Pencegahan dan Pemberantasan Penyalagunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika dan Prekursor Narkotika
2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 5, Lembaran Daerah Tahun 2023 Nomor 5
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalagunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika dan Prekursor Narkotika
ABSTRAK:
bahwa Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Narkotika merupakan obat atau bahan yang bermanfaat di bidang pengobatan atau pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan namun dapat menimbulkan ketergantungan yang sangat merugikan apabila disalahgunakan atau digunakan tanpa pengendalian dan pengawasan yang ketat dan seksama;
bahwa Kabupaten Jayapura merupakan salah satu daerah tujuan, daerah penghubung antar wilayah yang berada di Provinsi Papua dan kota–kota besar di Indonesia maka memiliki tingkat lalu lintas manusia yang cukup tinggi dan sangat memungkinkan terjadinya penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Prekursor Narkotika sehingga pencegahan dan penanggulangan terhadap penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Prekursor Narkotika menjadi tanggung jawab pemerintah daerah dan komponen masyarakat;
bahwa Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya sudah tidak sesuai lagi dengan dinamika perkembangan Peraturan Perundang-undangan sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika dan Prekursor Narkotika;
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.
Pada Peraturan Bupati ini diatur tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2023.
36
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarmi Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 5, Lembaran Daerah Tahun 2023 Nomor 5
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 286 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan dengan undang-undang yang pelaksanaan di Daerah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah;
Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
bahwa Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber penerimaan Kabupaten Sarmi untuk melaksanakan Pemerintahan dan Pembangunan; dan
bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, huruf b, dan huruf c, dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.
Pada Peraturan Bupati ini diatur tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
92
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Dompu Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penambahan Penyertaan Modal pada PT BPR NTB Dompu
ABSTRAK:
(a.) Bahwa untuk menguatkan struktur permodalan atas modal dasar pada PT. BPR NTB DOMPU dan untuk mendorong laju pertumbuhan ekonomi daerah, perlu dilakukan penambahan penyertaan modal; (b.) Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah; (c.) Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapakan Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Pada PT. BPR NTB DOMPU
Pasal 18 ayat (6) Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Dompu Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan daerah ini mengatur mengenai penambahan penyertaan modal daerah kepada PT BPR NTB Dompu dalam bentuk 1 bidang tanah senilai Rp2.080.015.000,00.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2023.
7 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kota Palembang Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 5, LD.2023/NO.5, Pemerintah Kota Palembang
Peraturan Daerah (Perda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerab sebagaimana telah beberapa kali diubah , terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan Daerab tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014; UU No 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah No 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintab No 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah No 33 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah No 13 Tahun 2019; Peraturan Presiden No 33 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 62 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 9 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 15 Tahun 2023.
Dalam peraturan ini diatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah Daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang selanjutnya disingkat APBD adaIah rencana keuangan tahunan Pemerintah Kota Palembang yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Kota Palembang dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota PaIembang, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Mataram Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 5, LD 2023 (5): 10 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kota Mataram
ABSTRAK:
a. bahwa dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi perangkat daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Mataram masih terdapat perangkat daerah yang memiliki beban kerja cukup besar serta adanya nomenklatur perangkat daerah yang pelaksanaan tugas dan fungsinya harus segera disesuaikan dengan kebutuhan, maka perlu dilakukan perubahan untuk meningkatkan kinerja dan memberikan pelayanan yang maksimal;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2016 ten tang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Mataram.
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 4 tahun 1993;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019;
Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 3 Tahun 2007.
Dengan peraturan ini dibentuk Perangkat Daerah dengan susunan sebagai berikut:
a. Sekretariat Daerah merupakan Sekretariat Daerah Tipe B;
b. Sekretariat DPRD merupakan Sekretariat DPRD Tipe B;
c. Inspektorat Daerah merupakan Inspektorat Tipe B;
d. Dinas-Dinas Daerah; dan
e. Badan-Badan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2023.
10 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penetapan Hari Jadi Kabupaten Seram Bagian Timur
ABSTRAK:
Bahwa untuk mewujudkan jati diri, menumbuhkan rasa cinta, bangga dan rasa
memiliki serta semangat melestarikan nilai luhur budaya Daerah, dipandang perlu memperingati hari jadi Kabupaten Seram Bagian Timur; bahwa penulusuran dan pengkajian sejarah Daerah telah menemukan bukti pendukung yang kuat memgenai asal usul Kabupaten Seram Bagian Timur; bahwa untuk memberikan landasan dan kepastian hukum dalam memperingati hari jadi
Kabupaten Seram Bagian Timur, perlu pengaturan tentang Penetapan Hari Jadi
Kabupaten Seram Bagian Timur; dan bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003; dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Peraturan Daerah ini mengatur mengenai Penetapan Hari Jadi Kabupaten Seram Bagian Timur.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2023.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Puncak Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 5, Lembaran Daerah Tahun 2023 Nomor 5
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 286 ayat (1) Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan dengan undangundang yang pelaksanaan di Daerah di atur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, seluruh jenis pajak daerah dan retribusi daerah ditetapkan dalam 1 (satu) peraturan daerah dan menjadi dasar pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah, bahwa Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber penerimaan Kabupaten Puncak untuk melaksanakan Pemerintahan dan Pembangunan, maka perlu menetapkan rancangan peraturan daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2023;
Pada Peraturan Bupati ini diatur tentang Pajak dan Retribusi Daerah pada Kabupaten Puncak. Jenis Pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah, terdiri atas : a. PBB-P2; b. BPHTB; c. PBJT atas; 1. Makanan dan/atau Minuman; 2. Tenaga Listrik 3. Jasa Perhotelan 4. Jasa Parkir; dan 5. Jasa Kesenian dan Hiburan; d. Pajak Reklame; e. PAT; f. Pajak MBLB; g. Pajak Sarang Burung Walet; h. Opsen PKB; dan i. Opsen BBNKB.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2023.
47 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purwakarta Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 5, LD Kab. Purwakarta Tahun 2023 No. 5
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
ABSTRAK:
Bahwa sektor pertanian memiliki peran yang strategis, untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berlanjutan.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 26 Tahun 2007 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 41 Tahun 2009 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 2 Tahun 2022; PP No. 1 Tahun 2011; PP No. 12 Tahun 2012; PP No. 25 Tahun 2012; PP No. 30 Tahun 2012; Perda Prov. Jabar No. 27 Tahun 2010; Perda No. 11 Tahun 2012.
Peraturan ini mengatur tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berlanjutan yang meliputi Ketentuan Umum, Perencanaan dan Penetapan, Pengembangan, Penelitian, Pemanfaatan, Pembinaan, Pengendalian, Sistem Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Patisipasi Masyarakat, Pengawasan, Pembiayaan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juni 2023.
39 Hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Maluku Nomor 5 Tahun 2023
Pengutamaan Bahasa Indonesia, Pengembangan, Pembinaan dan Pelindungan Bahasa Daerah
2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 5, LD. NO. 2023/5, LL PROV. MALUKU : 8 HLM
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengutamaan Bahasa Indonesia, Pengembangan, Pembinaan dan Pelindungan Bahasa Daerah
ABSTRAK:
Bahwa bahasa Indonesia dan bahasa Daerah merupakan bagian dari kekayaan budaya bangsa sebagai pilar utama pembentuk kosakata, pembentuk kepribadian suku bangsa, sarana komunikasi dan peneguh jati diri dan
budaya bangsa dan daerah, yang berperan dalam mengangkat martabat dan peradaban bangsa Indonesia dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dan dengan perkembangan arus globalisasi dan pesatnya
kemajuan teknologi komunikasi serta informasi dalam sendi kehidupan sehingga berdampak pada menurunnya pengunaan bahasa Indonesia, Bahasa daerah dan sastra daerah maka perlu dilakukan Pengembangan, Pembinaan,
dan Perlindungan; bahwa berdasarkan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor
57 Tahun 2014 tentang Pengembangan, Pembinaan dan Pelindungan Bahasa dan Sastra serta Peningkatan Fungsi Bahasa Indonesia, Pemerintah Daerah mempunyai tanggung jawab untuk memberikan dukungan terhadap
upaya pengembangan, pembinaan, dan perlindungan bahasa, sastra Indonesia dan bahasa, sastra daerah; dan bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengutamaan Bahasa Indonesia,
Pengembangan, Pembinaan dan Pelindungan Bahasa Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2007; dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018.
Peraturan Daerah ini mengatur mengenai Pengutamaan Bahasa Indonesia, Pengembangan, Pembinaan dan Pelindungan Bahasa Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanggamus Nomor 5 Tahun 2023
Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh
2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 5,
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh
ABSTRAK:
Dalam rangka setiap orang berhak untuk bertempat tinggal
serta berkehidupan yang layak dan mendapatkan
lingkungan hidup yang bersih dan sehat, yang
merupakan kebutuhan dasar manusia, dan yang
mempunyai peran yang sangat strategis dalam
pembentukan watak serta kepribadian bangsa; pertumbuhan dan pembangunan perumahan
yang tidak memperhatikan keseimbangan
lingkungan, tingkat perekonomian masyarakat, dan
tata ruang wilayah dapat mengakibatkan kondisi
perumahan dan permukiman yang tidak memenuhi
standar kelayakan, sehingga dapat dikategorikan
sebagai perumahan dan Permukiman Kumuh; berdasarkan ketentuan Pasal 94 dan Pasal 96
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang
Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pemerintah
Daerah wajib melakukan pencegahan dan
peningkatan kualitas terhadap Perumahan Kumuh
dan Permukiman Kumuh dengan menetapkan
kebijakan, strategi, serta pola-pola penanganan yang
manusiawi, berbudaya, berkeadilan, dan ekonomis.
Dasar Hukum ini adalah UU NO 2 Tahun 1997; UU NO 28 Tahun 2002; UU NO 26 Tahun 2007; UU NO 1 Tahun 2011; UU NO 20 Tahun 2011; UU NO 23 Tahun 2014; PP NO 26 Tahun 2008; PP NO 88 Tahun 2014; PP NO 14 Tahun 2016; PP NO 16 Tahun 2021; PP NO 21 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14/PRT/M/2018; PERDA NO 16 Tahun 2021; PERDA NO 8 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini menetapkan mengenai Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2023.
Lampiran File: 49 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat