Peraturan Daerah (PERDA) Kota Mataram Nomor 5 Tahun 2023

Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kota Mataram

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dengan peraturan ini dibentuk Perangkat Daerah dengan susunan sebagai berikut: a. Sekretariat Daerah merupakan Sekretariat Daerah Tipe B; b. Sekretariat DPRD merupakan Sekretariat DPRD Tipe B; c. Inspektorat Daerah merupakan Inspektorat Tipe B; d. Dinas-Dinas Daerah; dan e. Badan-Badan Daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Mataram Nomor 5 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kota Mataram
T.E.U.
Indonesia, Kota Mataram
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Mataram
Tanggal Penetapan
18 Mei 2023
Tanggal Pengundangan
18 Mei 2023
Tanggal Berlaku
18 Mei 2023
Sumber
LD 2023 (5): 10 hlm.
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Mataram
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 29 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kota Mataram

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan