PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM PURWA TIRTA DHARMA - TATA CARA PENGGUNAAN LABA BERSIH
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD.2015/No.6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penggunaan Laba Bersih Perusahaan Daerah Air Minum Purwa Tirta Dharma Kabupaten Grobogan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 69 ayat (3) Peraturan
Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 15 Tahun 2012 tentang
Perusahaan Daerah Air Minum Purwa Tirta Dharma
Kabupaten Grobogan menyebutkan tata cara alokasi
penggunaan laba bersih diatur lebih lanjut oleh Peraturan
Bupati; bahwa untuk maksud tersebut huruf a di atas, agar
penggunaan laba bersih Perusahaan Daerah Air Minum
Purwa Tirta Dharma Kabupaten Grobogan dilaksanakan
secara akuntabel dan tepat sasaran maka dipandang perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara
Penggunaan Laba Bersih Perusahaan Daerah Air Minum
Purwa Tirta Dharma Kabupaten Grobogan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang – Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 15 Tahun 2012;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pembagian Laba bersih Perusahaan Daerah dan penggunaannya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2015.
4 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Donggala No. 6 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2008/No.6, TLD No. 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Donggala
ABSTRAK:
bahwa BUMD sebagai salah satu pelaku kegiatan ekonomi mempunyai peranan penting dalam penyelenggaraan ekonomi daerah yang lebih demokratis gunha mewujudkan kesejahteraan masyarakat; bahwa untuk mengoptimalkan peran BUMD dalam pengelolaan sumber daya ekonomi di Kabupaten Donggala pengurusan dan pengawasannya harus dilakukan secara profesional; bahwa PERDA yang mengatur tentang BUMD sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan perekonomian dan dunia usaha; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c di atas perlu dibentuk Peraturan Daerah Kabupaten Donggala tentang Badan Usaha Milik Daerah;
UU No. 29 Tahun 1959; UU No 5 Tahun 1962; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang PERSERODA, PERUMDA, Penggabungan, pleburan, pengambilalihan dan pembubaran BUMD, Kewajiban pelayanan umum dan tanggung jawab sosial, satuan pengawasan intern dan eksternal BUMD, Restrukturisasi dan privatisasi BUMD, Ketentuan lain dan Ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2008.
PERDA No. 3 Tahun 1979
24 halaman; Penjelasan 6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rokan Hulu Nomor 6 Tahun 2020
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahKehutanan dan PerkebunanPariwisata dan KebudayaanPertambangan Migas, Mineral dan EnergiPangan, Pertanian dan PeternakanPerindustrian
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Rokan Hulu Jaya
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan pasal 402 ayat (2) Undang-undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,
bentuk hukum Badan Usaha Milik Daerah wajib
disesuaikan, maka untuk itu Peraturan Daerah Rokan
Hulu Nomor 33 tahun 2002 tentang Pendirian
Perusahaan Daerah Rokan Hulu Jaya perlu penyesuaian;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Rokan Hulu
Jaya.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 1999
tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten
Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak,
Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten
Kuantan Singingi dan Kota Batam;
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang
Badan Usaha Milik Daerah;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018
tentang Pengangkatan dan Pemerhentian Anggota Dewan
Pengawas atau Anggota Dewan Komisaris dan Anggota
Direksi Badan Usaha Milik Daerah.
Perda ini terdiri atas 19 Bab dan 92 Pasal yang mengatur tentang Ketentuan Umum, Nama dan Tempat Kedudukan, Wilayah Kerja, Tujuan, Kegiatan Usaha, Jangka Waktu Berdiri, Modal, Organ, Pegawai Perumda RHJ, Satuan Pengawas Internal, Komite Audit dan Komite Lainnya, Tanggung Jawab dan Tuntutan Ganti Rugi, Anggaran Perusahaan, Tahun Buku dan Perhitungan Tahunan, Pengelolaan Barang Milik Perumda RHJ, Pengadaan Barang dan Jasa dan Penghapusan, Kerjasama Perumda RHJ dengan pihak ketiga, Penetapan dan Penggunaan Laba, Pembinaan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2020.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka:
a. Periodesisasi jabatan Dewan Pengawas dan Direksi dalam Peraturan
Daerah Nomor 33 tahun 2002 tentang Pendirian Perusahaan Daerah
Rokan Hulu Jaya (Lembaran Daerah Kabupaten Rokan Hulu Tahun
2002 Nomor 33), telah menjadi 1 (satu) periodesisasi jabatan;
b. Seluruh hak dan kewajiban yang dimiliki Perusahaan Daerah Rokan
Hulu Jayaberalih pada Perumda RHJ.
c. Rencana Kerja dan Anggaran Pendapatan dan Belanja pada
Perusahaan Daerah Rokan Hulu Jaya menjadi Rencana Kerja
Anggaran Pendapatan dan Belanja pada Perumda RHJ.
d. Seluruh Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan
Daerah Rokan Hulu Jaya beralih menjadi Penyertaan Modal
Pemerintah Daerah pada Perumda RHJ.
e. Seluruh Keputusan Direktur dan peraturan pada Perusahaan Daerah
Rokan Hulu Jaya masih tetap berlaku sebagai Keputusan Direksi dan
Peraturan Perumda RHJ.
f. Seluruh Perjanjian Kerjasama yang dilaksanakan Perusahaan Daerah
Rokan Hulu Jaya masih tetap berlaku sebagai perjanjian kerjasama
Perumda RHJ;
g. Seluruh dokumen, perizinan, asset, dan pegawai Perusahaan Daerah
Rokan Hulu Jaya beralih menjadi dokumen, perizinan, asset, dan
pegawai Perumda RHJ; dan
h. Perbuatan Hukum Direksi Perusahaan Daerah Rokan Hulu Jaya
sepanjang untuk kepentingan perusahaan dianggap menjadi kegiatan
Direksi Perumda RHJ setelah mendapat pengesahan dari pejabat yang
berwewenang.
41 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tegal Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD No.6/2018, No Reg Perda 6/2018, TLD No.39
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Tegal Pada Perusahaan Daerah badan Kredit Kecamatan Tegal Barat Kota Tegal
ABSTRAK:
Bahwa penyertaan modal daerah merupakan salah satu upaya untuk mendukung pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta Pendapatan Asli Daerah. Bahwa untuk memperkuat struktur permodalan pada Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan Tegal Barat Kota Tegal, diperlukan penyertaan modal daerah. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 333 ayat (1) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, penyertaan modal daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah
Dasar Hukum yang mengatur Peraturan Daerah ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan Dalam Daerah Istimewa Yogyakarta. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Kecil dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 16 dan Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Kota-Kota Besar dan Kota-Kota Kecil di Jawa. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan-peraturan Perundang-undangan. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal dan Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007 tentang Perubahan Batas Wilayah Kota Tegal dengan Kabupaten Brebes Provinsi Jawa Tengah di Muara Sungai Kaligangsa. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pembentukan Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Jawa Tengah. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1988 tentang Perubahan Batas dan Luas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal dan Memberlakukan Semua Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Serta Keputusan Wali Kotamadya Kepala Daerah Tingkat II Tegal.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Ketentuan Umum, Asas-Asas Penyertaan Modal, Maksud Dan Tujuan, Pelaksanaan, Bentuk Dan Sumber Dana, Modal Dasar, Besaran, Hak Dan Kewajiban, Deviden, Pembinaan, Pengawasan, Pengendalian, Dan Pertanggungjawaban, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2018.
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Singkawang No. 6 Tahun 2016
PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KOTA SINGKAWANG PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM GUNUNG POTENG TAHUN 2017
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2016/NO.6, TLD No.6, LL KOTA SINGKAWANG: 11 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Singkawang Pada Perusahaan Daerah Air Minum Gunung Poteng Tahun 2017
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mengembangkan dan meningkatkan pelayanan serta menggali potensi sumber pendapatan daerah asli daerah, Pemerintah Kota Singkawang telah melakukan penyertaan modal pada Perusahaan Daerah Air Minum Gunung Poteng pada tahun 2012 dan tahun 2014, namun masih kurang dan perlu ditambah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.12 Tahun 2001, UU No.1 Tahun 2004, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, PP no.58 Tahun 2005, permendagri No.13 Tahun 2006.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan; Prinsip Operasional Perusahaan; Besaran Tambahan Penyertaan Modal; Tata Cara Penatausahaan dan Pertanggungjawaban; Pengawasan; Pembagian Laba; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2016.
7 halaman dan 4 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lahat No. 6 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Bukit Selero
ABSTRAK:
Untuk pemantapan status dan dasar hukum Hotel Bukit Serelo Lahat menjadi Perusahaan Daerah maka perlu diatur dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; Permendagri No. 1 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 536-666 Tanggal 7 Oktober 1981; Permendagri No. 43 Tahun 2000.
Dalam PERDA ini diatur mengenai Pembentukan Perusahaan Daerah Bukit Serelo Lahat; Penetapan Status Dan Bidang Usaha; Tempat Kedudukan, Sifat Dan Tujuan; Pengurusan Dan Tata Kerja; Pengawasan; Tanggung Jawab Dan Tuntutan Ganti Rugi; Tahun Buku Dan Anggaran Perusahaan Daerah; Laporan Perhitungan Hasil Usaha Berkala Kegiatan Perusahaan Daerah Dan Perhitungan Tahunan; Pengadaan Dan Pengelolaan Barang; Penetapan Dan Penggunaan Laba; serta Pembubaran Perusahaan Daerah dan penunjukan likuidaturnya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, maka emua ketentuan yang telah ada yang menjadi landasan penyelenggaraan Hotel Bukit Serelo yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tidak berlaku.
14 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas No. 6 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Perseroan Terbatas (Persero) Multi Propita Silampari
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan pasal 84 Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah, dinnyatakan Daerah dapat memiliki Badan Usaha Milik Daerah sesuai dengan
peraturan perundang-undagan dan pembentukannnya diatur dengan Peraturan Daerah;
Dalam peraturan Daerah ini Adalah UU No 28 Tahun 1959;UU No 1 Tahun 1995;UU No 22 Tahun 1999;permendagri No 1 Tahun 1983;permendagri No 1 Tahun 1984;Kepmendagri No 536-666 Tahun 1981;
Dalam Peraturan Daerah ini antara lain Perseroan ini berkantor pusat di ibu Kota Kabupaten Musi Rawas dan
Dapat mendirikan cabang-cabang diluar wilayah Kabupaten Musi Rawas yang dianggap perlu.Perseroan ini bergerak dalam bidang lapangan usaha
a Jasa Konstruksi;
b Jasa Konsutasi;
c Minnyak dan Gas Bumi;
d. Perdagangan dan Indusri;
Untuk bidang usaha sebagaimana dimaksud ayat (1) ditentukan
dalam lingkup dan nilai pekerjaan sebagai berikut:
a. Jasa Konstruksi, dapat menangani pekerjaan dalam berbagai
sub bidang dengan nilai pekerjaan Rp. 3.000.000.000,- ( tiga
milyar rupiah) keatas
b. Jasa Konsultasi, dapat menangani pekerjaan dengan nilai
pekerjan Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) keatas.
c. Minyak dan Gas Bumi, bergerak dalam sub bidang pekerjaan
- Eksplorasi.
- Eksploitasi.
- Pengolahan.
- Pengangkutan.
- Pemasaran.
d. Bidang usaha perdagangan dan industri, bergerak dama sub
bidang pengadaan aspal dan selanjutnnya serta pabrikasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2002.
14 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 6 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendirian Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Kabupaten Sukoharjo
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pertumbuhan
perekonomian daerah dan pengembangan investasi
guna meningkatkan perekonomian masyarakat dan
Pendapatan Asli Daerah (PAD), perlu mendirikan
Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah;
b. bahwa kebutuhan masyarakat akan jasa-jasa
perbankan syariah semakin meningkat;
c. bahwa perbankan syariah memiliki kekhususan
dibandingkan dengan perbankan konvensional;
d. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah
bahwa Pemerintah Daerah dapat mendirikan bank
syariah;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d,
maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Pendirian Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat
Syariah Kabupaten Sukoharjo.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 jo Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2008; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007.
Peraturan ini mengatur tentang pendirian badan
usaha yang melakukan usahanya di bidang perbankan
dengan berdasarkan prinsip syariah yang modalnya
sebagian milik pemerintah daerah yang merupakan
kekayaan Daerah yang dipisahkan. Dengan Peraturan Daerah ini didirikan PT. BPR Syariah
Baitul Hikmah Sukoharjo.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2012.
22 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Subang Nomor 6 Tahun 2012
Badan Layanan UmumBUMD/Badan Usaha Milik DaerahAir, Sistem Penyediaan Air Minum
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERBUP Kab. Subang No. 76 Tahun 2021 tentang Ketentuan Pokok Pelayanan, Penggolongan Pelanggan, Tahapan, Dan Penerapan Tarif Air Minum Serta Sanksi Administrasi Kepada Pelangganan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Rangga Kabupaten Subang
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Dan Teknis Pengenaan Sanksi Bagi Pelanggan Dalam Wilayah Pelayanan Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Rangga Kabupaten Subang
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2012.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka No. 6 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Struktur Organisasi Dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Kolaka
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menindak lanjuti Peraturan Daerah Nomor 10
Tahun 2010 tentang Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kolaka dan
untuk menjamin Efektifitas serta efisiensi pengelolaan Perusahaan
Daerah Aneka Usaha, maka perlu dibentuk struktur organisasi dan
tata kerja Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Kolaka;
b. bahwa Struktur Organisasi dan Tata Kerja seperti di maksud pada
butir a di atas perlu ditetapkan dengan peraturan Bupati Kolaka
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi, (LN Tahun 1959 Nomor 74,
TLN Nomor 1822;)
2. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaa Daerah
(Lembaran Negara RI Tahun 1962 Nomor 1070, Tambahan Negara
RI Nomor 2910;)
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
125, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan undang-undang
nomor 12 tahun 2008 tentang perubahan kedua atas undangundang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2008 nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah.Daerah; (LN
Tahun 2004 Nomor 126, TLN Nomor 4438);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintah antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi
dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
6. Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1984, tentang
tatacara Pembinaan Perusahaan Daerah di lingkup Pemerintah
Daerah;
7. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka No. 1 Tahun 2009 tentang
Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Daerah
Kabupaten;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 10 Tahun 2010 tentang
Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kolaka
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II SUSUNAN ORGANISASI,
BAB III TUGAS, WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB,
BAB IV KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2013.
12 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat