Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan Dan Penanggulangan HIV dan AIDS di Provinsi Kalimantan Barat
ABSTRAK:
bahwa perkembangan jumlah kasus HIV dan AIDS di Provinsi Kalimantan Barat semakin meningkat dan dapat menimbulkan dampak buruk terhadap berbagai aspek kehidupan, khususnya terhadap kualitas kesehatan masyarakat sehingga perlu diambil langkah-langkah pencegahan dan penanggulangan secara melembaga, sistimatis, komprehensif, partisipatif, terpadu dan berkesinambungan;
bahwa posisi wilayah daerah Kalimantan Barat yang strategis, memiliki kawasan perbatasan antar negara dan antar provinsi serta menjadi lintas keluar masuk penduduk khususnya tenaga kerja ke luar negeri telah menempatkan daerah ini berpeluang terhadap penyebaran HIV dan AIDS;
bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV dan AIDS di Provinsi Kalimantan Barat.
Dasar Hukum Peraturan ni adalah: UU No 25 Tahun 1956, UU No 19 Tahun 1992, UU No 23 Tahun 1992, UU No 5 Tahun 1997, UU No 22 Tahun 1997, UU No 39 Tahun 1999, UU No 23 Tahun 2002, UU No 10 Tahun 2004, UU No 29 Tahun 2004,UU No 32 Tahun 2004, UU No 21 Tahun 2007, PP No 21 Tahun 1994, Perpres No 75 Tahun 2006, Perda No 3 Tahun 2007.
Dalam peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, asas, maksud dan tujuan, ruang lingkup, kebijakan dan strategis, objek dan subjek, kelembagaan, tugas dan fungsi KPA Provinsi, kegiatan pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS, perlindungan, kebijakan pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS, peran serta masyarakat, pembiayaan, pembinaan, pengendalian dan pengawasan, sanksi ad ministrasi, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan lain-lain dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2009.
terdiri dari 17 hlm peraturan dan 7 hlm penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Morowali Nomor 2 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2009/No.2, TLD No. 0131
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENERIMAAN SUMBANGAN PIHAK KE TIGA KEPADA DAERAH
ABSTRAK:
bahwa guna meningkatkan mutu pelayanan dan pembangunan daerah, diperlukan upaya untuk menambah sumber-sumber pendapatan daerah melalui berbagai sektor yang dapat dipertanggungjawabkan;
bahwa dengan masih terbatasnya sumber Pendapatan Asli Daerah maka Pemerintah Daerah mengupayakan langkah-langka kebijakan untuk menggali sumber-sumber Pendapatan Daerah tersebut melalui partisipasi masyarakat maupun pemerintah melalui Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga kepada Daerah;
UU No. 20 Tahun 1997; UU No. 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan disempurnakan dengan UU No. 11 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 105 Tahun 2000; PP No. 20 Tahun 2001; Permendagri No. 8 Tahun 1978; Perda Kabupaten Morowali Nomor 2 Tahun 2008.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentangPenerimaan Sumbangan Pihak Ketiga kepada Daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang penerimaan sumbangan; persetujuan dan pengesahan; ketentuan pelaksanaan; dan ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2009.
5 Halaman, Penjelasan: 1 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 1 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Zakat Daerah di Kabupaten Banggai Kepulauan
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat, maka Pengelolaan Zakat di Kabupaten Banggai Kepulauan diatur dan ditetapkan melalui Peraturan Daerah. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu membentuk dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan tentang Pengelolaan Zakat di Kabupaten Banggai Kepulauan.
UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 38 Tahun 1999; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2000; UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2008; Perda Kab. Banggai Kepulauan No. 17 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pengelolaan Zakat Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang maksud dan tujuan, asas dan manfaat, subyek zakat, wajib zakat, obyek zakat, dasar pengenaan zakat, nomor pokok wajib zakat, surat pemberitahuan, dan tata cara pembayaran zakat, organisasi pengumpul zakat, pengelolaan zakat, retribusi, pendistribusian dan pendayagunaan zakat, pembukuan, pengawasan, sanksi pengelola, dan ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2009.
17 Halaman, Penjelasan : 3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Labuhan Batu Nomor 32 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang SUMBANGAN PIHAK KETIGA KEPADA DAERAH
ABSTRAK:
Dalam upaya memacu pelaksanaan pembangunan di daerah yang semakin meningkat dan untuk menunjang usaha-usaha pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan memperhatikan kemampuan daerah maka daerah dituntut untuk memanfaatkan segala potensi yang ada dan yang memungkinkan untuk mengembangkan sumber-sumber yang ada;
Sumbangan pihak ketiga merupakan salah satu bentuk sumber penerimaan daerah yang perlu dimanfaatkan potensinya.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU no. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007.
Perda ini mengatur mengenai Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah, meliputi: Penerimaan; Tata Cara Pelaksanaan dan Besar Sumbangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2008.
Dengan berlakunya Perda ini, maka Perda Kabupaten Daerah Tingkat II Bungo Tebo No. 7 Tahun 1995 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bungo Tebo, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Sumbangan pihak ketiga yang diperoleh pemerintah daerah sebelum diundangkan Peraturan Daerah ini tetap menjadi milik pemerintah daerah.
4 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 26 Tahun 2008
Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2008/NO.13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran
ABSTRAK:
bahwa tugas pencegahan dan penanggulangan kebakaran merupakan suatu bahaya yang dapat membawa bencana yang besar dan pada hakekatnya merupakan kewajiban Pemerintah Daerah dan warga masyarakat baik secara preventif maupun represif;bahwa dalam rangka tercapainya efisiensi secara optimal dalam usaha pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran perlu ditetapkan ketentuan-ketentuan mengenai pencegahan dan penanggulangan kebakaran serta pemakaian alat pencegahan dan penanggulangan kebakaran;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 6 Tahun 1996;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2000.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran Dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Klasifikasi dan Jenis Kebakaran;Syarat-Syarat Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran;Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran, dan Penggunaan Alat Pemadam Kebakaran;Retribusi dan Asuransi/Santunan;Kewajiban Pemadam Kebakaran;Prioritas Penanganan Pemadam Kebakaran;Kewenangan Petugas Pemadam Kebakaran;Pembagian Wilayah Pemadam Kebakaran;Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian;Penyidikan;Ketentuan Pidana;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2008.
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 11 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (4) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik, maka perlu memberikan Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik;
Mengingat pembentukan Partai Politik Merupakan Perwujudan Kedaulatan Rakyat dan Partai Politik merupakan aset daerah, yang mendukung terwujudnya kehidupan demokrasi;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik;
UU No 31 Tahun 2002; UU No 12 Tahun 2003; UU No 29 Tahun 2003; UU No 10 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No 3 Tahun 2005; UU No 33 Tahun 2004; PP No 29 Tahun 2005; PP No 79 Tahun 2005; PP No 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 32 Tahun 2005.
1. Ketentuan Umum; 2. Pemberian Bantuan Keuangan; 3. Bantuan Keuangan; 4. Tata Cara Pengajuan Bantuan; 5. Penyerahan Bantuan Keuangan; 6. Laporan Penggunaan Bantuan Keuangan; 7. Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2008.
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 10 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SERDANG BEDAGAI NOMOR 25 TAHUN 2007 TENTANG LARANGAN PRAKTEK TUNA SUSILA GELANDANGAN DAN PENGEMIS DI KABUPATEN SERDANG BEDAGAI
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2008.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat