Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PANGKAJENE DAN KEPULAUAN NOMOR 4 TAHUN 2012 TENTANG PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA BANK SULSELBAR, PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM DAN PERUSAHAAN DAERAH MAPPATUWO KABUPATEN PANGKAJENE DAN KEPULAUAN
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Penyertaan Modal Pemerintah Daerah ditetapkan dalam Peraturan Daerah; Anggaran Pendapatan dan Balanja Daerah Tahun Anggaran 2015 telah disetujui untuk tambahan penyertaan modal kepada Perusahaan Daerah Mappatuwo Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 4 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Bank Sulselbar, Perusahaan Daerah Air Minum Dan Perusahaan Daerah Mappatuwo Kabupaten Pangkajene Dan Kepulauan.
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
7. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 tentang Bank Indonesia
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
12. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah
13. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
15. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Penyertaan Modal Daerah Pada PT. Bank Sulselbar, Perusahaan Daerah Air Minum Dan Perusahaan Daerah Mappatuwo Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2013.
MENGATUR TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PANGKAJENE DAN KEPULAUAN NOMOR 4 TAHUN 2012 TENTANG PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA BANK SULSELBAR, PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM DAN PERUSAHAAN DAERAH MAPPATUWO KABUPATEN PANGKAJENE DAN KEPULAUAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2015.
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Serang No. 9 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah
ABSTRAK:
Bahwa peraturan ini dibuat dalam rangka mengantisipasi perkembangan ekonomi global dan mewujudkan Visi dan Misi Kota Serang, dipandang perlu membentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai wadah usaha untuk menciptakan dan mendorong peningkatan usaha daerah yang berorientasi kepada pelayanan publik dan bisnis yang mandiri dan mempunyai daya saing tinggi di tingkat nasional dan internasional.
UUD Tahun 1945, UU No. 23 Tahun 2000, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 40 Tahun 2007, UU No. 32 Tahun 2007, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 43 Tahun 2011, Perda Kota Serang No. 8 Tahun 2011, Perda Kota Serang No. 2 Tahun 2014.
Pembentukan BUMD sebagai perusahaan induk (Holding Company) yang berbentuk perusahaan perseroan daerah dnegan nama PT Serang Guna Sarana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Penyesuaian Perda Kota Serang No. 3 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Air Bersih Kota Serang dilakukan paling lama 1 tahun sejak perda diundangkan
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kediri No. 9 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Perda No 30 Tahun 2001 tentang Perusahaan Daerah Candi Birawa Kab. Kediri
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan kinerja dan pendapatan Perusahaan Daerah Canda Birawa Kabupaten Kediri perlu menambah jenis unit usaha baru dan menyesuaikan modal dasar serta prosentase penggunaan laba bersih Perusahaan Daerah Canda Birawa Kabupaten Kediri, sehingga perlu merubah Peraturan Daerah Nomor 30 Tahun 2001 tentang Perusahaan Daerah Canda Birawa Kabupaten Kediri;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu mengubah Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 30 Tahun 2001 tentang Perusahaan Daerah Canda Birawa Kabupaten Kediri;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47), Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa ka1i diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerjasama Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4761);
11. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1998 tentang Bentuk Hukum Badan Usaha Milik Daerah;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
14. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 1999 tentang Kepengurusan Badan Usaha Milik Daerah;
15. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2000 tentang Pedoman Kerjasama Perusahaan Daerah dengan Pihak Ketiga;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 30 Tahun 2001 tentang Perusahaan Daerah Canda Birawa Kabupaten Kediri (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2001 Nomor 13/D Seri D);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 3 Tahun 2013 tentang Investasi Pemerintah Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2013 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri 125);
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 30 Tahun 2001 tentang Perusahaan Daerah Canda Birawa Kabupaten Kediri (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2001 Nomor 13/D Seri D) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 3 diubah;
2. Ketentuan Pasal 5 diubah;
3. Ketentuan Pasal 7 diubah;
4. Diantara BAB VI dan BAB VII disisipkan l(satu) bab, yakni BAB VIA;
5. Ketentuan Pasal 31 diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2015.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Madiun No. 9 Tahun 2015
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPenanaman Modal dan Investasi
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERDA Kab. Madiun No. 6 Tahun 2020 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Dharma Purabaya Kabupaten Madiun
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2012 TENTANG PENYERTAAN MODAL PADA PDAM TIRTA DHARMA PURABAYA KABUPATEN MADIUN
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memperkuat struktur permodalan PDAM guna peningkatan, perluasan prasarana dan sarana sistem penyediaan air minum serta peningkatan kualitas dan pengembangan cakupan pelayanan air minum kepada masyarakat, maka Pemerintah Daerah melakukan penambahan penyertaan modal;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
5. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Madiun Nomor 4 Tahun 1993 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Madiun;
6. Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 11 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Keuangan Perusahaan Daerah.
1. Modal yang telah disetor Pemerintah Kabupaten Madiun ke Perusahaan Daerah Air Minum “Tirta Dharma Purabaya” Kabupaten Madiun sampai dengan Tahun 2014 adalah sebesar Rp.18.816.973.210,00 (delapan belas milyar delapan ratus enam belas juta sembilan ratus tujuh puluh tiga ribu dua ratus sepuluh rupiah.
2. Penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Madiun dari Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2023 adalah sebesar Rp.15.000.000.000,00 (lima belas milyar rupiah).
3. Keseluruhan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Madiun sampai dengan Tahun 2023 adalah sebesar Rp. 33.816.973.210,00 (tiga puluh tiga milyar delapan ratus enam belas juta sembilan ratus tujuh puluh tiga ribu dua ratus sepuluh rupiah).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2015.
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabalong No. 8 Tahun 2015
BUMD/Badan Usaha Milik Daerah;Penanaman Modal dan Investasi
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2015/NO.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanaman Modal Daerah Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penunjang pertumbuhan dan pengembangan perekonomian di daerah, dan upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, perlu melakukan
Penambahan Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimatan Selatan;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014;Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 04 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 1 Tahun 1990;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 10 Tahun 2014.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas Bank Kalimantan Selatan dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Tujuan dan Sasaran;Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kepada Bank Kalsel;Pelaksanaan Penambahan Penyertaan Modal Daerah;Bagi Hasil Keuntungan;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Padang Panjang No. 08 Tahun 2015
perubahan atas peraturan daerah kota padang panjang nomor 7 tahun 2012
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 08, LD 2015 NO. 8, LL SETDA KOTA PADANG PANJANG : 6 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA PADANG PANJANG NOMOR 7
TAHUN 2012 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL DAERAH KE
DALAM MODAL PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM
KOTA PADANG PANJANG TAHUN ANGGARAN 2012
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan terhadap masyarakat dalam penyediaan air bersih dan memaksimalkan pelaksanaan penyertaan modal ke Perusahaan Daerah Air Minum Kota Padang Panjang, perlu merubah atas Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 7 Tahun 2012;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Padang Panjang tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah ke dalam Modal Perusahaan Daerah Air Minum Kota Padang Panjang Tahun Anggaran 2012.
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
5. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
8. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
11. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005
12. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005
13. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
14. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
15. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006
16. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
17. Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2005
18. Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2009
19. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2000
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
22. Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 2 Tahun 2002
23. Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 8 Tahun 2008
24. Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 12 Tahun 2008
25. Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 3 Tahun 2010
26. Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 7 Tahun 2012
Peraturan ini merubah Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah ke Dalam Modal Perusahaan Daerah Air Minum Kota Padang Panjang Tahun Anggaran 2012
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2015.
Merubah Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 7 Tahun 2012
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD Tahun 2015 No 8/TLD No.101
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Semarang Kepada Badan Usaha Milik Daerah Kota Semarang dan PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Tahun 2015-2017
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk memperkuat struktur permodalan
Badan Usaha Milik Daerah Kota Semarang dan PT.
Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah dalam
rangka pengembangan usaha dan peningkatan
pelayanan kepada masyarakat serta peningkatan
pendapatan asli daerah diperlukan dukungan dari
Pemerintah Kota Semarang dalam bentuk penyertaan
modal daerah;
b. Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 58
Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,
penyertaan modal pemerintah daerah ditetapkan
dengan Peraturan Daerah;
c. Bahwa untuk melaksanakan dimaksud tersebut
huruf a dan huruf b, maka perlu membentuk
Peraturan Daerah Kota Semarang tentang Penyertaan
Modal Pemerintah Kota Semarang Kepada Badan
Usaha Milik Daerah Kota Semarang dan PT. Bank
Pembangunan Daerah Jawa Tengah Tahun 2015 -
2017;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang
Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1992 Nomor 3472) sebagaimana diubah
dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976;Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006;Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008;Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2010;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014;Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014;Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa
Tengah Nomor 6 Tahun 1999;Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11
Tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Bank
Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan (PD BPR
BKK) di Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah
Provinsi Jawa Tengah Tahun 2008 Nomor 11 Seri E
No 5, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 17)
sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah
Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2012;Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 6 Tahun
2006;Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun
2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kota Semarang Tahun 2006
Nomor 1 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kota
Semarang Nomor 1) sebagaimana diubah dengan
Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun
2013;Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 15 Tahun
2010;Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 8 Tahun
2013.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ruang lingkup penyertaan modal Pemerintah Daerah Kepada BUMD dan
PT Bank Jateng Meliputi :
PT Bank Jateng;
a. Peraturan Daerah Percetakan Kota Semarang;
b. Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kota
Semarang;
c. Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan
Kota Semarang; dan
d. Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Moedal Kota Semarang;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2015.
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buru No. 8 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Buru pada PT Bank Maluku, Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Buru dan Perusahaan Daerah Nusa Gelan
ABSTRAK:
Dalam rangka memperkuat struktur permodalan serta upaya meningkatkan keuangan PT. Bank Maluku dalam melayani aktifitas perbankan terutama permintaan kredit bagi masyarakat, sehingga dapat mendukung aktifitas roda perekonomian masyarakat Kabupaten Buru, maka perlu untuk melakukan penyertaan modal pada PT. Bank Maluku sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. Untuk mensejahterakan dan meningkatkan pelayanan masyarakat Kabupaten Buru maka Pemerintah Daerah Kabupaten Buru mengembangkan permodalan sebagai salah satu pendapatan asli daerah, oleh karena itu melakukan penyertaan modal daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum. Perusahaan Daerah Nusa Gelan Kabupaten Buru diharapkan dapat menyesuaikan kebutuhan bidang usahanya.
Pasal 18 ayat (6) UUD Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 7 Tahun 1992; UU No. 46 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PERDAKABBURU No. 03 Tahun 2004; PERDAKABBURU No. 04 Tahun 2004; PERDAKABBURU No. 10 Tahun 2012.
Penyertaan Modal pada PT. Bank Maluku, Perusahaan Daerah Air Minum dan Perusahaan Daerah Nusa Gelan, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Penyertaan Modal Pemerintah daerah adalah pengalihan kepemilikan uang atau barang yang semula merupakan kekayaan Daerah yang tidak dipisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal/saham daerah pada Badan Usaha Milik daerah atau badan hukum lainnya yang dimiliki Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin No. 8 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tapin Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Tapin
ABSTRAK:
Dalam rangka peningkatan pelayanan yang baik kepada masyarakat di bidang penyediaan air bersih, maka dipandang perlu untuk menambah sarana dan prasarana instalasi produksi air bersih pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Tapin, melalui upaya penambahan penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tapin kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Tapin. Berdasarkan ketentuan Pasal 71 ayat (71) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengeloaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengeloaan Keuangan Daerah, investasi jangka panjang Pemerintah Daerah dapat dianggarkan apabila jumlah yang disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal yang berpedoman pada ketentuan Peraturan perundang-undangan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Tapin tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tapin Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Tapin.
Dasar hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tapin Nomor 15 Tahun 1990; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 04 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 04 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 12 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 12 Tahun 2014; Peraturan Bupati Tapin Nomor 2 Tahun 2014; Peraturan Bupati Tapin Nomor 27 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tapin Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Tapin, selama tiga tahun anggaran sebesar Rp14.000.000.000,00 dengan rincian pada tahun anggaran 2015 sebesar Rp 10.000.000.000,00, tahun anggaran 2016 sebesar Rp 2.000.000.000,00 dan tahun anggaran 2017 sebesar Rp 2.000.000.000,00. Pengawasan terhadap penggunaan modal dilakukan oleh Dewan Pengawas PDAM Kabupaten Tapin yang secara periodik melaporkan hasil pengawasannya kepada Bupati.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2015.
Hal yang belum diatur dalam Perda ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur dan/atau ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Bupati dan/atau Keputusan Bupati.
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buol No. 8 Tahun 2015
pt bank pembangunan daerah provinsi sulawesi tengah - penyertaan modal pemerintah daerah
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2015/NO.65, TLD NO.0075
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BUOL KEPADA PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGAH TAHUN 2016-2018
ABSTRAK:
bahwa dengan melaksanakan usaha penyertaan modal daerah PT. Bank Pembangunan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah adalah merupakan salah satu sarana untuk menambah dan mengembangkan sumber pendapatan daerah. Berdasarkan ketentuan Fasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah, penyertaan modal pemerintah daerah
dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan
dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam
peraturan daerah tentang penyertaan modal daerah berkenaan
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perppu No.2 Tahun 2014; PP No.58 Tahun 2005; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kabupaten Buol KepadaPT Bank Pembangunan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2016-2018, dengan pembatasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang maksud dan tujuan, sumber permodalan, besaran penyertaan modal daerah, pelaksanaan penyertaan modal daerah, bagi hasil keuntungan, pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten BuoI Pada PT. Bank Pembangunan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, Perusahaan Daerah Berkah dan Perusahaan Daerah Air Minum Motanang Kabupaten Buol.
Penjelasan : 3 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat