
BAB IV
PENGANGKATAN, PELANTIKAN, MUTASI DAN PEMBERHENTIAN PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL;
BAB V
KARTU TANDA PENGENAL;
BAB VI
KODE ETIK PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL;
BAB VII
PELAKSANAAN PENYIDIKAN;
BAB VIII
SEKRETARIAT PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL;
BAB IX
PAKAIAN SERAGAM DAN ATRIBUT PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL;
BAB X
PENDIDIKAN DAN PELATIHAN;
BAB XI
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN;
BAB XII
KERJASAMA;
BAB XIII
PEMBIAYAAN;
BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2015.
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Murung Raya No. 11 Tahun 2015
PERDA Kab. Murung Raya No. 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pemilihan Dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan amanat dalam ketentuan Pasal 31 ayat
(2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa perlu
dibentuk Peraturan Daerah tentang pemilihan dan Pemberhentian
Kepala Desa di Kabupaten Murung Raya. Untuk memberikan arahan yang jelas dalam memimpin dan
mewujudkan desa yang kuat, maju, mandiri, adil, makmur,
dan sejahtera berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Republik Indonesia Tahun 1945, maka diperlukan kepala desa yang
dipilih secara demokratis.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun
2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 02 Tahun
2008.
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
MAKSUD, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP;
BAB m
PEMILIHAN KEPALA DESA;
BAB IV
PELAKSANAAN;
BAB V
KEPALA DESA, PERANGKAT DESA, ANGGOTA BPD, PEGAWAI NEGERI
SIPIL DAN TENAGA HONOR/KONTRAK/PEGAWAI PEMERINTAH
TIDAK TETAP SEBAGAI CALON KEPALA DESA;
BAB VI
PENGAWASAN PEMILIHAN;
BAB vn
PEMILIHAN KEPALA DESA ANTAR WAKTU MELALUI
MUSYAWARAH DESA;
BAB VIII
MASA JABATAN, TUGAS DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA;
BAB IX
PEMBIAYAAN;
BAB X
KETENTUAN LAIN-LAIN;
BAB XI
KETENTUAN PERALIHAN;
BABX
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini beriaku, Peraturan Daerah Kabupaten
Murung Raya Nomor 24 Tahun 2004 tentang Tatacara Pencalonan,
Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
(Lembaran Daerah Tahun 2004 Nomor 24) dicabut dan dinyatakan tidak
beriaku
37 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung No. 11 Tahun 2015
PERUBAHAN ATAS – PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2008 – PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD Tahun 2015 Nomor 08 Seri E / NO REG 12/2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 3 Tahun 2008 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
ABSTRAK:
Sehubungan dengan adanya perkembangan peraturan perundang-undangan yang secara khusus mengatur tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil dan guna optimalisasi kinerja Penyidik Pegawai Negeri Sipil Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, perlu mengubah Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 2 Tahun 2002; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 6 Tahun 2010; Perda No. 3 Tahun 2008; Perda No. 1 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ketentuan angka 7, angka 8 dan angka 9 Pasal 1 diubah dan Pasal 1 ditambahkan 5 (lima) angka yaitu angka 12, angka 13, angka 14, angka 15 dan angka 16, Ketentuan Pasal 4 diubah, Ketentuan angka 2 huruf c dan huruf d Pasal 6 diubah, Ketentuan ayat (4) huruf b dan huruf c Pasal 7 diubah, BAB VIII diganti.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2015.
15 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango Nomor 9 Tahun 2015
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 9 TAHUN 2010 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BONE BOLANGO
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2015/No.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk karena dalam perkembangannya Peraturan Daerah No. 9 Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah menampung seluruh kebutuhan Organisasi Pemerintah Daerah Kabupten Bone Bolango
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 6 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 9 Tahun 2010; PP No. 10 Tahun 2010; Permendagri No. 57 Tahun 2007.
Dalam peraturan ini daitur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah No. 9 Tahun 2010 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango termasuk di dalamnya mengatur tentang dinas perhubungan dan pariwisata, dinas pendapatan, pengelolaan keuangan dan aset daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2015.
Terdiri dari 9 halaman dengan lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat